Tampilkan postingan dengan label Jihad. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jihad. Tampilkan semua postingan

06 April 2009

Jihad Melawan Penguasa Murtad

JIHAD MELAWAN PEMERINTAH YANG MURTAD
Oleh Syaikh Abdul Qodir bin Abdul Aziz

Jika pemerintah melakukan kekafiran dan ia mempertahankan diri dengan kekuatan, maka wajib memeranginya, dan peperangan ini adalah fardlu ‘ain yang lebih diutamakan dari pada yang lainnya.


A.Hal ini sebagaimana yang terjadi pada para penguasa yang menjalankan pemerintahannya dengan selain syari’at Islam di berbagai nageri kaum muslimin.

Mereka itu kafir berdasarkan firman Alloh:
“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir. (QS. 5:44)

Dan juga firman Alloh:
“Kemudian orang-orang yang kafir mempersekutukan (sesuatu) dengan Rabb mereka. (QS. 6:1)

Dan berdasarkan ayat-ayat yang lain. Sedangkan kebanyakan mereka mangaku Islam, maka dengan demikian mereka murtad lantaran kekafiran mereka.

Dan pada hakekatnya para penguasa itu, selain mereka menjalankan hukum selain hukum yang diturunkan Alloh, mereka juga membuat syari’at bagi manusia sesuai dengan kemauan mereka. Dengan demikian mereka mengangkat diri mereka sebagai arbab (tuhan-tuhan) bagi manusia selain Alloh. Sebagaimana firman Alloh:
“Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allah,. (QS. 9:31)

Dengan demikian maka kekafiran mereka bertumpuk-tumpuk, selain mereka juga menghalang-halangi manusia dari jalan Alloh.

Dan permasalahan ini telah saya jabarkan dalam risalah yang lain yang berjudul “Risalah Da’watut Tauhid”. Di buku itu saya jawab sanggahan-sanggahan yang terdapat pada seputar ayat dalam surat Al-Maidah, yang berbunyi:
“Dan barang siapa yang tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan oleh Alloh, maka mereka itu orang-orang kafir.”

Di sana saya terangkan bahwasanya ayat ini merupakan nash secara umum dipandang dari berbagai segi. Dan sesungguhnya kafir yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah kufur akbar. Dan apabila perkataan para sahabat jika saling berselisih dalam menafsirkan sebuah ayat, maka kita pilih yang dikuatkan oleh dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, sebagai mana hal itu ditetapkan dalam ushul fikih. Dan saya jelaskan pula, bahwa apa yang terjadi di kebanyakan negeri kaum muslimin sekarang ini sama dengan kejadian yang menjadi sebab turunnya ayat tersebut, yaitu menghapus hukum syari’at serta membuat hukum baru yang dijadikan syari’at baru yang harus diikuti oleh manusia. Sebagai mana orang yahudi menghapus hukum taurot yang berupa merajam orang yang berzina, lalu mereka membuat hukum sebagai pengganti. Dan saya sebutkan dalam risalah tersebut bahwa kejadian yang menjadi sebab turunnya ayat itu secara qoth’ii masuk ke dalam pengertian ayat, sebagaimana yang ditetapkan dalam ushul fikih.

Dan inilah yang disinggung oleh Isma’il Al-Qodli sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Hajar: “Isma’il Al-Qodli mengatakan dalam kitab Ahkamul Qur’an, setelah ia menceritakan perselisihan pendapat tentang dzohinya ayat, ia menunjukkan bahwa barangsiapa melakukan sebagaimana yang mereka lakukan, dan membuat sebuah hukum yang menyelisihi hukum Alloh, lalu hukum yang ia buat itu dia jadikan ajaran yang diamalkan, maka dia juga mendapatkan ancaman yang tersebut dalam ayat tersebut sebagaimana yang mereka dapatkan. Baik orang itu hakim atau yang lainnya.” (Fathul Bari XIII/120)

Maka semua orang yang ikut serta dalam membuat undang-undang positif itu atau memutuskan perkara dengan menggunakan hukum tersebut, maka ia kafir, kufur akbar, ia keluar dari agama Islam, meskipun dia melakukan rukun Islam yang lima dan amalan yang lainnya. Dan inilah yang ditetapkan oleh kebanyakan ulama’ mu’ashirin (masa sekarang), sebagaimana yang saya nukil dalam kitab ini (Al-Jami’) pada bab III dari Ahmad Syakir, Muhammad Hamid Al-Faqi dan Muhammad bin Ibrohim Alusy Syaikh.

Dan telah saya sebutkan dalam risalah tersebut di atas, siapa saja yang masuk dalam pengertian “Hakim” secara syar’ii.


B.Penguasa murtad ini jika tidak mempunyai kekuatan, maka wajib untuk dipecat dengan segera, lalu dihadapkan ke qodli (hakim syar’iy).

Jika dia tidak mau bertaubat, maka dia dibunuh. Dan jika dia bertaubat ia tidak memegang kekuasaannya kembali, sebagaimana sunnah Abu Bakar dan Umar ra.

Sedangkan Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam., bersabda:
“Hendaknya kalian berpegang dengan sunnahku dan sunnah para kholifah risyidin yang mendapatkan petunjuk setelahku. Gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham.” Hadits ini diriwayatkan At-Tirmidzi, dan beliau menshohihkan hadits ini.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Umar, bahkan begitu juga Abu Bakar tidak pernah mengangkat pegawai yang mengurusi urusan kaum muslimin, seorang munafik, atau dari kerabat beliau berdua, dan beliau berdua tidak terpengaruh oleh celaan orang. Bahkan ketika keduanya memerang irang-orang murtad dan mengembalikan mereka ke dalam Islam, mereka dilarang untuk mengendarai kuda dan membawa senjata, sampai nampak ketulusan taubat mereka. Dan Umar pernah mengatakan kepada Sa’ad bin Abi Waqosh yang menjabat sebagai gubernur Irak; Jangan kau angkat seorangpun dari sebagai pegawai , dan jangan kau mintai pendapat dalam urusan perang. Sesungguhnya mereka itu adalah para pemuka seperti Thulaihah Al-Asadi, Al-Aqro’ bin Habis, Uyainah bin Hish-n dan Al-Asy’ats bin Qois Al-Kindi. Orang-orang semacam mereka ini ketika dikhawatirkan oleh Abu Bakar dan Umar ada sifat kemunafikan pada mereka, maka mereka tidak diberi jabatan untuk memegang urusan kaum muslimin.” (Majmu’ Fatawa XXXV/65).


C.Jika penguasa yang murtad itu mempertahankan diri dengan sebuah kelompok yang berperang membelanya, maka mereka wajib diperangi.

Dan setiap orang yang berperang membelanya ia kafir sebagaimana penguasa itu.

Berdasarkan firman Alloh;
“Dan barangsiapa yang berwala’ kepada mereka, maka dia termasuk golongan mereka.” (Al-Maidah: 51)

Sedangkan kata “barangsiapa” dalam ayat ini adalah bentuk kata yang bersifat umum mencakup siapa saja yang berwala’ kepada orang kafir dan menolongnya baik dengan perkataan atau perbuatan. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan yang lainnya mengatakan tentang hal-hal yang membatalkan Islam, (diantaranya adalah): “Menolong dan membantu orang-orang musyrik dalam menghadapi kaum muslimin, dan dalilnya adalah:
“Dan barangsiapa yang berwala’ kepada mereka, maka dia termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Alloh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzolim.” (Al-Maidah: 51)
(Majmu’atut Tauhid tulisan Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Abdul Wahhab, hal. 38)

Maka orang-orang murtad itu diperangi meskipun mereka mengucapkan dua kalimat syahadat dan menampakkan beberapa syi’ar Islam, karena mereka melakukan perbuatan yang membatalkan pokok agama Islam. Alloh berfirman:
“Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut.” (QS. 4:76)

Maka setiap orang yang menolong orang kafir, baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan dalam rangka membela kekafirannya, maka ia kafir juga. Dan ini merupakan hukum secara dzohir di dunia bagi orang yang mempertahankan diri dari kekuatan orang-orang beriman dan berjihad (mukminin mujahidin). Dan bisa jadi ia dalam hatinya masih muslim, karena mungkin masih terdapat penghalang kekafiran padanya, atau terdapat syubhat atau yang lainnya. Namun hal ini tidak menghalangi untuk menvonis kafir karena pada orang tersebut terdapat penyebab yang menuntut untuk dikafirkan. Dan inilah sunnah yang berlaku dalam menvonis orang-orang yang mumtani’ (mempertahankan diri). Permasalahan ini telah saya jabarkan dalam risalah yang lain. Dan ilmu tentang ini harus disebar luaskan dikalangan manusia, supaya orang yang celaka ia celakan dengan jelas dan orang yang selamat ia selamat dengan jelas.


D.Adapun dalil yang menjadi landasan untuk memberontak kepada pemerintah jika ia kafir adalah hadits Ubadah Ibnush Shomit Radliyallahu ‘anhu,:

“Rosululloh memanggil kami, lalu kami berbai’at kepadanya untuk mendengar dan taat baik dalam keadaan senang atau tidak senang, baik dalam keadaan susah atau mudah, dan baik pemimpin itu lebih mengutamakan dirinya. Dan agar kami tidak menggulingkan penguasa dari kekuasaannya.” Beliau bersabda: “Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata mempunyai alasan dari Alloh.” (Hadits ini Muttafaq ‘Alaih sedangkan lafadznya menggunakan lafadz Muslim).

An-Nawawi berkata: “Berkata Al-Qodli ‘Iyadl; para ulama’ berijma’ bahwasanya kepemimpinan itu tidak boleh diberikan kepada orang kafir. Dan jika seorang pemimpin itu kafir, ia dipecat – sampai perkataannya – jika pemimpin itu kafir, atau mengganti syari’at atau dia berbuat bid’ah, maka gugurlah kekuasaannya dan gugur pula kewajiban taat kepadanya. Dan kaum muslimin wajib untuk mencopot kekuasaannya lalu menggantinya dengan imam yang ‘adil jika hal itu memungkinkan. Dan jika hal itu hanya bisa dilakukan oleh sekelompok orang, maka wajib kelompok itu untuk menggulingkan penguasa yang kafir. Sedangkan pemimpin yang melakukan bid’ah tidak wajib digulingkan kecuali jika mereka memperkirakan mampu untuk menggulingkannya. Namun jika mereka benar-benar tidak mampu, maka mereka tidak wajib melaksanakannya, dan orang Islam harus berhijroh dari negerinya itu ke negeri lainnya untuk menyelamatkan agamanya.” (Shohih Muslim Bisyarhin Nawawi XII/229).

Saya katakan; Ijma’ yang disebutkan oleh Al-Qodli ‘Iyadl ini juga dinukil oleh Ibnu Hajar dari Ibnu Bathol (Fathul Bari XIII/7), dan dari Ibnut Tin dan Ad-Dawudi (Fathul Bari XIII/8) dan dari Ibnut Tin (Fathul Bari XIII/116) dan Ibnu Hajar sendiri menyatakannya (Fathul Bari XIII/123).


E.Jika kaum muslimin tidak mampu melaksanakannya, maka wajib untuk melakukan persiapan (I’dad).

Ibnu Taimiyah berkata: “Sebagaimana mengadakan persiapan untuk berjihad dengan mempersiapkan kekuatan dan kuda yang ditambatkan itu wajib ketika jihad tidak mampu dilaksanakan karena lemah. Karena sesungguhnya kewajiban yang tidak bisa sempurna kecuali dengan sebuah sarana, maka sarana itupun hukumnya juga wajib.” (Majmu’ Fatawa XXVIII/259).

Dan Alloh berfirman:
“Dan janganlah orang-orang yang kafir itu mengira, bahwa mereka akan dapat lolos (dari kekuasaan Allah). Sesungguhnya mereka tidak dapat melemahkan (Allah). Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi (QS. 8:59-60)

Dan Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam., bersabda:
“Ingatlah bahwa kekuatan itu adalah melempar.” Beliau mengatakan tiga kali. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dari Uqbah bin Amir.

Saya katakan; dari pembahasan di atas dapat diketahui bahwasanya kewajiban kaum muslimin terhadap para thogut itu telah ditetapkan berlandaskan nas syar’ii, sehingga tidak boleh seorang muslimpun keluar dari ketetapan itu.

Nash itu adalah:
“Dan agar kami tidak menggulingkan penguasa dari kekuasaannya.” Beliau bersabda: “Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata yang kalian mempunyai alasan dari Alloh.”
Dan telah terjadi ijma’ atas wajibnya memberontak mereka, sebagaimana yang saya sebutkan di atas. Dengan demikian maka tidak diperbolehkan untuk berijtihad dalam masalah cara untuk menghadapi para thoghut itu, karena ada nas dan ijma’ dalam masalah itu. Dan sesungguhnya orang yang berijtihad dalam permasalahan ini yang mana masalah ini telah ada nas dan ijma’, maka orang tersebut telah benar-benar sesat.

