20 Juli 2008

Asy Syar'iyyah Ad Duwaliyyah (Hukum/Undang2 Internasional) Adalah Thaghut Yang Disembah Selain Allah...Oleh Syaikh 'Abd Qodir bin 'Abd 'Aziz


Istilah ini telah menyebar luas dan selalu di ulang-ulang orang kafir dan kaum muslimin yang membebek mereka, khususnya sejak terjadi perang antara Irak dan Kuwait tahun 1990. Sedangkan pada hari ini Uni Soviet telah terpuruk dan Amerikalah yang menguasai dunia sendirian sebagai satu-satunya negara Adi Daya/Super Power.
Dengan fakta ini akhirnya hukum internasional benar-benar merupakan kehendak Amerika dan hasil ketetapan-ketetapannya. Hanya saja kehendak dan ketetapan ini tidak bersumber dari Washington, melainkan dari Dewan Keamanan PBB yang bermarkas di New York Amerika Serikat.
Dewan inilah yang mengumpulkan kelima negara besar yang najis itu. Bila Amerika berkeinginan untuk memperluas daerah di dalam suatu perkara, maka ia mengumpulkan koalisi yang lebih luas di Dewan Keamanan PBB, seperti koalisi 30 negara untuk menginvasi Irak. Juga koalisi sejumlah negara yang dipimpin Amerika untuk menginvasi Afghanistan. Sehingga yang terlihat di mata dunia bahwa Amerika tidak bertindak sendirian di dalam mengambil keputusan, tetapi biar dianggap sebagai keputusan bersama negara-negara di dunia atau mayoritas negara-negara di dunia. Dan dari sinilah Amerika menyebut keputusan itu sebagai Hukum Internasional.
Hukum Internasional yang thaghut ini hanya diterapkan bagi negara-negara lemah saja. Dengan dalih hukum internasionallah Irak dan Afghanistan diserang, Libya dan Sudan diembargo.
Adapun negara-negara kuat dan penjilat seperti Israil, maka Hukum Internasional itu mandul dan tidak pernah berlaku.
Karenanya ... Haram bagi setiap muslim, baik sebagai individu maupun negara bila mengakui hukum internasional ini atau meminta agar hukum ini diterapkan ataupun menghormatinya. Sebab, ini semua merupakan Kufur Akbar yang benar-benar dapat mengeluarkan seseorang dari agama Islam alias murtad!
Lalu bagaimanakah kita menyikapi? Sementara pada saat yang sama justru hukum internasional ini digembar-gemborkan oleh sebagian Masyayikh (para syaikh) dan diikuti orang-orang awam dengan latah, seraya membebek para raja dan pimpinanpimpinan mereka.
Keterangan untuk persoalan ini adalah bahwa Hukum Internasional itu sebenarnya merupakan hukum-hukum yang dibuat oleh manusia-manusia kafir dengan bersumber hawa nafsuhawa nafsu mereka tanpa ada ikatan sedikitpun dengan syari'at Islam! Dan mereka menjadikan hukum-hukum itu sebagai sesuatu yang harus ditaati di seluruh dunia.

Maka hukum-hukum internasional itu dapat dipastikan sebagai Thaghut yang memutuskan dan menjadi landasan hukum bagi pihak yang berperkara yang secara terang merampas hak
Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Allah berfirman :
َألَ  م ترإلِ  ى الَّذِي  ن ي  ز  ع  مو َ ن َأن  ه  م ءَامنوا بِ  مآُأنزِ َ ل إَِلي  ك  ومآُأنزِ َ ل مِن َقبلِ  ك
يرِي  دو َ ن َأن يتحَاكَ  موا إَِلى الطَّا ُ غوتِ  وَق  د ُأمِروا َأن ي ْ كُفروا بِهِ  ويرِي  د
ال  شي َ طا ُ ن َأن يضِلَّ  ه  م  ض َ لا ً لا بعِي  دا
"Tidakkah Engkau melihat kepada orang-orang yang menyangka bahwa mereka telah beriman dengan apa yang telah diturunkan kepadamu dan apa yang telah diturunkan kepada sebelummu. Mereka ingin berhukum kepada Thaghut sedangkan mereka benar-benar telah
diperintahkan untuk mengkafirinya. Dan syaitan menginginkan agar dapat menyesatkan mereka dengan kesesatan yang jauh." (An Nisa' : 60)

Ini merupakan nash (pernyataan Allah) bahwa apa saja yang menjadi landasan hukum yang ia jelas bertentangan dengan syari'at Allah maka ia adalah Thaghut! Dan barangsiapa berhukum
kepadanya berarti telah beribadah kepadanya dan mengimaninya. Tidakkah anda melihat firman Allah di atas "Sedangkan mereka benar-benar telah diperintahkan untuk mengkafiri-nya" Ini bermakna bahwa berhukum kepada Thaghut sama halnya dengan beriman kepadanya dan kebalikannya barangsiapa berhukum kepada Allah berarti mengkafiri Thaghut.
Demikian juga barangsiapa yang berhukum kepada sesuatu berarti ia telah beribadah kepada sesuatu itu tadi!
Tidakkah anda melihat firman Allah.
إِنِ اْل  ح ْ ك  م إِلاَّ للهِ َأمر َألاَّت  عب  دوا إِ  لآإِياه
"Hukum itu hanyalah milik Allah, Dia memerintahkan agar kalian hanya beribadah kepada-Nya saja." (Yusuf : 40)

