04 Oktober 2007

"Kufrun Duna Kufrin"--Fenomena Pengkaburan Haq Dengan Kebathilan

Berdalih Atas Keabsahan undang-undang yang mengganti syari’at Allah dan atas penghalalan apa yang diharamkan Allah dengan atsar dari salaf ”kufrun duna kufrin”.
Ini Demi Allah adalah pentahrifan/pengkaburan dalil dari keadaan yang selayaknya, dan menempatkan hukum bukan pada tempatnya serta berdusta (mengada-ada) dan aniaya terhadap Habrul Ummah Turjumanul Qur’an (Ibnu Abbas) dan terhadap generasi terbaik umat ini. Mereka (salaf ini) tidak berbicara tentang masa kita ini dan mereka sama sekali tidak memaksudkan undang-undang pengganti syari’at Allah (sekarang ini). Hanya kepada Allah-lah tempat meminta pertolongan dan hanya kepada-Nyalah tempat mengadu.

PENGANTAR

Segala puji hanya milik Allah Rabul ‘alamin, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Sayyidul Mursalin Muhammad Ibnu Abdillah, keluarganya, dan para sahabatnya serta orang-orang yang tetap komitmen diatas ajarannya hingga hari kiamat.
Setelah mushannif menjelaskan tiga sebab pengkaburan hak dengan kebathilan yaitu fitnah syubhat, fitnah syahwat, serat fitnah syubhat yang bercampur syahwat sekaligus. Dan setelah beliau menjelaskan wasilah-wasilah yang digunakan dalam pengkaburan kebenaran dengan kebatilan, yaitu penta’wilan yang rusak dan mengikuti hal-hal yang samar (mutasyabih), penyembunyian ilmu dan menutupinya, serta mentahrif (memalingkan) dalil-dalil dari hal yang sebenarnya dan tidak menempatkan dalil itu pada posisi yang semestinya, setelah itu semua beliau (penulis Syaikh Abdul Azis Ibnu Nashir Al Julayyil) berkata:

