Tampilkan postingan dengan label Tauhid. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tauhid. Tampilkan semua postingan

06 April 2009

Jihad Melawan Penguasa Murtad

JIHAD MELAWAN PEMERINTAH YANG MURTAD
Oleh Syaikh Abdul Qodir bin Abdul Aziz

Jika pemerintah melakukan kekafiran dan ia mempertahankan diri dengan kekuatan, maka wajib memeranginya, dan peperangan ini adalah fardlu ‘ain yang lebih diutamakan dari pada yang lainnya.


A.Hal ini sebagaimana yang terjadi pada para penguasa yang menjalankan pemerintahannya dengan selain syari’at Islam di berbagai nageri kaum muslimin.

Mereka itu kafir berdasarkan firman Alloh:
“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir. (QS. 5:44)

Dan juga firman Alloh:
“Kemudian orang-orang yang kafir mempersekutukan (sesuatu) dengan Rabb mereka. (QS. 6:1)

Dan berdasarkan ayat-ayat yang lain. Sedangkan kebanyakan mereka mangaku Islam, maka dengan demikian mereka murtad lantaran kekafiran mereka.

Dan pada hakekatnya para penguasa itu, selain mereka menjalankan hukum selain hukum yang diturunkan Alloh, mereka juga membuat syari’at bagi manusia sesuai dengan kemauan mereka. Dengan demikian mereka mengangkat diri mereka sebagai arbab (tuhan-tuhan) bagi manusia selain Alloh. Sebagaimana firman Alloh:
“Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allah,. (QS. 9:31)

Dengan demikian maka kekafiran mereka bertumpuk-tumpuk, selain mereka juga menghalang-halangi manusia dari jalan Alloh.

Dan permasalahan ini telah saya jabarkan dalam risalah yang lain yang berjudul “Risalah Da’watut Tauhid”. Di buku itu saya jawab sanggahan-sanggahan yang terdapat pada seputar ayat dalam surat Al-Maidah, yang berbunyi:
“Dan barang siapa yang tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan oleh Alloh, maka mereka itu orang-orang kafir.”

Di sana saya terangkan bahwasanya ayat ini merupakan nash secara umum dipandang dari berbagai segi. Dan sesungguhnya kafir yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah kufur akbar. Dan apabila perkataan para sahabat jika saling berselisih dalam menafsirkan sebuah ayat, maka kita pilih yang dikuatkan oleh dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, sebagai mana hal itu ditetapkan dalam ushul fikih. Dan saya jelaskan pula, bahwa apa yang terjadi di kebanyakan negeri kaum muslimin sekarang ini sama dengan kejadian yang menjadi sebab turunnya ayat tersebut, yaitu menghapus hukum syari’at serta membuat hukum baru yang dijadikan syari’at baru yang harus diikuti oleh manusia. Sebagai mana orang yahudi menghapus hukum taurot yang berupa merajam orang yang berzina, lalu mereka membuat hukum sebagai pengganti. Dan saya sebutkan dalam risalah tersebut bahwa kejadian yang menjadi sebab turunnya ayat itu secara qoth’ii masuk ke dalam pengertian ayat, sebagaimana yang ditetapkan dalam ushul fikih.

Dan inilah yang disinggung oleh Isma’il Al-Qodli sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Hajar: “Isma’il Al-Qodli mengatakan dalam kitab Ahkamul Qur’an, setelah ia menceritakan perselisihan pendapat tentang dzohinya ayat, ia menunjukkan bahwa barangsiapa melakukan sebagaimana yang mereka lakukan, dan membuat sebuah hukum yang menyelisihi hukum Alloh, lalu hukum yang ia buat itu dia jadikan ajaran yang diamalkan, maka dia juga mendapatkan ancaman yang tersebut dalam ayat tersebut sebagaimana yang mereka dapatkan. Baik orang itu hakim atau yang lainnya.” (Fathul Bari XIII/120)

Maka semua orang yang ikut serta dalam membuat undang-undang positif itu atau memutuskan perkara dengan menggunakan hukum tersebut, maka ia kafir, kufur akbar, ia keluar dari agama Islam, meskipun dia melakukan rukun Islam yang lima dan amalan yang lainnya. Dan inilah yang ditetapkan oleh kebanyakan ulama’ mu’ashirin (masa sekarang), sebagaimana yang saya nukil dalam kitab ini (Al-Jami’) pada bab III dari Ahmad Syakir, Muhammad Hamid Al-Faqi dan Muhammad bin Ibrohim Alusy Syaikh.

Dan telah saya sebutkan dalam risalah tersebut di atas, siapa saja yang masuk dalam pengertian “Hakim” secara syar’ii.


B.Penguasa murtad ini jika tidak mempunyai kekuatan, maka wajib untuk dipecat dengan segera, lalu dihadapkan ke qodli (hakim syar’iy).

Jika dia tidak mau bertaubat, maka dia dibunuh. Dan jika dia bertaubat ia tidak memegang kekuasaannya kembali, sebagaimana sunnah Abu Bakar dan Umar ra.

Sedangkan Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam., bersabda:
“Hendaknya kalian berpegang dengan sunnahku dan sunnah para kholifah risyidin yang mendapatkan petunjuk setelahku. Gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham.” Hadits ini diriwayatkan At-Tirmidzi, dan beliau menshohihkan hadits ini.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Umar, bahkan begitu juga Abu Bakar tidak pernah mengangkat pegawai yang mengurusi urusan kaum muslimin, seorang munafik, atau dari kerabat beliau berdua, dan beliau berdua tidak terpengaruh oleh celaan orang. Bahkan ketika keduanya memerang irang-orang murtad dan mengembalikan mereka ke dalam Islam, mereka dilarang untuk mengendarai kuda dan membawa senjata, sampai nampak ketulusan taubat mereka. Dan Umar pernah mengatakan kepada Sa’ad bin Abi Waqosh yang menjabat sebagai gubernur Irak; Jangan kau angkat seorangpun dari sebagai pegawai , dan jangan kau mintai pendapat dalam urusan perang. Sesungguhnya mereka itu adalah para pemuka seperti Thulaihah Al-Asadi, Al-Aqro’ bin Habis, Uyainah bin Hish-n dan Al-Asy’ats bin Qois Al-Kindi. Orang-orang semacam mereka ini ketika dikhawatirkan oleh Abu Bakar dan Umar ada sifat kemunafikan pada mereka, maka mereka tidak diberi jabatan untuk memegang urusan kaum muslimin.” (Majmu’ Fatawa XXXV/65).


C.Jika penguasa yang murtad itu mempertahankan diri dengan sebuah kelompok yang berperang membelanya, maka mereka wajib diperangi.

Dan setiap orang yang berperang membelanya ia kafir sebagaimana penguasa itu.

Berdasarkan firman Alloh;
“Dan barangsiapa yang berwala’ kepada mereka, maka dia termasuk golongan mereka.” (Al-Maidah: 51)

Sedangkan kata “barangsiapa” dalam ayat ini adalah bentuk kata yang bersifat umum mencakup siapa saja yang berwala’ kepada orang kafir dan menolongnya baik dengan perkataan atau perbuatan. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan yang lainnya mengatakan tentang hal-hal yang membatalkan Islam, (diantaranya adalah): “Menolong dan membantu orang-orang musyrik dalam menghadapi kaum muslimin, dan dalilnya adalah:
“Dan barangsiapa yang berwala’ kepada mereka, maka dia termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Alloh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzolim.” (Al-Maidah: 51)
(Majmu’atut Tauhid tulisan Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Abdul Wahhab, hal. 38)

Maka orang-orang murtad itu diperangi meskipun mereka mengucapkan dua kalimat syahadat dan menampakkan beberapa syi’ar Islam, karena mereka melakukan perbuatan yang membatalkan pokok agama Islam. Alloh berfirman:
“Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut.” (QS. 4:76)

Maka setiap orang yang menolong orang kafir, baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan dalam rangka membela kekafirannya, maka ia kafir juga. Dan ini merupakan hukum secara dzohir di dunia bagi orang yang mempertahankan diri dari kekuatan orang-orang beriman dan berjihad (mukminin mujahidin). Dan bisa jadi ia dalam hatinya masih muslim, karena mungkin masih terdapat penghalang kekafiran padanya, atau terdapat syubhat atau yang lainnya. Namun hal ini tidak menghalangi untuk menvonis kafir karena pada orang tersebut terdapat penyebab yang menuntut untuk dikafirkan. Dan inilah sunnah yang berlaku dalam menvonis orang-orang yang mumtani’ (mempertahankan diri). Permasalahan ini telah saya jabarkan dalam risalah yang lain. Dan ilmu tentang ini harus disebar luaskan dikalangan manusia, supaya orang yang celaka ia celakan dengan jelas dan orang yang selamat ia selamat dengan jelas.


D.Adapun dalil yang menjadi landasan untuk memberontak kepada pemerintah jika ia kafir adalah hadits Ubadah Ibnush Shomit Radliyallahu ‘anhu,:

“Rosululloh memanggil kami, lalu kami berbai’at kepadanya untuk mendengar dan taat baik dalam keadaan senang atau tidak senang, baik dalam keadaan susah atau mudah, dan baik pemimpin itu lebih mengutamakan dirinya. Dan agar kami tidak menggulingkan penguasa dari kekuasaannya.” Beliau bersabda: “Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata mempunyai alasan dari Alloh.” (Hadits ini Muttafaq ‘Alaih sedangkan lafadznya menggunakan lafadz Muslim).

An-Nawawi berkata: “Berkata Al-Qodli ‘Iyadl; para ulama’ berijma’ bahwasanya kepemimpinan itu tidak boleh diberikan kepada orang kafir. Dan jika seorang pemimpin itu kafir, ia dipecat – sampai perkataannya – jika pemimpin itu kafir, atau mengganti syari’at atau dia berbuat bid’ah, maka gugurlah kekuasaannya dan gugur pula kewajiban taat kepadanya. Dan kaum muslimin wajib untuk mencopot kekuasaannya lalu menggantinya dengan imam yang ‘adil jika hal itu memungkinkan. Dan jika hal itu hanya bisa dilakukan oleh sekelompok orang, maka wajib kelompok itu untuk menggulingkan penguasa yang kafir. Sedangkan pemimpin yang melakukan bid’ah tidak wajib digulingkan kecuali jika mereka memperkirakan mampu untuk menggulingkannya. Namun jika mereka benar-benar tidak mampu, maka mereka tidak wajib melaksanakannya, dan orang Islam harus berhijroh dari negerinya itu ke negeri lainnya untuk menyelamatkan agamanya.” (Shohih Muslim Bisyarhin Nawawi XII/229).

Saya katakan; Ijma’ yang disebutkan oleh Al-Qodli ‘Iyadl ini juga dinukil oleh Ibnu Hajar dari Ibnu Bathol (Fathul Bari XIII/7), dan dari Ibnut Tin dan Ad-Dawudi (Fathul Bari XIII/8) dan dari Ibnut Tin (Fathul Bari XIII/116) dan Ibnu Hajar sendiri menyatakannya (Fathul Bari XIII/123).


E.Jika kaum muslimin tidak mampu melaksanakannya, maka wajib untuk melakukan persiapan (I’dad).

Ibnu Taimiyah berkata: “Sebagaimana mengadakan persiapan untuk berjihad dengan mempersiapkan kekuatan dan kuda yang ditambatkan itu wajib ketika jihad tidak mampu dilaksanakan karena lemah. Karena sesungguhnya kewajiban yang tidak bisa sempurna kecuali dengan sebuah sarana, maka sarana itupun hukumnya juga wajib.” (Majmu’ Fatawa XXVIII/259).

Dan Alloh berfirman:
“Dan janganlah orang-orang yang kafir itu mengira, bahwa mereka akan dapat lolos (dari kekuasaan Allah). Sesungguhnya mereka tidak dapat melemahkan (Allah). Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi (QS. 8:59-60)

Dan Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam., bersabda:
“Ingatlah bahwa kekuatan itu adalah melempar.” Beliau mengatakan tiga kali. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dari Uqbah bin Amir.