Maka di sini Allah menjelaskan bahwa mengesakan Allah di dalam masalah hukum dan berhukum adalah bentuk beribadatan yang diperintahkan. Dan siapa saja yang tidak menetapkan prinsip ini berarti telah kafir terhadap Allah.
Sebab Islam seseorang tidak akan sah kecuali dengan mengkafiri Thaghut.
َف  من ي ْ كُف  ر بِالطَّا ُ غوتِ  وي  ؤمِن بِاللهِ َفَقدِ ا  ست  م  س  ك بِاْلع  ر  وةِ اْل  وْثَقى
"Maka barangsiapa kafir terhadap Thaghut dan beriman kepada Allah berarti telah berpegang teguh kepada Al Urwatul Wutsqo (Laa Ilaaha Illalloh)." (Al Baqarah : 256)

Dan yang termasuk Thaghut Hukum adalah Hukum Internasional, Hukum-hukum Positif dan Undang-undang buatan manusia. Dan siapapun yang membuatnya atau memutuskan perkara dengannya atau berhukum kepadanya atau meridhainya berarti ia telah kafir, sebagaimana penjelasan sebelumnya.
Dan siapa saja yang berperang demi tegaknya hukum-hukum thaghut ini juga telah kafir, sebagaimana firman-Nya :
ا  د  خُلوا َأب  وا  ب  ج  هن  م  خالِدِي  ن فِي  ها َفبِْئ  س مْث  وى اْل  مت َ كبرِي  ن

"Dan orang-orang kafir itu, berperang di jalan Thaghut." (An Nisa' : 76)

14 Juli 2008

Hukum2 positif Adalah Bentuk Agama Baru, Siapa Yang Menjadikannya Sebagai Aturan Atau Mengamalkannya Berarti Kafir...Syaikh 'Abd Qodir bin 'Abd Aziz

Ad Dien (Agama), salah satu artinya adalah undang-undang hidup manusia dan aturan hidup bagi mereka, baik ia benar atau salah (haq/batil). Dalilnya adalah surat Al Kafirun.
ُق ْ ل ياَأي  ها اْل َ كافِرو َ ن {} لآََأ  عب  د مات  عب  دو َ ن {}  ولآََأنت  م  عابِ  دو َ ن مآَأ  عب  د {}  ولآََأنا
 عابِ ُ د ما  عبدت  م {}  ولآََأنت  م  عابِ  دو َ ن مآَأ  عب  د {} َل ُ ك  م دِين ُ ك  م  ولِ  ي دِينِ
"Katakanlah, "Wahai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah dan kalian tidak menjadi penyembah apa yang aku sembah. Dan aku tidak menjadi penyembah apa yang kalian sembah. Dan kalian tidak menjadi penyembah apa yang aku sembah. Bagi kalian
agama kalian dan bagiku agamaku." Jadi Allah menamakan keyakinan kufur mereka dengan kata dien (agama).
Dalil lain adalah :
 ومن يبتغِ َ غير ْالأِ  س َ لامِ دِينا َفَلن ي ْ قب َ ل مِنه  و  ه  و فِي ْالأَخِرةِ مِ  ن
اْل  خاسِرِي  ن
"Dan barangsiapa mencari (memeluk) agama selain Islam niscaya tidak akan diterima dan dia termasuk orang-orang yang merugi di akhirat." (Ali Imran : 85)
Maka di sini Allah Subhanahu wa Ta'ala menjelaskan bahwa ajaran agama selain Islam juga disebut dengan kata Dien (agama), hanya saja agama itu tidak akan diterima.
Dan manakala hukum-hukum positif itu menjadi undangundang dan aturan hidup manusia di suatu negara yang dasar hukumnya berlandaskan hukum-hukum positif itu, maka hukum-hukum positif itu adalah agama mereka. Dengan begitu mereka telah kafir disebabkan mereka mengikuti agama selain Islam walaupun mereka mengira bahwa mereka masih berpegang terhadap satu ajaran dari ajaran-ajaran Islam.
Keadaan mereka itu seperti orang-orang kafir Arab di zaman Jahiliyah, di mana mereka masih berpegang kepada ajaran Nabi Ibrahim, yaitu dengan tetap berhaji ke Baitullah, sehingga
akhirnya Nabi Muhammad Shallallohu 'alaihi wa sallam pun melarang mereka dengan sabda beliau :
لا ي  ح  جو َ ن ب  ع  د العامِ م  شرِ  ك
"Setelah tahun ini (Fathu Makkah) tidak boleh ada seorang musyrikpun yang berhaji."
Sabda beliau ini sebagai perwujudan dari perintah Allah dalam surat At Taubah, yaitu bahwa orang-orang musyrik itu najis tidak boleh dekat-dekat dengan Baitullah setelah tahun 9 Hijriyah. Keadaan orang-orang muslim hari ini yang berpegang teguh dengan hukum-hukum positif, dan kaum kafir jahiliyah yang memegang ajaran Nabi Ibrahim dengan tetap berhaji itu
bersesuaian dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
 وماي  ؤمِ  ن َأ ْ كَثر  ه  م بالله إلا  و  ه  م م  شرِ ُ ك  و َ ن
Dan tidaklah kebanyakan manusia itu beriman kepada Allah melainkan pasti mereka masih berbuat syirik." (Yusuf : 106)
Mereka beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan shalat dan shiyam dan pada saat yang sama mereka beribadah kepada Thaghut (hukum-hukumnya) di dalam
memutuskan suatu perkara atau membuat aturan. Tentu mereka telah kafir dengan itu semua.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