FENOMENA PENGKABURAN YANG HAQ DENGAN KEBATIHILAN
Setelah menjelaskan sebab-sebab yang bisa menghantarkan pada pengkaburan kebenaran dengan kebathilan, yang di mana pada akhirnya menjerumuskan kepada kesesatan dan penyesatan setelah menjelaskan makna labs1 dan talbis2 yaitu memoles kebatilan dan syahwat dengan polesan syar’i dengan mentahrif dalil-dalil atau menyembunyikannya. Sekarang kami akan menyebutkan beberapa fenomena pengkaburan dan penyesatan itu dengan tujuan agar kita hati-hati supaya tidak jatuh kedalamnya, dan menghati-hatikan saudara-saudara kita kaum muslimin agar mereka tidak terjerat dan terpedaya dengannya. Saya tidak begitu mementingkan susunan materi-materinya, tapi susunannya sesuai apa yang ingin saya sampaikan. Saya meminta kepada Allah taufiq dan kelurusan dalam ucapan dan amalan. Di antara fenomena-fenomena adalah:
Berdalih Atas Keabsahan undang-undang yang mengganti syari’at Allah dan atas penghalalan apa yang diharamkan Allah dengan atsar dari salaf ”kufrun duna kufrin”.
Ini Demi Allah adalah pentahrifan/pengkaburan dalil dari keadaan yang selayaknya, dan menempatkan hukum bukan pada tempatnya serta berdusta (mengada-ada) dan aniaya terhadap Habrul Ummah Turjumanul Qur’an (Ibnu Abbas) dan terhadap generasi terbaik umat ini. Mereka (salaf ini) tidak berbicara tentang masa kita ini dan mereka sama sekali tidak memaksudkan undang-undang pengganti syari’at Allah (sekarang ini). Hanya kepada Allah-lah tempat meminta pertolongan dan hanya kepada-Nyalah tempat mengadu.
Di antara bantahan yang paling baik yang pernah saya lihat akan talbis ini adalah apa yang ditulis Syaikh Ahmad Syakir rahimahullah ta’ala, saya akan nukilkan seluruhnya karena sangat penting sekali:
Syaikh Ahmad Syakir berkata dalam Umdatut Tafsir:
“Dan atsar-atsar ini -dari Ibnu Abbas dan yang lainnya adalah di antara sekian atsar yang sering dipermainkan oleh mudlalliluun (orang-orang yang menyesatkan) pada zaman kita sekarang ini dari kalangan yang menisbatkan diri kepada ilmu dan dari kalangan yang lainnya yang sangat berani terhadap agama ini, mereka menjadikan atsar-atsar ini sebagai alasan atau pembolehan bagi qawaniin watsaniyyah maudluu’ah (undang-undang buatan yang syirik) yang telah merambah negeri-negeri Islam”.
Ada juga atsar dari Abu Mijlaz saat orang-orang Khawarij Ibadllyyah mendebatnya, tentang perlakuan dlalim yang dilakukan oleh sebagian para penguasa, mereka (para penguasa itu) dalam sebagian keputusannya menyalahi syari’’at karena mengikuti hawa nafsunya atau karena jahil akan hukum. Sedangkan dalam madzhab Khawarij bahwa pelaku dosa besar itu adalah kafir, maka mereka mendebat seraya menginginkan agar Abu Mijlaz itu merestui pendapat mereka akan kafirnya para penguasa tersebut, ini supaya menjadi alasan bagi mereka untuk memberontak para penguasa itu.
Dua atsar ini telah diriwayatkan oleh Ath Thabariy: 12025, 12026. Saudara saya As Sayyid Mahmud Muhammad Syakir telah memberikan atas kedua atsar itu ta’liq yang sangat berbobot sekali, kuat dan tegas. Dan saya merasa perlu untuk menyebutkan teks riwayat pertama Ath Thabariy ini berikut ta’liq saudara saya atas kedua riwayat itu.
Ath Thabary meriwayatkan (12025) dari Imran Ibnu Hudair, berkata: “Beberapa orang dari Bani Amr Ibnu Saduus mendatangi Abu Mijlaz, mereka berkata: Wahai Abu Mijlaz beritahu kami tentang firman Allah:
Apakah itu benar?
Abu Mijlaz berkata: Ya, benar.
Mereka berkata: Apakah itu benar?
Abu Mijlaz Berkata: Ya, benar.
Mereka berkata: Apakah itu benar?
Beliau berkata: Ya, benar”.
Berkata (perawi): “Mereka berkata Wahai Abu Mijlaz, apakah mereka (penguasa saat itu) memutuskan dengan apa yang Allah turunkan?”
Beliau berkata: “Dia (Islam) adalah agama yang mereka yakini, dan dengannya mereka memegang, dan kepada Islam-lah mereka itu mengajak, bila mereka meninggalkan sesuatu darinya mereka mengetahui bahwa mereka itu melakukan dosa”
Maka mereka berkata: Tidak, demi Allah, namun engkau merasa takut...!!!
Beliau berkata: Kalian lebih layak akan hal ini daripada saya...! Saya tidak melihatnya dan kalian melihat hal ini sedang kalian tidak merasa berdosa...! Namun ayat itu berkenaan dengan orang-orang Yahudi, Nashrani dan orang-orang musyrik, atau yang sejalan dengannya”
Kemudian Ath Thabari meriwayatkan (12026) hampir sama maknanya dengan yang tadi, dan kedua sanadnya adalah shahih.
Saudara saya As Sayyid Mahmud telah menulis hal yang berkenaan dengan dua atsar ini, dan ini teksnya:
“Ya, Allah saya berlepas diri kepada Engkau dari kesesatan. Waba’du, sesungguhnya para penebar keraguan dan fitnah dari kalangan yang berbicara dalam masalah ini pada masa sekarang ini telah mencarikan alasan (udzur) bagi para penguasa dalam meninggalkan berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, dan dalam memutuskan hukum yang berkenaan dengan darah, kehormatan dan harta dengan selain syari’at Allah yang telah Dia turunkan dalam kitab-Nya, serta (mencarikan alasan) dalam keberanian mereka mengambil undang-undang orang-orang kafir yang mereka terapkan di negeri-negeri Islam. Tatkala dia mendapatkan kedua atsar ini, langsung mereka jadikan sebagai pendapat (pegangan) yang dengannya dia menganggap benar memutuskan hukum dalam masalah harta, kehormatan, dan darah dengan selain apa yang telah Allah turunkan, dan bahwa menyalahi syari’at Allah dalam masalah qadlaa ‘aam (ketentuan/hukum umum atau tasyri ‘aam) tidak membuat kafir orang yang ridla dengannya dan yang melaksanakannya.
Orang yang mengamati dua khabar (atsar) ini pasti ingin mengetahui siapa orang yang bertanya dan siapa yang ditanya, Abu Mijlaz (Lahiq Ibnu Hurnald Asy Syaibaniy As Sadusiy) adalah tabi’in tsiqah, dan beliau itu sangat mencintai Ali sedangkan kaum Abu Miljaz yaitu Banu Syaiban dahulunya adalah pendukung Ali pada kasus perang Jamal dan Shiffin, dan tatkala terjadi tahkim pada perang Shiffin dan Khawarij memisahkan diri, maka termasuk yang menentang Ali adalah sekelompok orang dari Banu Syaiban dan dari Bani Saduus Ibnu Syaiban Ibnu Dzuhl.
Orang-orang yang bertanya kepada Abu Mijlaz adalah kelompok orang dari Bani Amr Ibnu Saduus (sebagaimana dalam AI Atsar 12025), dan mereka itu adalah golongan dari firqah Ibadliyyah (sebagaimana dalam atsar 12026), sedangkan lbadliyyah adalah bagian dari jama’ah Khawarij Haruriyyah pengikut Abdullah Ibnu lbadl At Tamimiy. Mereka itu sepaham dengan kelompok Khawarij lain dalam masalah tahkim, dalam pengkafiran Ali karena beliau melakukan tahkim kepada dua orang (sahabat), dan, bahwa Ali itu tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah dalam masalah tahkim.
Kemudian Abdullah Ibnu Ibadl ini berpendapat bahwa orang yang bersebrangan dengan Khawarij adalah kafir bukan musyrik, namun para pengikutnya tidak sependapat dengannya. Dan Khawarij menetapkan bahwa hukum-hukum (yang diberlakukan kepada) orang-orang musyrik berlaku pula bagi orang-orang yang bersebrangan dengan mereka.