Saya katakan; dari pembahasan di atas dapat diketahui bahwasanya kewajiban kaum muslimin terhadap para thogut itu telah ditetapkan berlandaskan nas syar’ii, sehingga tidak boleh seorang muslimpun keluar dari ketetapan itu.

Nash itu adalah:
“Dan agar kami tidak menggulingkan penguasa dari kekuasaannya.” Beliau bersabda: “Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata yang kalian mempunyai alasan dari Alloh.”
Dan telah terjadi ijma’ atas wajibnya memberontak mereka, sebagaimana yang saya sebutkan di atas. Dengan demikian maka tidak diperbolehkan untuk berijtihad dalam masalah cara untuk menghadapi para thoghut itu, karena ada nas dan ijma’ dalam masalah itu. Dan sesungguhnya orang yang berijtihad dalam permasalahan ini yang mana masalah ini telah ada nas dan ijma’, maka orang tersebut telah benar-benar sesat.

Sebagaimana orang yang berusaha untuk merealisasikan syari’at Islam melalui kesyirikan parlemen dan cara yang semacam itu. Jika ada orang yang mengatakan bahwa ketidak mampuan menghalangi kita untuk memberontak, maka kami katakan kepadanya, sesungguhnya kewajiban kita ketika tidak mampu adalah melakukan persiapan, bukan mengikuti mereka dalam kesyirikan parlemen mereka. Dan jika benar-benar tidak mampu maka wajib untuk hijroh.

Dan jika tidak mampu untuk hijroh maka tinggallah dia sebagaimana orang yang lemah yang tunduk berdo’a kepada Alloh,:

“Orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdo'a:"Ya Rabb kami, keluarkanlah kami dari negeri ini yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau". (QS. 4:75)

Dan seorang muslim tidak akan ikut dalam parlemen perundang-undangan mereka. Karena ikut serta didalamnya berarti rela dengan sistem demokrasi yang menjadikan kedaulatan ditangan rakyat. Artinya pendapat mayoritas rakyat itulah yang menjadi syari’at yang harus diikuti oleh umat.

Ini adalah kekafiran yang disebutkan dalam firman Alloh:
“Dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Robb selain Allah. (QS. 3:64)

Anggota-anggota parlemen ini adalah Robb-robb (tuhan-tuhan) yang disebutkan dalam ayat ini, dan ini adalah kekafiran. Dan barang siapa yang tidak mengetahui hal ini wajib untuk diberi tahu.

Alloh berfirman:
"Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam al-Qur'an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (QS. 4:140)

Jadi, barang siapa yang duduk bersama mereka dan menyaksikan kekufuran mereka, maka ia kafir seperti mereka.

F. Jihad melawan pemerintah murtad dan para pembelanya tersebut hukumnya adalah fardlu ‘ain, wajib setiap muslim untuk melaksanakannya kecuali orang yang mempunyai udzur syar’ii.

Dan telah saya jelaskan sebelumnya bahwa jihad itu fardlu ‘ain dalam tiga keadaan. Di antaranya adalah jika musuh menduduki negeri kaum muslimin. Dan begitulah keadaan orang-orang murtad yang berkuasa atas kaum muslimin. Mereka adalah musuh yang kafir yang menduduki negeri kaum muslimin. Dengan demikian maka memerangi mereka hukumnya adalah fardlu ‘ain.

Oleh karena itu Al-Qodli ‘Iyadl mengatakan: “Wajib bagi setiap muslim untuk melaksanakannya.”

Sedangkan perkataan Ibnu Hajar lebih jelas dalam menjelaskan keumuman kewajiban itu, ia berkata: “Ringkasnya bahwa penguasa itu dipecat jika melakukan kekafiran menurut ijma’, maka wajib kepada setiap muslim untuk melaksanakan hal itu.” (Fathul Bari XIII/123)

Dan inilah pengertian hadits Ubadah bin Shomit ra.

Saya katakan; Kewajiban setiap muslim untuk berjihad melawan para thoghut itu merupakan ilmu yang harus disebar luaskan di kalangan kaum muslimin secara umum. Supaya setiap orang Islam mengetahui bahwa mereka secara pribadi diperintahkan Robbnya untuk memerangi pemerintah tersebut. Sesungguhnya para thoghut itu telah membuat pemisah yang mematikan antara orang Islam yang awam dan antara orang-orang Islam yang multazimin (berpegang teguh dengan agamanya), supaya para thoghut itu dapat menekan orang-orang multazimin (yang berpegang teguh dengan agamanya) ditengah-tengah kebodohan dan sikap diam orang awam. Pada saat semua orang awam tersebut mendapatkan perintah yang sama, selama dia sebagai orang Islam meskipun dia orang fasik dan melakukan dosa-dosa besar. Karena kefasikan itu tidak dapat menggugurkan kewajiban syar’iy jihad (lihat lampiran ke 4).

Maka orang-orang yang berpegang teguh dengan agamanya harus menghancurkan pembatas yang mengasingkan mereka dari orang awam, dengan cara mengajarkan jihad ini kepada mereka secara dakwah individu dan dakwah umum. Supaya jihad itu menjadi permasalah seluruh kaum muslimin dan bukan hanya menjadi permasalahan jama’ah-jama’ah tertentu yang bisa dimusnahkan dalam waktu sehari semalam. Dan agar jihad ini berubah menjadi permasalahan orang awam, yang sebelumnya hanya menjadi permasalahan orang tertentu. Dengan demikian bencana itu akan berbalik kepada para thoghut dan para pembelanya, sehingga mereka akan terpisahkan setelah tersingkap kekafiran dan kejahatannya.

Alloh berfirman:
“Dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu.” (QS. 2:191)

Dan Alloh mengatakan kepada NabiNya:
“Usirlah mereka sebagaimana mereka mengusirmu.” Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dari Irbadl bin Himar.

Sebagaimana para thoghut itu mengusir orang-orang yang komitmen dengan agama mereka dari kalangan orang-orang umum, dengan propaganda dan mengatakan mereka sebagai orang yang bodoh terhadap agama mereka, maka orang-orang komitmen dengan agama mereka haruslah juga mengasingkan para thoghut itu dari kalangan orang umum, dengan cara menyebarluaskan ilmu syar’ii dan kewajiban untuk berjihad melawan mereka.

Sebagaimana para thoghut itu memboikot harta dan mempersempit sumber penghidupan mereka, sebagaimana firman Alloh:
“(Juga) bagi orang-orang faqir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka, “ (QS. 59:8)

Maka wajib juga terhadap orang-orang yang komitmen terhadap agama mereka untuk mengusir para thoghut itu dari harta yang digunakan untuk memperkuat tentara mereka yang mereka gunakan untuk memerangi Alloh dan RosulNya.

Oleh karena itu Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam., mendo’akan bencana atas orang-orang Quraisy yang berada di Al-Muja’ah. Dalam hal ini Abdulloh bin Mas’ud mengatakan:
“Sesungguhnya orang-orang Quraisy ketika mereka mengalahkan nabi, beliau berdo’a; Ya Alloh bantulah aku menghadapi mereka dengan menimpakan paceklik sebagaimana yang Engkau timpakan pada masa Yusuf. Maka orang quraisy pun tertimpa paceklik sampai-sampai mereka maka tulang dan bangkai pada masa itu.” Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhori no. 4822.

Dan haram bagi orang Islam untuk membayarkan harta mereka kepada para thoghut itu dalam bentuk apapun seperti pajak dan lain-lain, kecuali darurat atau mukroh (dipaksa).

Alloh berfirman:
“Dan janganlah kalian saling tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2)

Dan Alloh berfirman:
“Dan janganlah kau berikan harta kalian kepada sufaha’ (orang-orang bodoh).” (An-Nisa’: 5)

Dan harus diketahui, bahwa pemerintahan thoghut dan undang-undangnya itu tidak syah secara syar’ii.

Sungguh Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam., telah bersabda:
“Barangsiapa yang beramal dengan amalan yang bukan ajaran kami maka amalan itu tertolak.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim).

Hal ini telah saya sebutkan dalam pembahasan dasar-dasar berpegang teguh dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam dasar yang keenam. Dan wajib pula bagi kaum muslimin untuk menguasai harta orang-orang kafir dengan paksaan (sebagai ghonimah) atau dengan tipu daya dan yang lainnya (sebagai fai’). Dan Rosululloh telah keluar untuk menguasai harta orang-orang Quraisy untuk dipergunakan kaum muslimin, maka terjadilah perang Badar.

Kesimpulannya secara umum adalah hendaknya permasalahan jihad itu dirubah dari permasalahan orang-rang tertentu menjadi permasalahan umum. Karena membatasi jihad dalam permasalahan orang-orang tertentu tidak akan mendatangkan perubahan yang diharapkan karena hal ini bertentangan dengan kaidah yang tidak akan berubah:
“Sesungguhnya Alloh tidak akan merubah keadaan suatu kaum sampai mereka merubah keadaan diri mereka sendiri.” (Ar-Ro’d: 11)

Hal ini bukan berarti semua rakyat harus ikut serta dalam permasalahan ini, karena hal ini tidak mungkin. Akan tetapi yang diharapan adalah hendaknya dilaksanakan oleh sejumlah orang yang membangun kekuatan yang mampu untuk melaksanakan pemerintahan Islam kemudian menjaganya dari musuh-musuh yang berada di dalam dan di luar. Adapun yang lainnya cukup untuk menjadi pendukung atau minimal menjadi orang yang netral, sampai kebenaran itu jelas bagi mereka.

Dan wajib pula untuk menyadarkan orang awam, jika mereka tidak bisa memberikan peran positif maka jangan sampai mereka memberikan peran negatif. Hal ini dapat dilakukan dengan tidak memberikan bantuan kepada para thoghut, dan meningkatkan pertentangan terhadap thoghut. Lalu akan meningkat pula keganasan dan gangguan mereka terhadap orang-orang yang beriman. Dengan demikian permasalahan jihad ini setiap hari akan memasuki rumah baru dari rumah-rumah kaum muslimin, yang akan mendapatkan para pembela baru sampai datang janji Alloh, sesungguhnya Alloh tidak akan mengingkari janjiNya.

Alloh berfirman:
“Dan Kami hendak memberi karunia kepada orang-orang yang tertindas di bumi (Mesir) itu dan hendak menjadikan mereka pemimpin dan menjadikan mereka orang-orang yang mewarisi (bumi), dan akan Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi dan akan Kami perlihatkan kepada Fir'aun dan Haman beserta tentaranya apa yang selalu mereka khawatirkan. (QS. 28: 5-6)

G.Memerangi para penguasa murtad itu lebih diutamakan dari pada memerangi orang-orang kafir asli (yang kekafirannya bukan karena disebabkan murtad-pent.) seperti yahudi, nasrani dan penyembah berhala.

Hal ini ditinjau dari tiga sisi:

Pertama;
jihad semacam ini merupakan jihadu daf’i (defensif) yang hukumnya adalah fardlu ‘ain, sehingga jihad semacam ini lebih diutamakan daripada jihaduth tholab (ofensif). Jihad ini adalah jihadu daf’i karena para penguasa tersebut adalah orang-orang kafir yang menguasai negeri kaum muslimin. Ibnu Taimiyah berkata: “Adapun qitalu daf’i, perang ini merupakan yang paling besar dalam rangka melawan penyerang yang merusak agama dan dunia. Tidak ada yang lebih wajib setelah beriman selain melawannya. Tidak disyaratkan lagi dengan syarat apapun, akan tetapi mereka dilawan sesuai dengan kemampuan.” (Al-Ikhtiyarot Al-Fiqhiyah, hal 309).

Dan disebutkan pada faqroh ke 7 bahwa jihad menjadi fardlu ‘ain ketika musuh menduduki negeri kaum muslimin.(1)

Kedua:
Mereka adalah orang-orang murtad, dan telah berlalu penjelasannya dalam Faqroh ke 14(2)bahwa memerangi orang murtad itu lebih diutamakan dari pada memerangi orang kafir asli.