يرِي  دو َ ن َأن يتحَا َ ك  موا إَِلى الطَّا ُ غوتِ  وَق  د ُأمِروا َأن ي ْ كُفروا بِهِ
"Mereka hendak berhukum kepada Thaghut sedangkan mereka diperintahkan agar mengkafirinya." ( An nisa :60 )
(Sebelumnya hal ini telah diterangkan)
Dan bahwasanya berhukum dengan hukum Thaghut berarti telah beriman dan beribadah kepadanya sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
إِنِ اْل  ح ْ ك  م إِلاَّ للهِ َأمر َألاَّت  عب  دوا إِ  لآإِياه
"Sesungguhnya hukum itu hanya milik Allah, Dia memerintahkan agar kalian tidak beribadah kecuali hanya kepada-Nya." (Yusuf : 40)
Dan barangsiapa mengesakan Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam hukum dan berhukum berarti telah beribadah kepada-Nya saja.
Inilah hakekat Tauhid!
Dan barangsiapa berhukum kepada selain Allah berarti telah mengibadahi-nya dan menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
 و َ لاي  شرِ  ك فِي  ح ْ كمِهِ َأ  ح  دا
"Dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan." (Al Kahfi : 26)
Ayat ini secara jelas menerangkan adanya larangan untuk mengambil sekutu bagi Allah di dalam menetapkan keputusan. Maka barangsiapa berhukum kepada selain syari'at-Nya berarti
telah mengambil sekutu bagi Allah di dalam menentukan/mengambil keputusan. Ini jelas merupakan kesyirikan dan kekufuran yang paling besar. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

ومن لَّ  م ي  ح ُ كم بِ  مآَأنز َ ل اللهُ َفُأ  و َ لائِ  ك  ه  م اْل َ كافِرو َ ن

"Barangsiapa yang tidak berhukum dengan (kitab) yang telah diturunkan oleh Allah, berarti mereka telah kafir." (Al
Maidah : 44)
Ini merupakan nash yang jelas tentang kafirnya orang yang meninggalkan hukum Allah dan berhukum dengan selainnya. Seperti mereka yang memutuskan sesuatu dengan undang-undang
atau hukum-hukum positif dan hukum internasional.
Ayat ini turun pada orang-orang Yahudi yang menyangka bahwa mereka beriman tetapi mereka tidak mau berhukum kepada hukum Taurat. Allah telah mewajibkan mereka agar merajam kasus zina muhshan (zina yang dilakukan oleh orang yang telah
bersuami/beristri) dan mereka malah membuat hukum baru sebagai pengganti lalu Allah menghukumi/memvonis mereka dengan vonis kafir.
Nash ayat ini bersifat umum dan berlaku bagi siapa saja yang melakukan hal seperti itu.
Fenomena hari ini yang terjadi di negeri-negeri Islam adalah sejenis/serupa dengan gambaran sebab turunnya ayat 44 surat Al Maidah. Yaitu adanya kaum yang menyangka dirinya beriman dan Islam sedangkan mereka justru meninggalkan hukum-hukum Allah dan berhukum dengan syari'at buatan mereka. Dan di dalam ketetapan Ushul yang disebutkan bahwa gambaran sebab turunnya ayat benar-benar masuk di dalam nash ayat itu. Maka orang-orang yang berhukum dengan selain apa yang telah diturunkan oleh Allah pada hari ini adalah benar-benar telah
kafir secara qoth'i.
Anda jangan tertipu dengan oran yang berkata kepada anda bahwa yang dimaksud ayat itu adalah kufrun duuna kufrin (kufur ashghar) yang tidak mengeluarkan seseorang dari millah Islam!
Sebab pendapat yang dinisbatkan kepada Ibnu Abbas ini adalah atsar yang dha'if (lemah), karena Hisyam bin Jubair meriwayatkan sendirian dan sekiranya ia benar dari Ibnu Abbas,
tentu pendapat ini tertolak, sebab bertentangan dengan pendapat sahabat yang lain. Ibnu Mas'ud misalnya, beliau berpendapat, "Hal itu kufur."
Dan bahwa ucapan sahabat itu tidak bisa mengkhususkan nash yang bersifat umum sebagaimana ucapan sahabat juga tdak bisa dijadikan hujjah bila bertentangan dengan ucapan sahabat yang lain, tetapi haruslah melalui proses Tarjih untuk menentukan mana yang lebih tepat.
Kata kufur pada ayat ini dalam bentuk ma'rifah (dengan Alif Lam) yang berarti Kufur Akbar. Dan kaidah-kaidah ushul ini sudah merupakan kesepakatan ahli ilmu.
Anda juga jangan tertipu dengan orang yang berkata, "Kufur yang dimaksud ayat ini adalah kufur Akbar tetapi khusus bagi orang yang menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah atau
sebaliknya. Ini adalah kekeliruan yang banyak beredar di tengahtengah umat Islam melalui nukilah-nukilan yang ada di kitab-kitab mereka. Jelas sekali bahwa pendapat ini tanpa dalil dan tanpa landasan ilmu dan keyakinan, tetapi lebih sekedar taklid/ikutikutan.
Pendapat seperti ini bagian dari ucapan-ucapan Ghulatul Murjiah (kaum murjiah yang sudah parah kesesatannya) yang bocor dan berhasil masuk di kitab-kitab para Fuqoha'.
Pendapat seperti ini telah tertolak oleh ijma' shahabat yang mengatakan bahwa dosa-dosa mukaffiroh (yang dapat menyebabkan pelakunya kafir) itu dapat mengkafirkan pelakunya
walau hanya dengan terlaksana perbuatan dosa itu tanpa embelembel apapun. Tanpa melihat ada tidaknya juhud atau istihlal (Ingkar/penghalalan yang haram). Misalnya meninggalkan shalat, sebagaimana yang telah dinukil oleh Ibnul Qoyyim di dalam kitabnya "Ash Sholat".
Adapun dosa-dosa ghoiru mukaffiroh (tidak mengkafirkan pelakunya), seperti minum khamer maka pelakunya tidak dapat dikafirkan dengan perbuatannya itu bila tidak disertai penghalalan
(istihlal). Sebagaimana ijma' para sahabat terhadap Qudamah bin Mazh'un.
Dosa-dosa mukaffiroh itu dengan sendirinya dapat mengkafirkan pelakunya bila dilakukan. Inilah pemahaman yang benar yang didasarkan atas Nash Syar'i yang sehat/selamat. dari
pertentangan/kesimpangsiuran dalil. Dan di antara contohnya adalah berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Dengan kata lain, apa yang terjadi pada mayoritas umat Islam hari ini adalah jelas-jelas merupakan bentuk istihlal, yaitu penghalalan apa yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala
dan mengatakannya sebagai hal yang mubah/boleh.
Mereka membolehkan berhukum dengan hukum-hukum positif bahkan mengharuskan penerapannya, padahal hal itu jelas-jelas diharamkan. Mereka membolehkan riba, khamer dan zina dengan ridho padahal kesemuanya itu adalah haram secara qoth'i. Dan di dalam undang-undang buatan mereka dinyatakan bahwa tidak disebutkannya sesuatu perbuatan sebagai tindak kriminal/pidana menunjukkan bahwa hal itu boleh dilakukan.
Bila tadi telah saya katakan bahwa hukum-hukum atau undang-undang positif adalah agama baru, maka ini tidak berarti bahwa seluruh penduduk yang mana negaranya berhukum dengannya adalah kafir, tetapi yang divonis kafir adalah mereka yang menjadikannya sebagai aturan, yang memerintahkan dengannya dan yang mengambil keputusan dengannya serta yang
ridho untuk berhukum kepadanya. Dan sepengetahuan saya, tidak ada satupun negeri yang bebas dari praktek hukum positif,baik Saudi Arabia maupun negerinegeri
lainnya. Bentuk yang paling kecil adalah mengizinkan/memperbolehkan beroperasinya bank-bank ribawi, dan tentu hal ini menunjukkan pembolehan riba.
Lalu bagaimana dengan undang-undang perdagangan, undang-undang pekerjaan, undang-undang kepegawaian serta undang-undang hukum pidana buatan mereka. Dan ternyata
semua undang-undang/hukum-hukum positif itu bertentangan dengan Syari'at Islam.
Dan bagaimana dengan tidak diberlakukannya hukum-hukum had Syari'at secara menyeluruh di mayoritas negeri yang mengaku Islami?