Sebagaimana orang yang berusaha untuk merealisasikan syari’at Islam melalui kesyirikan parlemen dan cara yang semacam itu. Jika ada orang yang mengatakan bahwa ketidak mampuan menghalangi kita untuk memberontak, maka kami katakan kepadanya, sesungguhnya kewajiban kita ketika tidak mampu adalah melakukan persiapan, bukan mengikuti mereka dalam kesyirikan parlemen mereka. Dan jika benar-benar tidak mampu maka wajib untuk hijroh.

Dan jika tidak mampu untuk hijroh maka tinggallah dia sebagaimana orang yang lemah yang tunduk berdo’a kepada Alloh,:

“Orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdo'a:"Ya Rabb kami, keluarkanlah kami dari negeri ini yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau". (QS. 4:75)

Dan seorang muslim tidak akan ikut dalam parlemen perundang-undangan mereka. Karena ikut serta didalamnya berarti rela dengan sistem demokrasi yang menjadikan kedaulatan ditangan rakyat. Artinya pendapat mayoritas rakyat itulah yang menjadi syari’at yang harus diikuti oleh umat.

Ini adalah kekafiran yang disebutkan dalam firman Alloh:
“Dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Robb selain Allah. (QS. 3:64)

Anggota-anggota parlemen ini adalah Robb-robb (tuhan-tuhan) yang disebutkan dalam ayat ini, dan ini adalah kekafiran. Dan barang siapa yang tidak mengetahui hal ini wajib untuk diberi tahu.

Alloh berfirman:
"Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam al-Qur'an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (QS. 4:140)

Jadi, barang siapa yang duduk bersama mereka dan menyaksikan kekufuran mereka, maka ia kafir seperti mereka.

F. Jihad melawan pemerintah murtad dan para pembelanya tersebut hukumnya adalah fardlu ‘ain, wajib setiap muslim untuk melaksanakannya kecuali orang yang mempunyai udzur syar’ii.

Dan telah saya jelaskan sebelumnya bahwa jihad itu fardlu ‘ain dalam tiga keadaan. Di antaranya adalah jika musuh menduduki negeri kaum muslimin. Dan begitulah keadaan orang-orang murtad yang berkuasa atas kaum muslimin. Mereka adalah musuh yang kafir yang menduduki negeri kaum muslimin. Dengan demikian maka memerangi mereka hukumnya adalah fardlu ‘ain.

Oleh karena itu Al-Qodli ‘Iyadl mengatakan: “Wajib bagi setiap muslim untuk melaksanakannya.”

Sedangkan perkataan Ibnu Hajar lebih jelas dalam menjelaskan keumuman kewajiban itu, ia berkata: “Ringkasnya bahwa penguasa itu dipecat jika melakukan kekafiran menurut ijma’, maka wajib kepada setiap muslim untuk melaksanakan hal itu.” (Fathul Bari XIII/123)

Dan inilah pengertian hadits Ubadah bin Shomit ra.

Saya katakan; Kewajiban setiap muslim untuk berjihad melawan para thoghut itu merupakan ilmu yang harus disebar luaskan di kalangan kaum muslimin secara umum. Supaya setiap orang Islam mengetahui bahwa mereka secara pribadi diperintahkan Robbnya untuk memerangi pemerintah tersebut. Sesungguhnya para thoghut itu telah membuat pemisah yang mematikan antara orang Islam yang awam dan antara orang-orang Islam yang multazimin (berpegang teguh dengan agamanya), supaya para thoghut itu dapat menekan orang-orang multazimin (yang berpegang teguh dengan agamanya) ditengah-tengah kebodohan dan sikap diam orang awam. Pada saat semua orang awam tersebut mendapatkan perintah yang sama, selama dia sebagai orang Islam meskipun dia orang fasik dan melakukan dosa-dosa besar. Karena kefasikan itu tidak dapat menggugurkan kewajiban syar’iy jihad (lihat lampiran ke 4).

Maka orang-orang yang berpegang teguh dengan agamanya harus menghancurkan pembatas yang mengasingkan mereka dari orang awam, dengan cara mengajarkan jihad ini kepada mereka secara dakwah individu dan dakwah umum. Supaya jihad itu menjadi permasalah seluruh kaum muslimin dan bukan hanya menjadi permasalahan jama’ah-jama’ah tertentu yang bisa dimusnahkan dalam waktu sehari semalam. Dan agar jihad ini berubah menjadi permasalahan orang awam, yang sebelumnya hanya menjadi permasalahan orang tertentu. Dengan demikian bencana itu akan berbalik kepada para thoghut dan para pembelanya, sehingga mereka akan terpisahkan setelah tersingkap kekafiran dan kejahatannya.

Alloh berfirman:
“Dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu.” (QS. 2:191)

Dan Alloh mengatakan kepada NabiNya:
“Usirlah mereka sebagaimana mereka mengusirmu.” Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dari Irbadl bin Himar.

Sebagaimana para thoghut itu mengusir orang-orang yang komitmen dengan agama mereka dari kalangan orang-orang umum, dengan propaganda dan mengatakan mereka sebagai orang yang bodoh terhadap agama mereka, maka orang-orang komitmen dengan agama mereka haruslah juga mengasingkan para thoghut itu dari kalangan orang umum, dengan cara menyebarluaskan ilmu syar’ii dan kewajiban untuk berjihad melawan mereka.

Sebagaimana para thoghut itu memboikot harta dan mempersempit sumber penghidupan mereka, sebagaimana firman Alloh:
“(Juga) bagi orang-orang faqir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka, “ (QS. 59:8)

Maka wajib juga terhadap orang-orang yang komitmen terhadap agama mereka untuk mengusir para thoghut itu dari harta yang digunakan untuk memperkuat tentara mereka yang mereka gunakan untuk memerangi Alloh dan RosulNya.

Oleh karena itu Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam., mendo’akan bencana atas orang-orang Quraisy yang berada di Al-Muja’ah. Dalam hal ini Abdulloh bin Mas’ud mengatakan:
“Sesungguhnya orang-orang Quraisy ketika mereka mengalahkan nabi, beliau berdo’a; Ya Alloh bantulah aku menghadapi mereka dengan menimpakan paceklik sebagaimana yang Engkau timpakan pada masa Yusuf. Maka orang quraisy pun tertimpa paceklik sampai-sampai mereka maka tulang dan bangkai pada masa itu.” Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhori no. 4822.

Dan haram bagi orang Islam untuk membayarkan harta mereka kepada para thoghut itu dalam bentuk apapun seperti pajak dan lain-lain, kecuali darurat atau mukroh (dipaksa).

Alloh berfirman:
“Dan janganlah kalian saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2)

Dan Alloh berfirman:
“Dan janganlah kau berikan harta kalian kepada sufaha’ (orang-orang bodoh).” (An-Nisa’: 5)

Dan harus diketahui, bahwa pemerintahan thoghut dan undang-undangnya itu tidak syah secara syar’ii.

Sungguh Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam., telah bersabda:
“Barangsiapa yang beramal dengan amalan yang bukan ajaran kami maka amalan itu tertolak.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim).

Hal ini telah saya sebutkan dalam pembahasan dasar-dasar berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam dasar yang keenam. Dan wajib pula bagi kaum muslimin untuk menguasai harta orang-orang kafir dengan paksaan (sebagai ghonimah) atau dengan tipu daya dan yang lainnya (sebagai fai’). Dan Rosululloh telah keluar untuk menguasai harta orang-orang Quraisy untuk dipergunakan kaum muslimin, maka terjadilah perang Badar.

Kesimpulannya secara umum adalah hendaknya permasalahan jihad itu dirubah dari permasalahan orang-rang tertentu menjadi permasalahan umum. Karena membatasi jihad dalam permasalahan orang-orang tertentu tidak akan mendatangkan perubahan yang diharapkan karena hal ini bertentangan dengan kaidah yang tidak akan berubah:
“Sesungguhnya Alloh tidak akan merubah keadaan suatu kaum sampai mereka merubah keadaan diri mereka sendiri.” (Ar-Ro’d: 11)

Hal ini bukan berarti semua rakyat harus ikut serta dalam permasalahan ini, karena hal ini tidak mungkin. Akan tetapi yang diharapan adalah hendaknya dilaksanakan oleh sejumlah orang yang membangun kekuatan yang mampu untuk melaksanakan pemerintahan Islam kemudian menjaganya dari musuh-musuh yang berada di dalam dan di luar. Adapun yang lainnya cukup untuk menjadi pendukung atau minimal menjadi orang yang netral, sampai kebenaran itu jelas bagi mereka.

Dan wajib pula untuk menyadarkan orang awam, jika mereka tidak bisa memberikan peran positif maka jangan sampai mereka memberikan peran negatif. Hal ini dapat dilakukan dengan tidak memberikan bantuan kepada para thoghut, dan meningkatkan pertentangan terhadap thoghut. Lalu akan meningkat pula keganasan dan gangguan mereka terhadap orang-orang yang beriman. Dengan demikian permasalahan jihad ini setiap hari akan memasuki rumah baru dari rumah-rumah kaum muslimin, yang akan mendapatkan para pembela baru sampai datang janji Alloh, sesungguhnya Alloh tidak akan mengingkari janjiNya.

Alloh berfirman:
“Dan Kami hendak memberi karunia kepada orang-orang yang tertindas di bumi (Mesir) itu dan hendak menjadikan mereka pemimpin dan menjadikan mereka orang-orang yang mewarisi (bumi), dan akan Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi dan akan Kami perlihatkan kepada Fir'aun dan Haman beserta tentaranya apa yang selalu mereka khawatirkan. (QS. 28: 5-6)

G.Memerangi para penguasa murtad itu lebih diutamakan dari pada memerangi orang-orang kafir asli (yang kekafirannya bukan karena disebabkan murtad-pent.) seperti yahudi, nasrani dan penyembah berhala.

Hal ini ditinjau dari tiga sisi:

Pertama;
jihad semacam ini merupakan jihadu daf’i (defensif) yang hukumnya adalah fardlu ‘ain, sehingga jihad semacam ini lebih diutamakan daripada jihaduth tholab (ofensif). Jihad ini adalah jihadu daf’i karena para penguasa tersebut adalah orang-orang kafir yang menguasai negeri kaum muslimin. Ibnu Taimiyah berkata: “Adapun qitalu daf’i, perang ini merupakan yang paling besar dalam rangka melawan penyerang yang merusak agama dan dunia. Tidak ada yang lebih wajib setelah beriman selain melawannya. Tidak disyaratkan lagi dengan syarat apapun, akan tetapi mereka dilawan sesuai dengan kemampuan.” (Al-Ikhtiyarot Al-Fiqhiyah, hal 309).

Dan disebutkan pada faqroh ke 7 bahwa jihad menjadi fardlu ‘ain ketika musuh menduduki negeri kaum muslimin.(1)

Kedua:
Mereka adalah orang-orang murtad, dan telah berlalu penjelasannya dalam Faqroh ke 14(2)bahwa memerangi orang murtad itu lebih diutamakan dari pada memerangi orang kafir asli.

Ketiga:
"Hai orang-orang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, “(QS. 9:123)

Penjelasan masalah ini telah berlalu dalam faqroh ke 13(3)


Makalah ini diterjemahkan dari kitab Al-‘Umdah Fii I’daadil ‘Uddah Lil Jihaadi Fii Sabiilillaah, Bab IV, Lampiran ke 2, Faqroh ke 15, karangan Abdul Qodir bin Abdul Aziz, diambil dari situs Mimbarut Tauhid Wal Jihad www. almaqdese.com



----------------------------------------------------------------------
FootNote:


1 - (Pada faqroh ketujuh beliau menukil perkataan Ibnu Qudamah sebagai berikut-.pent.)

Ibnu qudamah berkata: “Dan jihad itu fardlu ‘ain pada tiga keadaan;

Pertama;
Jika dua pasukan telah bertemu, maka haram bagi orang yang ada di situ untuk meninggalkan tempat, dan dia harus tetap teguh dan bertahan.

Berdasarkan firman Alloh;
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka tetap teguhlah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung. Dan ta'atlah kepada Allah dan Rasulnya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmt dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al-Anfal: 45-46)

Kedua;
Apabila orang-orang kafir menduduki sebuah negeri (umat Islam-pent.), maka wajib bagi penduduk negeri tersebut untuk memerangi dan melawan mereka.