Ketiga:
"Hai orang-orang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, “(QS. 9:123)

Penjelasan masalah ini telah berlalu dalam faqroh ke 13(3)


Makalah ini diterjemahkan dari kitab Al-‘Umdah Fii I’daadil ‘Uddah Lil Jihaadi Fii Sabiilillaah, Bab IV, Lampiran ke 2, Faqroh ke 15, karangan Abdul Qodir bin Abdul Aziz, diambil dari situs Mimbarut Tauhid Wal Jihad www. almaqdese.com



----------------------------------------------------------------------
FootNote:


1 - (Pada faqroh ketujuh beliau menukil perkataan Ibnu Qudamah sebagai berikut-.pent.)

Ibnu qudamah berkata: “Dan jihad itu fardlu ‘ain pada tiga keadaan;

Pertama;
Jika dua pasukan telah bertemu, maka haram bagi orang yang ada di situ untuk meninggalkan tempat, dan dia harus tetap teguh dan bertahan.

Berdasarkan firman Alloh;
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka tetap teguhlah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung. Dan ta'atlah kepada Allah dan Rasulnya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmt dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. Al-Anfal: 45-46)

Kedua;
Apabila orang-orang kafir menduduki sebuah negeri (umat Islam-pent.), maka wajib bagi penduduk negeri tersebut untuk memerangi dan melawan mereka.

Ketiga;
Jika imam memerintahan suatu kaum untuk berangkat berperang, maka wajib bagi kaum tersebut untuk berperang bersama imam tersebut.
Berdasarkan firman Alloh;
Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu :"Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah" kamu meresa berat dan ingin tinggal ditempatmu. (QS. 9:38)

Dan ayat setelahnya. Dan rosululloh bersabda;
“Dan jika kalian diperintahkan untuk berangkat berperang, maka berangkatlah.” (Al-Mugh-ni Wasy Syarhil Kabir X/365-366)

Saya katakan (Abdul Qodir bin Abdul Aziz-pent.); Dan dalil yang menjadi landasan untuk keadaan yang kedua adalah sama dengan dalil yang digunakan untuk dalil pada keadaan yang pertama.

"apabila kamu bertemu pasukan (musuh), maka tetap teguhlah kamu"

"apabila kamu bertemu orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur)"

Karena jika orang-orang kafir menduduki sebuah negeri itu sama dengan telah bertemunya dua pasukan.



2 - (Yang beliau maksud adalah berikut ini- pent.) :

Faqroh ke 14

Memerangi orang-orang murtad yang mumtani’in (mempertahankan diri) lebih diutamakan dari pada memerangi orang-orang kafir asli (yang kekafirannya bukan karena murtad).
Karena murtad adalah kejahatan yang besar dan yang paling membahayakan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: “Telah ditetapkan dalan As-Sunnah bahwa hukuman orang murtad itu lebih besar dari pada hukuman orang kafir asli dari berbagai sisi. Di antaranya orang murtad itu dibunuh bagaimanapun keadaanya, ia tidak dikenakan untuk membayar jizyah, dan tidak dijadikan ahludz dzimmah. Lain halnya dengan orang kafir asli (mereka boleh menjadi ahludz dzimmah dengan membayar jizyah-pent.).

Di antaranya adalah orang murtad itu harus dibunuh meskupun ia tidak mampu berperang, lain halnya dengan orang kafir asli yang tidak mempunyai kelayakan berperang, sesungguhnya orang kafir asli yang tidak mempunyai kelayakan untuk berperang tidak boleh dibunuh menurut kebanyakan ulama’ seperti Abu Hanifah, Malik dan Ahmad. Oleh karena itu menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama’) orang murtad itu harus dibunuh. Hal ini sebagaimana madzhab Malik, Asy-Syafi’ii dan Ahmad. Di antaranya adalah orang murtad itu tidak mewarisi, tidak boleh dinikahi dan tidak boleh dimakan sembelihannya, lain halnya dengan orang kafir asli. Dan juga hukum-hukum yang lainnya.” (Majmu’ Fatawa XXVIII/534).

Ibnu Taimiyah juga mengatakan: “Kufru ar-riddah (kekafiran karena murtad) itu lebih berat dari pada kekafiran orang kafir asli berdasarkan ijma’.” (Majmu’ Fatawa XXVIII/478).

Beliau mengatakan di tempat lain: “Abu Bakar Ash-Shiddiq dan seluruh sahabat berjihad melawan orang-orang murtad terlebih dahulu sebelum jihad melawan orang-orang kafir dari kalangan ahli kitab. Karena sesungguhnya jihad melawan orang murtad itu fungsinya adalah menjaga negeri kaum muslimin yang telah ditaklukkan, dan memasukkan orang yang ingin keluar darinya. Sedangkan memerangi orang-orang musyrik dan ahli kitab yang tidak memerangi kita adalah merupakan tambahan idz-harud din. Dan menjaga modal itu lebih diutamakan dari pada mencari laba.” (Majmu’ Fatawa XXV/158-159)

Saya katakan: Para sahabat bersepakat (ijma’) untuk memulai perang dengan memerangi orang murtad. Dan pemberangkatan pasukan Usamah bin Zaid ke Romawi pada permulaan kekhilafahan Abu Bakar tidaklah merancaukan permasalahan ini. Karena hal itu dilakukan karena perintah Rosululloh saw., selain itu peperangan itu mempunyai dampak yang besar dalam menggentarkan orang yang ingin murtad. (Al-Bidayah Wan Nihayah karangan Ibnu Katsir VI/304-305)



3 - (Yang beliau maksud adalah berikut ini- pent.) :

Faqroh ke 13 Wajib memulai peperangan melawan musuh yang paling dekat.
Berdasarkan firman Alloh:
“Hai orang-orang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu,” (QS. 9:123)

Ibnu Qudamah berkata:” Masalah; Setiap kaum memerangi musuh yang berada di sekitarnya. Hal ini dasarnya adalah firman Alloh:
“Hai orang-orang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu,” (QS. 9:123)

Dan juga karena yang terdekat itu adalah yang paling berbahaya, dan memerangi musuh yang terdekat itu berarti menolak bahaya yang berada dihadapan dan juga bahaya rang yang dibelakang nereka. Sedangkan menyibukkan diri dengan musuh yang jauh akan menyebabkan musuh yang terdekat memanfaatkan kesempatan untuk menyerang kaum muslimin karena kaum muslimin melalaikannya. – sampai beliau berkata – jika hal ini telah ditetapkan namun apabila dia mempunyai alasan untuk memulai perang terhadap musuh yang jauh karena hal itu lebih mengkhawatirkan atau memulai memeranginya itu terdapat kemaslahatan karena jarak dan kesempatan yang mereka miliki, atau karena ada perjanjian damai dengan musuh yang paling dekat atau ada penghalang yang menghalangi untuk memerangi musuh yang paling dekat, maka jika keadaannya seperti ini tidak mengapa untuk memulai perang terhadap musuh yang lebih jauh, karena hal itu dibutuhkan.” (Al-Mughni Ma’asy Syarhil Kabir X/372-373)


12 Maret 2009

Hukum Memerangi Kaum Muslimin....Syaikh 'abdul Qodir bin 'Abdul 'Aziz

SIAPA SAJA YANG BERKOALISI BERSAMA AMERIKA UNTUK MEMERANGI KAUM MUSLIMIN MAKA DIA TELAH KAFIR. DAN INI TIDAK KHUSUS DENGAN AMERIKA SAJA, BAHKAN BARANGSIAPA YANG MEMBANTU ORANG KAFIR (SEPERTI PENGUASA-PENGUASA MURTAD) GUNA MEMERANGI KAUM MUSLIMIN BERARTI TELAH KAFIR.

Adapun dalil-dalilnya adalah :

1. Al Maidah : 51

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَآءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللهَ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman setia. Sebagian mereka adalah teman setia bagi sebagian yang lain. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai teman setia, niscaya ia termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak akan memberi petunjuk kepada orang-orang zhalim."

2. Al Maidah : 54

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا مَن يَرْتَدَّ مِنكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ وَلاَ يَخَافُونَ لَوْمَةَ لآَئِمٍ ذَلِكَ فَضْلُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَن يَشَآءُ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

"Wahai orang-orang yang beriman barangsiapa di antara kalian murtad (keluar) dari agamanya, niscaya Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka mencintai Allah, berlemah lembut terhadap orang-orang yang beriman dan tegas terhadap orang-orang kafir, berjihad di jalan Allah dan tidak takut terhadap celaan orang-orang yang mencela. Itulah karunia Allah yang telah Dia anugerahkan kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah itu Maha Luas Karunia-Nya dan Maha Mengetahui.) Al Maidah : 54 (

Jadi Allah menjelaskan bahwa barangsiapa berwala' (mengambil teman setia) terhadap orang-orang kafir maka ia termasuk golongan mereka. Artinya bahwa orang tersebut divonis kafir seperti mereka. Hal ini dikuatkan dengan firman Allah yang lain yang senada dengan itu (Al Maidah : 54)

Menolong, membela dan berwala' dapat dipahami sebagaimana firman-Nya :

وَمَاكَانَ لَهُم مِّنْ أَوْلِيَآءَ يَنصُرُونَهُم مِّن دُونِ اللهِ

"Dan mereka tidak memiliki wali-wali (penolong-penolong) yang akan menolong mereka selain Allah swt." (Asy Syura : 46)

Maka barangsiapa membela orang-orang kafir di atas kekufuran mereka atau menolong mereka untuk memerangi kaum muslimin berarti ia telah kafir.

Pemahaman ini membawa konsekuensi, yaitu kafirnya pemerintahan-pemerintahan yang mengira bahwa mereka muslim, seperti pemerintah Pakistan dan negara-negara Teluk dan yang lainnya.

Negara-negara tersebut sebelumnya adalah negara kafir, karena mereka mengatur rakyatnya dengan undang-undang selain yang diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Adapun negara-negara yang aslinya kafir, maka kekufuran mereka sangat jelas, namun kekafiran mereka semakin bertambah manakala mereka memerangi kaum muslimin.

Negara-negara kafir itu telah merekrut mereka-mereka yang mengaku sebagai muslim untuk berkoalisi bersamanya guna memukul kaum muslimin dengan alasan yang beranekaragam.

Sejak kurang lebih satu abad yang lalu, di bawah pimpinan Asy Syarif Husain Syarif Makkah dan anak-anaknya, penjajah Inggris itu telah memimpin negara Arab untuk memerangi orang-orang Turki Utsmani di Syam dengan menamakan diri mereka, "At Tsaurah Al Arabiyyah Al Kubra" (Revolusi Arab yang terbesar). Padahal revolusi ini lebih tepat disebut "Al Khiyanah Al Gharbiyyah Al Kubra" (Pengkhianatan Barat yang terbesar). Merekapun akhirnya dapat menguasai negeri Syam (Palestina) dan mengusir orang-orang Turki Utsmani dari tempat itu pada tahun 1916 - 1918.

Tidak ada pernyataan yang keluar dari komandan kafir Inggris "Lord" selain ucapan, "Inilah, sesungguhnya Kami telah kembali wahai Shalahuddin."

Dan Inggrispun menyerahkan Palestina ke tangan najis Yahudi. Sedangkan Perancis mengambil alih Suriyah dan Libanon. Sementara Inggris mengambil alih Irak dan Yordania pada perjanjian "Saix Piccot", merekapun akhirnya membuang Asy Syarif Husain ke Qobras (negeri Nashara) setelah sebelumnya mereka menjanjikan kursi kerajaan Arab untuknya. (Murasalat Al Husain)

Dan anak cucu Asy Syarif ini adalah mereka yang memerintah Yordania hari ini. Lepasnya negeri Palestina dari pangkuan umat Islam juga tidak lain disebabkan oleh pengkhianatan Arab yang terbesar tadi, yang mana ia telah dan masih tegak dan eksis.