Kesimpulan masalah ini adalah :

Agar anda mengetahui bahwa negeri-negeri yang menyangka bahwa ia negeri Islam dan menginginkan agar diajak berkoalisi bersama Amerika untuk menggempur Afghanistan adalah negaranegara non Islam sebelumnya, karena negara-negara itu berhukum dengan hukum-hukum selain hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dan tentunya wajib hukumnya untuk menggulingkan para penguasanya, mencopotnya dan mengangkat penguasa-penguasa muslim di dalamnya, sebagaimana sabda Nabi Shallallohu 'alaihi
wa sallam :
وأ ْ ن لا ننازِ  ع الأ  مر أ  هَله إلا أ ْ ن تر  وا كُ ْ فرا ب  وا  حا عِن  د ُ ك  م مِ  ن الله فِيهِ ب  ر  ها ٌ ن
"Dan agar kami tidak merampas kekuasaan dari penguasa yang sah ... kecuali bila kalian melihat kekufuran yang nyata (yang dilakukan oleh penguasa) dan kalian bukti/dalil yang kuat dari Allah tentang hal itu." (Muttafaq 'Alaihi)
Karena itu setiap muslim wajib berusaha untuk mewujudkan hal itu, maka barangsiapa mau berusaha pasti mendapat pahala, sedangkan yang duduk-duduk pasti mendapat dosa kecuali orangorang yang menderita udzur-udzur Syar'i. Dan barangsiapa yang ridho terhadap mereka, maka ia adalah golongan mereka.

22 Mei 2008

Ceramah Syaikh Abu Muhammad 'Ashim Al Maqdisiy hafidzahullah (bag 2)


(2) TIMBANGAN KITA DAN TIMBANGAN MEREKA


Bismillaah wal hamdu lillaah wash shalaatu was salaamu ‘alaa Rasuulillaah.

Allah Ta’ala berfirman :

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ

Sungguh Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-kitab dan timbangan agar manusia dapat melaksanakan keadilan.” (Al-hadid : 25)

Timbangan yang berdampingan dengan Kitabullah tidak memerlukan penilaian manusia, kelompok, sekte, dan atau pun jama’ah. Apabila rusak sebuah timbangan, pasti akan rusak pula bersamanya cara pandang dan paradigma berpikir, kemudian rusak pula hukum, perbuatan, tingkah laku, dan minhaj (metode). Realita yang ada dalam manhaj dan dakwah orang-orang yang menisbahkan diri kepada Islam pada hari ini merupakan bukti dan indikasi yang sangat besar mengenai hakikat ini.

Timbangan-timbangan merekalah yang membatasi manhaj dan tingkah laku mereka yang dibangun di atas penghukuman mereka terhadap individu, organisasi, dan jama’ah.

