14 Juli 2008

Hukum2 positif Adalah Bentuk Agama Baru, Siapa Yang Menjadikannya Sebagai Aturan Atau Mengamalkannya Berarti Kafir...Syaikh 'Abd Qodir bin 'Abd Aziz

Ad Dien (Agama), salah satu artinya adalah undang-undang hidup manusia dan aturan hidup bagi mereka, baik ia benar atau salah (haq/batil). Dalilnya adalah surat Al Kafirun.
ُق ْ ل ياَأي  ها اْل َ كافِرو َ ن {} لآََأ  عب  د مات  عب  دو َ ن {}  ولآََأنت  م  عابِ  دو َ ن مآَأ  عب  د {}  ولآََأنا
 عابِ ُ د ما  عبدت  م {}  ولآََأنت  م  عابِ  دو َ ن مآَأ  عب  د {} َل ُ ك  م دِين ُ ك  م  ولِ  ي دِينِ
"Katakanlah, "Wahai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah dan kalian tidak menjadi penyembah apa yang aku sembah. Dan aku tidak menjadi penyembah apa yang kalian sembah. Dan kalian tidak menjadi penyembah apa yang aku sembah. Bagi kalian
agama kalian dan bagiku agamaku." Jadi Allah menamakan keyakinan kufur mereka dengan kata dien (agama).
Dalil lain adalah :
 ومن يبتغِ َ غير ْالأِ  س َ لامِ دِينا َفَلن ي ْ قب َ ل مِنه  و  ه  و فِي ْالأَخِرةِ مِ  ن
اْل  خاسِرِي  ن
"Dan barangsiapa mencari (memeluk) agama selain Islam niscaya tidak akan diterima dan dia termasuk orang-orang yang merugi di akhirat." (Ali Imran : 85)
Maka di sini Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan bahwa ajaran agama selain Islam juga disebut dengan kata Dien (agama), hanya saja agama itu tidak akan diterima.
Dan manakala hukum-hukum positif itu menjadi undangundang dan aturan hidup manusia di suatu negara yang dasar hukumnya berlandaskan hukum-hukum positif itu, maka hukum-hukum positif itu adalah agama mereka. Dengan begitu mereka telah kafir disebabkan mereka mengikuti agama selain Islam walaupun mereka mengira bahwa mereka masih berpegang terhadap satu ajaran dari ajaran-ajaran Islam.
Keadaan mereka itu seperti orang-orang kafir Arab di zaman Jahiliyah, di mana mereka masih berpegang kepada ajaran Nabi Ibrahim, yaitu dengan tetap berhaji ke Baitullah, sehingga
akhirnya Nabi Muhammad Shallallohu 'alaihi wa sallam pun melarang mereka dengan sabda beliau :
لا ي  ح  جو َ ن ب  ع  د العامِ م  شرِ  ك
"Setelah tahun ini (Fathu Makkah) tidak boleh ada seorang musyrikpun yang berhaji."
Sabda beliau ini sebagai perwujudan dari perintah Allah dalam surat At Taubah, yaitu bahwa orang-orang musyrik itu najis tidak boleh dekat-dekat dengan Baitullah setelah tahun 9 Hijriyah. Keadaan orang-orang muslim hari ini yang berpegang teguh dengan hukum-hukum positif, dan kaum kafir jahiliyah yang memegang ajaran Nabi Ibrahim dengan tetap berhaji itu
bersesuaian dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
 وماي  ؤمِ  ن َأ ْ كَثر  ه  م بالله إلا  و  ه  م م  شرِ ُ ك  و َ ن
Dan tidaklah kebanyakan manusia itu beriman kepada Allah melainkan pasti mereka masih berbuat syirik." (Yusuf : 106)
Mereka beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan shalat dan shiyam dan pada saat yang sama mereka beribadah kepada Thaghut (hukum-hukumnya) di dalam
memutuskan suatu perkara atau membuat aturan. Tentu mereka telah kafir dengan itu semua.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

يرِي  دو َ ن َأن يتحَا َ ك  موا إَِلى الطَّا ُ غوتِ  وَق  د ُأمِروا َأن ي ْ كُفروا بِهِ
"Mereka hendak berhukum kepada Thaghut sedangkan mereka diperintahkan agar mengkafirinya." ( An nisa :60 )
(Sebelumnya hal ini telah diterangkan)
Dan bahwasanya berhukum dengan hukum Thaghut berarti telah beriman dan beribadah kepadanya sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
إِنِ اْل  ح ْ ك  م إِلاَّ للهِ َأمر َألاَّت  عب  دوا إِ  لآإِياه
"Sesungguhnya hukum itu hanya milik Allah, Dia memerintahkan agar kalian tidak beribadah kecuali hanya kepada-Nya." (Yusuf : 40)
Dan barangsiapa mengesakan Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam hukum dan berhukum berarti telah beribadah kepada-Nya saja.
Inilah hakekat Tauhid!
Dan barangsiapa berhukum kepada selain Allah berarti telah mengibadahi-nya dan menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
 و َ لاي  شرِ  ك فِي  ح ْ كمِهِ َأ  ح  دا
"Dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan." (Al Kahfi : 26)
Ayat ini secara jelas menerangkan adanya larangan untuk mengambil sekutu bagi Allah di dalam menetapkan keputusan. Maka barangsiapa berhukum kepada selain syari'at-Nya berarti
telah mengambil sekutu bagi Allah di dalam menentukan/mengambil keputusan. Ini jelas merupakan kesyirikan dan kekufuran yang paling besar. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

ومن لَّ  م ي  ح ُ كم بِ  مآَأنز َ ل اللهُ َفُأ  و َ لائِ  ك  ه  م اْل َ كافِرو َ ن