Dan pada saat yang sama Inggris mengambil alih Irak dari orang-orang Turki dengan pasukan penyokongnya dari kalangan umat Islam India. Mereka memasuki Irak melalui Teluk, kaum muslimin Indiapun keluar untuk berperang melawan orang-orang Turki Utsmani yang notabene sebagai warga negara Daulah Khilafah. Ironisnya Asy Syarif Husain dan ulama-ulama Makkah yang berkomplot dengannya mengeluarkan fatwa yang membolehkan hal demikian.

Jadi Inggris tidak pernah bisa mengambil alih wilayah kaum muslimin kecuali melalui tangan-tangan kaum muslimin sendiri.

Perancis tidak bisa memasuki Suriyah dan Libanon (pada tahun 1920) sesuai perjajian Saix Piccot kecuali melalui pasukan yang terdiri dari Muslimin Tunisia dan Al Jazair (yang menjadi jajahannya)

Perancis tidak pernah memerangi orang-orang Al Jazair (pada perang kemerdekaan 1954-1962 yang di dalamnya telah gugur sejuta syuhada') tanpa perantara sekutu-sekutu mereka dari orang-orang Al Jazair. Juga yan gdisebut dengan Al Harakiyyun. Jumlah mereka yang masih hidup ada 1/4 juta orang beserta orang-orang Perancis tatkala mereka ditarik kembali ke Perancis dari Al Jazair.

Amerika yang Nashara itupun tidak pernah masuk dan menetap (berkedudukan) di jazirah arab tanpa perantara Pengkhianat Haramain Asy-Syarifain dan dengan Fatwa gerombolannya dari kalangan ulama' suu' yang mana mereka menamai tentara Nashara dengan istilah "Al Quwwat Ash Shodiiqoh" (kekuatan-kekuatan sahabat) yang jelas-jelas bertentangan dengan pensifatan syar'i yang benar, yang tentunya bertujuan untuk menyamarkan/ mengaburkan kebenaran di mata orang-orang awam dan orang-orang bodoh.

Dan tidaklah Amerika memerangi Irak dan menghancurkannya melainkan dengan tentara-tentara Mesir dan Suriyah yang mengaku beragama Islam! Dan Amerika terus menerus menggempur Irak dengan jet-jet tempurnya yang bertolak dari negara-negara yang mereka sebut Islami seperti Kuwait, Saudi Arabia dan Turki.

Dan pada hari ini Amerika menggempur Afghanistan dari bumi Pakistan yang mereka sebut islami juga. Dan mereka akan memerangi Afghanistan (Thaliban) dengan tangan-tangan orang Afghanistan yang dikenal dengan Aliansi utara (yang terdiri dari pasukan Rabbani-Dustum).

Dahulu, kaum Salib pun bisa berkuasa di pantai Syam (pada perang Salib yang pertama) juga hanya disebabkan oleh pengkhianatan para wali kota syam dan koalisi yang mereka bangun dengan Nashara.

Andalusia (Spanyol) juga jatuh ke tangan Nashara hanya disebabkan pengkhianatan para kepala suku yang berkoalisi dengan mereka.

Di setiap kesempatan, orang kafir selalu menjadi pihak yang beruntung sedang kaum muslimin menjadi pihak yang merugi/kerugian wilayah, personal dan harta benda. Dan dapat dikatakan, bahwa mereka telah merugi dalam agama mereka dengan kekufuran dan kemurtadan yang menyelimuti mereka disebabkan mereka berwala' (menjadikan teman setia) terhadap orang-orang kafir.

Adapun negara-negara kafir yang memberkati serangan Amerika terhadap Afghanistan dapat dipastikan bahwa masing-masing mereka memiliki kepentingan!

Kanada, Inggris dan Australia berkoalisi dengan Amerika demi fanatisme Salib!

Perancis dan Libanon memberi bantuan guna mendapatkan wewenang di dalam menetapkan masa depan Afghanistan ke depan.

Turki menawarkan bantuannya agar Amerika membantu mereka di dalam mewujudkan keinginannya untuk bergabung dengan Uni Eropa.

Uzbekistan memberi bantuan demi membela Abdur Rasyid Dustum Al Uzbeki.Tajikistan memberi bantuan demi membela Rabbani.Dan semua negeri di sebelah utara Afghanistan membantu Amerika untuk melawan Thaliban karena khawatir adanya bala bantuan yang akan memenangkannya.

Pakistan membantu Amerika agar dapat tetap menguasai Kashmir dengan dukungan Amerika, sekaligus mendapatkan wewenang/kesempatan untuk menentukan masa depan Afghanistan kedepan.dan untuk memutus jalur Aliansi utara dalam merebut kekuasaan.

Adapun Rusia dan Cina memberi dukungan kuat Amerika agar Amerika menutup rapat kejahatan kemanusiaan/pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan kedua negera tersebut dan harapan mereka agar Amerika benar-benar tumbang dan terhina di Afghanistan sebagaimana dahulu pernah keok di Vietnam.

Sedangkan negara-negara Teluk, maka mereka membantu amerika laksana seorang budak yang ikut tuannya. Karena Amerikalah penanggung jawab yang akan selalu menjaga singgasana-singgasana mereka. Penguasa-penguasa negeri Teluk ini yang telah lama menjadi raja-raja bagi bangsa-bangsa mereka. Namun mereka hanyalah laksana budak yang selalu taat kepada Tuannya. Kalau dahulu tuannya bernama Inggris, sedangkan sekarang Amerika!

Dahulu, masa depan negara-negara teluk disetir dan ditentukan oleh Perwakilan Raja Inggris yang ada di India (kurang lebih satu abad yang lalu). Sedangkan pada hari ini berada di Washington.

Kesimpulannya :

Bahwa siapa saja yang berkoalisi bersama orang-orang kafir seperti Amerika dan yang lainnya guna memerangi kaum muslimin, maka sesungguhnya ia telah kafir. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللهَ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

"Dan barangsiapa diantara kalian menjadikan mereka sebgai teman setia berarti ia telah menjadi golongan mereka." (Al Maidah : 51)

20 Juli 2008

Asy Syar'iyyah Ad Duwaliyyah (Hukum/Undang2 Internasional) Adalah Thaghut Yang Disembah Selain Allah...Oleh Syaikh 'Abd Qodir bin 'Abd 'Aziz


Istilah ini telah menyebar luas dan selalu di ulang-ulang orang kafir dan kaum muslimin yang membebek mereka, khususnya sejak terjadi perang antara Irak dan Kuwait tahun 1990. Sedangkan pada hari ini Uni Soviet telah terpuruk dan Amerikalah yang menguasai dunia sendirian sebagai satu-satunya negara Adi Daya/Super Power.
Dengan fakta ini akhirnya hukum internasional benar-benar merupakan kehendak Amerika dan hasil ketetapan-ketetapannya. Hanya saja kehendak dan ketetapan ini tidak bersumber dari Washington, melainkan dari Dewan Keamanan PBB yang bermarkas di New York Amerika Serikat.
Dewan inilah yang mengumpulkan kelima negara besar yang najis itu. Bila Amerika berkeinginan untuk memperluas daerah di dalam suatu perkara, maka ia mengumpulkan koalisi yang lebih luas di Dewan Keamanan PBB, seperti koalisi 30 negara untuk menginvasi Irak. Juga koalisi sejumlah negara yang dipimpin Amerika untuk menginvasi Afghanistan. Sehingga yang terlihat di mata dunia bahwa Amerika tidak bertindak sendirian di dalam mengambil keputusan, tetapi biar dianggap sebagai keputusan bersama negara-negara di dunia atau mayoritas negara-negara di dunia. Dan dari sinilah Amerika menyebut keputusan itu sebagai Hukum Internasional.
Hukum Internasional yang thaghut ini hanya diterapkan bagi negara-negara lemah saja. Dengan dalih hukum internasionallah Irak dan Afghanistan diserang, Libya dan Sudan diembargo.
Adapun negara-negara kuat dan penjilat seperti Israil, maka Hukum Internasional itu mandul dan tidak pernah berlaku.
Karenanya ... Haram bagi setiap muslim, baik sebagai individu maupun negara bila mengakui hukum internasional ini atau meminta agar hukum ini diterapkan ataupun menghormatinya. Sebab, ini semua merupakan Kufur Akbar yang benar-benar dapat mengeluarkan seseorang dari agama Islam alias murtad!
Lalu bagaimanakah kita menyikapi? Sementara pada saat yang sama justru hukum internasional ini digembar-gemborkan oleh sebagian Masyayikh (para syaikh) dan diikuti orang-orang awam dengan latah, seraya membebek para raja dan pimpinanpimpinan mereka.
Keterangan untuk persoalan ini adalah bahwa Hukum Internasional itu sebenarnya merupakan hukum-hukum yang dibuat oleh manusia-manusia kafir dengan bersumber hawa nafsuhawa nafsu mereka tanpa ada ikatan sedikitpun dengan syari'at Islam! Dan mereka menjadikan hukum-hukum itu sebagai sesuatu yang harus ditaati di seluruh dunia.

Maka hukum-hukum internasional itu dapat dipastikan sebagai Thaghut yang memutuskan dan menjadi landasan hukum bagi pihak yang berperkara yang secara terang merampas hak
Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Allah berfirman :
َألَ  م ترإلِ  ى الَّذِي  ن ي  ز  ع  مو َ ن َأن  ه  م ءَامنوا بِ  مآُأنزِ َ ل إَِلي  ك  ومآُأنزِ َ ل مِن َقبلِ  ك
يرِي  دو َ ن َأن يتحَاكَ  موا إَِلى الطَّا ُ غوتِ  وَق  د ُأمِروا َأن ي ْ كُفروا بِهِ  ويرِي  د
ال  شي َ طا ُ ن َأن يضِلَّ  ه  م  ض َ لا ً لا بعِي  دا
"Tidakkah Engkau melihat kepada orang-orang yang menyangka bahwa mereka telah beriman dengan apa yang telah diturunkan kepadamu dan apa yang telah diturunkan kepada sebelummu. Mereka ingin berhukum kepada Thaghut sedangkan mereka benar-benar telah
diperintahkan untuk mengkafirinya. Dan syaitan menginginkan agar dapat menyesatkan mereka dengan kesesatan yang jauh." (An Nisa' : 60)

Ini merupakan nash (pernyataan Allah) bahwa apa saja yang menjadi landasan hukum yang ia jelas bertentangan dengan syari'at Allah maka ia adalah Thaghut! Dan barangsiapa berhukum
kepadanya berarti telah beribadah kepadanya dan mengimaninya. Tidakkah anda melihat firman Allah di atas "Sedangkan mereka benar-benar telah diperintahkan untuk mengkafiri-nya" Ini bermakna bahwa berhukum kepada Thaghut sama halnya dengan beriman kepadanya dan kebalikannya barangsiapa berhukum kepada Allah berarti mengkafiri Thaghut.
Demikian juga barangsiapa yang berhukum kepada sesuatu berarti ia telah beribadah kepada sesuatu itu tadi!
Tidakkah anda melihat firman Allah.
إِنِ اْل  ح ْ ك  م إِلاَّ للهِ َأمر َألاَّت  عب  دوا إِ  لآإِياه
"Hukum itu hanyalah milik Allah, Dia memerintahkan agar kalian hanya beribadah kepada-Nya saja." (Yusuf : 40)

Maka di sini Allah menjelaskan bahwa mengesakan Allah di dalam masalah hukum dan berhukum adalah bentuk beribadatan yang diperintahkan. Dan siapa saja yang tidak menetapkan prinsip ini berarti telah kafir terhadap Allah.
Sebab Islam seseorang tidak akan sah kecuali dengan mengkafiri Thaghut.
َف  من ي ْ كُف  ر بِالطَّا ُ غوتِ  وي  ؤمِن بِاللهِ َفَقدِ ا  ست  م  س  ك بِاْلع  ر  وةِ اْل  وْثَقى
"Maka barangsiapa kafir terhadap Thaghut dan beriman kepada Allah berarti telah berpegang teguh kepada Al Urwatul Wutsqo (Laa Ilaaha Illalloh)." (Al Baqarah : 256)