Sebagian mereka menimbang dengan timbangan nasionalisme sehingga Anda akan melihatnya bersaudara dengan orang-orang atheis, musyrik, kafir, dan bathiniyyun di bawah naungannya. Mengapa tidak? Bukankah mereka ini adalah saudaranya dalam perjuangan nasionalisme?!!

Sebagian mereka menimbang permasalahan dengan timbangan maslahat dan istihsanat (menganggap baik). Setiap sarana yang dapat mengantarkan kepada tujuan meskipun termasuk di antara sarana yang kotor dan busuk merupakan sarana yang baik dan bersih menurutnya. Mereka yang menempuhnya merupakan orang-orang yang berilmu yang memiliki pemikiran cemerlang, sedangkan mereka yang meninggalkannya merupakan orang-orang bodoh yang memiliki pemikiran sempit, dangkal, dan tertutup.

Sekelompok orang menimbang Anda dengan keuntungan duniawi yang mereka dapatkan dari Anda. Dengan ukuran ini Anda menjadi dekat atau jauh dari mereka.

Sebagian mereka mengambil satu segi dari agama yang dianggapnya baik dan mudah lalu ia menjadikan perasaan sebagai timbangan.

Sekelompok orang menimbang Anda dengan jumlah hari-hari dalam satu tahun yang Anda gunakan untuk keluar bersama mereka untuk berdakwah ilallaah. Dalam mengemukakan makna khuruj, mereka membatasi ayat-ayat dan hadits-hadits tentang jihad. Apabila Anda membenarkannya sesuai dengan yang dipaksakan oleh timbangan mereka, maka Anda adalah orang yang mereka cintai. Namun jika Anda meninggalkannya, Anda tidak lagi dicintai oleh orang tersebut meskipun Anda telah keluar dengan tombak dan darah sepanjang hayat untuk melawan setiap thaghut.

Sebagian mereka menimbang Anda berdasarkan sejauh mana pengetahuan dan pemahaman Anda dalam masalah asma’ wa shifat atau tauhidul ma’rifah wal itsbat (tauhid pengetahuan dan penetapan) yang cukup jelas bagi Iblis atau tauhid rububiyah yang juga cukup jelas bagi orang-orang kafir Quraisy. Menurut mereka, ini merupakan aqidah yang selamat, pemahaman salafy, jalan yang sesuai dengan atsar, dan … dan … dan …. Oleh karena itu, orang yang salah atau tergelincir sedikit saja dalam cabang-cabangnya adalah ahli bid’ah yang tercela di mana timbangan mereka tidak dapat memaafkannya meskipun ia telah merealisasikan tauhid di mana seluruh rasul diutus karenanya (tauhid uluhiyah), berjihad di jalan ikatannya yang kuat (laa ilaaha illallaah), berperang, dan terbunuh.

Adapun orang yang memperlihatkan pengetahuannya, maka menurut mereka ia adalah salafy tulen, bahkan termasuk dari ahlul hadits yang ikhlas dan pemimpin thaifah manshurah. Sifat ini tidak akan terlepas darinya meskipun hingga ia menghancurkan ikatan Islam yang kuat dan memfitnah prinsip dakwah para nabi dan rasul dan inti tauhid uluhiyah. Seorang thaghut yang paling sesat pun menurut timbangan mereka adalah imaamul Muslimin dan amiirul Mukminin selama ia menyebutkan dan mengetahui keyakinan tersebut.

Sebagian mereka menimbang Anda berdasarkan sejauh mana bara’ Anda terhadap orang yang mengkafirkan para penguasa thaghut mereka meskipun ia termasuk di antara golongan muwah-hidun yang ikhlas, sejauh mana kemarahan dan pemburukan Anda terhadapnya, sejauh mana wala’ dan perdebatan Anda demi membela para penguasa mereka yang kafir lagi pendosa yang disucikan dan dibaiat oleh para ulama sulthan, dan atau sejauh mana dukungan Anda kepada mereka serta ketiadaan pengkafiran Anda dengan keluar melawan mereka meskipun hanya dengan perkataan. Jika Anda memilih ini semua, Anda akan menjadi orang yang mereka ridhai dan pemilik paham yang cemerlang yang berhak mendapatkan semua dukungan, bantuan, pertolongan, dan penyandaran. Akan tetapi, jika perkara-perkara di atas tidak terpenuhi sedikit pun, maka Anda adalah ahli bid’ah yang jelek; musuh para ulama dan pemakan daging mereka yang beracun!! Bahkan, Anda adalah seorang khawarij yang merupakan salah satu makhluk paling jahat dan salah satu anjing neraka!!

Sebagian mereka memiliki dua timbangan, tidak hanya satu timbangan. Satu timbangan ia khususkan untuk dirinya yang dengan-nya ia menjaga keuntungan dan menimbang kebaikan. Alasan-alasan ‘udzur telah dipersiapkan meskipun untuk perbuatan-perbuatan dosa dan syirik. Timbangan ini merinci ukuran keuntungan dan keinginan-nya. Ini merupakan timbangan yang dengannya ia menimbang orang-orang yang ia cintai, rekan-rekannya, dan jama’ahnya. Adapun timbangan yang lain ia khususkan untuk lawan-lawannya dan orang-orang yang menyainginya. Timbangan ini begitu teliti dan peka yang tidak mungkin lepas darinya segala yang datang dan yang keluar. Demikianlah, jika Anda tidak melewati ukurannya, ia akan mengubah Anda dari orang yang dicintai menjadi orang yang dibenci. Kondisi lahiriahnya mengatakan :

Mata yang senang akan buta penglihatannya dari segala kejelekan.