Kemudian setelah sepeninggal Abdullah Ibnu Ibadl orang-orang Ibadliyyah ini pecah banyak (sekali), kami tidak mengetahui dari kelompok mana orang-orang yang ada dalam dua atsar ini, namun yang jelas bahwa orang-orang Ibadliyyah seluruhnya mengatakan: Sesungguhnya negeri orang-orang yang berseberangan dengan mereka adalah negeri Tauhid kecuali kelompok penguasa, sesungguhnya itu adalah darul kufur menurut mereka. Kemudian mereka mengatakan juga: Sesungguhnya semua yang Allah wajibkan atas makhluknya adalah iman dan sesungguhnya setiap dosa besar itu adalah kufur nikmat, bukan kufur syirik dan bahwa pelaku dosa besat itu adalah kekal di neraka selama-lamanya.
Jadi jelaslah bahwa orang-orang yang bertanya kepada Abu Mijlaz itu adalah orang-orang Ibadliyyah, mereka bertanya hanya karena ingin memaksakan hujjah mereka kepada beliau dalam masalah pengkafiran para pejabat pemerintah (saat itu), karena mereka berada dilingkungan penguasa (sutlhan), dikarenakan mereka itu mungkin saja maksiat dan melakukan apa yang telah diharamkan Allah. Dan oleh sebab itu beliau berkata kepada mereka dalam khabar yang pertama (no: 12025): Bila mereka meninggalkan sesuatu darinya mereka mengetahui bahwa mereka telah melakukan dosa dan berkata dalam khabar yang kedua: Sesungguhnya mereka itu mengamalkan apa yang mereka amalkan dan mereka mengetahui bahwa itu dosa.
Jadi, pertanyaan mereka itu bukan tentang apa yang dijadikan hujjah oleh para ahli bid’ah zaman kita ini, berupa memutuskan hukum dalam masalah harta, kehormatan, dan darah dengan undang-undang yang bertentang dengan syariat Islam, dan bukan tentang menggulirkan undang-undang (peraturan-peraturan) yang mengharuskan umat Islam berhukum kepada hukum selain hukum Allah dalam Kitab-Nya dan lewat lisan Nabi-Nya. Maka perbuatan ini adalah (bentuk) berpaling dari hukum Allah, enggan akan agamanya, dan lebih mengutamakan hukum-hukum orang-orang kafir daripada hukum-hukum Allah, ini merupakan kekafiran yang tidak diragukan oleh seorangpun, dari kalangan Ahli kiblat dengan berbagai macam golongannya akan pengkafiran orang yang menyatakannya dan orang yang mendakwahkannya.
Dan yang sedang kita hadapi sekarang adalah bentuk menjauhkan atau meninggalkan akan hukum-hukum Allah seluruhnya tanpa kecuali, mengutamakan hukum-hukum yang lain atas hukum-hukum-Nya yang terdapat dalam Kitab-Nya dan sunnah-sunnah Nabi-Nya, dan menelantarkan semua syari’at-syari’at Allah, bahkan masalahnya sudah melebihi itu semua sampai-sampai mereka itu lebih mengunggulkan hukum-hukum undang-undang buatan atas hukum-hukum yang diturunkan Allah, dan klaim orang yang berhujah akan hal itu bahwa hukum-hukum syari’at hanyalah turun untuk zaman yang bukan zaman kita ini, dan turun untuk alasan-alasan dan hikmah-hikmah tertentu yang telah tiada sehingga hukum-hukum itu pun otomatis gugur karena telah tiadanya hal itu. Apakah ini bisa dibandingkan dengan apa yang telah kami jelaskan dalam perbincangan Abu Mijlaz bersama segolongan orang-orang Ibadliyyah dari kaum Bani Amr Ibnu Suddus…???!!!
Seandainya masalah ini sesuai dengan apa yang mereka (para mubthilun) duga dalam khabar Abu Mijlaz bahwa mereka maksudkan penyimpangan penguasa pada hukum-hukum dari hukum syari’at maka sesungguhnya belum pernah terjadi dalam sejarah Islam bahwa ada hakim yang membuat hukum dan menjadikannya sebagai ketentuan (undang-undang) yang harus dipatuhi dalam penentuan keputusan, ini satu. Dan yang lain lagi adalah bahwa si hakim yang memutuskan hukum dalam qodliyyah mu’ayyanah (kasus tertentu) dengan selain hukum Allah, maka sesungguhnyaa dia melakukan itu bisa karena ketidaktahuan, dan ini statusnya sama dengan orang yang jahil akan syari’at. Dan bisa juga dia memutuskan itu karena hawa nafsu dan maksiat, maka ini adalah dosa yang ditaubati dan mendapatkan ampunan karenanya. Bisa juga memutuskan hukum itu karena ta’wil yang menyalahi ulama lainnya, maka ini statusnya sama dengan status orang yang melakukan ta’wil yang menyadarkan ta’wilnya dari pengakuan dia akan nash Al Kitab dan Sunnah Rasullah.
Adapun pada zaman Abu Mijlaz atau sebelumnya atau sesudahnya ada hakim yang memutuskan hukum dalam sesuatu hal seraya mengingkari hukum dari hukum-hukum syari’at atau lebih mengutamakan hukum-hukum orang kafir atas hukum-hukum Islam, maka ini tidak pernah terjadi, sehingga tidak mungkin memalingkan perkataan Abu Mijlaz dan orang-orang Ibadliyyah kepadanya. Maka barangsiapa berhujjaah dengan dua atsar ini dan yang lainnya dalam bukan tempatnya, dan memalingkannya kepada selain maknanya dalam rangka membela penguasa atau sebagai hillaah (cari-cari alasan) untuk memperbolehkan memutuskan hukum dengan selain apa yang diturunkan Allah dalam memaksanya kepada hamba-hambaNya, maka status dia dalam syari’at ini adalah sebagai orang yang mengikangkari hukum dari hukum-hukum Allah: Disuruh bertaubat, bila dia bersikeras, keras kepala dan mengingkari hukum Allah, serta rela dengan penggantian hukum-hukum itu, maka dia itu berstatus sebagai orang kafir yang bersikeras diatas kekufurannya (yang dimana) hukumannya sudah ma’ruf di kalangan para ulama agama ini”. Ini ditulis oleh Mahmud Muhammad Syakir. 3
Setelah penukilan ini yang tidak memerlukan tambahan lagi, apakah masih boleh orang mengatakan: “Sesungguhnya Ibnu Abbas atau Abu Mijlaz dengan perkataan mereka berdua, dimaksudkan kepada orang-orang pada masa kita ini yang mengganti syari’at Allah dan berpaling dari memutuskan dengannya dan dari berhukum kepadanya dengan alasan tidak selaras dengan zaman mereka ini -begitu mereka mengklaim-?!”
Ya Allah sesungguhnya kami berlepas diri dari pengkaburan ini, dan kami membebaskan sahabat-sahabat Rasulullah, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan dari talbis dan mughalathah ini, dan sesungguhnya tidak seorangpun yang menempatkan perkataan Ibnu Abbas atau perkataan Abu Mijlaz terhadap orang-orang yang membabat syari’at Allah pada masa sekarang ini kecuali orang yang bodoh akan kenyataan, sehingga dia tidak mengetahui apa yang terjadi di sekelilingnya, atau orang munafiq yang sengaja menyesatkan yang di mana dia itu tahu akan kenyataan disekelilingnya dan (tahu bahwa kenyataan itu) tidak sama dengan kenyataan yang dibicarakan oleh salaf radliyallahu‘anhum, namun dia sengaja mengkaburkan masalah dan mencampurkan yang haq dengan kebathilan dalam rangka mengikuti hawa nafsu atau karena dunia yang dia harapkan.
----------------
Diambil dari Kitab Waqafat Tarbawiyyah Fi Dlauil Qur’anil Karim Penterjemah: Al Ustadz Al Asiir Abu Sulaiman Aman Abdurrahman
--------------------------------------------------------------------------------
1 Samar, kabur, tidak jelas. (pent)
2 Mengaburkan permasalahan, Ibnul Jauziy rahimahullah berkata: Talbis adalah menampakkan kebatilan dalam bentuk kebenaran. (Talbis Iblis: 36) dari Waqafat 1/399)
3 Umdatur Tafsir 4/156-158 dalam Tafsir Ath Thabariy 10/348 - 349