Ketiga;
Jika imam memerintahan suatu kaum untuk berangkat berperang, maka wajib bagi kaum tersebut untuk berperang bersama imam tersebut.
Berdasarkan firman Alloh;
Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu :"Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah" kamu meresa berat dan ingin tinggal ditempatmu. (QS. 9:38)

Dan ayat setelahnya. Dan rosululloh bersabda;
“Dan jika kalian diperintahkan untuk berangkat berperang, maka berangkatlah.” (Al-Mugh-ni Wasy Syarhil Kabir X/365-366)

Saya katakan (Abdul Qodir bin Abdul Aziz-pent.); Dan dalil yang menjadi landasan untuk keadaan yang kedua adalah sama dengan dalil yang digunakan untuk dalil pada keadaan yang pertama.

"apabila kamu bertemu pasukan (musuh), maka tetap teguhlah kamu"

"apabila kamu bertemu orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur)"

Karena jika orang-orang kafir menduduki sebuah negeri itu sama dengan telah bertemunya dua pasukan.



2 - (Yang beliau maksud adalah berikut ini- pent.) :

Faqroh ke 14

Memerangi orang-orang murtad yang mumtani’in (mempertahankan diri) lebih diutamakan dari pada memerangi orang-orang kafir asli (yang kekafirannya bukan karena murtad).
Karena murtad adalah kejahatan yang besar dan yang paling membahayakan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: “Telah ditetapkan dalan As-Sunnah bahwa hukuman orang murtad itu lebih besar dari pada hukuman orang kafir asli dari berbagai sisi. Di antaranya orang murtad itu dibunuh bagaimanapun keadaanya, ia tidak dikenakan untuk membayar jizyah, dan tidak dijadikan ahludz dzimmah. Lain halnya dengan orang kafir asli (mereka boleh menjadi ahludz dzimmah dengan membayar jizyah-pent.).

Di antaranya adalah orang murtad itu harus dibunuh meskupun ia tidak mampu berperang, lain halnya dengan orang kafir asli yang tidak mempunyai kelayakan berperang, sesungguhnya orang kafir asli yang tidak mempunyai kelayakan untuk berperang tidak boleh dibunuh menurut kebanyakan ulama’ seperti Abu Hanifah, Malik dan Ahmad. Oleh karena itu menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama’) orang murtad itu harus dibunuh. Hal ini sebagaimana madzhab Malik, Asy-Syafi’ii dan Ahmad. Di antaranya adalah orang murtad itu tidak mewarisi, tidak boleh dinikahi dan tidak boleh dimakan sembelihannya, lain halnya dengan orang kafir asli. Dan juga hukum-hukum yang lainnya.” (Majmu’ Fatawa XXVIII/534).

Ibnu Taimiyah juga mengatakan: “Kufru ar-riddah (kekafiran karena murtad) itu lebih berat dari pada kekafiran orang kafir asli berdasarkan ijma’.” (Majmu’ Fatawa XXVIII/478).

Beliau mengatakan di tempat lain: “Abu Bakar Ash-Shiddiq dan seluruh sahabat berjihad melawan orang-orang murtad terlebih dahulu sebelum jihad melawan orang-orang kafir dari kalangan ahli kitab. Karena sesungguhnya jihad melawan orang murtad itu fungsinya adalah menjaga negeri kaum muslimin yang telah ditaklukkan, dan memasukkan orang yang ingin keluar darinya. Sedangkan memerangi orang-orang musyrik dan ahli kitab yang tidak memerangi kita adalah merupakan tambahan idz-harud din. Dan menjaga modal itu lebih diutamakan dari pada mencari laba.” (Majmu’ Fatawa XXV/158-159)

Saya katakan: Para sahabat bersepakat (ijma’) untuk memulai perang dengan memerangi orang murtad. Dan pemberangkatan pasukan Usamah bin Zaid ke Romawi pada permulaan kekhilafahan Abu Bakar tidaklah merancaukan permasalahan ini. Karena hal itu dilakukan karena perintah Rosululloh saw., selain itu peperangan itu mempunyai dampak yang besar dalam menggentarkan orang yang ingin murtad. (Al-Bidayah Wan Nihayah karangan Ibnu Katsir VI/304-305)



3 - (Yang beliau maksud adalah berikut ini- pent.) :

Faqroh ke 13 Wajib memulai peperangan melawan musuh yang paling dekat.
Berdasarkan firman Alloh:
“Hai orang-orang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu,” (QS. 9:123)

Ibnu Qudamah berkata:” Masalah; Setiap kaum memerangi musuh yang berada di sekitarnya. Hal ini dasarnya adalah firman Alloh:
“Hai orang-orang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu,” (QS. 9:123)

Dan juga karena yang terdekat itu adalah yang paling berbahaya, dan memerangi musuh yang terdekat itu berarti menolak bahaya yang berada dihadapan dan juga bahaya rang yang dibelakang nereka. Sedangkan menyibukkan diri dengan musuh yang jauh akan menyebabkan musuh yang terdekat memanfaatkan kesempatan untuk menyerang kaum muslimin karena kaum muslimin melalaikannya. – sampai beliau berkata – jika hal ini telah ditetapkan namun apabila dia mempunyai alasan untuk memulai perang terhadap musuh yang jauh karena hal itu lebih mengkhawatirkan atau memulai memeranginya itu terdapat kemaslahatan karena jarak dan kesempatan yang mereka miliki, atau karena ada perjanjian damai dengan musuh yang paling dekat atau ada penghalang yang menghalangi untuk memerangi musuh yang paling dekat, maka jika keadaannya seperti ini tidak mengapa untuk memulai perang terhadap musuh yang lebih jauh, karena hal itu dibutuhkan.” (Al-Mughni Ma’asy Syarhil Kabir X/372-373)


12 Maret 2009

Al Muqotilah wa Ghoiru Al Muqotilah...syaikh 'Abdul Qodir bin 'Abdul 'Aziz

BATALNYA PERNYATAAN YANG BERBUNYI BAHWA WARGA SIPIL AMERIKA ADALAH ABRIYA' ) secara mutlak(

Pembagian manusia menjadi sipil (madani) dan militer adalah pembagian model baru yang tidak ada dasar syari'atnya di dalam ajaran Islam sama sekali.

Adapun pembagian manusia menurut Syar'i adalah bahwa manusia dibagi menjadi dua, yaitu :

1. Al Muqotilah (laskar pejuang), yaitu para laki-laki yang telah mencapai usia 15 tahun atau lebih. Secara syar'i mereka disebut Muqotilun (pejuang) meskipun mereka tidak turut serta dalam berperang.

2. Ghoiru Al Muqotilah (Non Pejuang), yaitu anak-anak yang belum baligh (dibawah 15 tahun), para wanita, orang-orang tua yang telah lanjut usia dan mereka yang menderita penyakit kronis (yang tahan lama) sehingga ia tdak mampu berperang (dari laki-laki yang baligh), seperti orang-orang buta, pincang, tuli dan semisalnya. Namun siapa saja di antara mereka yang berpartisipasi dalam perang baik dengan perkataan maupun perbuatannya maka pada saat itu mereka termasuk golongan Muqotilah.

Dengan pemahaman ini anda mengetahui bahwa para wanita Amerika, Inggris dan Israil dan yang semisal dengannya (dari berbagai negara) dapat dikategorikan sebagai Pejuang karena para wanita itu pernah mengikuti program kemiliteran bersama dengan para militer di negeri yang bersangkutan. Dan bila di antara wanita itu ada yang tidak turut serta/terlibat dalam membantu militer mereka, maka mesti berhati-hati (agar tidak membunuh mereka).

Inilah keterangan dari saya bahwa selain pejuangpun, bila mereka ikut berperang maka dibunuh. Hal ini tidak ada perbedaan pendapat di kalangan Fuqaha'. Lebih jelasnya anda dapat melihat di Bab Al Jihad di dalam Kitab Al Mughni tulisan Ibnu Qudamah Al Hanbali dan juga terdapat di dalam kitab-kitab Fiqih lainnya.

Karena itu tidak benar bila warga sipil Amerika itu abriya', bahkan sebagian besar kaum laki-laki dan wanita dari mereka adalah Muqotilah (pejuang) menurut kacamata Syar'i.

Bagaimana tidak demikian .... Sedangkan setelah kejadian ledakan WTC 11 September 2001, pihak Amerika meminta pendapat rakyatnya secara umum yang pada akhirnya mayoritas penduduknya menguatkan keputusan pemimpin Amerika yang Salib, George W Bush untuk menghajar Afghanistan.

Dan dukungan invasi ke Afghanistan ternyata tidak hanya berasal dari rakyat Amerika, bahkan meluas ke bangsa-bangsa Salib lainnya seperti Kanada, Inggris dan lain-lain.

Adapun Abriya' yang sesungguhnya adalah para kanak-kanak dari rakyat Amerika dan orang-orang muslim yang berbaur dengan mereka karena tujuan Syar'i yang mubah seperti dagang dan semisalnya.

Terhadap para Abriya' ini, maka sesungguhnya tidak ada dosa sedikitpun bila mereka terbunuh dan urusan mereka pada hari kiamat diserahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, Dzat Yang Maha Mengetahui dengan segala yang ghaib.

Dalil tentang Abriya' dari kalangan anak-anak yang terbunuh adalah :

1. Hadits Ash Sha'b bin Jatstsamah yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim.

سُئِلَ رَسُوْلُ الله صَلَى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ عَنِ الذَّارَارِي مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ يُبَيَّتُوْنَ فَيُصِيْبُوْنَ مِنْ نِسَائِهِمْ وَذَرَارَهِمْ فَقَالَ : هُمْ مِنْهُمْ

Rasulullah Shallallohu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang wanita-wanita dan anak-anak orang musyrikin (pada saat) pasukan kaum muslimin menyerang kaum musyrikin di waktu malam sehingga (diantara wanita-wanita dan anak-anak mereka) ada yang terbunuh, maka Nabi menjawab, "Mereka adalah bagian dari bapak-bapak mereka."

Kondisi ini terjadi pada saat pasukan kaum muslimin berhalangan/tidak bisa membedakan atau memilah-milah antara kaum musyrikin yang muqotilah dan yang bukan, sehingga pada saat itu anak-anak dan wanita yang tergolongan bukan muqotilah dihukumi seperti wali-wali mereka di dalam kekufuran. Dan bahwasanya tidak ada dosa sedikitpun bila sampai membunuh mereka jika memang pasukan kaum muslimin kesulitan membedakan/memilah-milah di antara mereka.

Dari sini berkembanglah cabang masalah yang lain, yaitu tentang Tatarrus dan bolehnya membunuh tameng hidup berupa orang-orang kafir yang bukan muqotilah bila mereka digunakan tameng/pelindung bagi kafir Muqotil. Hal semacam inilah yang saat ini kita kenal dengan "Ad Duru' Al Basyariyah".

Adapun bila ada warga muslim yang terbunuh di tengah-tengah warga kafir, maka hal itu ma'dzur (diampuni), lalu ia akan dibangkitkan oleh Allah menurut kadar amalnya pada hari kiamat kelak. Hal ini didasarkan hadits Ibnu Umar berikut :

إِذَا أَنْزَلَ الله ُبِقَوْمٍ عَذَاباً أَصَابَ العَذَابُ مَنْ كَانَ فِيْهِمْ ثُمَّ بُعِثُوْا عَلَى أَعْمَالِهِمْ

"Apabila Allah menurunkan adzab kepada suatu kaum niscaya adzab itu menimpa siapa saja yang ada di tengah-tengah kaum itu, kemudian mereka akan dibangkitkan menurut amal mereka besuk pada hari kiamat." (Muttafaq 'Alaihi)

Dan juga hadits Ummu Salamah tentang pasukan yang menyerang Ka'bah lalu Allah membenamkan pasukan itu di sebuah padang pasir yang ada di atas permukaan bumi, padahal di antara mereka ada yang dipaksa ikut dan bahkan tidak termasuk dari pasukan itu. Maka Nabi Shallallohu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barisan pertama hingga terakhir, semuanya dibenamkan ke bumi, kemudian mereka dibangkitkan di hari kiamat menurut niat mereka." (Muttafaq 'Alaihi)

Ibnu Taimiyah telah memperinci masalah (hadits ini), terkait dengan fatwa terhadap Tartar yang tertuang di jilid 28 di dalam kitab Majmu' Fatawa karangan beliau.

Kesimpulan masalah ini adalah :

Bahwa berbaurnya orang yang tidak berhak dibunuh dengan orang yang berhak dibunuh tidak dapat menghalangi/melarang bolehnya membunuh semua orang yang berbaur itu manakala ada/terjadi kesulitan di dalam membedakan/ memilah-milah di antara mereka.

Jadi tidak benar bila warga sipil (kafir) itu dihukumi Abriya' (secara mutlak).