Namun, mata yang benci akan merusak segala kebaikan.

Allah Ta’ala berfirman :

ويل للمطففين * الذين إذا اكتالوا على الناس يستوفون * وإذا كالوهم أو وزنوهم يخسرون * ألا يظن أولئك أنهم مبعورثون * ليوم عظيم *

Celakalah orang-orang yang curang. Yaitu orang-orang yang apabila menerima timbangan dari orang lain ia minta dipenuhi. Namun apabila mereka menimbang untuk orang lain, mereka menguranginya. Tidakkah orang-orang itu yakin bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan. Pada suatu hari yang besar.” (Al-muthaffifun : 1-6)

Ketika salah seorang sahabat membaca ayat ini dalam shalat, Abu Hurarirah radhiyallaahu ‘anhu mengatakan : “Celakalah Abu Fulan! Ia memiliki dua timbangan. Apabila ia menerima timbangan dari orang lain, ia minta dipenuhinya. Namun apabila ia menimbang untuk orang lain, ia menguranginya.” (HR Ahmad dan Al-hakim)

Inilah timbangan-timbangan mereka.

Adapun ahlut tauhid, para penolongnya, dan para aktivis dakwahnya, maka timbangan mereka hanya satu yang tidak akan berubah atau berganti. Mereka tidak memilih timbangan ini berdasar-kan hawa nafsu mereka atau menetapkannya berdasarkan keuntungan dan anggapan baik mereka. Akan tetapi, Allah-lah yang telah menurunkannya kepada mereka bersama dengan Al-kitab dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menetapkan ukuran dan timbangan tersebut untuk mereka. Tidak akan salah dan tidak akan keliru orang yang menjaganya dan menetapkan timbangan dengannya selama-lamanya.

Itulah timbangan laa ilaaha illallaah, timbangan tauhid. Orang yang merealisasikannya adalah orang yang dekat dengan kita, orang yang kita cintai, dan akan selamat dari kehancuran. Orang yang melakukan kesalahan dan dosa apabila ia merealisasikan tauhid yang merupakan hak Allah yang paling besar atas hamba-Nya dan men-jauhi kesyirikan, maka ia akan diampuni Allah. Cahaya tauhid akan memadamkan seluruh api kemaksiatan kecuali kesyrikan yang dapat membatalkannya sebagaimana firman Allah Ta’ala : “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa-dosa selainnya bagi siapa saja yang Ia kehendaki.”

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, At-tirmidzy, dan Ibnu Majah dari Abdullah bin ‘Amru berkata : Bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Seorang laki-laki dari umatku akan dipanggil pada hari kiamat di atas kepala makhluk-makhluk. Maka disebarkan kepadanya 99 catatan di mana setiap catatan panjangnya seperti panjangnya pandangan. Lalu Allah berfirman : ‘Apakah engkau mengingkari sedikit pun dari catatan ini?’ Laki-laki tersebut berkata : ‘Tidak, ya rabbi.’ Allah berfirman : ‘Apakah catatan-Ku yang terjaga ini telah menzhalimimu?’ Kemudian Allah berfirman : ‘Apakah engkau memiliki kebaikan dari catatan tersebut?’ Laki-laki itu takut, lalu berkata : ‘Tidak.’ Allah berfirman : ‘Benar. Sesungguhnya engkau mempunyai kebaikan pada sisi Kami dan bahwasanya tidak ada kezhaliman terhadap dirimu pada hari ini.’ Maka dikeluarkanlah sebuah kartu yang di dalamnya terdapat Asyhadu anlaa ilaaha illallaah wa anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh. Laki-laki tersebut berkata : ‘Ya rabbi, apa manfaat kartu ini terhadap catatan-catatan ini?’ Allah berfirman : ‘Engkau tidak akan dizhalimi.’ Kemudian diletakkanlah catatan-catatan pada telapak tangan dan kartu pada telapak tangan lain. Ternyata catatan-catatan tersebut lebih ringan dan kartu lebih berat.’"

Inilah timbangan kita, ahlut tauhid dan para penolongnya. Kita menimbang dengannya tulisan, perkataan, kitab, ulama, dan manusia seluruhnya. Kita tidak akan mendahulukan suatu apa pun di atas pelaksanaan kalimat tauhid dan penghindaran kesyirikan.

Barang siapa yang melaksanakan tauhid dan berjuang untuk menegakkannya, ia adalah orang yang dekat dengan kita. Ia dimaaf-kan dalam kesalahan atau takwilnya selain dalam hal kesyirikan. Ini merupakan jalan ahlus sunnah wal jama’ah. Tidak ada halangan untuk menjelaskan kesalahannya atau mengingatkan penyimpangan-nya sebagai nasehat karena Allah untuk agama-Nya dan untuk kaum Muslimin.

Barang siapa yang menuduh prinsip pokok ini atau menghancur-kan ikatannya yang kuat adalah orang yang jauh dari kita meskipun banyak orang mengagungkan dan mengutamakannya. Tidak ada halangan bagi kita untuk mentahdzir (mengingatkan) dari kesesatan-nya dan menjelaskan kesalahan dan penyimpangannya meskipun orang tersebut banyak julukannya atau besar sorban dan ijazahnya.

Itulah timbangan kita yang adil yang turun dari sisi Allah. Tidak ada timbangan selainnya meskipun orang membesarkan dan men-dahulukannya.