Tikaman Terhadap Jihad Fie Sabilillah

Perang tak hanya melibatkan dua pasukan berseragam militer bersenjata tempur yang saling berhadapan. Lebih dari itu, suatu peperangan memiliki dimensi yang lebih luas, menembus batas wilayah konflik. Sisi lain dari sebuah peperangan tersebut adalah opini, perang opini. Begitu hebatnya sebuah perang opini dilancarkan, sehingga al-Haq akan menjadi kabur di mata mereka yang tidak mempunyai kacamata yang benar dalam memandang. Sebaliknya, kebatilan akan dianggap sebagai suatu solusi bagi sebuah permasalahan.
Adalah al-Jihad fii Sabilillaah, sebuah nama yang selalu diperebutkan dalam pertarungan opini oleh beberapa kelompok manusia. Kelompok pertama, terdiri dari kaum muslimin yang memahami betul seluk-beluk Dienul Islam, sekaligus berusaha mengamalkan setiap perintah yang ada di dalamnya. Atas nikmat Allah, mereka dapat melakukan semuanya itu. Kelompok ini merujuk kepada sumber yang benar (Al-Qur`an dan as-Sunnah) yang mengatakan bahwa al-Jihad fii Sabilillaah adalah perang melawan orang-orang kafir. Sementara kelompok kedua terdiri dari sekian banyak kepentingan pribadi atau golongan, ditambah dengan kebodoh. Mereka, kebalikan kelompok pertama, selalu menafikan kewajiban memerangi orang-orang kafir. Tentu dengan sekian macam dalih dan pertimbangan yang jauh dari bimbingan wahyu Allah. Target utama perang kedua kelompok tersebut satu : ummat Islam. Sama-sama ingin meraih dominasi opini umat Islam terhadap makna al-Jihad fii Sabilillaah.
Sementara perang opini berlangsung, perang fisik pun terus berkecamuk. Pada saat yang bersamaan, sebagian kaum Muslimin ~atas rahmat Allah ta`ala~ mulai menemukan titik terang sebuah kebenaran. Pemahaman sebagian ummat Islam tentang makna al-Jihad fii Sabilillah berangkat menuju sebuah titik kebenaran. Hal tersebut berjalan seiring dengan tumbuhnya kebutuhan masyarakat akan seubah tatanan kehidupan yang mampu memberikan jawaban atas seabrek permasalahan kehidupan manusia. Muncullah nama : Syari`at Islamiyah. Selanjutnya, berkembang menjadi wacana yang terus bergulir di tengah-tengah masyarakat, baik yang pro maupun kontra. Suatu gejala yang sebelumnya amat tabu untuk diadakan. Namun, benarkah semua gejala tersebut membawa suatu efek positif yang jelas terhadap Islam ? Pertanyaan ini kemudian memunculkan kebutuhan akan koreksi dari semua perkembangan yang ada, terutama dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan jihad dan atau penegakan syari`at Islamiyah.
Ternyata terdapat sekian penyelewengan terhadap makna jihad dan tujuan penegakan syari`at Islamiyah, yang justru diusung oleh tokoh atau organisasi Islam yang mendengung-dengungkan kedua istilah tadi. Penyelewengan tersebut berujung kepada sebuah tindakan yang sebenarnya sungguh amat keji: tikaman terhadap jihad. Berikut ini gambaran beberapa fakta yang disadari atau tidak adalah sebuah tikaman terhadap Jihad fii Sabilillah.
Tidak Ada Jihad Tanpa Khalifah
Sebagian kaum muslimin yang rindu tegaknya syari`at Islamiyah memandang kedudukan Khilafah Islamiyah (sentral kekuasaan Islam sedunia) sebagai tuntunan mutlak, dan menganggapnya sebuah satu-satunya solusi atas pelbagai problem ummat ini. Mereka menganggap titik tolak (starting point) seluruh kegiatan ummat ini adalah Khilafah tersebut. “Khilafah dulu.. baru yang lain”, prinsipnya. Ini kemudian berkembang kepada prinsip lain,"Khilafah dulu.. baru kemudian berjihad”.
Memang benar, wujud Khilafah Islamiyah adalah payung yang melindungi seluruh ummat Islam di dunia, membereskan segala tetek-bengek persoalan yang dihadapinya. Tetapi, sebuah pertanyaan besar berselip pada pemahaman ini. “Dari mana datangnya khilafah?”. Apalagi kalau kedudukan jihad dikesampingkan, menunggu tegaknya khilafah tersebut. Ini mengandung konsekuensi, khilafah yang nantinya akan berdiri tidak dibangun melalui proses Jihad fii Sabilillah. Bila khilafah identik dengan kekuasaan politik, maka ada beberapa cara yang bisa ditempuh selain Jihad fii Sabilillah. Tetapi harap diingat, seluruh cara tersebut adalah sia-sia, kalau tidak sampai pada kebatilan. Dakwah dan demokrasi adalah contohnya. Dakwah memang mutlak sebagai sebuah kewajiban, di samping menjadi strategi dalam pendirian khilafah atau penegakan syariat Islamiyah. Tetapi dakwah harus dikawal oleh Jihad fii SAbilillah. Sehingga ketika dihadapkan kepada kekuasaan yang menentangnya, para da`i sanggup “berbicara”. Sementara demokrasi, adalah contoh dari sebuah kebatilan. Sudah banyak telaah dan kajian yang menyebar di kalangan kita tentang hal ini.
Tidak ada Jihad tanpa Tarbiyah
“Luruskan pemahaman tentang dienul Islam, baru berjihad. Bagaimana bisa berjihad, kalau Islamnya saja tidak betul.”
Kalimat-kalimat di atas adalah pisau beracun yang mempunyai dua mata. Mata pertama mengakibatkan urungnya seseorang menjalankan kewajiban Jihad fii Sabilillah. Sementara mata kedua memisahkan antara Jihad dan Islam itu sendiri. Padahal dua hal tadi adalah sebuah kesatuan yang tak terpisah.
Mereka yang mempunyai pemahaman ini adalah orang-orang yang lalai. Lalai dan lupa bahwa sesungguhnya takaran akhir dari benar tidaknya Islam seseorang adalah pelaksanaan Jihad fii Sabilillaah. Tanpa jihad, kesempurnaan Islam masih berupa tanda tanya besar. Adalah Rasulullah Salallaahu `alaihi wassalam menjadikan Jihad fii SAbilillaah sebagai puncak dari urusan dien ini. Beliau juga bersabda,"Barangsiapa yang tidak pernah berperang, dan tidak pernah pula menginginkan untuk perang, maka orang tersebut mati dalam keadaan jahiliyyah”
Justru dua sifat yang disindir oleh Rasulullaah adalah lambang kebodohan. Seseorang tokoh populer dalam dunia Jihad, Dr. Abdullah Azzam Rahimahullah menandaskan bahwa sebaik-baik tarbiyah adalah parit-parit jihad.Sibuk mentarbiyah diri dengan buku-buku dan kajian-kajian serta seminar hanya akan melumpuhkan potensi seorang Muslim, menjadikan hatinya keras dan mempertinggi potensi konflik.
Memang benar, buku dan wasilah lain di atas adalah sarana untuk memahamkan seorang awam terhadap Islam. Tetapi perkataan DR. Abdullah Azzam rahimahullah di atas adalah sebagai reaksi atas munculnya fenomena sekelompok orang Islam yang mendakwahkan dirinya sebagai faqih, lulusan universitas ini dan itu, lalu menilai sebuah jihad yang dilakukan ummat Islam tidak sah, tanpa mau turun langsung ke medan jihad.