Lalu bagaimana dengan Abriya' yang telah dikubur di Bosnia yang jumlahnya ribuan itu? Bagaimana dengan Abriya' di Irak, Palestina, Chechnya, Afghanistan dan yang lainnnya?

Sensus membuktikan bahwa lebih dari separoh pengungsi di dunia hari ini terdiri dari orang-orang muslim!

Apakah darah muslim murah sedangkan darah orang kafir mahal? Ataukan korban pembunuhan dan kesedihan hanya ditaqdirkan bagi kaum muslimin saja?

Al Irhab....syaikh 'Abdul Qobir bin 'Abdul 'Aziz

AL IRHAB (MEMBUAT GENTAR ORANG-ORANG KAFIR) ADALAH BAGIAN DARI AJARAN ISLAM DAN BARANGSIAPA MENGINGKARI HAL ITU BERARTI TELAH KAFIR.

Ini didasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

وَأَعِدُّوا لَهُم مَّااسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللهِ وَعَدُوَّكُمْ وَءَاخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لاَتَعْلَمُونَهُمُ اللهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَاتُنْفِقُوا مِن شَىْءٍ فِي سَبِيلِ اللهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لاَتُظْلَمُونَ

"Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka (orang-orang kafir) segenap kekuatan yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat, yang dengannya kalian dapat menggentarkan musuh-musuh Allah dan musuh-musuh kalian dan orang-orang selain mereka yang kalian tidak mengetahui tetapi Allah mengetahui mereka." (Al Anfal : 60)

Karena itu Irhab (membuat gentar) musuh-musuh kafir hukumnya wajib menurut Syar'i berdasarkan ayat ini. Dan barangsiapa mengingkari berarti telah kafir!

وَمَايَجْحَدُ بِئَايَاتِنَآ إِلاَّ الْكَافِرُونَ

"Dan tiada mengingkari ayat-ayat Kami selain orang -orang yang kafir." ( Al Ankabut : 47)

Juhud artinya mengingkari dan mendustakan dengan lisan!

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللهِ كَذِبًا أَوْ كَذَّبَ بِالْحَقِّ لَمَّا جَآءَهُ أَلَيْسَ فِي جَهَنَّمَ مَثْوًى لِّلْكَافِرِينَ

"Dan siapakah yang lebih berbuat aniaya daripada orang yang telah mengada-adakan kebohongan atas Allah atau mendustakan kebenaran ketika ia datang kepadanya. Bukankah jahannam itu tempat kembali bagi orang-orang kafir." (Al Ankabut : 68)

Maka barangsiapa berkata bahwa Islam berlepas diri dari Irhab (terorisme / gerakan menggentarkan orang kafir) atau hendak memisahkan antara Irhab dan Islam maka ia benar-benar telah kafir. Jadi Irhab itu adalah bagian dari Islam.

Dengan pemahaman ini anda tentu mengetahui bahwa orang-orang yang berkata bahwa mereka hendak memerangi Irhab (terorisme / gerakan menggentarkan orang kafir) berarti mereka hendak memerangi Islam. Membasmi Irhab sama artinya dengan membasmi Islam! Dan mereka hanya bisa menyamarkan hakekat-hakekat sesuatu itu terhadap orang-orang bodoh saja.

31 Oktober 2008

Prinsip Jihad...syaikh Yusuf bin Sholih Al 'Uyairi rahimahullah...bagian 4

Rambu ke empat:
Jihad tidak tergantung dengan hasil pertempuran

Di antara musibah yang merusak keyakinan banyak umat Islam adalah mengkaitkan jihad dengan pertem-puran, artinya jika kita menang dalam pertempuran tersebut berarti prinsip dan landasan jihad kita benar, tapi jika kita mengalami kekalahan berarti prinsip dan manhaj kita keliru.

Keyakinan seperti ini tentu saja batil, baik secara akal maupun syar‘i. Keyakinan ini lahir dari lemahnya kepercayaan diri, minimnya iman dan ketidak mampuan untuk bersabar dan mempertahankan kesabaran tersebut.

Mengapa secara akal batil? Karena tidak ada hubungan baik menurut pendapat orang dan akal antara prinsip dan hasil yang dicapai, sehingga kegagalan hasil sebuah perjuangan tidak bisa menunjukkan batil tidaknya suatu prinsip atau manhaj.

Adapun kebatilannya secara syar‘i, ditunjukan oleh sebuah hadits Nabi SAW di dalam Shohih Bukhori Muslim bahwa beliau bersabda:
(عُرِضَتْ عَلَيَّ اْلأُمَمُ فَجَعَلَ النَّبِيُّ وَالنَّبِيَّانِ يَمُرُّوْنَ مَعَهُمُ الرَّهْطُ وَالنَّبِيُّ لَيْسَ مَعَهُ أَحَدٌ)
“Ditampakkan kepadaku umat-umat manusia, ada nabi yang lewat hanya dengan beberapa kelompok orang, bahkan ada nabi yang tidak membawa pengikut sama sekali.”

Lihat, nabi yang tidak membawa pengikut sama sekali, ia datang tanpa membawa hasil sedikitpun dari dak-wahnya. Tidak adanya seorangpun yang masuk Islam bersamanya tentu tidak menunjukkan bahwa dakwah yang ia emban itu batil atau salah –Mahatinggi Alloh dari itu—ketika ia diutus pada waktu dan tempat yang sudah sesuai. Keyakinan kalau berarti dakwah Nabi ini batil tidaklah diyakini selain oleh orang zindiq.

Dalam pentas sejarah, kita banyak memiliki contoh kekalahan, sampai-sampai seorang muslim akan menganggap kekalahan itu menjadi-kan Islam tidak akan tegak kembali. Yang paling dahsyat adalah kekalahan kaum muslimin ketika melawan bangsa Tartar di awal tahun 656 H ketika mereka menyerang Irak dan Syam. Di Irak saja, mereka membu-nuh lebih dari satu juta orang dalam tempo 40 hari, berarti satu hari mereka rata-rata membunuh 25.000 orang. Kerusakan yang mereka timbulkan kian hari kian merajalela, mereka merangsek ke negeri-negeri Islam lainnya dan berhasil meme-nangkan setiap peperangan melawan kaum muslimin.

Ketika Alloh telah menyaring kaum muslimin dan kaum muslimin-pun mulai sadar untuk mematuhi Alloh, pasukan Tartar kembali bertem-pur melawan kaum muslimin di peperangan ‘Ain Jalut, akhirnya Tartar mengalami kekalahan terburuk walau-pun sebelumnya mereka selalu meme-nangkan setiap peperangan. Pada peperangan ‘Ain Jalut ini bisa dipastikan pasukan Tartar lebih kuat daripada ketika awal mula datang, sedangkan kaum muslimin jauh lebih lemah dibandingkan sebelum bangsa Tartar datang ke Baghdad.

Kondisi yang sama terjadi ketika orang-orang Qoromithoh menyerang Irak dan Hijaz di awal abad ketiga hijriyah.

Sebelum semua itu, di Uhud pun tidak jauh berbeda. Ketika perang Uhud terjadi, kaum muslimin kalah menghadapi orang kafir. Setelah itu pada perang Ahzab mereka lagi-lagi ditimpa kesusahan dan kesempitan serta ditimpa kegoncangan. Setelah lewat beberapa waktu, barulah mereka berhasil memenangkan pepe-rangan-peperangan setelahnya, pun-caknya adalah ketika Fathu Mekkah.

Dari penjelasan ini, berarti menggantungkan jihad dengan per-tempuran termasuk hal yang bisa melemahkan moral, dan merupakan penyebab terbesar lemahnya kaum muslimin hari ini. Sebab, baik dulu maupun sekarang, kita tidak pernah memerangi musuh atas dasar jumlah dan persenjataan yang banyak. Lagi pula, kita tidak mungkin akan mengukur peperangan yang kita lakukan atas ukuran-ukuran materi. Yang penting, kalau kita sudah memaksimalkan diri dalam melakukan I‘dad (persiapan, latihan) tanggungan kita sudah selesai walaupun ketika nanti kita berperang kita mengalami kekalahan.

Jadi, menggantungkan kemena-ngan Islam dengan peperangan saja akan mengakibatkan sikap apatis dan meninggalkan jihad hanya lantaran kekalahan tersebut. Kita benar-benar harus mengerti bahwa kita tidak pernah berperang atas dasar jumlah dan perlengkapan yang banyak.
Bisa saja suatu ketika nanti kita banyak dan lebih berposisi di atas angin daripada musuh kita, tetapi kita belum memenuhi syarat standar keimanan untuk meraih kemenangan, sehingga Alloh menimpakan kekalahan dalam rangka tamhish (penyaringan), supaya jiwa kaum muslimin menjadi lebih suci dan barisan mereka tersaring.

Nah, ketika sebuah peperangan kita ukur dengan ukuran materi dan kita menggantungkan harapan kita dengannya, maka ketika perang itu kalah jiwa kita akan menjadi lemah, tekad menjadi kendur dan akhirnya jihadpun ditinggalkan.

Yang benar adalah kita berjihad karena jihad itu ibadah yang wajib dilakukan, tidak peduli apakah kita akan kalah ataukah menang.

Terakhir sebelum mengakhiri pembahasan bagian ini, saya merasa perlu menyampaikan sebuah perkara yang penting, saya khawatir dari semua penjelasan saya tadi orang memahami diri saya meremehkan peperangan antara Islam versus kekuatan kufur internasional yang terjadi di Afghanistan. Tidak, sekali kali tidak. Kita lihat saja nanti apa yang terjadi pasca pertempuran. Kalau kita menang berarti kita berhasil membebaskan leher kaum muslimin dari belenggu perbudakan Amerika dan barat. Tapi jika Alloh takdirkan kita kalah, sesungguhnya seorang muslim yang tulus keislamannya di manapun ia berada di dunia ini cita-cita adalah lebih baik mati sebelum semua ini terjadi, lebih baik ia menjadi makhluk yang tak digubris dan dilupakan orang, hal ini mengingat bagaimana nanti kekejaman Amerika yang bakal dialami kaum muslimin di negerinya sendiri. Oleh karena itu, peperangan kita melawan Amerika di Afghanistan adalah peperangan sa-ngat-sangat menentukan. Kita harus mengkonsentrasikan semua peralatan dan kemampuan agar kita bisa meme-nangkannya dengan izin Alloh Ta‘ala.

Yang kami katakan ini tidak ada sangkut pautnya dengan masalah menggantungkan jihad atau arti sebuah kemenangan dengan pepera-ngan. Karena kalau dalam perang ini kita nanti kalah, orang yang ikut dalam pertempuran itu mundur karena pemahaman seperti ini, dan syiar jihadpun akan melemah, perasaan lemah itu bisa terungkap dari perkataan dan perbuatannya, atau ia sembunyikan dalam batinya sendiri. Sesungguhnya Alloh menintahkan kebenaran dan Dia-lah Dzat yang memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.

Prinsip Jihad...syaikh Yusuf bin Sholih Al 'Uyairi rahimahullah...bagian 3

RAMBU KE – TIGA:
JIHAD TIDAK BERGANTUNG DENGAN NEGERI


Setelah kami sebutkan dalil-dalil pada dua pembahasan di atas yang menegaskan bahwa jihad tetap sesuai untuk semua zaman dan bahwa tidak ada satu zamanpun sejak Alloh syariatkan jihad kepada Nabi-Nya Muhammad SAW hingga menjelang hari kiamat kecuali pasti ada panji jihad fi sabilillah yang ditegakkan, akan semakin lengkap jika di sini kami sebutkan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa jihad tidak bergantung dengan satu negeri saja, asal sebab syar‘inya ada dan penghalang (mani‘)-nya tidak ada maka jihad bisa dilakukan.

Di antara kekeliruan memahami jihad sehingga pemahanam itu menyimpang adalah menggantungkan jihad dengan negeri tertentu, ketika di bumi tersebut jihad telah runtuh atau mengalami kehancuran maka secara otomatis akan mengakibatkan ibadah jihad ditinggalkan, ini akibat menggunakan cara memahami jihad yang keliru seperti ini, selanjutnya pemahaman itu akan mengkaburkan arti jihad, atau orang yang memiliki pemahaman tersebut akan menga-takan jihad belum waktunya dilaku-kan.

Sebelum kita lebih dalam menyelami apa itu ibadah jihad, ada satu pemahaman agung yang mesti kita tancapkan dengan kokoh dalam rangka menggembleng diri dengan ibadah yang satu ini, yaitu bahwa jihad ini bersifat ‘alami (global, mendunia), tidak dibatasi oleh garis negara dan sekat-sekat tertentu.