Apabila Anda ingin mengetahui keagungan urusan timbangan ini, maka perhatikanlah manhaj kami yang merupakan buah dari timbangan kami, kemudian perhatikanlah manhaj-manhaj mereka yang merupakan buah dari timbangan-timbangan mereka. Hanya Allah-lah yang Maha Mengatakan kebenaran dan Ia Maha Memberi petunjuk ke jalan yang lurus.

Ditulis pada Rabii’uts Tsaany 1422 H

Ceramah Syaikh Abu Muhammad 'Ashim Al Maqdisiy hafidzahullah (bag 1)

(1) TEGAKNYA AGAMA DENGAN KITAB YANG MEMBERI PETUNJUK DAN PEDANG YANG MENOLONG DAN CUKUPLAH TUHANMU MENJADI

PEMBERI PETUNJUK DAN PENOLONG


Berkata Jabir bin Abdillah radhiyallaahu ‘anhu sementara ia membawa pedang di salah satu tangannya dan mushhaf di tangannya yang lain, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami agar memukul dengan ini (pedang) orang yang menyimpang dari ini (kitab).”

Perkataan Jabir bin Abdillah ini merupakan penafsiran terhadap firman Allah Ta’ala :

لقد أرسلنا رسلنا بالبينات وأنزلنا معهم الكتاب والميزان ليقوم الناس بالقسط

Sungguh Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al-kitab dan timbangan agar manusia dapat melaksanakan keadilan.” (Al-hadid : 25)

“Maksud dari diutusnya rasul-rasul dan diturunkannya kitab-kitab adalah agar manusia dapat melaksanakan keadilan dalam hak-hak Allah dan hak-hak hamba-Nya.” (Fatawa Syaikhul Islam 28/263)

Dan di antara hak Allah Ta’ala yang paling besar yang dengannya diutus seluruh rasul dan diturunkan semua kitabullah adalah agar manusia merealisasikan tauhid yang merupakan pemurnian ibadah kepada Allah dalam semua segi kehidupan mereka. Seluruh dakwah para rasul dan semua kitab yang diturunkan Allah kepada mereka dari pertama hingga terakhir berbicara tentang kebenaran yang agung ini yang intinya adalah :

  • Seruan untuk merealisasikan dan menegakkan kebenaran (tauhid) ini atau perintah untuk berdakwah kepadanya dan bersabar dalam memperjuangkannya atau motivasi untuk berjihad dalam rangka merealisasikan tauhid tersebut serta memberikan loyalitas dan permusuhan karenanya.

  • Berita tentang balasan bagi orang yang merealisasikan, menegakkan, dan menolong tauhid serta berjihad di jalannya dan juga pahala yang besar serta nikmat yang berharga yang dijanjikan Allah.

  • Seruan untuk berlepas diri dari kesyirikan yang membatalkan tauhid dan seruan untuk berjihad melawannya dan berjihad melawan pendukungnya serta berusaha untuk menghancurkan-nya dan mencabut sampai ke akar-akarnya dengan segala bentuknya dari atas muka bumi.

  • Berita tentang tempat kembali bagi orang-orang yang menentang perealisasian tauhid serta orang-orang yang me-meranginya dan memerangi wali-walinya. Tempat kembali mereka adalah kehinaan dan penyesalan serta hukuman yang buruk dan siksa yang kekal yang telah dijanjikan Allah kepada mereka.

Semua kitabullah dan semua risalah nabi-nabi dari pertama hingga terakhir terangkum dalam al-haq (tauhid) ini dan berbicara tentangnya.

Tauhid merupakan tujuan terbesar dan target tertinggi yang karenanya Allah menciptakan makhluk, mengutus rasul-rasul untuk-nya, dan menurunkan kitab-kitab.

Kemudian Allah Ta’ala berfirman :

وأنزلنا الحديد فيه بأس شديد ومنافع للناس وليعلم الله من ينصره ورسله بالغيب

Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)Nya dan rasul-rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya.” (Al-hadid : 25)

Barang siapa yang menentang tauhid dan tidak menegakkannya dengan adil dan menolak para rasul dan para da’i, ia diluruskan dengan pedang.

Ini merupakan makna dari sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam :

بعثت بالسيف بين يدي الساعة ، حتى يعبد الله وحده لا شريك له ،وجعل رزقي تحت ظل رمحي ،وجعل الذل والصغار على من خالف أمري ،ومن تشبه بقوم فهو منهم

“Aku diutus menjelang datangnya hari kiamat dengan membawa pedang hingga Allah disembah sendirian yang tiada sekutu bagi-Nya dan dijadikan rezekiku berada di bawah bayang-bayang tombakku serta dijadikan hina dan rendah orang yang menyelisihi urusanku. Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR Imam Ahmad dari Ibnu Umar)

“Barang siapa yang menyimpang dari kitab maka ia diluruskan dengan besi. Oleh karena itu, tegaknya agama adalah dengan mushhaf dan pedang.” (Al-fatawa 28/264)

Sudah semestinya para aktivis dakwah yang terpercaya pada setiap zaman menjadikan tauhid sebagai poros dakwah mereka, titik tolak pembicaraan dan persepsi mereka, dan sandaran timbangan mereka. Mereka berkeliling di sekitarnya dan oleh karenanya mereka diuji dan dipenjara serta di bawah panjinya mereka diperangi dan dibunuh.

Hendaknya mereka senantiasa berusaha untuk menegakkan tauhid berdasarkan Al-kitab dan As-sunnah dengan argumen dan keterangan. Barang siapa yang menolak tauhid siapa pun orangnya, maka ia diluruskan dengan besi.