Dan yang termasuk Thaghut Hukum adalah Hukum Internasional, Hukum-hukum Positif dan Undang-undang buatan manusia. Dan siapapun yang membuatnya atau memutuskan perkara dengannya atau berhukum kepadanya atau meridhainya berarti ia telah kafir, sebagaimana penjelasan sebelumnya.
Dan siapa saja yang berperang demi tegaknya hukum-hukum thaghut ini juga telah kafir, sebagaimana firman-Nya :
ا  د  خُلوا َأب  وا  ب  ج  هن  م  خالِدِي  ن فِي  ها َفبِْئ  س مْث  وى اْل  مت َ كبرِي  ن

"Dan orang-orang kafir itu, berperang di jalan Thaghut." (An Nisa' : 76)

14 Juli 2008

Hukum2 positif Adalah Bentuk Agama Baru, Siapa Yang Menjadikannya Sebagai Aturan Atau Mengamalkannya Berarti Kafir...Syaikh 'Abd Qodir bin 'Abd Aziz

Ad Dien (Agama), salah satu artinya adalah undang-undang hidup manusia dan aturan hidup bagi mereka, baik ia benar atau salah (haq/batil). Dalilnya adalah surat Al Kafirun.
ُق ْ ل ياَأي  ها اْل َ كافِرو َ ن {} لآََأ  عب  د مات  عب  دو َ ن {}  ولآََأنت  م  عابِ  دو َ ن مآَأ  عب  د {}  ولآََأنا
 عابِ ُ د ما  عبدت  م {}  ولآََأنت  م  عابِ  دو َ ن مآَأ  عب  د {} َل ُ ك  م دِين ُ ك  م  ولِ  ي دِينِ
"Katakanlah, "Wahai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah dan kalian tidak menjadi penyembah apa yang aku sembah. Dan aku tidak menjadi penyembah apa yang kalian sembah. Dan kalian tidak menjadi penyembah apa yang aku sembah. Bagi kalian
agama kalian dan bagiku agamaku." Jadi Allah menamakan keyakinan kufur mereka dengan kata dien (agama).
Dalil lain adalah :
 ومن يبتغِ َ غير ْالأِ  س َ لامِ دِينا َفَلن ي ْ قب َ ل مِنه  و  ه  و فِي ْالأَخِرةِ مِ  ن
اْل  خاسِرِي  ن
"Dan barangsiapa mencari (memeluk) agama selain Islam niscaya tidak akan diterima dan dia termasuk orang-orang yang merugi di akhirat." (Ali Imran : 85)
Maka di sini Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan bahwa ajaran agama selain Islam juga disebut dengan kata Dien (agama), hanya saja agama itu tidak akan diterima.
Dan manakala hukum-hukum positif itu menjadi undangundang dan aturan hidup manusia di suatu negara yang dasar hukumnya berlandaskan hukum-hukum positif itu, maka hukum-hukum positif itu adalah agama mereka. Dengan begitu mereka telah kafir disebabkan mereka mengikuti agama selain Islam walaupun mereka mengira bahwa mereka masih berpegang terhadap satu ajaran dari ajaran-ajaran Islam.
Keadaan mereka itu seperti orang-orang kafir Arab di zaman Jahiliyah, di mana mereka masih berpegang kepada ajaran Nabi Ibrahim, yaitu dengan tetap berhaji ke Baitullah, sehingga
akhirnya Nabi Muhammad Shallallohu 'alaihi wa sallam pun melarang mereka dengan sabda beliau :
لا ي  ح  جو َ ن ب  ع  د العامِ م  شرِ  ك
"Setelah tahun ini (Fathu Makkah) tidak boleh ada seorang musyrikpun yang berhaji."
Sabda beliau ini sebagai perwujudan dari perintah Allah dalam surat At Taubah, yaitu bahwa orang-orang musyrik itu najis tidak boleh dekat-dekat dengan Baitullah setelah tahun 9 Hijriyah. Keadaan orang-orang muslim hari ini yang berpegang teguh dengan hukum-hukum positif, dan kaum kafir jahiliyah yang memegang ajaran Nabi Ibrahim dengan tetap berhaji itu
bersesuaian dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
 وماي  ؤمِ  ن َأ ْ كَثر  ه  م بالله إلا  و  ه  م م  شرِ ُ ك  و َ ن
Dan tidaklah kebanyakan manusia itu beriman kepada Allah melainkan pasti mereka masih berbuat syirik." (Yusuf : 106)
Mereka beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan shalat dan shiyam dan pada saat yang sama mereka beribadah kepada Thaghut (hukum-hukumnya) di dalam
memutuskan suatu perkara atau membuat aturan. Tentu mereka telah kafir dengan itu semua.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

يرِي  دو َ ن َأن يتحَا َ ك  موا إَِلى الطَّا ُ غوتِ  وَق  د ُأمِروا َأن ي ْ كُفروا بِهِ
"Mereka hendak berhukum kepada Thaghut sedangkan mereka diperintahkan agar mengkafirinya." ( An nisa :60 )
(Sebelumnya hal ini telah diterangkan)
Dan bahwasanya berhukum dengan hukum Thaghut berarti telah beriman dan beribadah kepadanya sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
إِنِ اْل  ح ْ ك  م إِلاَّ للهِ َأمر َألاَّت  عب  دوا إِ  لآإِياه
"Sesungguhnya hukum itu hanya milik Allah, Dia memerintahkan agar kalian tidak beribadah kecuali hanya kepada-Nya." (Yusuf : 40)
Dan barangsiapa mengesakan Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam hukum dan berhukum berarti telah beribadah kepada-Nya saja.
Inilah hakekat Tauhid!
Dan barangsiapa berhukum kepada selain Allah berarti telah mengibadahi-nya dan menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
 و َ لاي  شرِ  ك فِي  ح ْ كمِهِ َأ  ح  دا
"Dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan." (Al Kahfi : 26)
Ayat ini secara jelas menerangkan adanya larangan untuk mengambil sekutu bagi Allah di dalam menetapkan keputusan. Maka barangsiapa berhukum kepada selain syari'at-Nya berarti
telah mengambil sekutu bagi Allah di dalam menentukan/mengambil keputusan. Ini jelas merupakan kesyirikan dan kekufuran yang paling besar. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

ومن لَّ  م ي  ح ُ كم بِ  مآَأنز َ ل اللهُ َفُأ  و َ لائِ  ك  ه  م اْل َ كافِرو َ ن

"Barangsiapa yang tidak berhukum dengan (kitab) yang telah diturunkan oleh Allah, berarti mereka telah kafir." (Al
Maidah : 44)
Ini merupakan nash yang jelas tentang kafirnya orang yang meninggalkan hukum Allah dan berhukum dengan selainnya. Seperti mereka yang memutuskan sesuatu dengan undang-undang
atau hukum-hukum positif dan hukum internasional.
Ayat ini turun pada orang-orang Yahudi yang menyangka bahwa mereka beriman tetapi mereka tidak mau berhukum kepada hukum Taurat. Allah telah mewajibkan mereka agar merajam kasus zina muhshan (zina yang dilakukan oleh orang yang telah
bersuami/beristri) dan mereka malah membuat hukum baru sebagai pengganti lalu Allah menghukumi/memvonis mereka dengan vonis kafir.
Nash ayat ini bersifat umum dan berlaku bagi siapa saja yang melakukan hal seperti itu.
Fenomena hari ini yang terjadi di negeri-negeri Islam adalah sejenis/serupa dengan gambaran sebab turunnya ayat 44 surat Al Maidah. Yaitu adanya kaum yang menyangka dirinya beriman dan Islam sedangkan mereka justru meninggalkan hukum-hukum Allah dan berhukum dengan syari'at buatan mereka. Dan di dalam ketetapan Ushul yang disebutkan bahwa gambaran sebab turunnya ayat benar-benar masuk di dalam nash ayat itu. Maka orang-orang yang berhukum dengan selain apa yang telah diturunkan oleh Allah pada hari ini adalah benar-benar telah
kafir secara qoth'i.
Anda jangan tertipu dengan oran yang berkata kepada anda bahwa yang dimaksud ayat itu adalah kufrun duuna kufrin (kufur ashghar) yang tidak mengeluarkan seseorang dari millah Islam!
Sebab pendapat yang dinisbatkan kepada Ibnu Abbas ini adalah atsar yang dha'if (lemah), karena Hisyam bin Jubair meriwayatkan sendirian dan sekiranya ia benar dari Ibnu Abbas,
tentu pendapat ini tertolak, sebab bertentangan dengan pendapat sahabat yang lain. Ibnu Mas'ud misalnya, beliau berpendapat, "Hal itu kufur."
Dan bahwa ucapan sahabat itu tidak bisa mengkhususkan nash yang bersifat umum sebagaimana ucapan sahabat juga tdak bisa dijadikan hujjah bila bertentangan dengan ucapan sahabat yang lain, tetapi haruslah melalui proses Tarjih untuk menentukan mana yang lebih tepat.
Kata kufur pada ayat ini dalam bentuk ma'rifah (dengan Alif Lam) yang berarti Kufur Akbar. Dan kaidah-kaidah ushul ini sudah merupakan kesepakatan ahli ilmu.
Anda juga jangan tertipu dengan orang yang berkata, "Kufur yang dimaksud ayat ini adalah kufur Akbar tetapi khusus bagi orang yang menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah atau
sebaliknya. Ini adalah kekeliruan yang banyak beredar di tengahtengah umat Islam melalui nukilah-nukilan yang ada di kitab-kitab mereka. Jelas sekali bahwa pendapat ini tanpa dalil dan tanpa landasan ilmu dan keyakinan, tetapi lebih sekedar taklid/ikutikutan.
Pendapat seperti ini bagian dari ucapan-ucapan Ghulatul Murjiah (kaum murjiah yang sudah parah kesesatannya) yang bocor dan berhasil masuk di kitab-kitab para Fuqoha'.
Pendapat seperti ini telah tertolak oleh ijma' shahabat yang mengatakan bahwa dosa-dosa mukaffiroh (yang dapat menyebabkan pelakunya kafir) itu dapat mengkafirkan pelakunya
walau hanya dengan terlaksana perbuatan dosa itu tanpa embelembel apapun. Tanpa melihat ada tidaknya juhud atau istihlal (Ingkar/penghalalan yang haram). Misalnya meninggalkan shalat, sebagaimana yang telah dinukil oleh Ibnul Qoyyim di dalam kitabnya "Ash Sholat".
Adapun dosa-dosa ghoiru mukaffiroh (tidak mengkafirkan pelakunya), seperti minum khamer maka pelakunya tidak dapat dikafirkan dengan perbuatannya itu bila tidak disertai penghalalan
(istihlal). Sebagaimana ijma' para sahabat terhadap Qudamah bin Mazh'un.
Dosa-dosa mukaffiroh itu dengan sendirinya dapat mengkafirkan pelakunya bila dilakukan. Inilah pemahaman yang benar yang didasarkan atas Nash Syar'i yang sehat/selamat. dari
pertentangan/kesimpangsiuran dalil. Dan di antara contohnya adalah berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Dengan kata lain, apa yang terjadi pada mayoritas umat Islam hari ini adalah jelas-jelas merupakan bentuk istihlal, yaitu penghalalan apa yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala
dan mengatakannya sebagai hal yang mubah/boleh.
Mereka membolehkan berhukum dengan hukum-hukum positif bahkan mengharuskan penerapannya, padahal hal itu jelas-jelas diharamkan. Mereka membolehkan riba, khamer dan zina dengan ridho padahal kesemuanya itu adalah haram secara qoth'i. Dan di dalam undang-undang buatan mereka dinyatakan bahwa tidak disebutkannya sesuatu perbuatan sebagai tindak kriminal/pidana menunjukkan bahwa hal itu boleh dilakukan.
Bila tadi telah saya katakan bahwa hukum-hukum atau undang-undang positif adalah agama baru, maka ini tidak berarti bahwa seluruh penduduk yang mana negaranya berhukum dengannya adalah kafir, tetapi yang divonis kafir adalah mereka yang menjadikannya sebagai aturan, yang memerintahkan dengannya dan yang mengambil keputusan dengannya serta yang
ridho untuk berhukum kepadanya. Dan sepengetahuan saya, tidak ada satupun negeri yang bebas dari praktek hukum positif,baik Saudi Arabia maupun negerinegeri
lainnya. Bentuk yang paling kecil adalah mengizinkan/memperbolehkan beroperasinya bank-bank ribawi, dan tentu hal ini menunjukkan pembolehan riba.
Lalu bagaimana dengan undang-undang perdagangan, undang-undang pekerjaan, undang-undang kepegawaian serta undang-undang hukum pidana buatan mereka. Dan ternyata
semua undang-undang/hukum-hukum positif itu bertentangan dengan Syari'at Islam.
Dan bagaimana dengan tidak diberlakukannya hukum-hukum had Syari'at secara menyeluruh di mayoritas negeri yang mengaku Islami?