Harus dipahami juga bahwa orang Islamlah yang memerlukan ibadah jihad ini jika ia konsisten dalam menyampaikan agama Alloh Ta‘ala dan menyeru manusia untuk kembali kepada robbnya. Seperti yang dilakukan para shahabat –Radhiyallohu ‘Anhum— ketika mereka merambah berbagai pelosok dunia sejak dari ujung barat hingga ujung timur. Mereka membawa risalah yang isinya seperti yang diungkapkan seorang sahabat bernama Rib‘i bin ‘Amir ketika ia ditanya panglima Rustum dari Romawi:
“Apa yang mendorong kalian datang ke mari?”
Rib‘i menjawab:
“Allohlah yang mengirimkan kami, Allohlah yang menakdirkan kami datang dalam rangka membebaskan orang-orang yang Dia kehendaki dari peribadatan kepada sesama hamba menuju peribadatan kepada Alloh saja, membebaskan mereka dari sempitnya dunia menuju keluasannya, dari kezaliman agama-agama menuju keadilan Islam, kami dikirim Alloh dengan mengemban agama-Nya untuk kami ajak manusia memeluknya, jika ia menerima maka kamipun terima dia, siapa yang tak mau terima kami perangi dia sampai kapanpun hingga kami menjumpai janji Alloh.”
“Apa itu janji Alloh?” tanya Rustum, “Surga bagi yang mati ketika meme-rangi orang-orang yang membang-kang masuk Islam, dan kemenangan bagi yang masih hidup.” Jawab Rib‘i.
Jadi, para shahabat datang dengan membawa pedang sekaligus Al-Qur’an untuk menaklukkan negeri-negeri di dunia. Karena seorang muslim harus selalu sadar kalau dirinya mengemban risalah Nabi Mu-hammad, maka ia juga harus paham bahwa jihad ini cocok untuk segala zaman dan tempat.

Maksud kami cocok untuk segala tempat, bukan berarti seorang muslim itu melulu berfikir untuk menyulut api peperangan di mana mana, bukan seperti itu maksudnya. Maksud kami cocok untuk segala tempat adalah tempat yang memenuhi syarat dan tidak ada penghalang untuk ditegakkan jihad di sana. Sementara itu, syarat dan penghalang (atau dalam istilah syar‘inya adalah mani‘, penerj.) ini memiliki kaidah-kaidah syar‘i yang tidak akan kita bahas di sini, barangkali akan kita sendirikan pembahasannya nanti.

Intinya, yakin bahwa jihad ini akan terus berlangsung hingga menjelang hari kiamat dan bahwa jihad cocok untuk segala zaman –yang sudah kita bicarakan pada bagian pertama—akan membuat kita yakin bahwa jihad pada hari ini ada di kebanyakan negara di dunia. Maknanya, jihad tidak tergantung dengan negeri di mana ia ada, tetapi tergantung dengan syarat-syaratnya, baik syarat itu berupa sebab dari disyariatkannya jihad atau syarat berupa teknis-teknis yang bisa mendukung operasi jihad. Jihad juga tergantung dengan mani‘-nya ada atau tidak. Maka kapan saja sebab ada dan mani‘-nya tidak ada, maka jihad itu pasti akan membuahkan hasil positif. Dan, tidak mungkin di dunia ini –di negeri manapun—tidak ada sama sekali sebab yang menjadikan jihad disyariatkan dan tidak mungkin di dunia ini penopang-penopang teknis terlaksananya jihad tidak ada sama sekali.

Memahami jihad dari titik tolak ini akan menjadikan seorang muslim bebas dalam menerapkan ibadah jihad, ia tidak akan terpancang dengan negara tertentu, ia tidak akan menggantungkan jihad dengan sebuah negara, ia hanya menggantungkan jihad dengan terpenuhinya syarat dan tidak adanya mani‘, kapan syaratnya ada dan mani‘ nya tidak ada berarti tempat itu cocok untuk menggulirkan jihad.

Hal ini akan semakin jelas kalau kita buka kembali lembaran sejarah.

Dulu, di awal-awal Islam kaum muslimin harus rugi dengan kehi-langan tempat tinggal, kehilangan negeri dan hartanya –yaitu Mekkah—. Meskipun demikian, kaum muslimin tidak kemudian merasa bahwa Islam hanya akan berkembang dari negeri suci tersebut lantaran di sanalah pusat pendukung kemenangan Islam, di antaranya karena Kiblat bangsa arab kala itu adalah Mekkah, Mekkahlah negeri yang disegani bangsa Arab, Mekkahlah negeri terpandang dan penduduknya terkenal. Akan tetapi, Nabi SAW atas perintah Alloh harus keluar dari negeri tersebut untuk me-nyebarkan Islam bukan dari negeri tersebut. Tak pernah Nabi SAW berfikir untuk berhijrah, saat itu beliau berencana untuk pergi ke Yamamah atau Hijir, beliau berdakwah menawarkan dirinya kepada penduduk Thaif (yang jaraknya tidak terlalu jauh dari Mekkah, penerj.) agar dakwah Islam bisa tersebar dari sana, tapi ternyata Alloh mewahyukan kepada beliau untuk hijrah ke Tayibah (nama lain Madinah, penerj.), maka berhij-rahlah beliau ke sana dan membangun pondasi, membangun penopang jihad dan pertahanan di sana. Mulailah beliau berjuang di negeri hijrah yang beliau tempati, seolah-olah itulah negeri kelahiran beliau. Akhirnya, Islampun menyebar dari selain jengkal tanah yang paling dicintai Alloh dan Nabi-Nya SAW. Inilah kata-kata Rosululloh SAW ketika beliau keluar dari Mekkah dengan berjalan kaki menuju gua Tsur seraya memandang ke arah Mekkah –seperti diriwayatkan Qurthubi dalam buku Tafsir-nya dari Ibnu ‘Abbas ra—: “Ya Alloh…, wahai Mekkah, sungguh engkau adalah tanah yang paling dicintai Alloh, kalau bukan karena orang-orang musyrik yang mendudukimu itu mengusirku, aku tidak akan pernah keluar darimu.”
Setelah itu turunlah ayat:
{وَكَأَيِّنْ مِنْ قَرْيَةٍ هِيَ أَشَدُّ قُوَّةً{
“Dan betapa banyaknya negeri-negeri yang (penduduknya) lebih kuat dari (penduduk) negerimu(Muhammad),” [1]
(Disebutkan oleh Ats-Tsa‘labi dan ini adalah hadits shohih.)

Tirmizi juga meriwayatkan, demikian juga Al-Hakim dan Ibnu Hibban serta yang lain, bahwa Nabi SAW berujar kepada negeri Mekkah: “Sungguh, engkau adalah negeri terbaik, engkau negeri yang paling kucintai, kalau bukan karena kaumku mengusirku darimu, aku tidak akan tinggal di negeri selainmu.” Dalam riwayat lain: “Demi Alloh, aku tahu bahwa engkau adalah bumi Alloh terbaik dan paling disukai Alloh, kalau bukan karena pendudukmu mengusir-ku darimu, aku tidak akan keluar.”

Demikianlah, beliau tidak mengi-kat dirinya dengan negeri, beliau me-ngikat dirinya dengan syiar-syiar Islam, beliau siapkan tempat dan kondisi di manapun asal bisa me-nerapkan syiar tersebut. Seperti inilah karakter Nabi SAW baik dalam dakwah maupun jihad serta syiar Islam lain-nya.

Sepeninggal beliau, para shaha-bat mengemban panji yang beliau wariskan, mereka mengerjakan seper-ti yang dikerjakan oleh pimpinan mereka. Maka para shahabat merambah ke berbagai penjuru dunia, mereka keluar dari Madinah bukan untuk menyelamatkan agamanya seperti tatkala mereka keluar dari Mekkah, mereka keluar dari negeri paling suci setelah Mekkah itu dalam rangka menyebarkan agama Islam dan menegakkan syiar jihad di belahan bumi timur dan barat.

Ini dijelaskan oleh sebuah hadits riwayat Imam Malik dalam kitab Muwatho’­-nya, beliau menuturkan bahwa Abu `d-Darda’ ra menulis surat kepada Salman Al-Farisi ra untuk bergabung dengan beliau di Madinah sebagai tanah suci, maka Salman membalas dengan kata-kata: “Tanah (negeri) bukan yang menjadikan seorang menjadi suci, yang menja-dikan seseorang suci adalah amalan-nya.”

Jadi, para shahabat tidak meng-gantungkan jihad dengan Mekkah atau Madinah, tidak juga dengan Baitul Maqdis (Palestina), tapi mereka menganggap jihad sebagai ibadah yang mereka beribadah kepada Alloh dengannya di manapun mereka bera-da asal sebab-sebab untuk melaksa-nakan ibadah itu ada.

Seandainya kaum muslimin menggantungkan jihad dengan negeri tertentu, tentu jihad ini sudah berhenti sejak lama. Karena, kaum muslimin dalam pentas sejarah sudah sekian kali kehilangan kontrol kekuasaan di tempat-tempat yang mereka kuasai sebelumnya.

Menggantungkan jihad demi Masjidil Aqsha saja misalnya, akan menjadikan jihad ini berhenti ketika kaum muslimin tidak mampu membebaskannya dari cengkeraman yahudi atau setelah mereka sudah berhasil membebaskannya. Kedua-duanya menihilkan manath (sebab) jihad satu-satunya sehingga jihadpun tak terlaksana. Ini menampakkan dengan jelas kesalahan orang yang mengatakan bahwa perseteruan antara kita dan yahudi disebabkan memperebutkan tanah. Sungguh tidak benar orang yang mengatakan ini. Pada hakikatnya, permusuhan kita dengan yahudi adalah permusuhan akidah, artinya seandainya kaum muslimin sudah berhasil membe-baskan seluruh negeri Islam dari cengkeraman yahudi, tentu kewajiban selanjutnya adalah memburu dan memerangi mereka hingga ke tengah negerinya sebagaimana dilakukan Nabi SAW dan para shahabat sepeninggal beliau.

Memahami bahwa jihad terkait dengan negeri tertentu adalah pemahaman yang keliru, dampaknya jihad akan berhenti manakala di negeri itu tidak ada jihad lagi. Pemahaman model seperti ini juga akan menihilkan syiar Islam lainnya ketika ia digantungkan kepada sebab-sebab yang tidak diizinkan Alloh.

Inilah yang mesti dimengerti oleh semua, khususnya kita sudah tahu bahwa jihad tidak akan mungkin berhenti di zaman kapanpun. Maka siapa yang menggantungkan jihad dengan negeri tertentu, mau tidak mau ia akan mengatakan tidak ada lagi jihad ketika di negeri itu jihad sudah berhenti.

[1] (QS. Muhammad: 13)

Prinsip Jihad...syaikh Yusuf bin Sholih Al 'Uyairi rahimahullah...bagian 2

RAMBU kedua:
Jihad tidak BERGANTUNG dengan tokoh


Pemandangan sehari-hari yang kita saksikan sekarang ini adalah ketergantungan umat Islam dalam masalah jihad kepada orang atau tokoh tertentu.

Barangkali mereka tidak menga-takannya secara langsung, mungkin hanya terlihat dari sikapnya. Sebagai bukti, tak sedikit kaum muslimin akan mengatakan kepada Anda: “Agama Islam ini adalah agama Alloh, jika orang yang berkhidmad kepada agama-Nya meninggal Alloh akan ciptakan makhluk lain yang menjadi pelayan agama Islam yang akan membelanya.”

Sayangnya, ketika tiba giliran untuk merealisasikan kata-katanya ini dalam praktek nyata, kita tidak akan jumpai langkah kongkret dan berarti dari manhaj ini dalam kehidupan.

Siapa yang mau memperhatikan kondisi umat Islam hari ini dari sisi temperamen dan gaya berbicara pemeluknya, akan menjumpai sebuah kenyataan yang tidak bisa dianggap sebelah mata; ada orang-orang yang menggantungkan setiap hal kepada tokoh tertentu, bukan hanya dalam masalah jihad, bahkan dalam masalah dakwah, usaha memperbaiki masya-rakat, amar makruf nahi munkar, dan lain sebagainya.

Yang menjadi fokus kami dalam pembahasan ini adalah menegaskan bahwa jihad tidak bergantung dengan pimpinan atau tokoh-tokoh tertentu. Menggantungkan jihad dengan tokoh, baik itu komandan (qiyadah) ataupun mujahidin merupakan bahaya besar yang mengancam kekokohan akidah tentang syiar jihad dalam hati kaum muslimin di sepanjang zaman. Ini akan melemahkan keyakinan diri bahwa jihad akan tetap berlangsung dan relevan di setiap zaman. Bahkan, ini akan menjadi penghalang utama secara psikologis dan manhaj ketika seseorang hendak menapaki jalan jihad serta ingin mengkonsentrasikan diri terhadap syiar agama yang agung ini.