"Barangsiapa yang tidak berhukum dengan (kitab) yang telah diturunkan oleh Allah, berarti mereka telah kafir." (Al
Maidah : 44)
Ini merupakan nash yang jelas tentang kafirnya orang yang meninggalkan hukum Allah dan berhukum dengan selainnya. Seperti mereka yang memutuskan sesuatu dengan undang-undang
atau hukum-hukum positif dan hukum internasional.
Ayat ini turun pada orang-orang Yahudi yang menyangka bahwa mereka beriman tetapi mereka tidak mau berhukum kepada hukum Taurat. Allah telah mewajibkan mereka agar merajam kasus zina muhshan (zina yang dilakukan oleh orang yang telah
bersuami/beristri) dan mereka malah membuat hukum baru sebagai pengganti lalu Allah menghukumi/memvonis mereka dengan vonis kafir.
Nash ayat ini bersifat umum dan berlaku bagi siapa saja yang melakukan hal seperti itu.
Fenomena hari ini yang terjadi di negeri-negeri Islam adalah sejenis/serupa dengan gambaran sebab turunnya ayat 44 surat Al Maidah. Yaitu adanya kaum yang menyangka dirinya beriman dan Islam sedangkan mereka justru meninggalkan hukum-hukum Allah dan berhukum dengan syari'at buatan mereka. Dan di dalam ketetapan Ushul yang disebutkan bahwa gambaran sebab turunnya ayat benar-benar masuk di dalam nash ayat itu. Maka orang-orang yang berhukum dengan selain apa yang telah diturunkan oleh Allah pada hari ini adalah benar-benar telah
kafir secara qoth'i.
Anda jangan tertipu dengan oran yang berkata kepada anda bahwa yang dimaksud ayat itu adalah kufrun duuna kufrin (kufur ashghar) yang tidak mengeluarkan seseorang dari millah Islam!
Sebab pendapat yang dinisbatkan kepada Ibnu Abbas ini adalah atsar yang dha'if (lemah), karena Hisyam bin Jubair meriwayatkan sendirian dan sekiranya ia benar dari Ibnu Abbas,
tentu pendapat ini tertolak, sebab bertentangan dengan pendapat sahabat yang lain. Ibnu Mas'ud misalnya, beliau berpendapat, "Hal itu kufur."
Dan bahwa ucapan sahabat itu tidak bisa mengkhususkan nash yang bersifat umum sebagaimana ucapan sahabat juga tdak bisa dijadikan hujjah bila bertentangan dengan ucapan sahabat yang lain, tetapi haruslah melalui proses Tarjih untuk menentukan mana yang lebih tepat.
Kata kufur pada ayat ini dalam bentuk ma'rifah (dengan Alif Lam) yang berarti Kufur Akbar. Dan kaidah-kaidah ushul ini sudah merupakan kesepakatan ahli ilmu.
Anda juga jangan tertipu dengan orang yang berkata, "Kufur yang dimaksud ayat ini adalah kufur Akbar tetapi khusus bagi orang yang menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah atau
sebaliknya. Ini adalah kekeliruan yang banyak beredar di tengahtengah umat Islam melalui nukilah-nukilan yang ada di kitab-kitab mereka. Jelas sekali bahwa pendapat ini tanpa dalil dan tanpa landasan ilmu dan keyakinan, tetapi lebih sekedar taklid/ikutikutan.
Pendapat seperti ini bagian dari ucapan-ucapan Ghulatul Murjiah (kaum murjiah yang sudah parah kesesatannya) yang bocor dan berhasil masuk di kitab-kitab para Fuqoha'.
Pendapat seperti ini telah tertolak oleh ijma' shahabat yang mengatakan bahwa dosa-dosa mukaffiroh (yang dapat menyebabkan pelakunya kafir) itu dapat mengkafirkan pelakunya
walau hanya dengan terlaksana perbuatan dosa itu tanpa embelembel apapun. Tanpa melihat ada tidaknya juhud atau istihlal (Ingkar/penghalalan yang haram). Misalnya meninggalkan shalat, sebagaimana yang telah dinukil oleh Ibnul Qoyyim di dalam kitabnya "Ash Sholat".
Adapun dosa-dosa ghoiru mukaffiroh (tidak mengkafirkan pelakunya), seperti minum khamer maka pelakunya tidak dapat dikafirkan dengan perbuatannya itu bila tidak disertai penghalalan
(istihlal). Sebagaimana ijma' para sahabat terhadap Qudamah bin Mazh'un.
Dosa-dosa mukaffiroh itu dengan sendirinya dapat mengkafirkan pelakunya bila dilakukan. Inilah pemahaman yang benar yang didasarkan atas Nash Syar'i yang sehat/selamat. dari
pertentangan/kesimpangsiuran dalil. Dan di antara contohnya adalah berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Dengan kata lain, apa yang terjadi pada mayoritas umat Islam hari ini adalah jelas-jelas merupakan bentuk istihlal, yaitu penghalalan apa yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala
dan mengatakannya sebagai hal yang mubah/boleh.
Mereka membolehkan berhukum dengan hukum-hukum positif bahkan mengharuskan penerapannya, padahal hal itu jelas-jelas diharamkan. Mereka membolehkan riba, khamer dan zina dengan ridho padahal kesemuanya itu adalah haram secara qoth'i. Dan di dalam undang-undang buatan mereka dinyatakan bahwa tidak disebutkannya sesuatu perbuatan sebagai tindak kriminal/pidana menunjukkan bahwa hal itu boleh dilakukan.
Bila tadi telah saya katakan bahwa hukum-hukum atau undang-undang positif adalah agama baru, maka ini tidak berarti bahwa seluruh penduduk yang mana negaranya berhukum dengannya adalah kafir, tetapi yang divonis kafir adalah mereka yang menjadikannya sebagai aturan, yang memerintahkan dengannya dan yang mengambil keputusan dengannya serta yang
ridho untuk berhukum kepadanya. Dan sepengetahuan saya, tidak ada satupun negeri yang bebas dari praktek hukum positif,baik Saudi Arabia maupun negerinegeri
lainnya. Bentuk yang paling kecil adalah mengizinkan/memperbolehkan beroperasinya bank-bank ribawi, dan tentu hal ini menunjukkan pembolehan riba.
Lalu bagaimana dengan undang-undang perdagangan, undang-undang pekerjaan, undang-undang kepegawaian serta undang-undang hukum pidana buatan mereka. Dan ternyata
semua undang-undang/hukum-hukum positif itu bertentangan dengan Syari'at Islam.
Dan bagaimana dengan tidak diberlakukannya hukum-hukum had Syari'at secara menyeluruh di mayoritas negeri yang mengaku Islami?

Kesimpulan masalah ini adalah :

Agar anda mengetahui bahwa negeri-negeri yang menyangka bahwa ia negeri Islam dan menginginkan agar diajak berkoalisi bersama Amerika untuk menggempur Afghanistan adalah negaranegara non Islam sebelumnya, karena negara-negara itu berhukum dengan hukum-hukum selain hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan tentunya wajib hukumnya untuk menggulingkan para penguasanya, mencopotnya dan mengangkat penguasa-penguasa muslim di dalamnya, sebagaimana sabda Nabi Shallallohu 'alaihi
wa sallam :
وأ ْ ن لا ننازِ  ع الأ  مر أ  هَله إلا أ ْ ن تر  وا كُ ْ فرا ب  وا  حا عِن  د ُ ك  م مِ  ن الله فِيهِ ب  ر  ها ٌ ن
"Dan agar kami tidak merampas kekuasaan dari penguasa yang sah ... kecuali bila kalian melihat kekufuran yang nyata (yang dilakukan oleh penguasa) dan kalian bukti/dalil yang kuat dari Allah tentang hal itu." (Muttafaq 'Alaihi)
Karena itu setiap muslim wajib berusaha untuk mewujudkan hal itu, maka barangsiapa mau berusaha pasti mendapat pahala, sedangkan yang duduk-duduk pasti mendapat dosa kecuali orangorang yang menderita udzur-udzur Syar'i. Dan barangsiapa yang ridho terhadap mereka, maka ia adalah golongan mereka.

22 Mei 2008

Ceramah Syaikh Abu Muhammad 'Ashim Al Maqdisiy hafidzahullah (bag 2)


(2) TIMBANGAN KITA DAN TIMBANGAN MEREKA


Bismillaah wal hamdu lillaah wash shalaatu was salaamu ‘alaa Rasuulillaah.

Allah Ta’ala berfirman :

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ

Sungguh Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-kitab dan timbangan agar manusia dapat melaksanakan keadilan.” (Al-hadid : 25)

Timbangan yang berdampingan dengan Kitabullah tidak memerlukan penilaian manusia, kelompok, sekte, dan atau pun jama’ah. Apabila rusak sebuah timbangan, pasti akan rusak pula bersamanya cara pandang dan paradigma berpikir, kemudian rusak pula hukum, perbuatan, tingkah laku, dan minhaj (metode). Realita yang ada dalam manhaj dan dakwah orang-orang yang menisbahkan diri kepada Islam pada hari ini merupakan bukti dan indikasi yang sangat besar mengenai hakikat ini.

Timbangan-timbangan merekalah yang membatasi manhaj dan tingkah laku mereka yang dibangun di atas penghukuman mereka terhadap individu, organisasi, dan jama’ah.

Sebagian mereka menimbang dengan timbangan nasionalisme sehingga Anda akan melihatnya bersaudara dengan orang-orang atheis, musyrik, kafir, dan bathiniyyun di bawah naungannya. Mengapa tidak? Bukankah mereka ini adalah saudaranya dalam perjuangan nasionalisme?!!

Sebagian mereka menimbang permasalahan dengan timbangan maslahat dan istihsanat (menganggap baik). Setiap sarana yang dapat mengantarkan kepada tujuan meskipun termasuk di antara sarana yang kotor dan busuk merupakan sarana yang baik dan bersih menurutnya. Mereka yang menempuhnya merupakan orang-orang yang berilmu yang memiliki pemikiran cemerlang, sedangkan mereka yang meninggalkannya merupakan orang-orang bodoh yang memiliki pemikiran sempit, dangkal, dan tertutup.

Sekelompok orang menimbang Anda dengan keuntungan duniawi yang mereka dapatkan dari Anda. Dengan ukuran ini Anda menjadi dekat atau jauh dari mereka.

Sebagian mereka mengambil satu segi dari agama yang dianggapnya baik dan mudah lalu ia menjadikan perasaan sebagai timbangan.

Sekelompok orang menimbang Anda dengan jumlah hari-hari dalam satu tahun yang Anda gunakan untuk keluar bersama mereka untuk berdakwah ilallaah. Dalam mengemukakan makna khuruj, mereka membatasi ayat-ayat dan hadits-hadits tentang jihad. Apabila Anda membenarkannya sesuai dengan yang dipaksakan oleh timbangan mereka, maka Anda adalah orang yang mereka cintai. Namun jika Anda meninggalkannya, Anda tidak lagi dicintai oleh orang tersebut meskipun Anda telah keluar dengan tombak dan darah sepanjang hayat untuk melawan setiap thaghut.

Sebagian mereka menimbang Anda berdasarkan sejauh mana pengetahuan dan pemahaman Anda dalam masalah asma’ wa shifat atau tauhidul ma’rifah wal itsbat (tauhid pengetahuan dan penetapan) yang cukup jelas bagi Iblis atau tauhid rububiyah yang juga cukup jelas bagi orang-orang kafir Quraisy. Menurut mereka, ini merupakan aqidah yang selamat, pemahaman salafy, jalan yang sesuai dengan atsar, dan … dan … dan …. Oleh karena itu, orang yang salah atau tergelincir sedikit saja dalam cabang-cabangnya adalah ahli bid’ah yang tercela di mana timbangan mereka tidak dapat memaafkannya meskipun ia telah merealisasikan tauhid di mana seluruh rasul diutus karenanya (tauhid uluhiyah), berjihad di jalan ikatannya yang kuat (laa ilaaha illallaah), berperang, dan terbunuh.