Kesimpulan masalah ini adalah :

Agar anda mengetahui bahwa negeri-negeri yang menyangka bahwa ia negeri Islam dan menginginkan agar diajak berkoalisi bersama Amerika untuk menggempur Afghanistan adalah negaranegara non Islam sebelumnya, karena negara-negara itu berhukum dengan hukum-hukum selain hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan tentunya wajib hukumnya untuk menggulingkan para penguasanya, mencopotnya dan mengangkat penguasa-penguasa muslim di dalamnya, sebagaimana sabda Nabi Shallallohu 'alaihi
wa sallam :
وأ ْ ن لا ننازِ  ع الأ  مر أ  هَله إلا أ ْ ن تر  وا كُ ْ فرا ب  وا  حا عِن  د ُ ك  م مِ  ن الله فِيهِ ب  ر  ها ٌ ن
"Dan agar kami tidak merampas kekuasaan dari penguasa yang sah ... kecuali bila kalian melihat kekufuran yang nyata (yang dilakukan oleh penguasa) dan kalian bukti/dalil yang kuat dari Allah tentang hal itu." (Muttafaq 'Alaihi)
Karena itu setiap muslim wajib berusaha untuk mewujudkan hal itu, maka barangsiapa mau berusaha pasti mendapat pahala, sedangkan yang duduk-duduk pasti mendapat dosa kecuali orangorang yang menderita udzur-udzur Syar'i. Dan barangsiapa yang ridho terhadap mereka, maka ia adalah golongan mereka.

12 Mei 2008

50 Indikasi Destruktif Demokrasi...Oleh Syaikh Abdul Majid Bin Mahmud Ar Reimy

Dengan memohon taufiq kepada Allah, kami berusaha memaparkan beberapa indikasi destruktif (kerusakan) demokrasi, pemilihan umum dan berpartai:

1. Demokrasi dan hal-hal yang berkaitan dengannya berupa partai-partai dan pemilihan umum merupakan manhaj jahiliyah yang bertentangan dengan Islam, maka tidak mungkin sistem ini dipadukan dengan Islam karena Islam adalah cahaya sedangkan demokrasi adalah kegelapan.

"Dan tidaklah sama orang yang buta dengan orang yang melihat dan tidak (pula) kegelapan dengan cahaya." (Surat Faathir:19-20)

Islam adalah hidayah dan petunjuk sedangkan demokrasi adalah penyimpangan dan kesesatan.

"Sungguh telas jelas petunjuk daripada kesesatan." (Surat Al-Baqarah: 256)

Islam adalah manhaj rabbani yang bersumber dari langit sedangkan demokrasi adalah produk buatan manusia dari bumi. Sangat jauh perbedaan antara keduanya.

2. Terjun ke dalam kancah demokrasi mengandung unsur ketaatan kepada orang-orang kafir baik itu orang Yahudi, Nasrani atau yang lainnya, padahal kita telah dilarang untuk menaati mereka dan diperintahkan untuk menyelisihi mereka, sebagaimana hal ini telah diketahui secara lugas dan gamblang dalam dien.

Allah Ta'ala berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman jika kalian menaati sekelompok orang-orang yang diberi Al-Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir setelah kamu beriman." (Surat Ali 'Imran: 100)

"Karena itu janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Quran dengan jihad yang besar." (Surat Al-Furqaan: 52)

"Dan janganlah kamu menaati orang-orang yang kafir dan orang-orang munafik itu, janganlah kamu hiraukan gangguan mereka dan bertawakkallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pelindung(mu)." (Surat Al-Ahzaab: 48)

Dan ayat-ayat yang senada dengan ini sangat banyak dan telah menjadi maklum.

3. Sistem demokrasi memisahkan antara dien dan kehidupan, yakni dengan mengesampingkan syari'at Allah dari berbagai lini kehidupan dan menyandarkan hukum kepada rakyat agar mereka dapat menyalurkan hak demokrasi mereka --seperti yang mereka katakan-- melalui kotak-kotak pemilu atau melalui wakil-wakil mereka yang duduk di Majelis Perwakilan.

4. Sistem demokrasi membuka lebar-lebar pintu kemurtadan dan zindiq, karena di bawah naungan sistem thaghut ini memungkinkan bagi setiap pemeluk agama, madzhab atau aliran tertentu untuk membentuk sebuah partai dan menerbitkan mass media untuk menyebarkan ajaran mereka yang menyimpang dari dienullah dengan dalih toleransi dalam mengeluarkan pendapat, maka bagaimana mungkin setelah itu dikatakan, "Sesungguhnya sistem demokrasi itu sesuai dengan syura dan merupakan satu keistimewaan yang telah hilang dari kaum muslimin sejak lebih dari seribu tahun yang lalu," sebagaimana ditegaskan oleh sejumlah orang jahil, bahkan (ironisnya) hal ini juga telah ditegaskan oleh sejumlah partai Islam yang dalam salah satu pernyataan resminya disebutkan:

"Sesungguhnya demokrasi dan beragamnya partai merupakan satu-satunya pilihan kami untuk membawa negeri ini menuju masa depan yang lebih baik."

5. Sistem demokrasi membuka pintu syahwat dan sikap permissivisme (menghalalkan segala cara) seperti minum arak, mabuk-mabukan, bermain musik, berbuat kefasikan, berzina, menjamurnya gedung bioskop dan hal-hal lainnya yang melanggar aturan Allah di bawah semboyan demokrasi yang populer, "Biarkan dia berbuat semaunya, biarkan dia lewat dari mana saja ia mau," juga di bawah semboyan "menjaga kebebasan individu."

6. Sistem demokrasi membuka pintu perpecahan dan perselisihan, mendukung program-program kolonialisme yang bertujuan memecah-belah dunia Islam ke dalam sukuisme, nasionalisme, negara-negara kecil, fanatisme golongan dan kepartaian. Hal ini bertentangan dengan firman Allah Ta'ala:

"Dan sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama kamu semua, agama yang satu, dan Aku adalah Rabbmu, maka bertaqwalah kepada-Ku." (Surat Al-Mukminun: 52)

Juga bertentangan dengan firman Allah Ta'ala:

"Dan berpegang teguhlah kamu semua kepada tali (dien) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai." (Surat Ali 'Imran: 103)

Dan firman-Nya:

"Dan janganlah kamu berbantah-bantahan yang menyebabkan kamu gagal dan hilang kekuatanmu." (Surat Al-Anfal: 46)

7. Sesungguhnya orang yang bergelut dengan sistem demokrasi harus mengakui institusi-institusi dan prinsip-prinsip kekafiran, seperti piagam PBB, deklarasi Dewan Keamanan, undang-undang kepartaian dan ikatan-ikatan lainnya yang menyelisihi syari'at Islam. Jika ia tidak mau mengakuinya, maka ia dilarang untuk melaksanakan aktivitas kepartaiannya dan dituduh sebagai seorang ekstrim dan teroris, tidak mendukung terciptanya perdamaian dunia dan kehidupan yang aman.

8. Sistem demokrasi memvakumkan hukum-hukum syar'i seperti jihad, hisbah, amar ma'ruf nahi munkar, hukum terhadap orang yang murtad, pembayaran jizyah, perbudakan dan hukum-hukum lainnya.

9. Orang-orang murtad dan munafiq dalam naungan sistem demokrasi dikategorikan ke dalam warga negara yang potensial, baik dan mukhlis, padahal dalam tinjauan syar'i mereka tidak seperti itu.

10. Demokrasi dan pemilu bertumpu kepada suara mayoritas tanpa tolak ukur yang syar'i.

Sedangkan Allah Ta'ala telah berfirman:

"Dan jika kamu mentaati kebanyakan orang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah." (Surat Al-An'am: 116)

"Akan tetapi kebanyakan manusia itu tidak mengetahui." (Surat Al-A'raf: 187)

"Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang bersyukur." (Surat Saba': 13)

11. Sistem ini membuat kita lengah akan tabiat pergolakan antara jahiliyah dan Islam, antara haq dan batil, karena keberadaan salah satu di antara keduanya mengharuskan lenyapnya yang lain, selamanya tidak mungkin keduanya akan bersatu. Barangsiapa mengira bahwa dengan melalui pemilihan umum fraksi-fraksi jahiliyah akan menyerahkan semua institusi-institusi mereka kepada Islam, ini jelas bertentangan dengan rasio, nash dan sunah (keputusan Allah) yang telah berlaku atas umat-umat terdahulu.

"Tiadalah yang mereka nanti melainkan (berlakunya) sunnah (Allah yang telah berlaku) atas orang-orang yang terdahulu. Maka sekali-kali kamu tidak akan mendapati perubahan bagi sunnatullah dan sekali-kali tidak (pula) akan mendapati perpindahan bagi sunnatullah itu." (Surat Faathir: 43)

12. Sistem demokrasi ini akan menyebabkan terkikisnya nilai-nilai aqidah yang benar yang diyakini dan diamalkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya yang mulia, akan menyebabkan tersebarnya bid'ah, tidak dipelajari dan disebarkannya aqidah yang benar ini kepada manusia, karena ajaran-ajarannya menyebabkan terjadi perpecahan di kalangan anggota partai, bahkan dapat menyebabkan seseorang keluar dari partai tersebut sehingga dapat mengurangi jumlah perolehan suara dan pemilihnya.

13. Sistem demokrasi tidak membedakan antara orang yang alim dengan orang yang jahil, antara orang yang mukmin dengan orang kafir, dan antara laki-laki dengan perempuan, karena mereka semuanya memiliki hak suara yang sama, tanpa dilihat kelebihannya dari sisi syar'i. padahal Allah Ta'ala berfirman:

"Katakanlah! Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui." (Surat Az-Zumar: 9)

Dan Allah Ta'ala berfirman:

"Maka apakah orang yang beriman itu sama seperti orang yang fasiq? Mereka tidaklah sama." (Surat As-Sajdah: 18)

Dan Allah Ta'ala berfirman:

"Maka apakah Kami patut menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir)? Mengapa kamu berbuat demikian, bagaimanakah kamu mengambil keputusan?" (Surat Al-Qalam: 35-36)

Dan Allah Ta'ala berfirman:

"Dan anak laki-laki (yang ia nadzarkan itu) tidaklah seperti anak perempuan (yang ia lahirkan)." (Surat Ali Imran: 38)

14. Sistem ini menyebabkan terjadinya perpecahan di kalangan para aktivis dakwah dan jamaah-jamaah Islamiyah, karena terjun dan berkiprahnya sebagian dari mereka ke dalam sistem ini (mau tidak mau) akan membuat mereka mendukung dan membelanya serta berusaha untuk mengharumkan nama baiknya yang pada gilirannya akan memusuhi siapa yang dimusuhi oleh sistem ini dan mendukung serta membela siapa yang didukung dan dibela oleh sistem ini, maka ujung-ujungnya fatwa pun akan simpang-siur tidak memiliki kepastian antara yang membolehkan dan yang melarang, antara yang memuji dan yang mencela.

