BATALNYA PERNYATAAN YANG BERBUNYI BAHWA WARGA SIPIL AMERIKA ADALAH ABRIYA' ) secara mutlak(
Pembagian manusia menjadi sipil (madani) dan militer adalah pembagian model baru yang tidak ada dasar syari'atnya di dalam ajaran Islam sama sekali.
Adapun pembagian manusia menurut Syar'i adalah bahwa manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Al Muqotilah (laskar pejuang), yaitu para laki-laki yang telah mencapai usia 15 tahun atau lebih. Secara syar'i mereka disebut Muqotilun (pejuang) meskipun mereka tidak turut serta dalam berperang.
2. Ghoiru Al Muqotilah (Non Pejuang), yaitu anak-anak yang belum baligh (dibawah 15 tahun), para wanita, orang-orang tua yang telah lanjut usia dan mereka yang menderita penyakit kronis (yang tahan lama) sehingga ia tdak mampu berperang (dari laki-laki yang baligh), seperti orang-orang buta, pincang, tuli dan semisalnya. Namun siapa saja di antara mereka yang berpartisipasi dalam perang baik dengan perkataan maupun perbuatannya maka pada saat itu mereka termasuk golongan Muqotilah.
Dengan pemahaman ini anda mengetahui bahwa para wanita Amerika, Inggris dan Israil dan yang semisal dengannya (dari berbagai negara) dapat dikategorikan sebagai Pejuang karena para wanita itu pernah mengikuti program kemiliteran bersama dengan para militer di negeri yang bersangkutan. Dan bila di antara wanita itu ada yang tidak turut serta/terlibat dalam membantu militer mereka, maka mesti berhati-hati (agar tidak membunuh mereka).
Inilah keterangan dari saya bahwa selain pejuangpun, bila mereka ikut berperang maka dibunuh. Hal ini tidak ada perbedaan pendapat di kalangan Fuqaha'. Lebih jelasnya anda dapat melihat di Bab Al Jihad di dalam Kitab Al Mughni tulisan Ibnu Qudamah Al Hanbali dan juga terdapat di dalam kitab-kitab Fiqih lainnya.
Karena itu tidak benar bila warga sipil Amerika itu abriya', bahkan sebagian besar kaum laki-laki dan wanita dari mereka adalah Muqotilah (pejuang) menurut kacamata Syar'i.
Bagaimana tidak demikian .... Sedangkan setelah kejadian ledakan WTC 11 September 2001, pihak Amerika meminta pendapat rakyatnya secara umum yang pada akhirnya mayoritas penduduknya menguatkan keputusan pemimpin Amerika yang Salib, George W Bush untuk menghajar
Dan dukungan invasi ke
Adapun Abriya' yang sesungguhnya adalah para kanak-kanak dari rakyat Amerika dan orang-orang muslim yang berbaur dengan mereka karena tujuan Syar'i yang mubah seperti dagang dan semisalnya.
Terhadap para Abriya' ini, maka sesungguhnya tidak ada dosa sedikitpun bila mereka terbunuh dan urusan mereka pada hari kiamat diserahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, Dzat Yang Maha Mengetahui dengan segala yang ghaib.
Dalil tentang Abriya' dari kalangan anak-anak yang terbunuh adalah :
1. Hadits Ash Sha'b bin Jatstsamah yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim.
سُئِلَ رَسُوْلُ الله صَلَى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ عَنِ الذَّارَارِي مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ يُبَيَّتُوْنَ فَيُصِيْبُوْنَ مِنْ نِسَائِهِمْ وَذَرَارَهِمْ فَقَالَ : هُمْ مِنْهُمْ
Rasulullah Shallallohu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang wanita-wanita dan anak-anak orang musyrikin (pada saat) pasukan kaum muslimin menyerang kaum musyrikin di waktu malam sehingga (diantara wanita-wanita dan anak-anak mereka) ada yang terbunuh, maka Nabi menjawab, "Mereka adalah bagian dari bapak-bapak mereka."
Kondisi ini terjadi pada saat pasukan kaum muslimin berhalangan/tidak bisa membedakan atau memilah-milah antara kaum musyrikin yang muqotilah dan yang bukan, sehingga pada saat itu anak-anak dan wanita yang tergolongan bukan muqotilah dihukumi seperti wali-wali mereka di dalam kekufuran. Dan bahwasanya tidak ada dosa sedikitpun bila sampai membunuh mereka jika memang pasukan kaum muslimin kesulitan membedakan/memilah-milah di antara mereka.
Dari sini berkembanglah cabang masalah yang lain, yaitu tentang Tatarrus dan bolehnya membunuh tameng hidup berupa orang-orang kafir yang bukan muqotilah bila mereka digunakan tameng/pelindung bagi kafir Muqotil. Hal semacam inilah yang saat ini kita kenal dengan "Ad Duru' Al Basyariyah".
Adapun bila ada warga muslim yang terbunuh di tengah-tengah warga kafir, maka hal itu ma'dzur (diampuni), lalu ia akan dibangkitkan oleh Allah menurut kadar amalnya pada hari kiamat kelak. Hal ini didasarkan hadits Ibnu Umar berikut :
إِذَا أَنْزَلَ الله ُبِقَوْمٍ عَذَاباً أَصَابَ العَذَابُ مَنْ كَانَ فِيْهِمْ ثُمَّ بُعِثُوْا عَلَى أَعْمَالِهِمْ
"Apabila Allah menurunkan adzab kepada suatu kaum niscaya adzab itu menimpa siapa saja yang ada di tengah-tengah kaum itu, kemudian mereka akan dibangkitkan menurut amal mereka besuk pada hari kiamat." (Muttafaq 'Alaihi)
Dan juga hadits Ummu Salamah tentang pasukan yang menyerang Ka'bah lalu Allah membenamkan pasukan itu di sebuah
Ibnu Taimiyah telah memperinci masalah (hadits ini), terkait dengan fatwa terhadap Tartar yang tertuang di jilid 28 di dalam kitab Majmu' Fatawa karangan beliau.
Kesimpulan masalah ini adalah :
Bahwa berbaurnya orang yang tidak berhak dibunuh dengan orang yang berhak dibunuh tidak dapat menghalangi/melarang bolehnya membunuh semua orang yang berbaur itu manakala ada/terjadi kesulitan di dalam membedakan/ memilah-milah di antara mereka.
Jadi tidak benar bila warga sipil (kafir) itu dihukumi Abriya' (secara mutlak).
Lalu bagaimana dengan Abriya' yang telah dikubur di
Sensus membuktikan bahwa lebih dari separoh pengungsi di dunia hari ini terdiri dari orang-orang muslim!
Apakah darah muslim murah sedangkan darah orang kafir mahal? Ataukan korban pembunuhan dan kesedihan hanya ditaqdirkan bagi kaum muslimin saja?