19 Oktober 2007

Hakikat Tegak Dan Sampainya Hujjah Dalam Masail Dhahirah....oleh Ustadz Abu Sulaiman Aman Abdurrahman

Orang yang telah sampai kepadanya Al-Qur’an Al Adhim maka hujjah dan peringatan telah tegak atasnya, terutama dalam bab dien yang paling jelas yang karenanya semua rasul diutus.
Adapun bila yang dimaksud dengan hujjah dan tegaknya itu adalah bahwa setiap orang didatangi ketempatnya terus hujjah ditegakan atasnya, maka ini adalah apa yang Allah SWT ingkari dalam firman-Nya tentang para pelaku Syirik:“Maka mengapa mereka (orang-orang kafir) berpaling dari peringatan (Allah)?, Seakan-akan mereka itu keledai liar yang lari terkejut, lari daripada singa. Bahkan tiap-tiap orang dari mereka berkehendak supaya diberikan kepadanya lembaran-lembaran yang terbuka. (Q.S. Al Muddatstsir [74]: 49-52)
Dan sudah maklum dari sirah (perjalanan) Nabi shalallahu 'alaihi wasallam bahwa sikap beliau dalam mendakwahi kelompok-kelompok yang memiliki kekuatan, beliau mengirim surat kepada tokoh-tokohnya saja tanpa rakyatnya. Dan beliau tidak mensyaratkan atau menyuruh para utusannya serta para gubenurnya untuk mendatangi individu-individu orang dalam rangka menegakkan hujjah atas mereka, terutama bagi orang-orang kafir harbiy. Dan sedangkan keadaan setelah tersebarnya Islam dan tersiarnya dibelahan bumi ini menurut para ulama tidaklah seperti diawal dakwah dan permulaan Islam atau bersama orang yang baru masuk Islam.

I. Dalil-Dalil dari Al-Qur’an
Masalah tegaknya hujjah dalam masalah masail dhahirah (masalah-masalah yang nampak) adalah al-ilmu (mengetahui) atau al balagh (sampai) atau adanya dakwah yang berjalan atau tinggal ditempat ilmu, atau adanya peluang (tamakkun). [lihat Al Haqaiq karya Syaikh Ali Al Khudlair]
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
“Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, Maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah…” (Q.S. At Taubah [9]: 6)
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta'ala:
“Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata, (yaitu) seorang Rasul dari Allah (Muhammad) yang membacakan lembaran-lembaran yang disucikan (Al Qur’an)” (QS. Al Bayyinah [98]: 1-2)
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Dan Allah mengkhitabi semua jin dan manusia dengan Al Qur’an sebagaimana firman-Nya: “Supaya dengannya aku memberikan peringatan kepada kalian dan (kepada) orang-orang yang sampai Al Qur’an kepadanya.” Maka setiap yang telah sampai kepadanya (Al Qur’an) baik manusia atau jin berarti telah diberi peringatan oleh Rasul dengannya.” [Majmu Al Fatawa: 16/148-149]
Dan beliau rahimahullah berkata dalam penjelasan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala:
“Jangan kalian dengar akan Al Qur’an ini dan buat gaduh di dalam (majelis)nya.” (Q.S. Fushshilat [41]: 26)
Beliau berkata: “Hujjah itu sudah tegak dengan adanya rasul yang menyampaikan dan adanya kesempatan (tamakkun) mereka untuk mendengar dan mentadabburi, bukan dengan mendengarnya itu, karena di antara orang-orang kafir ada orang yang menghindar dari mendengar Al Qur’an dan memilih yang lainnya.” [Majmu Al Fatawa: 16/166]

II. IJMA
Syaikh Abdullah Ibnu Muhammad Ibnu ‘Abdil Wahhab berkata: “Telah terjalin ijma, bahwa orang yang telah sampai kepadanya dakwah Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, terus tidak beriman, maka dia itu kafir dan tidak diterima darinya alasan ijtihad karena nampaknya dalil-dalil risalah dan bukti-bukti kenabian.” (Ad Durar A Saniyyah: 10/237)

