09 September 2007

Risalah Fie Makna Thaghut...syaikh Muhammad ibnu Abdil Wahhab rahimahullah

Ketahuilah semoga Allah ‘Azza wa Jalla merahmatimu: Sesungguhnya hal paling pertama yang Allah fardlukan atas anak Adam adalah kufur terhadap thaghut dan iman kepada Allah, dalilnya adalah firmanNya ‘Azza wa Jalla:

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan) : ‘Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu,’” (TQS: An Nahl: 36)

Dan ada pun tata cara kufur terhadap thaghut itu adalah engkau meyakini bathilnya ibadah kepada selain Allah, engkau meninggalkannya, membencinya, mengkafirkan pelakunya dan memusuhi mereka.

Ada pun makna iman kepada Allah adalah bahwa engkau meyakini bahwa Allah adalah satu-satunya Tuhan yang berhak untuk diibadahi, tidak yang lainNya, engkau memurnikan semua macam ibadah hanya kepadaNya, dan engkau menafikkan dari segala yang engkau sembah selainNya,, engkau mencintai ahli tauhid (ikhlash) dan loyal kepadanya, serta engkau membenci pelaku-pelaku syirik dan memusuhinya.

Inilah agama Ibrahim yang di mana orang yang benci akannya adalah orang yang telah memperbodohi dirinya sendiri, dan inilah suri tauladan yang telah Allah kabarkan di dalam firmanNya:

“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dia, ketika mereka berkata pada kaum mereka, ‘sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mud an telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian untuk selama-lamanya sampai kamu beriman pada Allah saja,’” (TQS: Al Mumtahanah: 4)

Thaghut adalah umum mencakup segala sesuatu yang disembah selain Allah, sedang dia itu rela dengan peribadatan tersebut, baik yang disembah, atau yang diikuti, atau yang ditaati daalm bukan ketaatan kepada Allah dan RasulNya, ini adalah thaghut.


Thaghut-thaghut itu banyak sekali, sedangkantokoh-tokohnya ada lima:

Pertama:
Syaitan yang mengajak untuk beribadah kepada selain Allah, ada pun dalilnya adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla:

“Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu” (TQS: Yaasiin: 60)

Kedua:
Pemerintah yang zhalim yang mengubah hukum-hukum Allah, dan dalilnya adalah firmanNya ‘Azza wa Jalla:

“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah untuk mengingkari thaghut itu. Dan syaithan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (TQS: An Nisaa’: 60)


Tambahan:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

“Orang dikala menghalalkan sesuatu yang disepakati keharamannya atau mengharamkan sesuatu yang disepakati kehalalannya atau mengubah syari’at yang telah disepakati, maka dia itu kafir murtad dengan kesepakatan para fuqaha” (Al Majmu’ 3/267)

Coba perhatikan: Sekarang perjudian dibolehkan di tempat-tempat tertentu yang sudah dilokasikan, pelacuran dibolehkan di tempat-tempat khusus bahkan ada pajak atas kedua hal itu, praktek riba diberikan perlindungan hokum. Bukankah ini di antara bentuk penghalalan?
Bahkan bukankah Allah menetapkan bahwa tidak ada pilihan dalam menerima ajaranNya itu? Tapi sekarang mereka menetapkan bahwa tidak pilihan hak bebas bagi rakyat untuk memilih apa yang mereka sukai tergantung suara mayoritas? Bukankah ini bentuk perubahan akan syari’at?


Ketiga:
Orang yang memutuskan hukum dengan sesuatu yang bukan diturunkan Allah, dan dalilnya adalah firmanNya ‘Azza wa Jalla:

“Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.” (TQS: Al Maaidah: 44)


Tambahan:

Ibnu Katsir rahimahullah berkata:

“Siapa yang meninggalkan syari’at yang muhkam yang diturunkan kepada Muhammad Ibnu Abdillah penutup para Nabi dan dia malah berhukum kepada syari’at-syari’at lain yang sudah dihapus, maka dia itu kafir, maka apa gerangan dengan orang yang berhukum kepada Yasiq (hokum buatan) dan mendahulukannya atas hokum syar’at itu, maka siapa yang melakukannya maka dia itu kafir dengan ijma’ kaum muslimin.” (Al Bidayah Wa Nihayah 13/119)

Bila ini status orang yang berhukum kepada undang-undang buatan, maka apa gerangan dengan orang yang menghukumi dengan undang-undang buatan itu, ini namanya thaghut. Mereka mendirikan lembaga untuk penggodokan hokum dan perundang-undangan, mengubah, menambah, mengganti dan seterusnya


Keempat:
Orang yang mengklaim mengetahui hal yang ghaib, padahal itu hak khusus Allah, dan dalilnya firmanNya ‘Azza wa Jalla:

“(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorang pun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang diridlaiNya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (Malaikat) di muka dan di belakanganya.” (TQS: Al Jinn: 26-27)

Dan firmanNya ‘Azza wa Jalla:

“Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang ada di daratan dan apa yang ada di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji pun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfudz)” (TQS: Al An’am: 59)

Kelima:
Segala sesuatu yang disembah selain Allah, sedangkan dia rela dengan penyembahan tersebut, dan ada pun dalilnya adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla:

“Dan barangsiapa di antara mereka mengatakan: ‘Sesungguhnya aku adalah tuhan selain daripada Allah’, maka orang itu Kami beri balasan dengan jahannam, demikian Kami memberikan balasan orang-orang dzalim.” (TQS: Al Anbiyaa: 29)

Ketahuilah bahwa orang itu tidak bisa dikatakan sebagai orang yang beriman kepada Allah kecuali dengan kufur terhadap thaghut, dan ada pun dalilnya adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla:

“Karena itu barangsiapa ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya dia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus.” (TQS: Al Baqarah: 256)

Ar Rusydu adalah agama Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan Al Ghayy adalah agama Abu jahal, sedangkan Al ‘Urwah Al Wutsqaa adalah kesaksian Laa Ilaaha illallaah, di mana hal ini mengandung penafian dan penetapan. Menafikan semua macam ibadah dari selain Allah, dan menetapkan seluruh ibadah hanya kepada Allah yang tidak ada sekutu bagiNya.