15. Di bawah naungan sistem demokrasi permasalahan wala' dan bara' menjadi tidak jelas dan samar, oleh karenanya ada sebagian orang yang berkecimpung dan menggeluti sistem ini menegaskan bahwa perselisihan mereka dengan partai sosialis, partai baath dan partai-partai sekuler lainnya hanya sebatas perselisihan di bidang program saja bukan perselisihan di bidang manhaj dan tak lain seperti perselisihan yang terjadi antara empat madzhab, dan mereka mengadakan ikatan perjanjian dan konfederasi untuk tidak mengkafirkan satu sama lain dan tidak mengkhianati satu sama lain, oleh karenanya mereka mengatakan adanya perselisihan jangan sampai merusakkan kasih sayang antar sesama!!

16. Sistem ini akan mengarah pada tegaknya konfederasi semu dengan partai-partai sekuler, sebagai telah terjadi pada hari ini.

17. Sangat dominan bagi orang yang berkiprah dalam kancah demokrasi akan rusak niatnya, karena setiap partai berusaha dan berambisi untuk membela partainya serta memanfaatkan semua fasilitas dan sarana yang ada untuk menghimpun dan menggalang massa yang ada di sekitarnya, khususnya sarana yang bernuansa religius seperti ceramah, pemberian nasehat, ta'lim, shadaqah dan lain-lain.

18. (Terjun ke dalam kancah demokrasi) juga akan mengakibatkan rusaknya nilai-nilai akhlaq yang mulia seperti kejujuran, transparansi (keterusterangan) dan memenuhi janji, dan menjamurnya kedustaan, berpura-pura (basa-basi) dan ingkar janji.

19. Demikian pula akan melahirkan sifat sombong dan meremehkan orang lain serta bangga dengan pendapatnya masing-masing karena yang menjadi ini permasalahan adalah mempertahankan pendapat. Dan Allah Ta'ala telah berfirman:

"Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada di sisi mereka (masing-masing)." (Surat Al-Mukminun: 53)

20. Kalau kita mau mencermati dan meneliti dengan seksama, berikrar dan mengakui demokrasi berarti menikam (menghujat) para Rasul dan risalah (misi kerasulan) mereka, karena al-haq (kebenaran) kalau diketahui melalui suara yang terbanyak dari rakyat, maka tidak ada artinya diutusnya para Rasul dan diturunkannya kitab-kitab, apalagi biasanya ajaran yang dibawa oleh para Rasul banyak menyelisihi mayoritas manusia yang menganut aqidah yang sesat dan menyimpang dan memiliki tradisi-tradisi jahiliyah.

21. Sistem demokrasi membuka pintu keraguan dan syubhat serta menggoncangkan aqidah umat Islam, terlebih lagi kita hidup di masa dimana ulama robbaninya sangat sedikit sedang kebodohan tersebar dimana-mana. Maka lantaran terbatasnya ilmu, banyak orang-orang awam yang jiwanya down dan goncang dalam menghadapi gelombang besar dan arus deras dari berbagai partai, surat kabar, dan pemikiran-pemikiran yang destruktif.

22. Melalui dewan-dewan perwakilan dapat diketahui bahwa sesungguhnya sistem demokrasi berdiri di atas asas tidak mengakui adanya Al-Hakimiyah Lillah (hak pemilikian hukum bagi Allah), maka terjun ke dalam sistem demokrasi kalau bertujuan untuk menegakkan argumen-argumen dari Al-Quran dan Sunnah maka hal ini tidak mungkin diterima oleh anggota dewan karena yang dijadikan hujjah oleh mereka adalah suara mayoritas dan andapun mau tidak mau harus mengakui suara mayoritas tersebut, maka bagaimana anda akan menegakkan hujjah dengan Al-Quran dan Sunnah sedangkan mereka tidak mengakui keduanya. Meskipun anda menguatkan (argumen anda) dengan berbagai dalil-dalil syar'i maka dalam pandangan mereka hal itu tidak lebih dari sekedar pendapat anda saja, bagi mereka dalil-dalil tersebut tidak memiliki nilai sakral sedikitpun karena mereka menginginkan --seperti yang mereka katakan-- untuk membebaskan diri dari hukum ghaib yang tidak bersumber dari suara mayoritas dan pertama kali yang mereka tentang adalah hukum Allah dan Rasul-Nya. Maka pengakuan anda terhadap prinsip thaghut ini --yakni kebijakan hukum di tangan suara mayoritas dan pengakuan anda akan hal itu demi memenuhi tuntutan massamu-- berarti meruntuhkan prinsip "hak pemilikan dan penentuan hukum mutlaq bagi Allah semata." Dan manakala anda menyepakati bahwa suara mayoritas merupakan hujjah yang dapat menyelesaikan perselisihan maka tidak ada gunanya lagi anda membaca Al-Quran dan hadits karena keduanya bukan hujjah yang disepakati di antara kalian.

23. Kita tanyakan kepada para aktivis dakwah yang tertipu dengan sistem ini: Jika kalian sudah sampai pada tampuk kekuasaan apakah kalian akan menghapuskan demokrasi dan melarang eksisnya partai-partai sekuler? Padahal kalian telah sepakat dengan partai-partai lain sesuai dengan undang-undang kepartaian bahwa pemerintahan akan dilaksanakan secara demokrasi dengan memberi kesempatan kepada seluruh partai untuk berpartisipasi aktif. Jika kalian mengatakan bahwa sistem demokrasi ini akan dihapus dan partai-partai sekuler dilarang untuk eksis berarti kalian berkhianat dan mengingkari perjanjian kalian merkipun perjanjian tersebut (pada hakekatnya) adalah bathil. Sedangkan Allah Ta'ala telah berfirman:

"Dan jika kamu mengetahui pengkhianatan dari suatu kaum (golongan), maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat." (Surat Al-Anfal: 58)

Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Akan ditancapkan sebuah bendera bagi setiap orang yang ingkar pada hari kiamat kelak." (HR. Bukhary)

Adapun hadits yang menyatakan bahwa perang itu adalah tipu daya, tidak termasuk dalam pembahasan ini. Dan jika kalian mengatakan kami akan menegakkan hukum demokrasi dan mentolerir berdirinya partai-partai berarti ini bukanlah pemerintahan yang Islami.

24. Sistem demokrasi bertentangan dengan prinsip taghyir (perubahan) dalam Islam yang dimulai dari mencabut segala yang berbau jahiliyah dari akar-akarnya lalu mengishlah (memperbaiki) jiwa-jiwa manusia.

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada diri mereka sendiri." (Surat Ar-Ra'du: 11)

Maka prinsip perbaikan ekonomi, politik dan sosial adalah mengikuti perbaikan jiwa manusia-manusianya, bukan sebaliknya.

25. Sistem ini bertentangan dengan nash-nash yang qath'i yang mengharamkan menyerupai orang-orang kafir baik dalam akhlaq, gaya hidup, tradisi ataupun sistem dan perundang-undangan mereka.

26. Dan yang sangat membahayakan, sistem demokrasi dan pemilu dapat mengestablishkan (mengukuhkan posisi) orang-orang kafir dan munafiq untuk memegang kendali kekuasaan atas kaum muslimin --dengan cara yang syar'i-- menurut perkiraan sebagian orang-orang yang jahil. Padahal Allah Ta'ala telah berfirman:

"Janji-Ku (untuk menjadikan keturunan Nabi Ibrahim sebagai pemimpin) ini tidak mengenai orang-orang dzalim." (Surat Al-Baqarah: 124)

Dan Allah Ta'ala berfirman:

"Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman." (Surat An-Nisaa': 141)

Berapa banyak orang-orang muslim yang awam tertipu dengan sistem seperti ini sehingga mereka mengira bahwa pemilu adalah cara yang syar'i untuk memilih seorang pemimpin!!

27. Demokrasi mengaburkan dan meruntuhkan pengertian syura yang benar, karena minimal syura itu berbeda dengan demokrasi dalam tiga prinsip dasar:

a. Dalam sistem syura, sebagai pembuat dan penentu hukum adalah Allah sebagaimana firman Allah Ta'ala:

"Menetapkan hukum itu adalah hak Allah." (Surat Al-An'am: 57)

Sedangkan demokrasi tidak seperti itu karena penentu hukum dan kebijaksanaan berada pada selain Allah (yakni di tangan suara mayoritas).

b. Syura dalam Islam hanya diterapkan dalam masalah-masalah ijtihadi yang tidak ada nashnya ataupun ijma', sedangkan demokrasi tidaklah demikian.

c. Syura dalam Islam hanya terbatas dilakukan oleh orang-orang yang termasuk dalam Ahlu'l-Halli wa'l-Aqdi, orang-orang yang berpengalaman dan mempunyai spesifikasi tertentu, sedangkan demokrasi tidak seperti itu sebagaimana telah dijelaskan pada point terdahulu.

28. Terjun ke dalam kancah demokrasi akan dihadapkan pada perkara-perkara kufur dan menghujat syariat Allah, mengolok-oloknya dan mencemooh orang-orang yang berusaha untuk menegakkannya, karena setiap kali dijelaskan kepada mereka bahwa hukum yang mereka buat bertentangan dengan ajaran Islam, mereka akan mencemooh syariat Islam yang bertentangan dengan undang-undang mereka dan mencemooh orang-orang yang berusaha untuk memperjuangkannya. Maka menutup erat-erat pintu yang menuju ke sana dalam hal ini sangat diperlukan. Allah Ta'ala berfirman:

"Oleh sebab itu berilah peringatan, karena peringatan itu sangat bermanfaat." (Surat Al-A'la: 9)

Dan Allah Ta'ala berfirman:

"Dan janganlah kamu memaki-maki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan." (Surat Al-An'am: 108)

29. Masuk ke dalam kancah demokrasi dapat menyingkap data-data tentang harakah Islamiyah dan sejauh mana peran dan pengaruhnya terhadap rakyat yang pada gilirannya harakah tersebut akan dihabisi dan dimusnahkan sampai ke markasnya. Maka jelas hal ini sangat merugikan dan membahayakan sekali.

30. Demokrasi akan membuat harakah Islamiyah dikendalikan oleh orang-orang yang tidak kufu' (yang tidak memiliki pengetahunan dan pemahaman tentang Dien yang cukup), karena yang menjadi pemimpin harus sesuai dengan hasil partai dalam sistem kerja maupun pelaksanaan programnya harus sesuai dengan asas pemilu.

31. Dari hasil kajian dan pemantauan langsung di lapangan telah terbukti gagal dan tidak ada manfaatnya sistem ini, di mana banyak para aktivis dakwah di pelbagai negara seperti Mesir, Aljazair, Tunisia, Yordania, Yaman, dan lain-lain yang telah ikut berperan dalam pentas demokrasi ini, namun hasilnya sama-sama telah diketahui "hanya sekedar mimpi dan fatamorgana" sampai kapan kita masih akan tertipu?

32. Orang yang mau memperhatikan dan mencermati akan tahu bahwa sistem demokrasi akan menyimpangkan alur shahwah Islamiyah (kebangkitan Islam) dari garis perjalanannya, melalaikan akan tujuan dasarnya dan juga akan menjurus kepada perubahan total yang mendasar dan menyeluruh, yang hanya bertumpu pada prediksi dan khayalan belaka.

33. (Diberlakukannya sistem demokrasi) berarti menafikan peran ulama dan menghilangkan kedudukan mereka di mata masyarakat padahal merekalah yang memiliki ilmu dan menegakkan amar ma'ruf nahi munkar, karena mereka sudah tidak lagi ditaati dan dijadikan sebagai pemimpin lantaran kebijaksanaan hukum berada di tangan mayoritas.