Di sisi lain, perkataan DR. Abdullaah Azzam rahimahullah tersebut memperingatkan kepada kita agar jangan menyibukkan diri dengan telaah tentang islam tanpa ada usaha untuk mengamalkan Islam itu sendiri.
Kembali kepada mereka yang berpaham “tak ada jihad tanpa tarbiyah”. Di antara mereka ada yang mengkhawatirkan keabsahan seseorang yang pergi berjihad sebelum pemahaman Islamnya sempurna, akan berdampak batil-lah jihad yang dilakukan. Ini adalah kekhawatiran palsu yang dipakai untuk menutupi keengganan mereka berjihad. Mestinya, mereka juga khawatir akan sia-sianya ibadah haji yang dilakukan seseorang tanpa tahu benar tata cara ibadah haji yang dilakukannya. Bahkan sebagian jama`ah haji negeri ini berangkat dengan bekal yang tidak benar, semisal meminta izin kepada Wali Songo dan orang-orang yang sudah mati, meratap di makam Rasulullaah dan berbagai penyimpangan lain. Mengapa ini tak pernah solusi?
Intinya, minimnya pemahaman seseorang tidak menggugurkan kewajibannya melakukan jihad. Bukankah Rasulullah pernah mengijinkan seorang yang baru saja masuk Islam dengan mengucapkan syahadat untuk pergi berperang? Ketika orang tersebut syahid, Rasulullah berkomentar. “Ia beramal sedikit, tetapi diberi ganjaran banyak.”
Mencela Mujahidin
Nama Ja`far Umar Thalib tentu masih hangat dalam ingatan kita. Oleh beberapa kalangan tertentu ummat ini, nama Ja`far begitu agung dan ditokohkan sebagai panglima (laskar) jihad. Tetapi Ja`far pernah melakukan tindakan tercela yang juga menikam jihad itu sendiri. Dalam mengomentari Usamah bin Ladin, ia menilai Usamah sebagai seseorang bodoh, beraqidah khawarij, bahkan seorang agen CIA. Naudzubillah… sebuah celaan yang amat besar terhadap seorang tokoh Mujahidin.
Bagaimana mungkin seseroang Usamah bin ladin yang menjadi buronan nomor satu Amerika (lambang utama musuh Islam) dinilai sebagai bodoh dan tak berilmu oleh seseorang yang tidak pernah berkecimpung dalam parit jihad ? Kalaupun “berjihad”. dalam konteks yang keliru: memberangus RMS, membela kedaulatan NKRI. Ulama` mana yang berani mengatakan membela NKRI sebagai sebuah jihad ?
Sedikit apapun dampak negatif ucapan Ja`far terhadap penilaian ummat Islam terhadap Usamah bin Ladin, tetap mengandung tikaman terhadap Jihad fii Sabilillah.
Ja`far tidak sendirian. Masih ada sederet nama tokoh Islam yang mencela pemimpin Mujahidin, entah Usamah bin Ladin, Syaikh Ahmad Yassin, Mulla Muhammad Umar atau yang lainnya. Memang mereka bukan orang-orang maksum yang terbebas dari kekurangan dan kesalahan. Tetapi apakah kemudian mencaci mereka adalah tindakan yang dianggap sah sebagai “nasehat” atau “islah” ? Alih-alih sebuah nasehat, cacian tersebut malah menjadi amunisi gratis bagi musuh-musuh Islam, untuk terus mengkerdilkan Jihad fii Sabilillah.
Memilah-milah Tempat Jihad
Meletupnya titik-titik jihad, semisal di Chechnya, Afghanistan dan Palestina, bila kita tidak hati-hati dalam mensikapinya, akan membuat hati kita lebih condong ke salah satunya. Seperti menganggap jihad di Chechnya lebih baik daripada di Afghan dan Palestina, dengan alasan media publikasi Mujahidin Chechnya lebih baik. Atau menganggap jihad di Afghan lebih hebat daripada di Palestina. Atau di Palestina lebih afdhal, karena ada motivasi membela al-Aqsha.
Gejala ini muncul bukan dari seorang Muslim yang telah siap perbekalannya untuk berangkat ke medan jihad, lalu memilih medan mana yang paling seru berkecamuk sehingga kemungkinan syahid lebih besar. Tetapi muncul dari kalangan masyarakat kita yang tidak lebih dari sekedar “pemirsa”. Disadari atau tidak, kebiasaan para pemirsa yang menganggap jihad di satu tempat lebih mulia dari tempat lain, adalah tindakan tikaman terhadap jihad itu sendiri. Awalnya mungkin berupa gejala simpati yang lebih besar terhadap jihad di tempat A daripada B. Lalu muncul sikap meremehkan jihad di bumi B. Tahapan ini kalau tidak segera diatasi akan mengakibatkannya memandang jihad di bumi B bukanlah jihad. Padahal kenyataannya, baik di bumi A maupun B, sama-sama sebuah peperangan melawan orang-orang kafir, demi tegaknya dienul Islam. Inilah sikap yang harus diwasapdai oleh setiap “pemirsa” jihad.
Tegakkan Syariat Tanpa Jihad
Di negeri ini, perubahan peta politik yang demikian drastis membuat sesuatu yang dulunya tabu menjadi sebuah tuntutan. Syariat islamiyah, misalnya. Dewasa ini bermunculan pribadi atau institusi yang menuntut diberlakukannya syariat Islamiyah. Tuntutan ini semakin kuat, dengan digulirkannay kebijakan otonomi daerah (otda).
Bila tuntutan pemberlakuan syariat Islamiyah di bawah payung otda dijadikan sebagai titik akhir usaha pemberlakuan syariat Islamiyah, adalah sebuah kekeliruan besar. Titik kekeliruannya adalah menjadikan Islam sebagai sebuah sub sistem dari sistem utama di negeri ini: Pancasila. Pola perjuangan semacam ini ibarat menegakkan benang basah. Sebab, dengan posisi semacam itu, hanya syariat Islam yang tidak melanggar Pancasila saja yang boleh dilakukan. Kalau begitu, sama saja dengan sebelum adanya ribut-ribut otda. Padahal syariat islam akan menjalankan fungsinya sebagai rahmatan lil `alamin bila ia berdiri paking tinggi di atas sistem-sistem kehidupan lainnya. Sistem-sistem yang ada dibawahnya pun harus tidak bertentangan dengan sistem Islam.
Pertanyaan penting yang harus dijawab oleh pengusung ide syariat Islamiyah, adalah bagaimana menegakkan syariat Islamiyah itu ? Kalau terpulang kepada tata-cara selain Jihad fii Sabilillah, jangan-jangan kita terperosok ke dalam tipologi kekafiran: mengimani sebagian isi al-Qur`an dan mengkufuri sebagian lainnya. Merindukan tegaknya syariat Islamiyah, setelah mencampakkan Jihad fii Sabilillaah dari induk besar syariat Islamiyah. Lalu, syariat Islam macam mana yang bakal tegak ?
Celakanya, gejala ini pun menghinggapi sebagian para penuntut pemberlakuan syariat Islamiyah. Ketika diajak bicara indahnya syariat Islamiyah, mereka sangat getol. Tetapi ketika pembicaraan menyangkut jihad sebagai upaya pemberlakuan syariat, mereka sangat gatal.
Tulisan ini dimaksudkan sebagai sebuah introspeksi atas maraknya gelora jihad dan tuntutan pemberlakuan syariat Islamiyah. Semoga menjadi sumbangan yang konstruktif bagi perjalanan perjuangan menegakkan `izzul Islam wal Muslimin. Amiin.