Adapun orang yang memperlihatkan pengetahuannya, maka menurut mereka ia adalah salafy tulen, bahkan termasuk dari ahlul hadits yang ikhlas dan pemimpin thaifah manshurah. Sifat ini tidak akan terlepas darinya meskipun hingga ia menghancurkan ikatan Islam yang kuat dan memfitnah prinsip dakwah para nabi dan rasul dan inti tauhid uluhiyah. Seorang thaghut yang paling sesat pun menurut timbangan mereka adalah imaamul Muslimin dan amiirul Mukminin selama ia menyebutkan dan mengetahui keyakinan tersebut.

Sebagian mereka menimbang Anda berdasarkan sejauh mana bara’ Anda terhadap orang yang mengkafirkan para penguasa thaghut mereka meskipun ia termasuk di antara golongan muwah-hidun yang ikhlas, sejauh mana kemarahan dan pemburukan Anda terhadapnya, sejauh mana wala’ dan perdebatan Anda demi membela para penguasa mereka yang kafir lagi pendosa yang disucikan dan dibaiat oleh para ulama sulthan, dan atau sejauh mana dukungan Anda kepada mereka serta ketiadaan pengkafiran Anda dengan keluar melawan mereka meskipun hanya dengan perkataan. Jika Anda memilih ini semua, Anda akan menjadi orang yang mereka ridhai dan pemilik paham yang cemerlang yang berhak mendapatkan semua dukungan, bantuan, pertolongan, dan penyandaran. Akan tetapi, jika perkara-perkara di atas tidak terpenuhi sedikit pun, maka Anda adalah ahli bid’ah yang jelek; musuh para ulama dan pemakan daging mereka yang beracun!! Bahkan, Anda adalah seorang khawarij yang merupakan salah satu makhluk paling jahat dan salah satu anjing neraka!!

Sebagian mereka memiliki dua timbangan, tidak hanya satu timbangan. Satu timbangan ia khususkan untuk dirinya yang dengan-nya ia menjaga keuntungan dan menimbang kebaikan. Alasan-alasan ‘udzur telah dipersiapkan meskipun untuk perbuatan-perbuatan dosa dan syirik. Timbangan ini merinci ukuran keuntungan dan keinginan-nya. Ini merupakan timbangan yang dengannya ia menimbang orang-orang yang ia cintai, rekan-rekannya, dan jama’ahnya. Adapun timbangan yang lain ia khususkan untuk lawan-lawannya dan orang-orang yang menyainginya. Timbangan ini begitu teliti dan peka yang tidak mungkin lepas darinya segala yang datang dan yang keluar. Demikianlah, jika Anda tidak melewati ukurannya, ia akan mengubah Anda dari orang yang dicintai menjadi orang yang dibenci. Kondisi lahiriahnya mengatakan :

Mata yang senang akan buta penglihatannya dari segala kejelekan.

Namun, mata yang benci akan merusak segala kebaikan.

Allah Ta’ala berfirman :

ويل للمطففين * الذين إذا اكتالوا على الناس يستوفون * وإذا كالوهم أو وزنوهم يخسرون * ألا يظن أولئك أنهم مبعورثون * ليوم عظيم *

Celakalah orang-orang yang curang. Yaitu orang-orang yang apabila menerima timbangan dari orang lain ia minta dipenuhi. Namun apabila mereka menimbang untuk orang lain, mereka menguranginya. Tidakkah orang-orang itu yakin bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu hari yang besar.” (Al-muthaffifun : 1-6)

Ketika salah seorang sahabat membaca ayat ini dalam shalat, Abu Hurarirah radhiyallaahu ‘anhu mengatakan : “Celakalah Abu Fulan! Ia memiliki dua timbangan. Apabila ia menerima timbangan dari orang lain, ia minta dipenuhinya. Namun apabila ia menimbang untuk orang lain, ia menguranginya.” (HR Ahmad dan Al-hakim)

Inilah timbangan-timbangan mereka.

Adapun ahlut tauhid, para penolongnya, dan para aktivis dakwahnya, maka timbangan mereka hanya satu yang tidak akan berubah atau berganti. Mereka tidak memilih timbangan ini berdasar-kan hawa nafsu mereka atau menetapkannya berdasarkan keuntungan dan anggapan baik mereka. Akan tetapi, Allah-lah yang telah menurunkannya kepada mereka bersama dengan Al-kitab dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menetapkan ukuran dan timbangan tersebut untuk mereka. Tidak akan salah dan tidak akan keliru orang yang menjaganya dan menetapkan timbangan dengannya selama-lamanya.

Itulah timbangan laa ilaaha illallaah, timbangan tauhid. Orang yang merealisasikannya adalah orang yang dekat dengan kita, orang yang kita cintai, dan akan selamat dari kehancuran. Orang yang melakukan kesalahan dan dosa apabila ia merealisasikan tauhid yang merupakan hak Allah yang paling besar atas hamba-Nya dan men-jauhi kesyirikan, maka ia akan diampuni Allah. Cahaya tauhid akan memadamkan seluruh api kemaksiatan kecuali kesyrikan yang dapat membatalkannya sebagaimana firman Allah Ta’ala : “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa-dosa selainnya bagi siapa saja yang Ia kehendaki.”

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, At-tirmidzy, dan Ibnu Majah dari Abdullah bin ‘Amru berkata : Bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Seorang laki-laki dari umatku akan dipanggil pada hari kiamat di atas kepala makhluk-makhluk. Maka disebarkan kepadanya 99 catatan di mana setiap catatan panjangnya seperti panjangnya pandangan. Lalu Allah berfirman : ‘Apakah engkau mengingkari sedikit pun dari catatan ini?’ Laki-laki tersebut berkata : ‘Tidak, ya rabbi.’ Allah berfirman : ‘Apakah catatan-Ku yang terjaga ini telah menzhalimimu?’ Kemudian Allah berfirman : ‘Apakah engkau memiliki kebaikan dari catatan tersebut?’ Laki-laki itu takut, lalu berkata : ‘Tidak.’ Allah berfirman : ‘Benar. Sesungguhnya engkau mempunyai kebaikan pada sisi Kami dan bahwasanya tidak ada kezhaliman terhadap dirimu pada hari ini.’ Maka dikeluarkanlah sebuah kartu yang di dalamnya terdapat Asyhadu anlaa ilaaha illallaah wa anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh. Laki-laki tersebut berkata : ‘Ya rabbi, apa manfaat kartu ini terhadap catatan-catatan ini?’ Allah berfirman : ‘Engkau tidak akan dizhalimi.’ Kemudian diletakkanlah catatan-catatan pada telapak tangan dan kartu pada telapak tangan lain. Ternyata catatan-catatan tersebut lebih ringan dan kartu lebih berat.’"

Inilah timbangan kita, ahlut tauhid dan para penolongnya. Kita menimbang dengannya tulisan, perkataan, kitab, ulama, dan manusia seluruhnya. Kita tidak akan mendahulukan suatu apa pun di atas pelaksanaan kalimat tauhid dan penghindaran kesyirikan.

Barang siapa yang melaksanakan tauhid dan berjuang untuk menegakkannya, ia adalah orang yang dekat dengan kita. Ia dimaaf-kan dalam kesalahan atau takwilnya selain dalam hal kesyirikan. Ini merupakan jalan ahlus sunnah wal jama’ah. Tidak ada halangan untuk menjelaskan kesalahannya atau mengingatkan penyimpangan-nya sebagai nasehat karena Allah untuk agama-Nya dan untuk kaum Muslimin.

Barang siapa yang menuduh prinsip pokok ini atau menghancur-kan ikatannya yang kuat adalah orang yang jauh dari kita meskipun banyak orang mengagungkan dan mengutamakannya. Tidak ada halangan bagi kita untuk mentahdzir (mengingatkan) dari kesesatan-nya dan menjelaskan kesalahan dan penyimpangannya meskipun orang tersebut banyak julukannya atau besar sorban dan ijazahnya.

Itulah timbangan kita yang adil yang turun dari sisi Allah. Tidak ada timbangan selainnya meskipun orang membesarkan dan men-dahulukannya.

Apabila Anda ingin mengetahui keagungan urusan timbangan ini, maka perhatikanlah manhaj kami yang merupakan buah dari timbangan kami, kemudian perhatikanlah manhaj-manhaj mereka yang merupakan buah dari timbangan-timbangan mereka. Hanya Allah-lah yang Maha Mengatakan kebenaran dan Ia Maha Memberi petunjuk ke jalan yang lurus.