Apabila pada suatu masa para aktivis dakwah sulit untuk mempergunakan besi dan tangan mereka tidak mampu untuk melakukannya, mereka tidak boleh menghapus ketentuan ini dari perhitungan mereka atau meninggalkannya. Akan tetapi, mereka harus beredar dengan Al-kitab dan berusaha dengan sungguh-sungguh dalam beri’dad untuk menegakkannya dengan besi.

Setiap orang yang mengetahui hakikat dien ini –hingga musuh-musuhnya-, mereka mengetahui bahwa dien ini adalah tauhid dan jihad, dakwah dan qital, mushhaf dan besi. Mereka benar-benar mengetahui –selama mereka menolak untuk istiqamah dalam dien ini dan menegakkannya dengan adil- bahwa dien ini menolak mereka dan akan mencabut kebatilan mereka hingga ke akar-akarnya di setiap masa dan setiap tempat. Mereka mengetahui bahwa Muham-mad shallallaahu ‘alaihi wa sallam diutus untuk menyembelih mereka dan menyembelih orang-orang yang serupa dengan mereka. Rasulullah menghadapi orang-orang yang paling dekat dengan itu, yaitu keluarga dan kaumnya ketika mereka menolak untuk melaksanakan tauhid ini dengan adil. Beliau lalu memberitahukan mereka mengenai tujuannya sebelum akhirnya mampu menaklukkan mereka dalam beberapa tahun berikutnya. Beliau bersabda : “Dengarkanlah wahai orang-orang Quraisy! Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya aku datang kepada kalian dengan sembelihan.” Kemudian beliau benar-benar melakukan hal itu dengan hadid (besi) yang dengannya Allah memuliakan Islam dan para penganutnya.

Insya Allah kita senantiasa mengikuti atsarnya, menempuh manhajnya, menegakkan sunnahnya, dan berperang bersamanya.

وكأي من نبي قاتل معه ربيون كثير فما وهنوا لما أصابهم في سبيل الله، وما ضعفوا وما استكانوا والله يحب الصابرين

Dan berapa banyak nabi yang berperang bersama-sama mereka sejumlah besar dari pengikut(nya) yang bertaqwa. Mereka tidak menjadi lemah karena bencana yang menimpa mereka di jalan Allah dan tidak lesu dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah menyukai orang-orang yang sabar.” (Ali Imran : 146)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan : “Sesungguhnya keadaan nabi yang berperang bersamanya atau dibunuh bersamanya para pengikutnya yang banyak tidak harus nabi tersebut ikut bersama mereka berada dalam peperangan. Akan tetapi, setiap orang yang mengikuti nabi dan berperang demi tegaknya diennya, sungguh ia telah berperang bersama nabi. Inilah yang dipahami oleh para sahabat. Sebab, sebagian besar peperangan yang mereka lakukan terjadi setelah wafatnya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam hingga mereka mampu menaklukkan negeri Syam, Mesir, Iraq, Yaman, ‘Ajam, Romawi, negeri-negeri barat, dan negeri-negeri timur. Pada waktu itu cukup banyak orang yang terbunuh bersamanya. Sesungguhnya orang-orang yang berperang kemudian mereka terbunuh di atas dien para nabi sangat banyak. Ayat ini merupakan pelajaran bagi setiap orang beriman hingga datangnya hari kiamat. Sebab, mereka semuanya berperang bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan di atas diennya meskipun beliau telah meninggal. Mereka ini masuk dalam firman Allah Ta’ala : “Muhammad adalah utusan Allah; dan orang-orang yang bersamanya.” Dan ayat : “Dan orang-orang yang beriman setelahnya dan berhijrah serta berjihad bersama kalian.” Maka, bukan merupakan sebuah syarat bahwa orang yang taat harus menyaksikan orang yang ditaatinya melihatnya.” (Majmu’ Fatawa)

Kita katakan dengan terus terang kepada musuh-musuh kita mengenai tujuan kita dan kita beritahukan kepada mereka bahwa apabila pada hari ini kita lemah, maka hal ini bukan berarti kita menghapus kewajiban ini dari perhitungan kita. Sekali-kali tidak! Bagaimana pun juga, kita tidak boleh melakukannya dan kita tidak memiliki landasan untuk melakukannya. Oleh karena itu, kita berdo’a kepada Allah siang dan malam agar Ia menguatkan kita untuk menebas leher-leher mereka dan leher-leher musuh-musuh dien ini. Setiap gerak, diam, dan nafas kita adalah dalam rangka i’dad untuk menghadapi mereka.

Mereka benar-benar mengetahui hal itu dan juga mengetahui penyimpangan dan kesalahan para aktivis dakwah yang minder dan kalah yang berusaha dengan segala kesia-siaan untuk memisahkan kitab dari hadid (besi). Mereka mengetahui kebodohan aktivis dakwah tersebut terhadap hakikat dien ini dan bahwa ia telah menyimpang dari perintah syar’i Allah dan sunnah kauniyah-Nya dan tidak memahami dienul Islam.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah : “Dan dienul Islam, hendaknya pedang mengikuti kitab. Apabila telah muncul ilmu berdasarkan Al-kitab dan As-sunnah sedangkan pedang mengikuti-nya, maka urusan Islam akan tegak.” (Al-fatawa 20/393)

Ia juga berkata : “Maka tegaknya agama adalah dengan Kitab yang memberi petunjuk dan pedang yang menolong. Dan cukuplah Tuhanmu menjadi pemberi petunjuk dan penolong.


Ditulis pada Muharram 1422 H.