Syaikh Hamd Ibnu Nashir Alu Ma’mar rahimahullah berkata: “Para ulama telah ijma, bahwa orang yang telah sampai kepada-Nya dakwah Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam maka sesungguhnya hujjah telah ditegakkan atasnya.” [Ar Raddu ‘Alal Qubuuriyyiin: 115]

III. Pernyataan-Pernyataan Para Imam
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah
berkata: “Hujjah Allah dengan rasul-rasul-Nya telah tegak dengan adanya kesempatan (tamakkun) untuk mengetahui, sehingga bukan termasuk syarat (tegaknya) hujjah Allah tahunya orang-orang yang didakwahi akan hujjah tersebut, dan oleh sebab ini keberpalingan orang-orang kafir dari mendengarkan dan mentadabburi Al-Qur’an bukanlah penghalang dari tegaknya hujjah Allah ta’ala atas mereka, serta begitu juga keberpalingan mereka dari mendengarkan apa yang dinukil dari para nabi dan dari membaca atsar-atsar yang diriwayatkan dari mereka tidaklah menghalangi hujjah, karena kesempatan sudah ada.” [Kitab Ar Radd ‘Alal Manthiqiyyin: 99]
Beliau juga berkata: “Bukan termasuk syarat penyampaian risalah ini adalah sampainya hal itu kepada setiap mukallaf di dunia ini, namun yang menjadi syarat adalah orang-orang mukallaf itu memiliki kesempatan untuk menyampaikan hal itu kepada diri mereka, kemudian bila mereka teledor dan tidak berupaya untuk sampainya hal itu kepada mereka padahal sarana-sarana yang mesti ditempuh itu ada, maka keteledoran (tafrith) itu dari mereka, bukan darinya (yang menyampaikannya).” [Ikhtishar Ali Al Khudlair dari Al Fatawa: 28/125, silakan lihat Al Haqaiq]

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata tentang orang-orang yang taqlid kepada guru-gurunya dalam Masaa-il Mukaffirah: “Orang yang memiliki kesempatan dan yang berpaling itu mufarrith (teledor) lagi meninggalkan kewajibannya yang sama sekali tidak ada udzur dihadapan Allah.” [Thariq Al Hijratain: 544]
Beliau berkata juga: “Sesungguhnya adzab didapatkan karena dua hal: Pertama, Keberpalingan dari hujjah dan tidak menginginkannya serta terhadap sebab-sebab yang menghantarkan kepadanya. Dan kedua, membangkang akan hujjah setelah tegaknya dan meninggalkan keinginan akan tuntutannya. Yang pertama kufur i’radl (karena berpaling) dan yang kedua kufur inad (pembangkangan).” [Tahriq Al Hijratain: 546]

Syaikh Muhhamad Ibnu ‘Abdil Wahhab rahimahullah berkata dalam risalahnya kepada Isa Ibnu Qasim dan Ahmad Ibnu Suwailim: “Dan sesungguhnya kalian masih ragu tentang thaghut-thaghut itu dan para pengikutnya apakah hujjah itu sudah tegak atau belum atas mereka ? Ini adalah tergolong keanehan yang paling mengherankan, bagaimana kalian ragu akan hal ini sedangkan sudah saya jelaskan berkali-kali kepada kalian… Sesungguhnya orang yang belum tegak hujjah atasnya adalah orang yang baru masuk Islam dan orang yang hidup dipedalaman yang sangat jauh atau hal itu dalam masalah khafiyyah (yang masih samar) seperti sharf dan ‘athaf (pelet) maka (dalam hal seperti ini) pelakunya tidak dikafirkan sehingga diberitahu (terlebih dahulu). Dan adapun ushuluddien yang telah Allah jelaskan dan Dia pastikan dalam kitab-Nya maka sesungguhnya hujjah Allah adalah Al-Qur’an. Siapa yang sampai kepadanya Al-Qur’an berarti hujjah itu sudah tegak, akan tetapi inti kekeliruan adalah kalian tidak membedakan tegak hujjah dengan paham hujjah, karena sesungguhnya mayoritas orang kafir dan munafik, mereka itu tidak paham hujjah Allah padahal hujjah itu sudah tegak atas mereka, sebagaimana firman-Nya Subhanahu Wa Ta'ala:
“Atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami. mereka itu tidak lain hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu).” (Q.S. Al Furqan [25]: 44) Tegak dan sampainya hujjah adalah lain, dan paham hujjah adalah hal lain pula. Dan Allah telah mengkafirkan mereka dengan sebab sampainya hujjah kepada mereka meskipun mereka tidak memahaminya.” [Tarikh Nejd: 410]