Alloh Ta‘ala telah mendidik shahabat Muhammad SAW untuk hanya bergantung kepada-Nya jua dan kepada agama-Nya. Alloh menerang-kan kepada mereka bahwa menggan-tungkan diri dengan tokoh adalah cara yang tidak benar, akan berdampak kepada tergantungnya perjuangan dengan orang tersebut sehingga bisa jadi perjuangan berhenti dengan meninggalnya seorang tokoh.

Alloh Ta‘ala melarang para shahabat –Radhiyallohu ‘Anhum— menggantungkan diri kepada tokoh-tokoh tertentu, belum pernah Alloh melarang orang lain seperti larangan ini kepada mereka, Alloh melarang shahabat menggantungkan syiar-syiar agama dengan makhluk terbaik yang pernah Alloh ciptakan, dialah Muhammad bin Abdulloh SAW.
Alloh melarang mereka bergantung dengan pribadi Nabi Muhammad SAW, Alloh berfirman:
{وَمَا مُحَمَّدٌ إِلاَّ رَسُوْلٌ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِهِ الرُّسُلُ أَفَإِينْ مَاتَ أَوْ قُتِلَ انْقَلَبْتُمْ عَلَى أَعْقَابِكُمْ وَمَنْ يَنْقَلِبْ عَلَى عَقِبَيْهِ فَلَنْ يَضُرَّ اللهَ شَيْئاً وَسَيَجْزِي اللهُ الشَّاكِرِيْنَ}
“Muhammad tidak lain adalah seorang rosul yang telah lewat sebelumnya para rosul. Apakah ketika ia mening-gal atau terbunuh, kalian berbalik ke belakang? siapa yang berbalik ke belakang, tidaklah ia membahayakan Alloh sedikitpun, dan Alloh akan mem-beri balasan kepada orang-orang yang bersyukur.” [1]

Ayat ini turun untuk mendidik shahabat –Ridhwanulloh ‘Alaihim—, melarang mereka untuk menggunakan methode (manhaj) yang rusak, yang bisa merusak ibadah; yaitu menggantungkan amal kepada orang tertentu.

Menggantungkan amal di sini bukan selalunya mempersekutukan Alloh dengan tokoh tersebut, bukan, karena ini bisa menjadi syirik kecil, bahkan bisa juga menjadi syirik besar; maksud kami menggantungkan amal dengan tokoh adalah ketika seorang muslim beranggapan bahwa ibadah yang ia lakukan, khususnya jihad, tidak akan menuai sukses, tidak akan mengalami kemajuan dan tidak akan mendapatkan hasil apapun kalau bukan karena Alloh menjadikan tokoh ini atau tokoh itu berada di barisan depan para pejuang yang lain. Inilah gambaran minimal yang Alloh larang untuk menjadikannya sebagai manhaj. Alloh telah melarang shahabat Rosululloh SAW memakai manhaj ini.

Perkataan para mufassirun (ahli tafsir) berikut ini akan semakin memperjelas apa yang kami maksud, akan menerangkan betapa bahayanya manhaj tersebut yang pasti akan berujung kepada ditinggalkannya agama, atau paling tidak usaha memperjuangkannya menjadi lemah.
Baiklah, Ibnu Katsir berkata menafsirkan ayat yang kami sebutkan di atas (Tafsir Ibnu Katsir: I/ 410), “Ketika perang Uhud, di kala sebagian kaum muslimin mundur dan sebagian lagi terbunuh, syetan berteriak: “Muhammad terbunuh!” Ketika itu seorang bernama Ibnu Qomi‘ah kembali ke barisan kaum musyrikin seraya mengatakan, “Aku berhasil membunuh Muhammad,” Padahal sebenarnya Rosululloh SAW hanya terkena pukulan pada bagian kepala sehingga beliau terluka. Hal ini mengguncangkan hati kebanyakan kaum muslimin kala itu dan mereka menganggap Rosululloh SAW sudah terbunuh. Mereka terlalu berlebihan membayangkan Nabi SAW, seperti kisah kebanyakan nabi yang diceritakan Alloh. Akhirnya, terjadilah kelemahan semangat, perasaan takut mati dan malas berperang. Saat itulah turun firman Alloh: “Muhammad tidak lain adalah seorang rosul yang telah lewat sebelumnya para rosul...” maksudnya, Beliau pun sama dengan para rosul yang lain dalam mengemban risalah dan beliau juga bisa dibunuh. Ibnu Abi Najih menuturkan dari ayahnya bahwasanya ada seorang lelaki dari Muhajirin yang melewati seorang lelaki Anshor yang sedang berlumuran darah, ia berkata: “Hai fulan, tahukah kamu, Muhammad sudah terbunuh.” Orang Anshor itu menjawab, “Jika Muhammad terbu-nuh, ia telah menyampaikan risalah, maka berperanglah membela agama beliau yang sekarang kalian yakini.” Maka turunlah ayat: “Muhammad tidak lain adalah seorang rosul yang telah lewat sebelumnya para rosul…” (Diriwayatkan oleh Al-Hafidz Abu Bakar Al-Baihaqi dalam kitab Dala'ilun Nubuwwah). Kemudian Alloh berfir-man mengingkari kelemahan yang terjadi ketika itu: “Apakah ketika ia meninggal atau terbunuh, kalian berbalik ke belakang?” artinya, kalian mundur ke belakang, “...siapa yang berbalik ke belakang, tidaklah ia membahayakan Alloh sedikitpun, dan Alloh akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur,” mereka adalah orang-orang yang berbuat taat kepada Alloh, berperang membela agama-Nya, mereka mengikuti rosul-rosul-Nya, baik ketika ia masih hidup atau sudah meninggal dunia. Demikian juga terdapat riwayat-riwayat yang bisa dipertanggung jawabkan keshahihannya di dalam Kitab-kitab hadits shohih, musnad dan Sunan serta buku Islam lain dari banyak jalur yang menunjukkan hal ini secara absolut, saya telah menyebutkan sebelumnya dalam dua Musnad Abu Bakar dan Umar –radhiyallohu ‘anhuma—, di sana disebutkan bahwa Abu Bakar As-Shiddiq ra membaca ayat di atas ketika Rosululloh SAW wafat. Bukhori berkata bahwa Aisyah ra mencerita-kan, “Abu Bakar ra datang menaiki kuda dari kediamannya di daerah Sanh, kemudian ia turun dari kudanya dan masuk ke masjid, ia tidak mengatakan apapun kepada manusia sampai masuk ke rumahku (Aisyah), ia mengusap Rosululloh SAW dalam keadaan jasad beliau tertutup kain yang berhias tinta, kemudian ia membuka wajah beliau, kemudian ia peluk dan kecup wajah beliau seraya menangis kemudian berkata: “Demi ayah dan ibuku; Demi Alloh, Alloh tidak akan mengumpulkan dua kematian pada dirimu, adapun kematian yang telah ditetapkan untuk-mu, engkau telah menjemputnya.”

Az-Zuhri berkata, Abu Salamah bercerita kepadaku dari Ibnu ‘Abbas bahwasanya Abu Bakar keluar, saat itu Umar berkhutbah di hadapan manusia, Abu Bakar berkata, “Duduklah wahai Umar.” Kemudian Abu Bakar berkata, “Amma ba‘du, barangsiapa beribadah kepada Muhammad, sesungguhnya beliau telah meninggal dunia, dan siapa yang beribadah kepada Alloh sesungguhnya Alloh Mahahidup dan tidak pernah mati. Alloh berfirman: “Muhammad tidak lain adalah seorang rosul yang telah lewat sebelumnya para rosul. Apakah ketika ia meninggal, kalian berbalik ke belakang? siapa yang berbalik ke belakang, tidaklah ia membahayakan Alloh sedikitpun, dan Alloh akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.”

Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Demi Alloh, saat itu orang-orang merasa ayat ini seolah baru diturunkan, yaitu ketika Abu Bakar membacakannya. Maka semua orang membaca ayat tersebut, tidak ada satu orangpun tidak kude-ngar membacanya, Sa‘id bin Musay-yib menceritakan kepadaku bahwasa-nya ‘Umar berkata: “Demi Alloh aku baru tersadar setelah Abu Bakar membacakannya, akupun bercucuran keringat sampai-sampai kedua kakiku tak sanggup menyangga tubuhku dan akupun jatuh tersungkur.”

Abul Qosim At-Thobaroni berkata dari Ibnu ‘Abbas bahwasanya ‘Ali mengata-kan ketika Rosululloh SAW masih hidup, “Apakah jika Muhammad meninggal atau terbunuh, kalian akan berbalik ke belakang...” Demi Alloh kami tidak akan mundur ke belakang setelah Alloh memberi kami hidayah, demi Alloh seandainya beliau wafat atau terbunuh aku benar-benar akan berperang membelanya sampai aku mati, demi Alloh aku adalah saudaranya, aku adalah walinya, aku adalah sepupunya, aku adalah ahli warisnya, siapakah yang lebih berhak membelanya selain aku?”

Sedangkan firman Alloh pada ayat selanjutnya:
{وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ أَنْ تَمُوْتَ إِلاَّ بِإِذْنِ اللهِ كِتَاباً مُؤَجَّلاً}
“Tidaklah satu jiwa meninggal kecuali atas izin Alloh, sebagai ketetapan yang sudah pasti.” [2] artinya, tidak ada seorangpun yang mati kecuali atas takdir Alloh sampai ia habiskan batas waktu yang Alloh tentukan untuknya, oleh karena itu Alloh berfirman: “…sebagai ketetapan yang sudah pasti.”

Sama seperti firman Alloh:
{وَمَا يُعَمَّرُ مِنْ مُعَمَّرٍ وَلاَ يُنْقَصُ منِ ْعمُرُهِ ِإلاَّ فِي ِكِتَابٍ}
“Tidaklah orang yang berumur ditambah dan dikurangi umurnya kecuali sudah tercantum dalam Kitab (Lauhul Mahfudz).” [3]

Seperti juga firman Alloh:
{هُوَ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ طِيْنٍ ثُمَّ قَضَى أَجَلاً وَأَجَلٌ مُسَمًّى عِنْدَهُ}
“Dialah yang telah menciptakan kamu dari tanah kemudian menentukan ajal, ajal pasti itu ada di sisi-Nya...” [4]

Ayat ini menjadi penyemangat bagi orang-orang yang ciut nyalinya sekaligus pendorong bagi mereka untuk berperang, karena maju ataupun mundur sama sekali tidak akan mengurangi atau menambah umurnya, sebagaimana diceritakan Ibnu Abi Hatim, Al-‘Abbas bin Yazid Al-‘Abdi berkata kepadaku, Aku mendengar Abu Mu‘awiyah bercerita dari Al-A`masy dari Hubaib bin Shohban ia berkata: Ada seorang dari kaum muslimin –yaitu Hujr bin ‘Adi— mengatakan: “Apa yang menjadikan kalian tidak bisa menyeberang ke tempat musuh melewati sungai Dajlah ini? “Tidaklah satu jiwa mati kecuali atas izin Alloh dengan ketetapan yang sudah pasti.” Kemudian ia nekat menyeberang sungai itu dengan kudanya, ketika melihat ia maju maka orangpun semuanya maju, ketika musuh melihat hal itu mereka mengatakan: “Orang gila...orang gila...” dan merekapun lari.” Sampai di sini perkataan Ibnu Katsir Rahimahulloh.

Penulis kitab Zadul Masir berkata ketika menafsirkan ayat ini:
“Alloh Ta‘ala berfirman, “Muhammad tak lain adalah seorang rosul ...”, Ibnu ‘Abbas berkata: Ketika perang Uhud syetan berteriak: Muhammad terbu-nuh! Maka sebagian kaum muslimin mengatakan, “Jika Muhammad terbunuh kita akan menyerah, mereka (kaum musyrikin) itu adalah keluarga dan saudara kita, seandainya Muhammad hidup tentu kita tidak akan kalah,” kemudian orang-orang itu memilih untuk lari dari perang maka turunlah ayat ini.
Adh-Dhohak berkata: Orang-orang munafik berkata, Muhammad telah terbunuh, kembalilah kalian kepada agama pertama kalian; maka turunlah ayat ini.
Qotadah berkata: Sebagian orang mengatakan, Seandainya ia nabi tentu ia tidak terbunuh.”