34. Sistem demokrasi memupuskan minat dan semangat untuk mendalami ilmu syar'i dan tafaqquh fi'd-dien dan menyibukkan manusia dalam hal-hal yang tidak bermanfaat.

35. Sistem demokrasi menyebabkan terhentinya ijtihad, karena tidak ada istilah mujtahid dan muqollid dalam barometer demokrasi, semuanya adalah mujtahid tanpa perlu memiliki perangkat ijtihad atau melihat kepada dalil-dalil syar'i.

36. Sistem ini dapat menyebabkan hancur dan binasanya harakah Islamiyah, karena sering kali harakah-harakah ini bertikai dan berkonfrontasi dengan orang-orang yang menyelisihi mereka tanpa mempunyai kemampuan dan persiapan untuk menghadapi musuh.

37. Menurut sebagian aktivis dakwah, tujuan mereka masuk ke dalam sistem ini adalah untuk menegakkan hukum Allah. Padahal mereka tidak akan mewujudkannya kecuali dengan mengakui bahwa rakyat adalah sebagai penentu dan pembuat hukum, ini berarti ia telah menghancurkan tujuan (yang ingin dicapainya) dengan sarana yang dipergunakannya.

38. Demokrasi adalah sebuah sistem yang menipu rakyat pada hari ini, dengan propagandanya hukum berada di tangan rakyat dan rakyatlah sebagai pemegang keputusan, padahal pada hakekatnya tidaklah demikian.

39. Demokrasi menyita dan menghabiskan waktu dan tenaga para ulama dan aktivis dakwah, dan membuat mereka lalai dari membina umat dan dari berkonsentrasi untuk mengajarkan dienul Islam kepada manusia.

40. Dalam sistem demokrasi kekuasaan dibatasi sampai pada masa tertentu, jika masanya telah berakhir maka ia harus turun untuk digantikan dengan yang lainnya., kalau tidak maka akan terjadi pertikaian dan peperangan, padahal bisa jadi sebenarnya dialah yang paling berhak (karena memiliki kemampuan dan kecakapan yang memenuhi persyaratan sebagai seorang pemimpin) namun karena masa jabatannya telah habis ia diganti oleh orang lain yang tidak memiliki kemampuan seperti dirinya. Maka hal ini akan membuka pintu fitnah dan sikap membelot dari penguasa yang sah, padahal telah diketahui bahwa keluar (membelot) dari penguasa itu tidak boleh kecuali jika penguasa tersebut terlihat melakukan kekafiran yang nyata dan pembelotannya dapat mewujudkan kemaslahatan yang berarti serta memiliki kemampuan untuk melakukan hal tersebut.

41. Dewan-dewan perwakilan adalah dewan-dewan thaghut yang tidak dapat dipercaya untuk mengakui bahwa pemilik dan penentu hukum secara mutlaq adalah Allah, maka tidak boleh duduk bersama mereka di bawah payung demokrasi, karena Allah Ta'ala telah berfirman:

"Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al-Quran, bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan dicemoohkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian) tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam jahannam." (Surat An-Nisaa': 140)

Dan juga dalam firman-Nya:

"Dan apabila kamu melihat orang-orang menghina ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini) maka janganlah kamu duduk lagi bersama orang-orang yang dzalim itu sesuadah teringat (akan larangan itu)." (Surat Al-An'am: 68)

42. Demokrasi pada hakekatnya menikam (menghujat) Allah serta melecehkan hikmah dan syariat-Nya. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

Pertama, kita katakan sesungguhnya Allah telah mengutus para Rasul dan mewajibkan manusia untuk menaati mereka, mengancam orang yang tidak taat dengan neraka dan kebinasaan, menurunkan kitab-kitab suci sebagai pemutus perkara di antara manusia. Dia menghalalkan dan mengharamkan, mewajibkan, memakruhkan dan mensunnahkan, memuji dan mencela, menghinakan dan memuliakan, mengangkat suatu kaum dan menjatuhkan kaum yang lain tanpa memandang dan melihat kondisi dan keadaan yang menyelisihi ajaran para Rasul. Bahkan ketika para Rasul tersebut datang, mayoritas manusia --kalau kita tidak mengatakan semuanya--- dalam kesesatan dan dalam kungkungan kejahiliyahan yang membabi buta. Maka sekiranya demokrasi dan hak membuat dan memutuskan hukum yang berada di tangan rakyat itu benar, berarti semua perbuatan yang telah dilakukan Allah ini sia-sia belaka. Maha Suci Allah atas semua hal ini.

Kedua, kita katakan sekiranya demokrasi itu haq (benar), niscaya diturunkannya kitab-kitab suci dan diutusnya para Rasul merupakan tindakan semena-mena dan dzalim serta berbenturan dengan pendapat dan hak manusia untuk menghukumi mereka dengan hukum mereka sendiri. Maha Suci Allah dari segala bentuk kedzaliman.

Ketiga, sekiranya demokrasi itu haq, niscaya hukum tentang jihad dan tumpahnya darah orang-orang kafir yang menentang Islam serta hukum membayar jizyah dan perbudakan adalah tindak kedzaliman bagi mereka dan bertentangan dengan pendapat-pendapat mereka yang destruktif. Sikap seperti ini berarti menghujat syari'at Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Sisi lain, sekiranya demokrasi itu haq, niscaya pengusiran iblis dari surga, pembinasaan kaum Nabi Nuh, ditenggelamkannya Fir'aun dan pasukannya serta kebinasaan yang menimpa kaum Nabi Hud, Shalih, Syu'aib, dan Luth, ini semua merupakan tindak kedzaliman atas mereka karena Allah mengadzab mereka lantaran pemikiran-pemikiran dan aqidah mereka yang destruktif.

Sisi lain, sekiranya demokrasi itu haq, niscaya hukuman rajam terhadap orang yang berzina dan hukuman cambuk terhadap orang yang minum arak merupakan tindak kekerasan dan kekejaman, dan mengusik kebebasan individu seperti dikatakan oleh orang-orang dzalim.

"Alangkah busuknya kata-kata yang keluar dari mulut mereka, mereka tidak mengatakan (sesuatu) kecuali dusta." (Surat Al-Kahfi: 5)

Maha Tinggi Allah atas apa-apa yang diucapkan oleh orang-orang yang dzalim.

43. Di bawah naungan sistem demokrasi berbagai bid'ah dan kesesatan dengan berbagai macam pola tumbuh subur dan orang-orang yang menyerukannya dari berbagai thoriqot dan firqoh seperti Syiah, Rafidlah, Sufiah, Mu'tazilah, Kebatinan, dan lain-lainnya pun bermunculan. Bahkan di bawah naungan sistem ini mereka mendapatkan dukungan dan dorongan dari orang-orang munafik yang berada di dalamnya dan juga dari kekuatan-kekuatan yang terselubung dari pihak luar. Dan Allah tetap memiliki urusan terhadap makhluk-makhluk ciptaan-Nya.

44. Sebaliknya bertubi-tubi tuduhan dan dakwaan yang ditujukan kepada para aktivis dakwah dengan menjelekkan citra mereka di mata masyarakat umum sehingga mereka dijuluki sebagai pencari kedudukan, harta dan jabatan, dan mereka juga dijuluki sebagai penjilat dan masih banyak lagi julukan-julukan dusta lainnya sebagai akibat diberlakukannya asas bebas berbicara dan mengeluarkan pendapat serta menghujat harga diri orang lain.

45. Orang yang berada di dalam sistem ini dipaksa untuk bergabung dalam satu barisan bersama partai-partai murtad dan zindiq dalam mempertahankan prinsip-prinsip jahiliyah seperti deklarasi-deklarasi internasional, kebebasan pers, kebebasan berpikir, kebebasan etnis Arab,

46. Sistem ini akan mengakibatkan hancurnya perekonomian dan disia-siakannya harta rakyat, karena anggaran belanja negara akan dialokasikan oleh partai-partai berkuasa demi memenuhi ambisi mereka dengan membangun gedung-gedung dan menjalankan kampanye pemilihan umum sesuai dengan yang mereka rencanakan dan agar partai-partai tersebut dapat mewujudkan pembelian dukungan (penggalangan dan pengumpulan massa) dengan iming-iming materi yang menggiurkan.

47. Sistem ini memadukan antara haq dan bathil, jahiliyah dan Islam, serta antara ilmu dan kebodohan.

48. Demokrasi mencabik-cabik jati diri umat Islam dan menjatuhkan kewibawaan mereka melalui penghujatan atas syari'at dan tuduhan bahwa syari'at tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi zaman, juga melalui pengebirian sejarah dan hukum Islam dan mengilustrasikan bahwa Islam itu diktator tidak seperti demokrasi. Di samping itu demokrasi berarti meleburkan umat Islam secara membabi buta ke dalam satu wadah bersama orang-orang barat dari golongan Yahudi dan Nasrani yang memendam dendam kesumat kepada umat Islam.

49. Sistem ini akan membuat labilnya keamanan suatu negeri dan terjadinya persaingan antar partai yang tidak berujung pangkal, maka manakala sistem ini diterapkan di suatu negara, niscaya akan tersebar rasa takut, cemas, persaingan antar penganut aqidah, aliran, fanatisme golongan dan keturunan, sikap oportunis dan bentuk-bentuk persaingan tidak sehat lainnya.

50. Kalaupun ada kemaslahatan yang dapat dipetik dari berkiprah dalam demokrasi dan pemilihan umum, kemaslahatan ini masih bersifat parsial dan masih samar jika dibandingkan dengan sebagian kerusakan besar yang ditimbulkannya apalagi jika dibandingkan dengan keseluruhannya. Dan orang yang mengamati secara obyektif atas sebagian yang telah disebutkan akan menjadi jelas baginya ketimpangan sistem thoghut ini dan jauhnya dari dienullah bahkan sesungguhnya demokrasi adalah aliran dan sistem yang paling berbahaya yang dipraktekkan di dunia saat ini, ia merupakan induk kekafiran, dimana memungkinkan setiap aliran dan agama baik itu Yahudi, Nasrani, Majusi, Budha, Hindu dan Islam untuk hidup di bawah naungannya. Dalam barometer demokrasi semua pendapat mereka dihargai dan didengar, mereka berhak untuk mempraktekkan dan mengamalkan aqidah mereka dengan seluruh sarana dan fasilitas yang ada. Cukuplah hal ini sebagai tanda zindiq dan keluar dari dien Islam, maka bagaimana mungkin setelah ini dikatakan sesungguhnya demokrasi itu sesuai dengan Islam atau Islam itu adalah sistem demokrasi atau demokrasi itu adalah syura sebagaimana dikatakan oleh sejumlah orang yang menggembar-gemborkan sistem ini sebagai sistem Islam.

PENUTUP

Akhirnya kami mengharap dari setiap saudara yang berambisi untuk memperjuangkan Dienullah untuk benar-benar mencermati serta mengkaji kembali kerusakan-kerusakan ini, dan melihat kepadanya secara obyektif jauh dari fanatik individu, badan, atau institusi tertentu karena kebenaran itu lebih berhak untuk diikuti dan hikmah merupakan barang orang mu'min yang hilang dimanapun ia mendapatkannya maka ia berhak atasnya. Kami memohon kepada Allah Yang Maha Agung lagi Maha Tinggi dengan nama-nama-Nya yang baik dan sifat-sifat-Nya yang agung agar menyatukan hati-hati kaum muslimin di atas ketaatan kepada-Nya dan menyatukan barisan mereka di atas Al-Haq dan ittiba' (mengikuti tuntunan dan garis perjuangan yang telah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam). Karena Dialah Yang Maha Kuasa atas hal tersebut. Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada penutup para Nabi dan Rasul Nabi kita Muhammad, segenap keluarganya, sahabat-sahabatnya dan orang-orang yang meniti jejaknya dan mengikuti sunnahnya sampai hari kiamat.

Sumber : http://www.muharridh.com