Sumber: gurobabersatu.blogspot.com

Tiada Kemuliaan Tanpa Islam

Sesungguhnya Umar bin Khattab r.a. sebagai sahabat besar Nabi Muhammad SAW., berkata tentang haq (kebenaran), dalam ucapannya beliau berkata : “Kami adalah orang-orang yang Allah beri kemuliaan dengan Islam dan jika kami mencari kemuliaan yang lain selain daripada Islam, maka Allah akan menghinakan kami.” (Hayyat us Shahabbah dan Usud ul Ghaab oleh Ibnu Katsir)
Arti dari hadits ini (perkataan ini) adalah bahwa tidak ada kemuliaan, kekuatan, kekuasaan, kehormatan, keagungan atau perhatian melainkan dalam Islam. Dan barangsiapa yang mencari kemuliaan, perhatian dan kehormatan dari selain Islam maka Allah akan menghinakan dan mempermalukannya dalam kehidupan dunia dan akhirat nanti.
Orang-orang yang beriman (orang muslim) memiliki hak istimewa yang khusus, kehormatan dan kemuliaan, karena dapat melihat wajah Tuhan mereka di surga (Insya Allah). Adapun orang-orang yang tidak beriman (orang-orang non muslim) dan orang-orang munafik (orang-orang yang dusta dalam menyatakan diri mereka sebagai muslim) tidak akan pernah dapat melihat Allah dan tidak akan dapat berjalan dengan wajah-wajah mereka di hari pengadilan nanti, yang menyebabkan mereka masuk ke dalam kobaran api neraka, dimana mereka akan tinggal di sana untuk selamanya. Bagaimanapun, orang-orang yang tidak beriman dan orang-orang munafik tidak menyadari akan fakta-fakta hukum (syariah) tersebut dan tidak mempercayainya. Ini disebabkan karena kekufuran mereka (mengingkari dan tidak beriman kepada Allah dan terhadap apa-apa yang telah Allah turunkan) yang menjadi sebab kehinaan mereka dan perbuatan merekalah yang merintangi/menghalangi mereka dari kebenaran.
Sayang sekali, sungguh menyedihkan melihat umat Islam di Barat (maupun di Timur) yang mencari kemuliaan, kehormatan, dan perhatian dari orang-orang kafir, walaupun telah diketahui bahwa kekuasaan yang terbesar hanya milik Allah SWT. semata. Beberapa tahun yang lalu, kami menyaksikan ribuan umat muslim, (bahkan mungkin jutaan) berpartisipasi dalam pemilihan umum dan voting untuk memilih para pembuat hukum, yaitu orang yang menyimpangkan kemurnian kekuasaan Allah dalam hal membuat hukum (yang merupakan hak Allah semata). Dan juga kini, dalam pemilihan-pemilihan di tingkat yang lebih rendah, seperti memilih kepada daerah, gubernur, atau sejenisnya.
Orang yang berpikir bahwa mereka muslim setelah melewati beberapa tahun, dan mereka mengharapkan ada ‘perubahan’ setelah mereka melakukan voting. Mereka telah mengacuhkan hadits nabi Muhammad SAW. yang menyatakan bahwa :“orang-orang yang beriman tidak berada pada dua tempat yang sama.”
Setelah voting untuk anggota Dewan dan Badan Koservatif, kemudian mempercayai janji-janji palsu mereka dan kebohongan mereka, dan mereka berada pada tempat yang sama di setiap tahun untuk melaksanakan pemilihan umum. Orang-orang tersebut menyebut diri mereka muslim yang sekali lagi berada di tempat voting untuk sebuah partai yang baru dan untuk pemimpin-pemimpin palsu mereka. Satu hal yang aneh, bagaimana voting untuk pemilu berbeda dengan voting untuk kekufuran yang lain (bukan islami) berupa partai demokrasi seperti anggota Dewan atau Badan Konservatif, padahal mereka semua memiliki agenda yang sama, yang pada akhirnya pemerintahan yang berhukum dengan hawa nafsu dan ideologi yang buruk (demokrasi).
Allah SWT. telah mempermalukan orang-orang yang menyebut diri mereka sebagai muslim dan mereka yang menyekutukan Allah SWT. dalam banyak kesempatan, sebagaimana skandal-skandal seks dan korupsi-korupsi yang dilakukan oleh anggota-anggota dewan yang ‘terhormat’. Mereka juga seringkali melakukan pesta-pesta yang berisi semua penyimpangan terhadap hukum Allah, yaitu semua yang dilarang seperti pergaulan bebas, perzinahan, minum-minuman keras, memamerkan aurat (telanjang), bersumpah dengan nama selain Allah dan perbuatan-perbuatan buruk lainnya. Macam dari program-program menarik tersebut hanyalah mencerminkan akhlaq yang rendah dari yang mencari ketenaran dalam arti yang dimungkinkan.
Mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki kehoramatan, perhatian atau kemuliaan dan hanya dapat digambarkan sebagai binatang. Bahkan, tidak sedikit yang mereka jagokan sebagai kandidat dalam pemilihan adalah orang-orang yang kenyataannya adalah musuh-musuh Islam, mereka selalu memerangi Islam dan mujahidin, menolak untuk menerapkan syari’at dan ridho dengan hukum-hukum kufur di tengah-tengah mereka. Jadi, bagaimana mungkin sebuah partai yang mengatasnamakan partai Islam, atau aktivis-aktivis yang juga mengaku sebagai pejuang-pejuang syari’ah dan khilafah mau duduk-duduk bersama apalagi mengharapkan para kandidat yang memusuhi Islam ini agar menerapkan syari’at Islam. Sungguh, bagaikan menegakkan benang basah.
Masalahnya kemudian, Apakah kaum muslimin ridho bila kaum kuffar ini mereka jadikan sebagai Tuhan di selain Allah SWT. ??? Apakah hewan ini adalah orang yang mereka pilih untuk berteman dengan orang-orang yang beriman ??? Apakah hewan ini adalah orang yang mereka pilih untuk mewakili mereka di dunia ini dan di akherat kelak ??? Apakah hewan ini adalah orang yang mereka kampanyekan dan serukan kepada muslim lain untuk memilihnya ??? Apakah hewan ini yang mereka tunjuk untuk menjadi pemimpin mereka dan meliberalisasikan tanah-tanah muslim ??? Apakah hewan ini adalah orang mereka nyatakan telah memeluk Islam ??? Berapa banyak janji yang telah mereka penuhi ??? Peperangan manakah yang telah dia hentikan ??? Berapa banyak kaum muslimin dan mujahidin yang telah dibantai ???
Jadikanlah ini sebagai sebuah pelajaran bagi kita semua, kemuliaan, kehormatan dan perhatian hanya dapat dicari dan didapatkan dari Allah SWT. dan jalan hidup yang telah Dia (Allah SWT) pilih untuk umat manusia, yaitu Islam. Barangsiapa yang mencari ‘izzah (kemuliaan) dari orang-orang kafir atau dari jalan hidup mereka hanyalah akan dihinakan dan dipermalukan oleh Allah dalam kehidupan dunia dan akhirat kelak.
“padahal kekuatan itu hanya milik Allah bagi Rasul-Nya dan bagi orang-orang mukmin, tetapi orang munafik itu tiada mengetahui.” (QS Al Munaafiqun (63) : 8)
“(yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu ? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah.” (QS An Nisaa (4) : 139)