Syaikh Hamd Ibnu Nashir Alu Ma’mar rahimahullah berkata: “Setiap orang yang telah sampai Al-Qur’an kepadanya maka dia itu tidak diudzur, karena inti yang besar yang mana ia adalah pokok dien Islam telah Allah jelaskan dalam kitab-Nya, Dia menerangkannya dan menegakan hujjah dengannya atas hamba-hamba-Nya, dan yang dimaksud tegak hujjah itu bukanlah si orang itu memahami dengan pemahaman yang jelas seperti dipahaminya oleh orang yang telah Allah beri hidayah dan taufiq serta yang tunduk kepada perintah-Nya, karena sesungguhnya orang-orang kafir itu telah tegak hujjah atas mereka padahal Allah mengabarkan bahwa Dia telah menjadikan pada hati mereka penghalang (yang menghalangi) dari memahami firman-Nya.” [Ar Raddu ‘Alal Quburiyyin: 116-117]
Dan beliau rahimahullah berkata juga: “Sesungguhnya sampainya hujjah adalah lain dan paham akan hujjah adalah lain pula.” [Ar Raddu Alal Quburiyyin: 117]

Syaikh Ishaq Ibnu Abdirrahman rahimahullah berkata: “Sesungguhnya hujjah telah tegak dengan Al Qur’an atas setiap orang yang Al Qur’an telah sampai kepadanya dan dia mendengarnya meskipun dia tidak memahaminya.” [Hukmu Takfir Al Mu’ayyan: 154]

Syaikh Abdullah Aba Buthain rahimahullah berkata setelah menyebutkan ayat-ayat yang mencela taqlid: “Para ulama dengan ayat ini dan lainnya berdalil bahwa tidak boleh taqlid dalam mengenal Allah dan risalah. Dan hujjah Allah tegak atas manusia dengan diutusnya para rasul kepada mereka meskipun mereka tidak memahami hujjah Allah dan penjelasan-penjelasan-Nya.” [Al Intishar: 17]
Dan beliau berkata lagi: “Orang yang telah sampai kepadanya risalah Muhammad shalallallahu ’alaihi wasallam dan telah sampai Al Qur’an kepadanya maka hujjah telah tegak atasnya, sehingga tidak ada udzur dalam hal tidak beriman kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya dan hari akhir, maka tidak udzur baginya setelah itu dengan sebab kejahilan.” [Al Kufru Al Ladzu Yu’dzaru Shahibuhu Bil Jahil: 11]
Beliau rahimahullah berkata lagi: “Tidak ada udzur (alasan) bagi seorangpun dalam kejahilan akan hal-hal ini dan yang serupa dengannya setelah diutusnya Nabi shalallahu 'alaihi wasallam dan sampainya hujjah-hujjah Allah dan penjelasan-penjelasan-Nya meskipun orang yang telah sampai hujjah kepadanya itu tidak memahaminya, karena hujjah Allah itu tegak atas hamba-hamba-Nya dengan sampainya hujjah itu bukan dengan paham akannya. Sampainya hujjah adalah satu hal sedangkan paham akannya adalah hal lain pula, oleh sebab ini Allah tidak mengudzur orang-orang kafir dengan ketidakpahaman mereka setelah hujjah dan penjelasan-penjelasan–Nya itu sampai kepadanya.” [Ad Durar As Saniyyah: 10/359-360]