Ditulis pada Rabii’uts Tsaany 1422 H

Ceramah Syaikh Abu Muhammad 'Ashim Al Maqdisiy hafidzahullah (bag 1)

(1) TEGAKNYA AGAMA DENGAN KITAB YANG MEMBERI PETUNJUK DAN PEDANG YANG MENOLONG DAN CUKUPLAH TUHANMU MENJADI

PEMBERI PETUNJUK DAN PENOLONG


Berkata Jabir bin Abdillah radhiyallaahu ‘anhu sementara ia membawa pedang di salah satu tangannya dan mushhaf di tangannya yang lain, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami agar memukul dengan ini (pedang) orang yang menyimpang dari ini (kitab).”

Perkataan Jabir bin Abdillah ini merupakan penafsiran terhadap firman Allah Ta’ala :

لقد أرسلنا رسلنا بالبينات وأنزلنا معهم الكتاب والميزان ليقوم الناس بالقسط

Sungguh Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-kitab dan timbangan agar manusia dapat melaksanakan keadilan.” (Al-hadid : 25)

“Maksud dari diutusnya rasul-rasul dan diturunkannya kitab-kitab adalah agar manusia dapat melaksanakan keadilan dalam hak-hak Allah dan hak-hak hamba-Nya.” (Fatawa Syaikhul Islam 28/263)

Dan di antara hak Allah Ta’ala yang paling besar yang dengannya diutus seluruh rasul dan diturunkan semua kitabullah adalah agar manusia merealisasikan tauhid yang merupakan pemurnian ibadah kepada Allah dalam semua segi kehidupan mereka. Seluruh dakwah para rasul dan semua kitab yang diturunkan Allah kepada mereka dari pertama hingga terakhir berbicara tentang kebenaran yang agung ini yang intinya adalah :

  • Seruan untuk merealisasikan dan menegakkan kebenaran (tauhid) ini atau perintah untuk berdakwah kepadanya dan bersabar dalam memperjuangkannya atau motivasi untuk berjihad dalam rangka merealisasikan tauhid tersebut serta memberikan loyalitas dan permusuhan karenanya.

  • Berita tentang balasan bagi orang yang merealisasikan, menegakkan, dan menolong tauhid serta berjihad di jalannya dan juga pahala yang besar serta nikmat yang berharga yang dijanjikan Allah.

  • Seruan untuk berlepas diri dari kesyirikan yang membatalkan tauhid dan seruan untuk berjihad melawannya dan berjihad melawan pendukungnya serta berusaha untuk menghancurkan-nya dan mencabut sampai ke akar-akarnya dengan segala bentuknya dari atas muka bumi.

  • Berita tentang tempat kembali bagi orang-orang yang menentang perealisasian tauhid serta orang-orang yang me-meranginya dan memerangi wali-walinya. Tempat kembali mereka adalah kehinaan dan penyesalan serta hukuman yang buruk dan siksa yang kekal yang telah dijanjikan Allah kepada mereka.

Semua kitabullah dan semua risalah nabi-nabi dari pertama hingga terakhir terangkum dalam al-haq (tauhid) ini dan berbicara tentangnya.

Tauhid merupakan tujuan terbesar dan target tertinggi yang karenanya Allah menciptakan makhluk, mengutus rasul-rasul untuk-nya, dan menurunkan kitab-kitab.

Kemudian Allah Ta’ala berfirman :

وأنزلنا الحديد فيه بأس شديد ومنافع للناس وليعلم الله من ينصره ورسله بالغيب

Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya.” (Al-hadid : 25)

Barang siapa yang menentang tauhid dan tidak menegakkannya dengan adil dan menolak para rasul dan para da’i, ia diluruskan dengan pedang.

Ini merupakan makna dari sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :

بعثت بالسيف بين يدي الساعة ، حتى يعبد الله وحده لا شريك له ،وجعل رزقي تحت ظل رمحي ،وجعل الذل والصغار على من خالف أمري ،ومن تشبه بقوم فهو منهم

“Aku diutus menjelang datangnya hari kiamat dengan membawa pedang hingga Allah disembah sendirian yang tiada sekutu bagi-Nya dan dijadikan rezekiku berada di bawah bayang-bayang tombakku serta dijadikan hina dan rendah orang yang menyelisihi urusanku. Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR Imam Ahmad dari Ibnu Umar)

“Barang siapa yang menyimpang dari kitab maka ia diluruskan dengan besi. Oleh karena itu, tegaknya agama adalah dengan mushhaf dan pedang.” (Al-fatawa 28/264)

Sudah semestinya para aktivis dakwah yang terpercaya pada setiap zaman menjadikan tauhid sebagai poros dakwah mereka, titik tolak pembicaraan dan persepsi mereka, dan sandaran timbangan mereka. Mereka berkeliling di sekitarnya dan oleh karenanya mereka diuji dan dipenjara serta di bawah panjinya mereka diperangi dan dibunuh.

Hendaknya mereka senantiasa berusaha untuk menegakkan tauhid berdasarkan Al-kitab dan As-sunnah dengan argumen dan keterangan. Barang siapa yang menolak tauhid siapa pun orangnya, maka ia diluruskan dengan besi.

Apabila pada suatu masa para aktivis dakwah sulit untuk mempergunakan besi dan tangan mereka tidak mampu untuk melakukannya, mereka tidak boleh menghapus ketentuan ini dari perhitungan mereka atau meninggalkannya. Akan tetapi, mereka harus beredar dengan Al-kitab dan berusaha dengan sungguh-sungguh dalam beri’dad untuk menegakkannya dengan besi.

Setiap orang yang mengetahui hakikat dien ini –hingga musuh-musuhnya-, mereka mengetahui bahwa dien ini adalah tauhid dan jihad, dakwah dan qital, mushhaf dan besi. Mereka benar-benar mengetahui –selama mereka menolak untuk istiqamah dalam dien ini dan menegakkannya dengan adil- bahwa dien ini menolak mereka dan akan mencabut kebatilan mereka hingga ke akar-akarnya di setiap masa dan setiap tempat. Mereka mengetahui bahwa Muham-mad shallallaahu ‘alaihi wa sallam diutus untuk menyembelih mereka dan menyembelih orang-orang yang serupa dengan mereka. Rasulullah menghadapi orang-orang yang paling dekat dengan itu, yaitu keluarga dan kaumnya ketika mereka menolak untuk melaksanakan tauhid ini dengan adil. Beliau lalu memberitahukan mereka mengenai tujuannya sebelum akhirnya mampu menaklukkan mereka dalam beberapa tahun berikutnya. Beliau bersabda : “Dengarkanlah wahai orang-orang Quraisy! Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya aku datang kepada kalian dengan sembelihan.” Kemudian beliau benar-benar melakukan hal itu dengan hadid (besi) yang dengannya Allah memuliakan Islam dan para penganutnya.

Insya Allah kita senantiasa mengikuti atsarnya, menempuh manhajnya, menegakkan sunnahnya, dan berperang bersamanya.

وكأي من نبي قاتل معه ربيون كثير فما وهنوا لما أصابهم في سبيل الله، وما ضعفوا وما استكانوا والله يحب الصابرين

Dan berapa banyak nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut(nya) yang bertaqwa. Mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang yang sabar.” (Ali Imran : 146)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan : “Sesungguhnya keadaan nabi yang berperang bersamanya atau dibunuh bersamanya para pengikutnya yang banyak tidak harus nabi tersebut ikut bersama mereka berada dalam peperangan. Akan tetapi, setiap orang yang mengikuti nabi dan berperang demi tegaknya diennya, sungguh ia telah berperang bersama nabi. Inilah yang dipahami oleh para sahabat. Sebab, sebagian besar peperangan yang mereka lakukan terjadi setelah wafatnya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam hingga mereka mampu menaklukkan negeri Syam, Mesir, Iraq, Yaman, ‘Ajam, Romawi, negeri-negeri barat, dan negeri-negeri timur. Pada waktu itu cukup banyak orang yang terbunuh bersamanya. Sesungguhnya orang-orang yang berperang kemudian mereka terbunuh di atas dien para nabi sangat banyak. Ayat ini merupakan pelajaran bagi setiap orang beriman hingga datangnya hari kiamat. Sebab, mereka semuanya berperang bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan di atas diennya meskipun beliau telah meninggal. Mereka ini masuk dalam firman Allah Ta’ala : “Muhammad adalah utusan Allah; dan orang-orang yang bersamanya.” Dan ayat : “Dan orang-orang yang beriman setelahnya dan berhijrah serta berjihad bersama kalian.” Maka, bukan merupakan sebuah syarat bahwa orang yang taat harus menyaksikan orang yang ditaatinya melihatnya.” (Majmu’ Fatawa)

Kita katakan dengan terus terang kepada musuh-musuh kita mengenai tujuan kita dan kita beritahukan kepada mereka bahwa apabila pada hari ini kita lemah, maka hal ini bukan berarti kita menghapus kewajiban ini dari perhitungan kita. Sekali-kali tidak! Bagaimana pun juga, kita tidak boleh melakukannya dan kita tidak memiliki landasan untuk melakukannya. Oleh karena itu, kita berdo’a kepada Allah siang dan malam agar Ia menguatkan kita untuk menebas leher-leher mereka dan leher-leher musuh-musuh dien ini. Setiap gerak, diam, dan nafas kita adalah dalam rangka i’dad untuk menghadapi mereka.