Penulis Fathul Qodir berkata (I/ 385) menafsirkan ayat ini:
“Muhammad tak lain adalah seorang rosul yang telah lewat para rosul sebelumnya...”
“Sebab turun ayat ini adalah sebagai berikut: Ketika Nabi SAW terluka di perang Uhud, syetan berteriak: Muhammad telah terbunuh! Mende-ngar itu sebagian kaum muslimin me-rasa putus harapan sampai ada yang mengatakan: Muhammad terbunuh, menyerah saja kita, merekapun saudara kita juga.

Sebagian lagi mengatakan: Kalau Muhammad itu rosul, ia tidak akan terbunuh.

Maka Alloh mematahkan persangkaan mereka ini dan mengkhabarkan bahwa beliau hanyalah seorang rosul yang sebelumnya telah lewat rosul-rosul, beliaupun akan berlalu sebagaimana mereka juga berlalu, jadi kalimat dalam firman Alloh: “...telah lewat para rosul sebelum beliau,” adalah kata sifat bagi Rosululloh, sedangkan kontek pembatasan kalimat dalam ayat tersebut adalah pembatasan yang bersifat khusus, karena seolah aneh bagi mereka kalau beliau bisa meninggal dunia, mereka menetapkan bagi beliau dua sifat yaitu sebagai pengemban risalah dan sifat bahwa beliau tidak bisa meninggal, maka Allohpun mementahkan anggapan mereka tersebut dengan menetapkan bahwa beliau adalah seorang rosul yang tidak sampai menyandang sifat tidak bisa meninggal dunia.

Ada juga yang berpendapat pembata-san dalam ayat ini bersifat pembata-san kebalikan, karena Ibnu Abbas membaca ayat di atas begini: "Qod Kholat min qoblu rusulun..." (“Para rosul sebelumnya telah berlalu...”). Setelah itu, Alloh mengingkari sikap mereka dengan berfirman: “Apakah kalau ia meninggal atau terbunuh kalian akan berbalik ke belakang.” maksudnya, bagaimana kalian meno-lak kembali dan meninggalkan agama yang ia bawa ketika ia meninggal atau terbunuh padahal kalian tahu bahwa para rosul sebelumnya telah berlalu sementara para pengikut mereka tetap konsisten dengan agamanya meskipun mereka kehilangan pimpi-nannya karena wafat atau terbunuh? Firman Alloh: “...barangsiapa berbalik ke belakang...” yakni mundur dari perang serta murtad dari Islam, maka ia tidak akan membahayakan Alloh sedikitpun, tapi ia membahayakan dirinya sendiri, “…dan Alloh pasti akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur,” yakni orang-orang yang bersabar, yang terus berperang dan mencari kesyahidan, karena dengan itu berarti mereka telah men-syukuri nikmat Alloh yang Dia berikan kepadanya yaitu nikmat agama Islam, dan siapa yang melaksanakan perintah-Nya berarti ia telah mensyu-kuri nikmat yang Alloh berikan kepa-danya.” Sampai di sini perkataan penulis Rahimahulloh.

Penulis kitab Shohibul ‘Ujab fi Bayaani `l-Asbaab berkata,
“Firman Alloh Ta‘ala: “Muhammad tidak lain adalah seorang rosul yang telah lewat sebelumnya para rosul…” Thobari meriwayatkan melalui jalur Sa‘id bin Abi ‘Urubah dan jalur Ar-Robi‘ bin Anas keduanya menceri-takan, “Ketika kaum muslimin kehila-ngan Nabi SAW pada peristiwa Uhud, sebagian mengatakan: Kalau ia nabi tentu tidak akan terbunuh;

Sebagian lagi mengatakan: Terus berperanglah kalian seperti nabi kalian berperang sampai Alloh menangkan kalian atau kalian susul nabi kalian. Maka turunlah ayat ini. Robi` menambahkan: Ada seorang lelaki Muhajirin melewati seorang lelaki Anshor yang bersimbah darah, orang Muhajirin ini mengatakan: ‘Tidak tahukah kamu, Muhammad sudah terbunuh.’ Orang Anshor itu menjawab: ‘Kalaulah Muhammad ter-bunuh, beliau telah menyampaikan ri-salah; berperanglah kalian di atas agama yang beliau sampaikan.’Maka turunlah ayat ini.

Kemudian dari jalur Asbath dari As-Suddi: Diriwayatkan bahwa ketika pecah perang Uhud....dst (selanjutnya ia menyebutkan kisah seperti di atas), di antara isi kisahnya disebutkan bahwa saat itu tersebar berita Muhammad telah terbunuh, maka ada yang mengatakan: “Seandainya saja dari kita ada utusan kepada Abdulloh bin Ubay supaya ia meminta jaminan keamanan untuk kita dari Abu Sufyan, wahai manusia, kembalilah kepada kaum kalian sebelum kalian terbunuh.” Ketika itu, Anas bin Nadhr berkata, “Hai manusia, jika Muham-mad telah terbunuh, sesungguhnya robb Muhammad tidak bisa terbunuh, maka berperanglah kalian di atas agama yang telah kalian peluk.” Sementara itu, Rosululloh SAW pergi ke sebuah batu, sedikit demi sedikit kaum muslimin berkumpul ke tempat beliau, maka turunlah ayat tentang orang yang mengatakan bahwa Muhammad telah terbunuh tadi: “Muhammad tak lain adalah seorang rosul dst...”

Sedangkan dari jalur Ibnu Ishaq ia berkata, Al-Qosim bin Abdur Rohman bin Rofi‘ Al-Anshori –ia seorang lelaki dari Bani ‘Adi bin Najjar—menceri-takan kepadaku bahwasanya Anas bin Nadhr menghampiri beberapa orang Muhajirin dan Anshor yang angkat ta-ngan (pertanda menyerah), ia berka-ta: “Apa yang menjadikan kalian duduk-duduk saja?” Mereka mengata-kan: “Rosululloh SAW telah terbunuh.” “Kalau begitu, apalagi yang akan lakukan dalam hidup jika beliau sudah meninggal? Marilah kita mati seperti beliau mati,” kata Anas, lalu ia maju ke arah musuh dan terus berperang hingga terbunuh.” Sampai di sini perkataan penulis –Rahimahulloh—

Perkataan ahli tafsir mengenai sebab turun (asbabun nuzul) dan tafsir dari ayat ini terlalu panjang untuk disebutkan seluruhnya di sini, tetapi dari perkataan mereka yang sudah kami sebutkan di atas kita bisa simpulkan bahwa orang-orang yang menyertai Rosululloh SAW di Uhud dan mendengar berita terbunuhnya beliau saat itu terbagi ke dalam dua jalan (manhaj). Pertama, para pengikut manhaj yang tercela dan kedua pengikut manhaj yang terpuji. Pengikut manhaj tercela adalah mereka yang diingatkan Alloh dalam ayat tadi dan diingatkan akan bahaya manhaj yang mereka tempuh, yaitu menggantungkan amal dengan tokoh walaupun tokoh itu adalah Rosululloh SAW, para pengikut manhaj tercela inipun terbagi menjadi dua, satu kelompok patah semangat dalam berjuang, mereka ditimpa kelemahan dan keciutan nyali disebabkan peristi-wa dahsyat yang mereka alami sampai mereka berfikir untuk mencari selamat agar tidak terbunuh serta meminta jaminan keamanan dari orang-orang kafir; satu kelompok lagi adalah orang-orang yang kesesatannya lebih parah, mereka ini sampai meyakini keyakinan kufur dan menyatakannya terus terang, merekalah yang mengatakan bahwa kalau beliau nabi tentu tidak terbunuh, atau yang mengatakan kembali saja kalian kepada agama pertama kalian sebelum kalian nanti terbunuh.

Perkataan dua kelompok tercela seperti inilah yang hari banyak sekali digaungkan oleh banyak dari kaum muslimin, mereka menggembar-gemborkannya dalam artikel-artikel, majalah dan jaringan-jaringan in-formasi; “Kalau jihad yang dilakukan Taliban dan mujahidin arab itu benar, tentu mereka tidak menarik diri dari kota dan tidak akan kalah…” kata mereka. Sebagian lagi mengatakan, “Sebaiknya mujahidin Afghan itu meletakkan senjata saja, menyerah kepada pemerintahan mereka supaya kesusahan mereka berakhir.”

Lihat, ibarat petang dengan malam, tidak ada bedanya, sama saja antara mereka dengan kelompok yang kami kisahkan di atas. Kalau pada kasus perang Uhud, untuk mengang-gap agama Muhammad batil mereka menjadikan kekalahan perang sebagai tolok ukur, mereka mengingkari risalah beliau ketika mendengar berita terbunuhnya beliau, padahal mereka turut berperang bersama beliau saat itu.

Hari ini, manhaj batil itu kembali terulang dengan lebih jelas dari orang-orang sesat itu, mereka mengatakan kekalahan Taliban dan mujahidin menunjukkan manhaj mereka adalah batil. Lihatlah, sejarah kembali teru-lang, orang yang sesat dari jalan yang luruspun memiliki contoh terdahulu yang memberikan teladan pada setiap kejahatan.

Namun, orang-orang yang berada di atas petunjuk dan agama Islam yang benar adalah kelompok kedua, kelompok manhaj yang terpuji, manhaj itu dinukil hingga sampai kepada kita oleh pakar-pakar tafsir, langsung dari kancah peperangan Uhud; merekalah yang menyambut berita terbunuhnya Nabi SAW dengan kata-kata Anas bin Nadhr ra ketika ia melewati orang-orang Muhajirin dan Anshor yang meletakkan tangan, ketika itu ia berkata: “Apa yang menyebabkan kalian duduk-duduk saja?” mereka menjawab, “Rosululloh SAW sudah terbunuh.” “Kalau begitu, apa yang kalian perbuat dalam hidup setelah beliau terbunuh? Mari kita mati seperti beliau mati.” Lalu ia maju menyerang musuh dan terus berperang sampai terbunuh.

Manhaj ini juga tercermin pada diri Abu Bakar Ash-Shiddiq ra yang mengatakan ketika Rosululloh SAW wafat: “Barangsiapa beribadah kepada Muhammad, sesungguhnya beliau telah meninggal; barangsiapa beriba-dah kepada Alloh sesungguhnya Alloh Mahahidup dan tidak akan pernah ma-ti.”

Juga tercermin dalam diri ‘Ali bin Abi Tholib setelah ia membaca ayat: “Muhammad tidak lain adalah seorang rosul…dst” ia mengatakan: “Demi Alloh, kami tidak akan pernah mundur setelah Alloh memberi kami hidayah, demi Alloh kalaulah beliau meninggal atau terbunuh, aku akan tetap berperang membela beliau sampai aku mati.”

Inilah manhaj shahabat –radhiyallohu ‘anhum— seluruhnya, merekalah orang-orang yang ber-ibadah kepada Alloh dengan sebenar-benarnya, setelah Rosululloh SAW wafat merekalah yang menyambung jalan dan tidak patah arang dalam berjihad, dakwah dan ibadah, mereka tetap berjalan di atas manhaj yang diajarkan Rosululloh SAW kepada mereka. Ketika menderita kekalahan, mereka praktekkan firman Alloh Ta‘ala:
{وَلاَ تَهِنُوْا وَلاَ تَحْزَنُوْا وَأَنْتُمُ اْلأَعْلَوْنَ إِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ}
“Janganlah kalian merasa hina dan rendah, kalian adalah tinggi jika kalian beriman.” [5]
Dan firman Alloh Ta‘ala:
{أَوَلَمَّا أَصَابَتْكُمْ مُّصِيْبَةٌ قَدْ أَصَبْتُمْ مِّثْلَيْهَا قُلْتُمْ أَنَّى هَذَا قُلْ هُوَ مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِكُمْ إِنَّ اللهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ}
“Apakah ketika kalian ditimpa musibah yang sebelumnya telah menimpa kali-an, kalian mengatakan: Bagaimana ini bisa terjadi? Katakan (hai Muham-mad): Itu berasal dari diri kalian sen-diri, sesungguhnya Alloh Mahakuasa atas segala sesuatu.” [6]

Ketika memperoleh kemenangan, mereka praktekkan firman Alloh Ta‘ala:
{وَاذْكُرُوْا إِذْ أَنْتُمْ قَلِيْلٌ مُّسْتَضْعَفُوْنَ فيِ اْلأَرْضِ تَخَافُوْنَ أَنْْ يَتَخَطَّفَكُمُ النَّاسُ فَآوَاكُمْ وَأَيَّدَكُمْ بِنَصْرِهِ وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ}
“Ingatlah ketika dulu kalian sedikit dan tertindas di bumi, kalian takut manusia menerkam kalian kemudian Alloh memberikan tempat kepada kalian dan menguatkan kalian dengan pertolongan-Nya serta memberi kalian rezeki berupa kebaikan-kebaikan agar kalian bersyukur.” [7]

Inilah manhaj kebenaran yang Alloh ridhoi untuk kita; yaitu amal (perjuangan) digantungkan berdasar-kan dalil-dalil syar‘i, menghukumi sesuatu benar atau salah tidak dengan hasil-hasil yang dicapai, tetapi berdasarkan dalil-dalil Al-Quran dan sunnah, dalam kejadian apapun.