Syaikh Abdullathif Ibnu Abdirrahman berkata seraya mengingkari Al Mulhid musuh tauhid Usman Ibnu Manshur yang mengklaim bahwa hujjah itu tidak tegak atas orang jahil sehingga nampak jelas baginya dan dia mengetahui bahwa apa yang dikatakan kepadanya itu adalah benar, Syaikh berkata: “Ulama mana dan ahli Fiqh mana yang mensyaratkan dalam tegaknya hujjah dan penjelasan itu tahunya orang yang diajak bicara akan kebenaran ini…??! (kemudian beliau menuturkan ayat-ayat ….) terus berkata: dari ayat-ayat semacam ini yang menunjukan kebutaan mereka (orang-orang kafir) dan ketidaktahuan mereka akan kebenaran adalah banyak sekali. Dan tidak ada seorangpun yang mengatakan pendapat seperti ini sebelum orang bodoh ini (Usman, maksudnya), dan justeru yang disyaratkan itu adalah paham akan syarat apa yang diinginkan oleh si pembicara dan (paham) akan maksud dari ucapan itu, bukan (tahu) bahwa itu kebenaran, ini adalah bagian kedua. Dan hal inilah yang diambil kesimpulannya dari nash Al Kitab, As Sunnah dan perkataan para ulama, bukan apa yang dikatakan oleh orang yang ngawur lagi membuat pengkaburan ini.” [Mishbah Adh Dhalam: 122-123]

Syaikh Abdullathif Ibnu Abdirrahman rahimahullah berkata: “Dan bila telah sampai kepada orang Nashrani apa yang dibawa oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, dan dia tidak tunduk kepadanya karena dugaan dia bahwa beliau adalah Rasul buat orang Arab saja, maka dia kafir meskipun kebenaran dalam hal itu belum jelas baginya. Dan begitu juga setiap orang yang telah sampai kepadanya dakwah Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam yang dengannya dia bisa mengetahui apa yang diinginkan dan yang dimaksud, terus dia menolak akan hal itu karena syubhat atau yang lainnya, maka dia itu kafir meskipun masalahnya masih samar bagi dia. Dan hal ini tidak ada perselisihan di dalamnya.” [Mishbah Adh Dhalam: 326]

Syaikh Sulaiman Ibnu Sahman rahimahullah berkata tentang orang yang baligh lagi berakal yang paham akan ucapan: “Orang yang telah sampai risalah Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam dan juga Al Qur’an telah sampai kepadanya, maka sungguh hujjah telah tegak atasnya.” [Kasyfu Asy Syubhatain: 368]

Syaikh Shalih Al Fauzan berkata tatkala ditanya tentang orang muslim yang melakukan perbuatan syirik akbar: “Siapa yang telah sampai kepadanya Al Qur’an yang seandainya dia ada keinginan untuk memahaminya tentu dia bisa, namun dia berpaling dari memahaminya kemudian tidak mengamalkannya dan tidak menerimanya, maka sesungguhnya hujjah itu telah tegak atasnya dan dia tidak diudzur karena kejahilannya, karena hujjah telah sampai kepadanya. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
“Katakan: “Apa yang paling besar kesaksiannnya ?”, Katakan: “Allah adalah saksi antara aku dengan kalian, dan telah diwahyukan kepadaku Al Qur’an ini supaya dengannya aku memberi peringatan kepada kalian dan orang yang sampai Al Qur’an kepadanya.” (Q.S. Al An’am [6]: 19).
Sama saja baik dia hidup bersama kaum muslimin atau hidup bersama non muslim. Setiap orang yang telah sampai kepadanya Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih yang seandainya dia mau memahami dia bisa paham, kemudian dia tidak mengamalkan apa yang sampai kepadanya, maka sesungguhnya dia itu bukan muslim dan tidak diudzur karena kejahilan. [Masaa-il Al Iman yang dikumpulkan oleh Abdurrahman Al Harfiy: 30-31]
Syaikh Muhammad Ibnu Shalih Al Utsaimin mengatakan setelah menuturkan udzur karena kejahilan: “Namun wajib diketahui bahwa di antara orang-orang jahil ada orang yang memiliki semacam sikap ‘inad (pembangkangan), yaitu dituturkan kebenaran kepadanya, namun dia tidak mencarinya dan tidak mengikutinya, dan justeru betah di atas ajaran yang diajarkan oleh guru-gurunya dan orang-orang yang diagungkan serta yang diikutinya. Orang seperti ini pada hakikatnya tidaklah diudzur karena telah sampai kepadanya dari hujjah ini yang minimal dia memiliki syubhat yang perlu dicari agar kebenaran jelas atasnya.” [Al Majmu Ats Tsamin: 3/5]. Dan berkata juga setelah itu: “Namun perlu diketahui sesungguhnya kita sekarang ini berada dizaman yang hampir tidak ada tempat dibumi ini melainkan sudah sampai dakwah Nabi shalallahu 'alaihi wasallam kesana dengan jalan sarana-sarana pemberitaan yang beraneka ragam dan berbaurnya manusia satu sama lain. Dan umumnya kekafiran yang adalah karena ‘inad (pembangkang).” [Al Majmu Ats Tsamin: 3/6]