Mereka benar-benar mengetahui hal itu dan juga mengetahui penyimpangan dan kesalahan para aktivis dakwah yang minder dan kalah yang berusaha dengan segala kesia-siaan untuk memisahkan kitab dari hadid (besi). Mereka mengetahui kebodohan aktivis dakwah tersebut terhadap hakikat dien ini dan bahwa ia telah menyimpang dari perintah syar’i Allah dan sunnah kauniyah-Nya dan tidak memahami dienul Islam.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : “Dan dienul Islam, hendaknya pedang mengikuti kitab. Apabila telah muncul ilmu berdasarkan Al-kitab dan As-sunnah sedangkan pedang mengikuti-nya, maka urusan Islam akan tegak.” (Al-fatawa 20/393)

Ia juga berkata : “Maka tegaknya agama adalah dengan Kitab yang memberi petunjuk dan pedang yang menolong. Dan cukuplah Tuhanmu menjadi pemberi petunjuk dan penolong.


Ditulis pada Muharram 1422 H.



12 Mei 2008

50 Indikasi Destruktif Demokrasi...Oleh Syaikh Abdul Majid Bin Mahmud Ar Reimy

Dengan memohon taufiq kepada Allah, kami berusaha memaparkan beberapa indikasi destruktif (kerusakan) demokrasi, pemilihan umum dan berpartai:

1. Demokrasi dan hal-hal yang berkaitan dengannya berupa partai-partai dan pemilihan umum merupakan manhaj jahiliyah yang bertentangan dengan Islam, maka tidak mungkin sistem ini dipadukan dengan Islam karena Islam adalah cahaya sedangkan demokrasi adalah kegelapan.

"Dan tidaklah sama orang yang buta dengan orang yang melihat dan tidak (pula) kegelapan dengan cahaya." (Surat Faathir:19-20)

Islam adalah hidayah dan petunjuk sedangkan demokrasi adalah penyimpangan dan kesesatan.

"Sungguh telas jelas petunjuk daripada kesesatan." (Surat Al-Baqarah: 256)

Islam adalah manhaj rabbani yang bersumber dari langit sedangkan demokrasi adalah produk buatan manusia dari bumi. Sangat jauh perbedaan antara keduanya.

2. Terjun ke dalam kancah demokrasi mengandung unsur ketaatan kepada orang-orang kafir baik itu orang Yahudi, Nasrani atau yang lainnya, padahal kita telah dilarang untuk menaati mereka dan diperintahkan untuk menyelisihi mereka, sebagaimana hal ini telah diketahui secara lugas dan gamblang dalam dien.

Allah Ta'ala berfirman:

"Wahai orang-orang yang beriman jika kalian menaati sekelompok orang-orang yang diberi Al-Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir setelah kamu beriman." (Surat Ali 'Imran: 100)

"Karena itu janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al-Quran dengan jihad yang besar." (Surat Al-Furqaan: 52)

"Dan janganlah kamu menaati orang-orang yang kafir dan orang-orang munafik itu, janganlah kamu hiraukan gangguan mereka dan bertawakkallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pelindung(mu)." (Surat Al-Ahzaab: 48)

Dan ayat-ayat yang senada dengan ini sangat banyak dan telah menjadi maklum.

3. Sistem demokrasi memisahkan antara dien dan kehidupan, yakni dengan mengesampingkan syari'at Allah dari berbagai lini kehidupan dan menyandarkan hukum kepada rakyat agar mereka dapat menyalurkan hak demokrasi mereka --seperti yang mereka katakan-- melalui kotak-kotak pemilu atau melalui wakil-wakil mereka yang duduk di Majelis Perwakilan.

4. Sistem demokrasi membuka lebar-lebar pintu kemurtadan dan zindiq, karena di bawah naungan sistem thaghut ini memungkinkan bagi setiap pemeluk agama, madzhab atau aliran tertentu untuk membentuk sebuah partai dan menerbitkan mass media untuk menyebarkan ajaran mereka yang menyimpang dari dienullah dengan dalih toleransi dalam mengeluarkan pendapat, maka bagaimana mungkin setelah itu dikatakan, "Sesungguhnya sistem demokrasi itu sesuai dengan syura dan merupakan satu keistimewaan yang telah hilang dari kaum muslimin sejak lebih dari seribu tahun yang lalu," sebagaimana ditegaskan oleh sejumlah orang jahil, bahkan (ironisnya) hal ini juga telah ditegaskan oleh sejumlah partai Islam yang dalam salah satu pernyataan resminya disebutkan:

"Sesungguhnya demokrasi dan beragamnya partai merupakan satu-satunya pilihan kami untuk membawa negeri ini menuju masa depan yang lebih baik."

5. Sistem demokrasi membuka pintu syahwat dan sikap permissivisme (menghalalkan segala cara) seperti minum arak, mabuk-mabukan, bermain musik, berbuat kefasikan, berzina, menjamurnya gedung bioskop dan hal-hal lainnya yang melanggar aturan Allah di bawah semboyan demokrasi yang populer, "Biarkan dia berbuat semaunya, biarkan dia lewat dari mana saja ia mau," juga di bawah semboyan "menjaga kebebasan individu."

6. Sistem demokrasi membuka pintu perpecahan dan perselisihan, mendukung program-program kolonialisme yang bertujuan memecah-belah dunia Islam ke dalam sukuisme, nasionalisme, negara-negara kecil, fanatisme golongan dan kepartaian. Hal ini bertentangan dengan firman Allah Ta'ala:

"Dan sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama kamu semua, agama yang satu, dan Aku adalah Rabbmu, maka bertaqwalah kepada-Ku." (Surat Al-Mukminun: 52)

Juga bertentangan dengan firman Allah Ta'ala:

"Dan berpegang teguhlah kamu semua kepada tali (dien) Allah dan janganlah kamu bercerai-berai." (Surat Ali 'Imran: 103)

Dan firman-Nya:

"Dan janganlah kamu berbantah-bantahan yang menyebabkan kamu gagal dan hilang kekuatanmu." (Surat Al-Anfal: 46)

7. Sesungguhnya orang yang bergelut dengan sistem demokrasi harus mengakui institusi-institusi dan prinsip-prinsip kekafiran, seperti piagam PBB, deklarasi Dewan Keamanan, undang-undang kepartaian dan ikatan-ikatan lainnya yang menyelisihi syari'at Islam. Jika ia tidak mau mengakuinya, maka ia dilarang untuk melaksanakan aktivitas kepartaiannya dan dituduh sebagai seorang ekstrim dan teroris, tidak mendukung terciptanya perdamaian dunia dan kehidupan yang aman.

8. Sistem demokrasi memvakumkan hukum-hukum syar'i seperti jihad, hisbah, amar ma'ruf nahi munkar, hukum terhadap orang yang murtad, pembayaran jizyah, perbudakan dan hukum-hukum lainnya.

9. Orang-orang murtad dan munafiq dalam naungan sistem demokrasi dikategorikan ke dalam warga negara yang potensial, baik dan mukhlis, padahal dalam tinjauan syar'i mereka tidak seperti itu.

10. Demokrasi dan pemilu bertumpu kepada suara mayoritas tanpa tolak ukur yang syar'i.

Sedangkan Allah Ta'ala telah berfirman:

"Dan jika kamu mentaati kebanyakan orang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah." (Surat Al-An'am: 116)

"Akan tetapi kebanyakan manusia itu tidak mengetahui." (Surat Al-A'raf: 187)

"Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang bersyukur." (Surat Saba': 13)

11. Sistem ini membuat kita lengah akan tabiat pergolakan antara jahiliyah dan Islam, antara haq dan batil, karena keberadaan salah satu di antara keduanya mengharuskan lenyapnya yang lain, selamanya tidak mungkin keduanya akan bersatu. Barangsiapa mengira bahwa dengan melalui pemilihan umum fraksi-fraksi jahiliyah akan menyerahkan semua institusi-institusi mereka kepada Islam, ini jelas bertentangan dengan rasio, nash dan sunah (keputusan Allah) yang telah berlaku atas umat-umat terdahulu.

