Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Imam Ahmaad meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Abu Musa Al Asy’ari radliyallahu ‘andu. Saya berkata kepada Umar radliyallahu ‘anhu, ‘Saya memiliki seorang penulis beragama Nashrani’, Umar berkata, ‘Celaka! Apakah kamu tidak mendengar firman Allah:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil orang Yahudi dan Nashrani penolong, sebab sebagian mereka adalah penolong bagi yang lain.” (Al Ma’idah (5):51)
Kenapa kamu tidak mengambil orang yang lurus agamanya?’ Saya menjawab, ‘Wahai Amirul Mukminin, saya hanya membutuhkan tulisannya dan baginya agamanya’, Umar berkata lagi, ‘Saya tidak akan emnghormati mereka karena Allah telah merendahkan mereka, saya tidak akan emmuliakan mereka karena Allah telah menghinakan mereka, dan saya tidak akaan mendekati mereka karena Allah menjauhi mereka.” (Iqtidha’ Shirathal Mustaqi, Ibnu Taimiyah: 1/50)
Al Qurthubi berkata, “Umar radliyallahu ‘anhu berkata, ‘Janganlah kalian menggunakan ahli kitb dalam urusan kalian, sebab mereka menghalalkan suap menyuap. Mintalah kalian bantuan untuk menyelesaikan urusan dan tanggung jawabmu kepada orang-orang yang takut kepada Allah’, Pernah pula ditanyakan kepada Umar, ‘Sesungguhnya, di sini ada seorang laki-laki Nashrani. Tidak ada seorang pun yang lebih pandai dari dia dalam urusan menulis. Bagaimana jika dia menajdi juru tulis bagi Anda?’, Umar berkata, ‘Saya tidak akan mengambil orang keprcayaan selain orang-orang yang beriman’. Maka, sesorang tidak boleh mempercayakan kepada ahlu adz Dzimmah dan selain mereka sebagai sekretaris dalam perkara jual beli, tidak boleh pula mewakilkan kepadanya.
Saya katakana bahwa kondisi hari ini telah berbalik dengan adanya orang-orang yang menjadikan ahli kitab sebagai sekretaris dan orang kepercayaan. Dengan demikian, kalian mengangkat para pemimpin dan penguasa yang bodoh lagi dungu.” (Tafsir Al Qurthubi: 4/179)
Ibnu Taimiyah rahimhaullah berkata, “Tidak boleh meminta bantuan kepada ahli adz dzimmah untuk sebuah pekerjaan dn tulis menulis karena pasti akan berakibat pada kerusakan atau paling tidak akan mengarah ke sna. Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya dalam sebuah riwayat Abu Thalib, ‘Bagaimana jika (ahli adz dzimmah) bekerja dalam urusan pajak?’ Beliau menjawab, ‘Jangan meminta bantuan kepada mereka dalm urusan apa pun. Siapa yang mengangkat salah seorang dari mereka untuk bekerja di sebuah departemen milik kaum Muslimin maka apakaah dia akan membatalkan perjanjiannya? Jika nmpak bahwa dirinya menganiaya kaum Muslimin atau berusaha mencelakainya maka tidak boleh mempergunakannya. Memilih selain mereka adalah lebih utama dalam setiap keadaan. Sesungguhnya, Abu Bakara Ash Shiddiq radliyallahu ‘anhu telah berjanji untuk tidak mlibatkan seorang pun dari orang-orang murtad ketika mereka telah kembali kepada Islam, karena khawatir akan kerusakan agama.” (Al Fatawa Al Kubra, Al Ikhtiyarat Al Ilmiyyah, Kitabul Jihad: 4/607)
Shape Yahoo! in your own image. Join our Network Research Panel today!