Sumber : gurobabersatu.blogspot.com

24 September 2007

Ramadhan bulan Jihad

Marhaban Ya Ramadhan. Rasulullah SAW. selalu memotivasi para sahabat dengan kabar gembira akan datangnya Ramadhan, sebagaimana sabdanya, “Telah datang kepada kalian bulan Ramadhan, rajanya bulan, sambut dan hormatilah Ramadhan.”

Lintasan sejarah Islam berbicara, terdapat hubungan yang penting antara jihad dan Ramadhan. Selama kehidupan Rasulullah saw., dua buah peperangan terjadi di bulan Ramadhan, yang pertama adalah Perang Badar yang terjadi di tahun kedua setelah hijrah, dan yang kedua Penaklukan Mekkah (futuh Makkah) sekitar 6 tahun kemudian.

Bahkan, setelah kehidupan Rasulullah SAW, bulan Ramadhan tetap menjadi bulan konfrontasi militer penting bagi kaum muslimin. Beberapa kejadian penting yang berhubungan antara bulan Ramadhan dan jihad terus terjadi dalam kehidupan bersejarah kaum muslimin. Tentunya, Allah SWT yang paling mengetahui hikmah yang besar mengapa bulan Ramadhan begitu memiliki kaitan erat dengan jihad. Pastinya, Allah SWT sajalah yang mengetahui hikmah itu semua dan memberikan indikasi dan tanda-tanda tersebut, yakni kaitan antara Ramadhan dan jihad kepada kaum muslimin.

Untuk memahami lebih dalam hubungan ini maka seseorang haruslah memahami esensi jihad sebaik dia memahami esensi shaum. Jihad adalah aktualisasi dari ibadah seorang muslim untuk membuktikan tidak ada kecintaan baginya kecuali hanya Allah SWT saja, Rasulullah SAW, dengan upaya sekuat tenaga untuk menggapai Ridho Ilahi. Seorang Mujahid dengan bersungguh-sungguh memberikan semua apa pun miliknya di dunia, termasuk hidupnya, ini merupakan bukti bahwa dia sungguh-sungguh ikhlas beribadah hanya kepada Allah SWT. semata. Dia tidak memiliki keinginan lain, selain Allah SWT. Dia tidak menyembah materi apa pun dalam kehidupannya, keinginannya, dan semua semata-mata ditujukan untuk menggapai keridloan-Nya. Inilah tujuan seorang Mujahid dan tidak ada selain itu.

Untuk beberapa alasan, banyak muslim tidak mampu melakukan keikhlasan dalam beribadah tersebut. Mereka masih membutuhkan atau mengharapkan sesuatu yang lain meskipun mereka tahu bahwa mereka adalah hamba Allah SWT, mereka masih lebih mementingkan pekerjaan, keluarga, kesehatan, dan segala sesuatu yang merupakan kenikmatan dunia. Salah satu jalan untuk mencapai tingkat ketulusan ibadah tersebut adalah taqwa, sebagaimana firman Allah SWT.

“Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” (QS 2 : 183)

Perintah Jihad dan Ramadhan

Dalam bulan yang diberkahi ini, dimana seluruh kaum muslimin berlomba-lomba untuk mencapai derajat taqwa, yakni mengerjakan seluruh perintah Allah SWT. dan meninggalkan seluruh larangan-Nya, maka kita akan sama-sama melihat berapa banyak atau seberapa besar kaum muslimin (selain mengerjakan perintah puasa) telah melaksanakan perintah jihad ? Atau membantu jihad ? Untuk membantu anak-anak dari ummat ini, khususnya mereka yatim piatu dari para syuhada ? Padahal perintah jihad sama wajibnya dengan perintah puasa Ramadhan.
Bayangkan, jika setiap wanita muslim di saat bulan Ramadhan ini menyisihkan uangnya Rp. 50.000 untuk diinfaqkan fi Sabilillah! Bayangkan, jika setiap ikhwah tidak menghabiskan waktu di setiap bulan Ramadhannya kecuali melakukan i’dad atau jihad fi sabilillah! Atau, jika itu tak terbayangkan, maka bayangkanlah mereka sedang duduk-duduk di rumah dan berfikir “Suatu hari nanti saya akan berjihad, tetapi hari ini anak saya masih terlalu kecil, istri saya tidak setuju, dan ibu saya sudah tua.”

Padahal, di masa keemasan sejarah Islam dahulu, bulan Ramadhan selalu berkaitan dengan jihad fi sabilillah. Rasulullah SAW dan para sahabatnya --- yang mana mereka adalah umat Islam terbaik --- tidak pernah meninggalkan kewajiban jihad, termasuk jihad tholab (jihad atas inisiatif kaum muslimin). Buktinya Nabi SAW sendiri memerangi bangsa Arab kemudian memerangi Romawi di Tabuk, Rasulullah SAW sendiri telah melakukan 19 kali perang ghozwah, 8 diantaranya beliau terjun langsung di dalamnya. Adapun utusan dan sariyah-sariyah yang beliau tidak turut di dalamnya, jumlahnya mencapai 36 kali menurut riwayat Ibnu Ishaq, sedangkan yang lain berpendapat lebih dari itu. Setelah itu, sepeninggal Rasulullah SAW para sahabat berperang menyerang bangsa Rum, Persi, Turki, Mesir, Barbar dan lain sebagainya, sampai-sampai ini sudah menjadi perkara yang maklum. Lalu, mengapa tradisi Islam ini tidak berlanjut kepada sebagian besar kaum muslimin saat ini. Ada apa dengan ummat Islam ?

Kita tentunya sudah tidak asing lagi dengan hadits tentang ‘penyakit ummat’ dewasa ini, yakni wahn, sebagaimana sabda Rasulullah saw.tentang al wahn yakni : “Cinta dunia dan tidak suka dengan perang.” Hadits shohih, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ahmad.

Abu Bakar Ash-Shiddiiq Radhiyallahu ‘anhu mengatakan pada khotbahnya yang pertama kali (ketika diangkat menjadi Kholifah) : “Tidaklah sebuah kaum meninggalkan jihad kecuali mereka pasti hina.” Dan demi Allah sungguh dia benar.”

Perintah jihad juga dilaksanakan agar kita tidak terkena sifat orang-orang munafiq, sebagaimana sabda Beliau saw. :
“Barang siapa yang mati dan belum berperang dan belum membisikkan hatinya untuk
berperang, ia mati di atas salah satu cabang kemunafikan.” Muslim

“Aku diutus dengan pedang menjelang hari qiyamat sehingga Allah diibadahi sendirian dan tidak ada sekutu bagiNya, dan dijadikan rizkiku di bawah naungan tombakku, dan dijadikan kehinaan bagi orang yang menyelisihi perintahku, dan barang siapa yang menyerupai sebuah kaum maka dia dari golongan mereka…” Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Shohih.

“Apabila kalian telah berjual beli dengan cara al-‘ienah, mengikuti ekor-ekor sapi, rela dengan pertanian dan kalian meninggalkan jihad Allah pasti menimpakan kepada kalian kehinaan yang tidak akan di angkat dari kalian sampai kalian kembali kepada dien kalian.”
Abu Dawud dengan isnaad hasan dan Syaikh Syakir mengatakan; shohih.

Apakah sikap Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu terhadap orang-orang murtad dan terhadap pasukan Usamah Radhiyallahu ‘anhu merupakan sikap fanatik yang dibenci atau teguh pendirian?! Ketika beliau mengatakan: “Demi Alloh! Seandainya mereka tidak menunaikan kepadaku ‘inaaq (seekor kambing betina sebagai zakat ternak-pent.) dan dalam riwayat lain ‘iqool (zakat unta dan kambing-pent.) yang pernah mereka tunaikan kepada Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pasti aku perangi mereka lantaran mereka tidak menunaikannya ….” Al-Bukhoriy.

Dan ketika beliau berkata: “Demi (dzat) yang tidak ada ilaah selainNya, seandainya anjing-anjing membawa lari kaki-kaki istri-istri Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam aku tidak akan menarik kembali pasukan Usamah yang telah disiapkan oleh Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dan tidak akan aku turunkan bendera yang telah ditegakkan Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam .” Seandainya terjadi pada kalian apa yang telah terjadi pada pada beliau maka apakah kalian akan tetap tegus sebagaimana beliau ataukah “setiap zaman itu mempunyai rijaal (pelaku-pelakunya sendiri)?” apakah hukum jahiliyah yang kalian kehendaki sedangkan nas-nas kalian selewengkan?!

Bukankah Islam itu: kamu serahkan ketundukanmu kepada Robbul ‘Alamiin!? Dialah yang menentukan kemaslahatan, bukan kamu, demi Allah alangkah baiknya Roofi’ Ibnu Khojiij, seorang sahabat yang mempunyai pandangan yang tajam ketika beliau mengatakan: “…. Suatu hari datang kepada kami seorang dari pamanku lalu dia mengatakan: “Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melarang sesuatu yang bermanfaat bagi kami, dan ketaatan kepada Allah dan RasulNya itu lebih bermanfaat bagi kami, kami dilarang muhaaqolah pada (hasil) bumi….” Al-Muhaaqolah adalah jual beli tanaman sebelum ia layak (dipanen).

Dan alangkah bijaksananya sebuah kalimat -seandainya kita memahaminya- yang mengatakan: “Sesungguhnya beban-beban Qu’uud (duduk) dari jihad yang berupa kerugian dan darah itu berlipat ganda dari pada beban-beban melaksanakan jihad.”

Dengan kata lain, ada rahasia dan hikmah yang besar pada firman Allah SWT yang memerintahkan puasa sama persis redaksinya dengan firman Allah SWT yang memerintahkan jihad:
“Telah diwajibkan kepada kalian berperang.”
“Telah diwajibkan kepada kalian puasa.”

Maka apakah kita ingin beriman kepada sebagian isi Al-Qur’an dan ingkar kepada sebagian yang lain ?

Wallahu’alam bis showab!


Sumber : gurobabersatu.blogspot.com