"Tiadalah yang mereka nanti melainkan (berlakunya) sunnah (Allah yang telah berlaku) atas orang-orang yang terdahulu. Maka sekali-kali kamu tidak akan mendapati perubahan bagi sunnatullah dan sekali-kali tidak (pula) akan mendapati perpindahan bagi sunnatullah itu." (Surat Faathir: 43)

12. Sistem demokrasi ini akan menyebabkan terkikisnya nilai-nilai aqidah yang benar yang diyakini dan diamalkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya yang mulia, akan menyebabkan tersebarnya bid'ah, tidak dipelajari dan disebarkannya aqidah yang benar ini kepada manusia, karena ajaran-ajarannya menyebabkan terjadi perpecahan di kalangan anggota partai, bahkan dapat menyebabkan seseorang keluar dari partai tersebut sehingga dapat mengurangi jumlah perolehan suara dan pemilihnya.

13. Sistem demokrasi tidak membedakan antara orang yang alim dengan orang yang jahil, antara orang yang mukmin dengan orang kafir, dan antara laki-laki dengan perempuan, karena mereka semuanya memiliki hak suara yang sama, tanpa dilihat kelebihannya dari sisi syar'i. padahal Allah Ta'ala berfirman:

"Katakanlah! Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui." (Surat Az-Zumar: 9)

Dan Allah Ta'ala berfirman:

"Maka apakah orang yang beriman itu sama seperti orang yang fasiq? Mereka tidaklah sama." (Surat As-Sajdah: 18)

Dan Allah Ta'ala berfirman:

"Maka apakah Kami patut menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir)? Mengapa kamu berbuat demikian, bagaimanakah kamu mengambil keputusan?" (Surat Al-Qalam: 35-36)

Dan Allah Ta'ala berfirman:

"Dan anak laki-laki (yang ia nadzarkan itu) tidaklah seperti anak perempuan (yang ia lahirkan)." (Surat Ali Imran: 38)

14. Sistem ini menyebabkan terjadinya perpecahan di kalangan para aktivis dakwah dan jamaah-jamaah Islamiyah, karena terjun dan berkiprahnya sebagian dari mereka ke dalam sistem ini (mau tidak mau) akan membuat mereka mendukung dan membelanya serta berusaha untuk mengharumkan nama baiknya yang pada gilirannya akan memusuhi siapa yang dimusuhi oleh sistem ini dan mendukung serta membela siapa yang didukung dan dibela oleh sistem ini, maka ujung-ujungnya fatwa pun akan simpang-siur tidak memiliki kepastian antara yang membolehkan dan yang melarang, antara yang memuji dan yang mencela.

15. Di bawah naungan sistem demokrasi permasalahan wala' dan bara' menjadi tidak jelas dan samar, oleh karenanya ada sebagian orang yang berkecimpung dan menggeluti sistem ini menegaskan bahwa perselisihan mereka dengan partai sosialis, partai baath dan partai-partai sekuler lainnya hanya sebatas perselisihan di bidang program saja bukan perselisihan di bidang manhaj dan tak lain seperti perselisihan yang terjadi antara empat madzhab, dan mereka mengadakan ikatan perjanjian dan konfederasi untuk tidak mengkafirkan satu sama lain dan tidak mengkhianati satu sama lain, oleh karenanya mereka mengatakan adanya perselisihan jangan sampai merusakkan kasih sayang antar sesama!!

16. Sistem ini akan mengarah pada tegaknya konfederasi semu dengan partai-partai sekuler, sebagai telah terjadi pada hari ini.

17. Sangat dominan bagi orang yang berkiprah dalam kancah demokrasi akan rusak niatnya, karena setiap partai berusaha dan berambisi untuk membela partainya serta memanfaatkan semua fasilitas dan sarana yang ada untuk menghimpun dan menggalang massa yang ada di sekitarnya, khususnya sarana yang bernuansa religius seperti ceramah, pemberian nasehat, ta'lim, shadaqah dan lain-lain.

18. (Terjun ke dalam kancah demokrasi) juga akan mengakibatkan rusaknya nilai-nilai akhlaq yang mulia seperti kejujuran, transparansi (keterusterangan) dan memenuhi janji, dan menjamurnya kedustaan, berpura-pura (basa-basi) dan ingkar janji.

19. Demikian pula akan melahirkan sifat sombong dan meremehkan orang lain serta bangga dengan pendapatnya masing-masing karena yang menjadi ini permasalahan adalah mempertahankan pendapat. Dan Allah Ta'ala telah berfirman:

"Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada di sisi mereka (masing-masing)." (Surat Al-Mukminun: 53)

20. Kalau kita mau mencermati dan meneliti dengan seksama, berikrar dan mengakui demokrasi berarti menikam (menghujat) para Rasul dan risalah (misi kerasulan) mereka, karena al-haq (kebenaran) kalau diketahui melalui suara yang terbanyak dari rakyat, maka tidak ada artinya diutusnya para Rasul dan diturunkannya kitab-kitab, apalagi biasanya ajaran yang dibawa oleh para Rasul banyak menyelisihi mayoritas manusia yang menganut aqidah yang sesat dan menyimpang dan memiliki tradisi-tradisi jahiliyah.

21. Sistem demokrasi membuka pintu keraguan dan syubhat serta menggoncangkan aqidah umat Islam, terlebih lagi kita hidup di masa dimana ulama robbaninya sangat sedikit sedang kebodohan tersebar dimana-mana. Maka lantaran terbatasnya ilmu, banyak orang-orang awam yang jiwanya down dan goncang dalam menghadapi gelombang besar dan arus deras dari berbagai partai, surat kabar, dan pemikiran-pemikiran yang destruktif.

22. Melalui dewan-dewan perwakilan dapat diketahui bahwa sesungguhnya sistem demokrasi berdiri di atas asas tidak mengakui adanya Al-Hakimiyah Lillah (hak pemilikian hukum bagi Allah), maka terjun ke dalam sistem demokrasi kalau bertujuan untuk menegakkan argumen-argumen dari Al-Quran dan Sunnah maka hal ini tidak mungkin diterima oleh anggota dewan karena yang dijadikan hujjah oleh mereka adalah suara mayoritas dan andapun mau tidak mau harus mengakui suara mayoritas tersebut, maka bagaimana anda akan menegakkan hujjah dengan Al-Quran dan Sunnah sedangkan mereka tidak mengakui keduanya. Meskipun anda menguatkan (argumen anda) dengan berbagai dalil-dalil syar'i maka dalam pandangan mereka hal itu tidak lebih dari sekedar pendapat anda saja, bagi mereka dalil-dalil tersebut tidak memiliki nilai sakral sedikitpun karena mereka menginginkan --seperti yang mereka katakan-- untuk membebaskan diri dari hukum ghaib yang tidak bersumber dari suara mayoritas dan pertama kali yang mereka tentang adalah hukum Allah dan Rasul-Nya. Maka pengakuan anda terhadap prinsip thaghut ini --yakni kebijakan hukum di tangan suara mayoritas dan pengakuan anda akan hal itu demi memenuhi tuntutan massamu-- berarti meruntuhkan prinsip "hak pemilikan dan penentuan hukum mutlaq bagi Allah semata." Dan manakala anda menyepakati bahwa suara mayoritas merupakan hujjah yang dapat menyelesaikan perselisihan maka tidak ada gunanya lagi anda membaca Al-Quran dan hadits karena keduanya bukan hujjah yang disepakati di antara kalian.

23. Kita tanyakan kepada para aktivis dakwah yang tertipu dengan sistem ini: Jika kalian sudah sampai pada tampuk kekuasaan apakah kalian akan menghapuskan demokrasi dan melarang eksisnya partai-partai sekuler? Padahal kalian telah sepakat dengan partai-partai lain sesuai dengan undang-undang kepartaian bahwa pemerintahan akan dilaksanakan secara demokrasi dengan memberi kesempatan kepada seluruh partai untuk berpartisipasi aktif. Jika kalian mengatakan bahwa sistem demokrasi ini akan dihapus dan partai-partai sekuler dilarang untuk eksis berarti kalian berkhianat dan mengingkari perjanjian kalian merkipun perjanjian tersebut (pada hakekatnya) adalah bathil. Sedangkan Allah Ta'ala telah berfirman:

"Dan jika kamu mengetahui pengkhianatan dari suatu kaum (golongan), maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat." (Surat Al-Anfal: 58)

Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Akan ditancapkan sebuah bendera bagi setiap orang yang ingkar pada hari kiamat kelak." (HR. Bukhary)

Adapun hadits yang menyatakan bahwa perang itu adalah tipu daya, tidak termasuk dalam pembahasan ini. Dan jika kalian mengatakan kami akan menegakkan hukum demokrasi dan mentolerir berdirinya partai-partai berarti ini bukanlah pemerintahan yang Islami.