Kalau ada orang yang menilai peperangan-peperangan berdasarkan hasil akhirnya dengan tolok ukur ini, mau tidak mau ia akan mengatakan –wal ‘iyadzu billah, kita berlindung kepada Alloh—bahwa perang Uhud adalah peperangan batil, Rosululloh SAW tidak tepat menentukan langkah dengan melakukan perang tersebut, karena beliau kalah, sedangkan kekalahan adalah indikasi batilnya sebuah manhaj. Inilah menurut orang-orang yang jahil dan suka membuat kekacauan dalam tubuh kaum muslimin.

Sudahlah, pokoknya pengikut manhaj bathil di mana mereka mengingkari kenabian Nabi Muham-mad SAW dan kebenaran agama Islam adalah mereka yang mengkaitkan agama dengan orang dan menggan-tungkan jihad dengan tokoh. Manhaj yang mereka pegang ini berdampak kepada kerusakan besar, mereka akan mengingkari khithah awal dengan alasan ketidak tepatan atau beralasan dengan kegagalan hasil yang dicapai. Ketika seseorang sampai kepada manhaj seperti ini, bisa dipastikan ia akan terperosok ke dalam jurang kekufuran, keputus asaan dan sikap apatis. Inilah manhaj kebanyakan kaum ruwaibidhoh hari ini, yang tidak lagi memiliki rasa malu kepada Alloh dan hamba-hamba-Nya, setiap kejadian ia berpendapat lain dari sebelumnya, jika melihat kemenangan mereka bertambah semangat, mengu-lang-ulang pujian dan rasa salut. Sebaliknya, ketika menyaksikan kekalahan dan ujian dari Alloh terha-dap para hamba-Nya, mereka akan menganggap sesat, membid‘ah-bid‘ahkan, mengkritik, mencaci dan mencela.

Barangkali di antara hikmah Alloh SWT mengapa mujahidin tertimpa kekalahan adalah untuk menyaring orang-orang yang berada dalam barisan mereka, itu pertama; selanjutnya menyaring orang-orang yang tadinya simpati dan menganggap dirinya bagian dari mujahidin. Alloh telah kuak trik-trik dan sifat-sifat mereka secara mendetail, Alloh berfirman:
{وَإِنَّ مِنْكُمْ لَمَنْ لَيُبَطِّئَنَّ فَإِنْ أَصَابَتْكُمْ مُّصِيْبَةٌ قَالَ قَدْ أَنْعَمَ اللهُ عَلَيَّ إِذْ لَمْ أَكُنْ مَّعَهُمْ شَهِيْداً، وَلَئِنْ أَصَابَكُمْ فَضْلٌ مِّنَ اللهِ لَيَقُوْلَنَّ كَأَنْ لَمْ تَكُنْ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُ مَوَدَّةٌ يَالَيْتَنِيْ كُنْتُ مَعَهُمْ فَأَفُوْزَ فَوْزًا عَظِيْماً}
“Dan sesungguhnya di antara kamu ada orang-orang yang sangat berlam-bat-lambat (ke medan pertempuran). Maka jika kamu ditimpa musibah ia berkata:"Sesungguhnya Alloh telah menganugerahkan nikmat kepada saya karena saya tidak ikut berperang bersama mereka” Dan sungguh jika kamu beroleh karunia (kemenangan) dari Alloh , tentulah dia mengatakan seolah-olah belum pernah ada hubungan kasih sayang antara kamu dengan dia:"Wahai, kiranya saya ada bersama-sama mereka, tentu saya mendapat kemenangan yang besar (pula).” [8]

Dan berfirman:
{اَلَّذِيْنَ يَتَرَبَّصُوْنَ بِكُمْ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ فَتْحٌ مِنَ اللهِ قَالُوْا أَلَمْ نَكُنْ مَّعَكُمْ وَإِنْ كـــَانَ لِلْكَافِرِيْنَ نَصِيْبٌ قَالُوْا أَلَمْ نَسْتَحْوِذْ عَلَيْكُمْ وَنَمْنَعْكُمْ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ فَاللهُ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَنْ يَجْعَلَ اللهُ لِلْكَافِرِيْنَ عَلَى اْلمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلاً}
“(yaitu) orang-orang yang menunggu (peristiwa) yang akan terjadi pada dirimu (hai orang-orang mu'min). Maka jika terjadi bagimu kemenangan dari Alloh mereka berkata:"Bukankah kami (turut berperang) beserta kamu" Dan jika orang-orang kafir mendapat keberuntungan (kemenangan) mereka berkata:"Bukankah kami (turut berpe-rang) bersama kamu" Dan jika orang-orang kafir mendapat keberuntungan (kemenangan) mereka berkata: "Bu-kankah kami turut memenangkan kamu, dan membela kamu dari orang-orang mu'min.” Maka Alloh akan memberi keputusan di antara kamu di hari dan Alloh sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” [9]

Memang, Jihad ini tidak akan mampu dilaksanakan kecuali oleh orang yang pantas memikulnya, karena untuk mencapai kemenangan dan kekuasaan di muka bumi ibarat unta menempuh luasnya padang pasir. Demikian juga hari ini, tidak ada yang mampu membela panji jihad ini selain orang yang sudah menyiapkan dirinya untuk menanggung bala dan ujian. Adapun orang yang bermanhaj tak jelas dan mengambang, tidak menger-ti apakah sebenarnya dirinya berposisi sebagai pembela jihad ataukah yang menentang, maka cukuplah dengan ayat-ayat di atas Alloh menyingkap teknik-teknik berkelit mereka, dan dalam surat At-Taubah diungkapkan bagaimana mereka tampak dihinakan lantaran teknik-teknik berkelit gaya syetan yang mereka gunakan seka-ligus mengungkap kedok dari manhaj mereka yang batil.

Sesungguhnya menggantungkan jihad atau pertempuran dengan orang-orang tertentu hanya akan membuah-kan kekalahan yang jelas. Kalaulah kekalahan itu bukan di medan pertem-puran, secara moril kekalahan itu sudah terjadi berupa rasa futur (patah arang) dari berjihad ketika suatu saat nanti para komandan itu hilang yang mana tadinya mereka sangka keme-nangan hanya bisa diraih dengan keberadaan mereka.

Maka dari itu, keliru kalau kaum muslimin menggantungkan urusan kepada orang atau tokoh tertentu. Sebab itu, jihad ini harus dibebaskan dari ikatan berupa tokoh-tokoh. Benar kita memang memerlukan ke-qiyadah-an untuk mempersatukan para muja-hidin, kita juga memerlukan qiyadah untuk menyusun langkah dan strategi; tetapi hilangnya qiyadah bukan berarti ikatan antar kaum muslimin dengan jihad harus lepas. Karena sebagaimana dulu jihadlah yang mela-hirkan para komandan sekelas mere-ka, dengan terus berlangsungnya jihad kelak akan lahir juga komandan-komandan baru yang profesional. Sejarah menjadi bukti; tidak ada satu zamanpun berlalu setelah wafatnya Nabi SAW kecuali di sana ada singa-singa yang membela agama ini, sampai-sampai tidak mungkin orang bisa mengatakan bahwa sebelumnya tidak ada singa-singa pembela agama. Para wanita muslimat tak pernah mandul untuk melahirkan orang-orang sekelas Umar bin Khotob, Ali bin Abi Tholib, Kholid bin Al-Walid, Miqdad, ‘Ikrimah, Sholahuddin dan Komandan Quthz (atau Qatazh). Umat ini ibarat hujan, tidak bisa ditebak di mana berkah kebaikannya berada; apakah saat pertama kali turun atau ketika hujan mau berhenti.

Walaupun kaum muslimin kehi-langan komandannya, mereka yang sudah tergembleng untuk tidak meng-gantungkan jihad dengan simbol tokoh akan semakin mantab berjalan di atas manhaj dan jalan yang ia yakini. Sebab mereka beribadah kepada robb yang mewajibkan jihad, bukan kepada komandan jihad. Komandan itu akan muncul di bumi pertempuran ketika ia sendiri menantang maut sebagaimana prajuritnya menantang maut, bahkan komandanlah yang senantiasa mencari kesyahidan, yang menunggu-nunggu hari di mana ia bertunangan dengan huurun ‘Iin (bidadari nan bermata jeli), menunggu saat-saat mulia untuk bisa melihat Alloh robb semesta alam; para komandan itu sangat-sangat merindukan hari itu, ia berusaha meraih dan selalu mencita-citakannya.

Jika para komandan itu berhasil meraih apa yang ia cita-citakan, misalnya Mulla Muhammad ‘Umar terbunuh, Syaikh Usamah terbunuh, Komandan Syamil Basayev terbunuh, Komandan Khothob terbunuh, atau komandan jihad di bumi manapun terbunuh –semoga Alloh tetap melindungi mereka semua—, maka tercapainya apa yang mereka cita-citakan berarti sebuah kemenangan besar bagi mereka. Adapun jihad tidak akan pernah terbengkalai, sebab Alloh telah jamin keberlangsungannya hingga hari kiamat dan menjanjikan kemenangan kepada hamba-hamba-Nya jika mereka memenuhi syarat-syarat terperolehnya kemenangan, baik para komandan itu bersama mereka atau terbunuh di jalan Alloh Ta‘ala.

Maka sudah tidak selayaknya kita menggantungkan jihad dengan orang atau mengikat suatu peperangan dengan tokoh, sebagaimana dikatakan Syaikh Sulaiman Abu Ghoits belum lama ini: “Kalau Usamah terbunuh, seribu Usamah akan lahir memikul panji jihad sepeninggalnya.”

Syaikh Usamah sendiri mengata-kan dalam salah satu tayangan wawancara ketika beliau ditanya tentang kemungkinan hancurnya jaringan yang menghubungkan antara tanzim Al-Qaeda dengan mujahidin Afghan dan Arab jika beliau terbunuh: “Terbunuhnya saya, saya rasa itu adalah kesyahidan di jalan Alloh Ta‘ala, inilah yang justru saya cita-citakan, saya memohon kepada Alloh agar berkenan menganugerahi saya kesyahidan, Usamah tidak lain hanyalah satu dari bagian umat Islam, dalam tubuh umat masih banyak perwira-perwira yang siap menjadi tumbal agama ini dengan mengga-daikan nyawa dan apa saja yang ia miliki, jadi Usamah bukan satu tokoh yang mewakili umat, ia hanyalah pemikul manhaj yang oleh anggota umat Islam lainnya juga diyakini.”

Sebagai penutup pembahasan ini, sekali lagi kami ingatkan kaum musli-min seluruhnya agar jangan menggan-tungkan jihad dengan simbol tokoh atau menggantungkan peperangan dengan orang. Ini adalah manhaj batil dan sangat tidak baik yang bisa merusak agama dan dunia.

Jihad ini adalah salah satu dari syiar Alloh Ta‘ala; di antara prinsip baku yang tidak akan berubah adalah ia terus berlangsung hingga hari kiamat.

Dulu, setelah Nabi Muhammad SAW wafat, manhaj jihad para shahabat –Radhiyallohu ‘anhum—tidak pernah berubah, bahkan penaklukan-penaklukan terus berlangsung. Ketika Abu Bakar ra meninggal, negara Islam semakin meluas dan syiar jihad tidak terpengaruh dengan kematian beliau.

Ketika ‘Umar bin Khothob terbu-nuh, kaum muslimin justeru semakin tersebar di seluruh penjuru dunia. Demikianlah keadaan kaum muslimin dari generasi ke generasi.

Di antara prinsip baku kita adalah: Jihad ini sebuah keyakinan dan syiar agung, ia tidak bisa berubah atau terganggu dengan hilangnya tokoh atau komandan tertentu.

Kita memohon kepada Alloh agar menunjuki kita jalan yang lurus, mengangkat keadaan umat kita dan mengangkat harga dirinya di atas bangsa-bangsa kafir di seluruh penju-ru bumi, sesungguhnya Allohlah yang berhak dan Mahakuasa untuk itu.

[1] QS. Ali Imron: 143
[2] QS. Ali Imron: 144
[3] QS. Fathir: 11
[4] QS. Al-An‘am: 2
[5] QS. Ali Imron: 139
[6] QS. Ali ‘Imron: 165
[7] QS. Al-Anfaal: 26
[8] QS. An-Nisâ’: 72 – 73.
[9] QS. An-Nisa’:141