24. Sistem demokrasi bertentangan dengan prinsip taghyir (perubahan) dalam Islam yang dimulai dari mencabut segala yang berbau jahiliyah dari akar-akarnya lalu mengishlah (memperbaiki) jiwa-jiwa manusia.

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada diri mereka sendiri." (Surat Ar-Ra'du: 11)

Maka prinsip perbaikan ekonomi, politik dan sosial adalah mengikuti perbaikan jiwa manusia-manusianya, bukan sebaliknya.

25. Sistem ini bertentangan dengan nash-nash yang qath'i yang mengharamkan menyerupai orang-orang kafir baik dalam akhlaq, gaya hidup, tradisi ataupun sistem dan perundang-undangan mereka.

26. Dan yang sangat membahayakan, sistem demokrasi dan pemilu dapat mengestablishkan (mengukuhkan posisi) orang-orang kafir dan munafiq untuk memegang kendali kekuasaan atas kaum muslimin --dengan cara yang syar'i-- menurut perkiraan sebagian orang-orang yang jahil. Padahal Allah Ta'ala telah berfirman:

"Janji-Ku (untuk menjadikan keturunan Nabi Ibrahim sebagai pemimpin) ini tidak mengenai orang-orang dzalim." (Surat Al-Baqarah: 124)

Dan Allah Ta'ala berfirman:

"Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman." (Surat An-Nisaa': 141)

Berapa banyak orang-orang muslim yang awam tertipu dengan sistem seperti ini sehingga mereka mengira bahwa pemilu adalah cara yang syar'i untuk memilih seorang pemimpin!!

27. Demokrasi mengaburkan dan meruntuhkan pengertian syura yang benar, karena minimal syura itu berbeda dengan demokrasi dalam tiga prinsip dasar:

a. Dalam sistem syura, sebagai pembuat dan penentu hukum adalah Allah sebagaimana firman Allah Ta'ala:

"Menetapkan hukum itu adalah hak Allah." (Surat Al-An'am: 57)

Sedangkan demokrasi tidak seperti itu karena penentu hukum dan kebijaksanaan berada pada selain Allah (yakni di tangan suara mayoritas).

b. Syura dalam Islam hanya diterapkan dalam masalah-masalah ijtihadi yang tidak ada nashnya ataupun ijma', sedangkan demokrasi tidaklah demikian.

c. Syura dalam Islam hanya terbatas dilakukan oleh orang-orang yang termasuk dalam Ahlu'l-Halli wa'l-Aqdi, orang-orang yang berpengalaman dan mempunyai spesifikasi tertentu, sedangkan demokrasi tidak seperti itu sebagaimana telah dijelaskan pada point terdahulu.

28. Terjun ke dalam kancah demokrasi akan dihadapkan pada perkara-perkara kufur dan menghujat syariat Allah, mengolok-oloknya dan mencemooh orang-orang yang berusaha untuk menegakkannya, karena setiap kali dijelaskan kepada mereka bahwa hukum yang mereka buat bertentangan dengan ajaran Islam, mereka akan mencemooh syariat Islam yang bertentangan dengan undang-undang mereka dan mencemooh orang-orang yang berusaha untuk memperjuangkannya. Maka menutup erat-erat pintu yang menuju ke sana dalam hal ini sangat diperlukan. Allah Ta'ala berfirman:

"Oleh sebab itu berilah peringatan, karena peringatan itu sangat bermanfaat." (Surat Al-A'la: 9)

Dan Allah Ta'ala berfirman:

"Dan janganlah kamu memaki-maki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan." (Surat Al-An'am: 108)

29. Masuk ke dalam kancah demokrasi dapat menyingkap data-data tentang harakah Islamiyah dan sejauh mana peran dan pengaruhnya terhadap rakyat yang pada gilirannya harakah tersebut akan dihabisi dan dimusnahkan sampai ke markasnya. Maka jelas hal ini sangat merugikan dan membahayakan sekali.

30. Demokrasi akan membuat harakah Islamiyah dikendalikan oleh orang-orang yang tidak kufu' (yang tidak memiliki pengetahunan dan pemahaman tentang Dien yang cukup), karena yang menjadi pemimpin harus sesuai dengan hasil partai dalam sistem kerja maupun pelaksanaan programnya harus sesuai dengan asas pemilu.

31. Dari hasil kajian dan pemantauan langsung di lapangan telah terbukti gagal dan tidak ada manfaatnya sistem ini, di mana banyak para aktivis dakwah di pelbagai negara seperti Mesir, Aljazair, Tunisia, Yordania, Yaman, dan lain-lain yang telah ikut berperan dalam pentas demokrasi ini, namun hasilnya sama-sama telah diketahui "hanya sekedar mimpi dan fatamorgana" sampai kapan kita masih akan tertipu?

32. Orang yang mau memperhatikan dan mencermati akan tahu bahwa sistem demokrasi akan menyimpangkan alur shahwah Islamiyah (kebangkitan Islam) dari garis perjalanannya, melalaikan akan tujuan dasarnya dan juga akan menjurus kepada perubahan total yang mendasar dan menyeluruh, yang hanya bertumpu pada prediksi dan khayalan belaka.

33. (Diberlakukannya sistem demokrasi) berarti menafikan peran ulama dan menghilangkan kedudukan mereka di mata masyarakat padahal merekalah yang memiliki ilmu dan menegakkan amar ma'ruf nahi munkar, karena mereka sudah tidak lagi ditaati dan dijadikan sebagai pemimpin lantaran kebijaksanaan hukum berada di tangan mayoritas.

34. Sistem demokrasi memupuskan minat dan semangat untuk mendalami ilmu syar'i dan tafaqquh fi'd-dien dan menyibukkan manusia dalam hal-hal yang tidak bermanfaat.

35. Sistem demokrasi menyebabkan terhentinya ijtihad, karena tidak ada istilah mujtahid dan muqollid dalam barometer demokrasi, semuanya adalah mujtahid tanpa perlu memiliki perangkat ijtihad atau melihat kepada dalil-dalil syar'i.

36. Sistem ini dapat menyebabkan hancur dan binasanya harakah Islamiyah, karena sering kali harakah-harakah ini bertikai dan berkonfrontasi dengan orang-orang yang menyelisihi mereka tanpa mempunyai kemampuan dan persiapan untuk menghadapi musuh.

37. Menurut sebagian aktivis dakwah, tujuan mereka masuk ke dalam sistem ini adalah untuk menegakkan hukum Allah. Padahal mereka tidak akan mewujudkannya kecuali dengan mengakui bahwa rakyat adalah sebagai penentu dan pembuat hukum, ini berarti ia telah menghancurkan tujuan (yang ingin dicapainya) dengan sarana yang dipergunakannya.

38. Demokrasi adalah sebuah sistem yang menipu rakyat pada hari ini, dengan propagandanya hukum berada di tangan rakyat dan rakyatlah sebagai pemegang keputusan, padahal pada hakekatnya tidaklah demikian.

39. Demokrasi menyita dan menghabiskan waktu dan tenaga para ulama dan aktivis dakwah, dan membuat mereka lalai dari membina umat dan dari berkonsentrasi untuk mengajarkan dienul Islam kepada manusia.

40. Dalam sistem demokrasi kekuasaan dibatasi sampai pada masa tertentu, jika masanya telah berakhir maka ia harus turun untuk digantikan dengan yang lainnya., kalau tidak maka akan terjadi pertikaian dan peperangan, padahal bisa jadi sebenarnya dialah yang paling berhak (karena memiliki kemampuan dan kecakapan yang memenuhi persyaratan sebagai seorang pemimpin) namun karena masa jabatannya telah habis ia diganti oleh orang lain yang tidak memiliki kemampuan seperti dirinya. Maka hal ini akan membuka pintu fitnah dan sikap membelot dari penguasa yang sah, padahal telah diketahui bahwa keluar (membelot) dari penguasa itu tidak boleh kecuali jika penguasa tersebut terlihat melakukan kekafiran yang nyata dan pembelotannya dapat mewujudkan kemaslahatan yang berarti serta memiliki kemampuan untuk melakukan hal tersebut.

41. Dewan-dewan perwakilan adalah dewan-dewan thaghut yang tidak dapat dipercaya untuk mengakui bahwa pemilik dan penentu hukum secara mutlaq adalah Allah, maka tidak boleh duduk bersama mereka di bawah payung demokrasi, karena Allah Ta'ala telah berfirman:

"Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al-Quran, bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan dicemoohkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian) tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam jahannam." (Surat An-Nisaa': 140)

Dan juga dalam firman-Nya:

"Dan apabila kamu melihat orang-orang menghina ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini) maka janganlah kamu duduk lagi bersama orang-orang yang dzalim itu sesuadah teringat (akan larangan itu)." (Surat Al-An'am: 68)

42. Demokrasi pada hakekatnya menikam (menghujat) Allah serta melecehkan hikmah dan syariat-Nya. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

Pertama, kita katakan sesungguhnya Allah telah mengutus para Rasul dan mewajibkan manusia untuk menaati mereka, mengancam orang yang tidak taat dengan neraka dan kebinasaan, menurunkan kitab-kitab suci sebagai pemutus perkara di antara manusia. Dia menghalalkan dan mengharamkan, mewajibkan, memakruhkan dan mensunnahkan, memuji dan mencela, menghinakan dan memuliakan, mengangkat suatu kaum dan menjatuhkan kaum yang lain tanpa memandang dan melihat kondisi dan keadaan yang menyelisihi ajaran para Rasul. Bahkan ketika para Rasul tersebut datang, mayoritas manusia --kalau kita tidak mengatakan semuanya--- dalam kesesatan dan dalam kungkungan kejahiliyahan yang membabi buta. Maka sekiranya demokrasi dan hak membuat dan memutuskan hukum yang berada di tangan rakyat itu benar, berarti semua perbuatan yang telah dilakukan Allah ini sia-sia belaka. Maha Suci Allah atas semua hal ini.

Kedua, kita katakan sekiranya demokrasi itu haq (benar), niscaya diturunkannya kitab-kitab suci dan diutusnya para Rasul merupakan tindakan semena-mena dan dzalim serta berbenturan dengan pendapat dan hak manusia untuk menghukumi mereka dengan hukum mereka sendiri. Maha Suci Allah dari segala bentuk kedzaliman.

Ketiga, sekiranya demokrasi itu haq, niscaya hukum tentang jihad dan tumpahnya darah orang-orang kafir yang menentang Islam serta hukum membayar jizyah dan perbudakan adalah tindak kedzaliman bagi mereka dan bertentangan dengan pendapat-pendapat mereka yang destruktif. Sikap seperti ini berarti menghujat syari'at Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Sisi lain, sekiranya demokrasi itu haq, niscaya pengusiran iblis dari surga, pembinasaan kaum Nabi Nuh, ditenggelamkannya Fir'aun dan pasukannya serta kebinasaan yang menimpa kaum Nabi Hud, Shalih, Syu'aib, dan Luth, ini semua merupakan tindak kedzaliman atas mereka karena Allah mengadzab mereka lantaran pemikiran-pemikiran dan aqidah mereka yang destruktif.

Sisi lain, sekiranya demokrasi itu haq, niscaya hukuman rajam terhadap orang yang berzina dan hukuman cambuk terhadap orang yang minum arak merupakan tindak kekerasan dan kekejaman, dan mengusik kebebasan individu seperti dikatakan oleh orang-orang dzalim.

"Alangkah busuknya kata-kata yang keluar dari mulut mereka, mereka tidak mengatakan (sesuatu) kecuali dusta." (Surat Al-Kahfi: 5)

Maha Tinggi Allah atas apa-apa yang diucapkan oleh orang-orang yang dzalim.

43. Di bawah naungan sistem demokrasi berbagai bid'ah dan kesesatan dengan berbagai macam pola tumbuh subur dan orang-orang yang menyerukannya dari berbagai thoriqot dan firqoh seperti Syiah, Rafidlah, Sufiah, Mu'tazilah, Kebatinan, dan lain-lainnya pun bermunculan. Bahkan di bawah naungan sistem ini mereka mendapatkan dukungan dan dorongan dari orang-orang munafik yang berada di dalamnya dan juga dari kekuatan-kekuatan yang terselubung dari pihak luar. Dan Allah tetap memiliki urusan terhadap makhluk-makhluk ciptaan-Nya.

44. Sebaliknya bertubi-tubi tuduhan dan dakwaan yang ditujukan kepada para aktivis dakwah dengan menjelekkan citra mereka di mata masyarakat umum sehingga mereka dijuluki sebagai pencari kedudukan, harta dan jabatan, dan mereka juga dijuluki sebagai penjilat dan masih banyak lagi julukan-julukan dusta lainnya sebagai akibat diberlakukannya asas bebas berbicara dan mengeluarkan pendapat serta menghujat harga diri orang lain.

45. Orang yang berada di dalam sistem ini dipaksa untuk bergabung dalam satu barisan bersama partai-partai murtad dan zindiq dalam mempertahankan prinsip-prinsip jahiliyah seperti deklarasi-deklarasi internasional, kebebasan pers, kebebasan berpikir, kebebasan etnis Arab,

46. Sistem ini akan mengakibatkan hancurnya perekonomian dan disia-siakannya harta rakyat, karena anggaran belanja negara akan dialokasikan oleh partai-partai berkuasa demi memenuhi ambisi mereka dengan membangun gedung-gedung dan menjalankan kampanye pemilihan umum sesuai dengan yang mereka rencanakan dan agar partai-partai tersebut dapat mewujudkan pembelian dukungan (penggalangan dan pengumpulan massa) dengan iming-iming materi yang menggiurkan.

47. Sistem ini memadukan antara haq dan bathil, jahiliyah dan Islam, serta antara ilmu dan kebodohan.

48. Demokrasi mencabik-cabik jati diri umat Islam dan menjatuhkan kewibawaan mereka melalui penghujatan atas syari'at dan tuduhan bahwa syari'at tersebut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi zaman, juga melalui pengebirian sejarah dan hukum Islam dan mengilustrasikan bahwa Islam itu diktator tidak seperti demokrasi. Di samping itu demokrasi berarti meleburkan umat Islam secara membabi buta ke dalam satu wadah bersama orang-orang barat dari golongan Yahudi dan Nasrani yang memendam dendam kesumat kepada umat Islam.

49. Sistem ini akan membuat labilnya keamanan suatu negeri dan terjadinya persaingan antar partai yang tidak berujung pangkal, maka manakala sistem ini diterapkan di suatu negara, niscaya akan tersebar rasa takut, cemas, persaingan antar penganut aqidah, aliran, fanatisme golongan dan keturunan, sikap oportunis dan bentuk-bentuk persaingan tidak sehat lainnya.

50. Kalaupun ada kemaslahatan yang dapat dipetik dari berkiprah dalam demokrasi dan pemilihan umum, kemaslahatan ini masih bersifat parsial dan masih samar jika dibandingkan dengan sebagian kerusakan besar yang ditimbulkannya apalagi jika dibandingkan dengan keseluruhannya. Dan orang yang mengamati secara obyektif atas sebagian yang telah disebutkan akan menjadi jelas baginya ketimpangan sistem thoghut ini dan jauhnya dari dienullah bahkan sesungguhnya demokrasi adalah aliran dan sistem yang paling berbahaya yang dipraktekkan di dunia saat ini, ia merupakan induk kekafiran, dimana memungkinkan setiap aliran dan agama baik itu Yahudi, Nasrani, Majusi, Budha, Hindu dan Islam untuk hidup di bawah naungannya. Dalam barometer demokrasi semua pendapat mereka dihargai dan didengar, mereka berhak untuk mempraktekkan dan mengamalkan aqidah mereka dengan seluruh sarana dan fasilitas yang ada. Cukuplah hal ini sebagai tanda zindiq dan keluar dari dien Islam, maka bagaimana mungkin setelah ini dikatakan sesungguhnya demokrasi itu sesuai dengan Islam atau Islam itu adalah sistem demokrasi atau demokrasi itu adalah syura sebagaimana dikatakan oleh sejumlah orang yang menggembar-gemborkan sistem ini sebagai sistem Islam.

PENUTUP

Akhirnya kami mengharap dari setiap saudara yang berambisi untuk memperjuangkan Dienullah untuk benar-benar mencermati serta mengkaji kembali kerusakan-kerusakan ini, dan melihat kepadanya secara obyektif jauh dari fanatik individu, badan, atau institusi tertentu karena kebenaran itu lebih berhak untuk diikuti dan hikmah merupakan barang orang mu'min yang hilang dimanapun ia mendapatkannya maka ia berhak atasnya. Kami memohon kepada Allah Yang Maha Agung lagi Maha Tinggi dengan nama-nama-Nya yang baik dan sifat-sifat-Nya yang agung agar menyatukan hati-hati kaum muslimin di atas ketaatan kepada-Nya dan menyatukan barisan mereka di atas Al-Haq dan ittiba' (mengikuti tuntunan dan garis perjuangan yang telah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam). Karena Dialah Yang Maha Kuasa atas hal tersebut. Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada penutup para Nabi dan Rasul Nabi kita Muhammad, segenap keluarganya, sahabat-sahabatnya dan orang-orang yang meniti jejaknya dan mengikuti sunnahnya sampai hari kiamat.

Sumber : http://www.muharridh.com