Siapakah Ulil Amri Itu...??......Oleh Ustadz Abu Sulaiman Aman Abdurrahman

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri di antara kalangan kalian”. (An Nisa: 59)
Segala puji hanya bagi Allah Rabbul ‘alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi dan Rasul yang paling agung Nabi Muhammad, kepada keluarganya dan para shahabatnya seluruhnya.
Ikhwani fillah… materi kali ini, kita akan meluruskan pemahaman yang ada di masyarakat berkenaan dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri di antara kalangan kalian”. (An Nisa: 59)Ayat ini adalah ayat yang sering kita dengar dan digunakan oleh banyak orang dalam rangka mewajibkan masyarakat untuk taat kepada pemerintah Republik Indonesia ini. Oleh karena itu perlu kiranya kita meninjau kembali atau meluruskan posisi ayat ini secara proporsional. Mari kita pahami siapa orang-orang yang beriman dalam ayat tersebut dan kaitannya dengan realita Pemerintahan Republik Indonesia ini…
Tinjauan ayat:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri di antara kalangan kalian”. (An Nisa: 59)
“Hai orang-orang yang beriman…”, ini adalah khithab (seruan) terhadap orang-orang yang beriman. “…taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri di antara kalangan kalian”, ulil amri adalah ulil amri dari kalangan kalian, yaitu pemimpin muslim atau pemimpin yang mukmin, itu adalah pengertian sederhananya.
Jadi, pemimpin yang harus ditaati ─tentunya selain dalam maksiat─ adalah pemimpin muslim, karena Allah mengatakan “min kum” (dari kalangan kalian) setelah mengkhithabi “hai orang-orang yang beriman”.
Orang yang beriman atau orang muslim yang berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma adalah orang yang beriman kepada Allah dan kafir kepada thaghut, berikut ini adalah penjabarannya:

#Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al Baqarah: 256:
“Barangsiapa kafir kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka dia telah berpegang teguh pada al ‘urwah al wutsqa”.
Al ‘urwah al wutsqa adalah buhul tali yang amat kokoh, yaitu Laa ilaaha illallaah, artinya barangsiapa kafir kepada thaghut dan iman kepada Allah, maka dia itu orang yang mengamalkan Laa ilaaha illallaah, orang yang sudah masuk Islam, karena pintu masuk Islam adalah dengan perealisasian Laa ilaaha illallaah sebagaimana ini adalah rukun Islam yang pertama.
Orang tidak dikatakan beriman kecuali jika dia beriman kepada Allah dan kafir kepada thaghut. Jika orang beriman kepada Allah tapi dia tidak kafir kepada thaghut maka ia bukan orang yang beriman, ia bukan muslim… itu berdasarkan nash Al Qur’an. Maka dari itu Allah dalam ayat ini mendahulukan kafir kepada thaghut (Barangsiapa kafir kepada thaghut dan beriman kepada Allah) supaya tidak ada orang yang mengklaim behwa dirinya beriman kepada Allah padahal dia belum kafir kepada thaghut pada realita yang dia kerjakan.

#Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Ali Imran: 64:
“Katakanlah (Muhammad): “Hai ahli kitab, marilah berpegang kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak ada yang kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai arbab (tuhan-tuhan) selain Allah”. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: ”Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang muslim”.
Jadi, yang diserukan kepada ahli kitab adalah pengajakan untuk berkomitmen dengan Laa ilaaha illallaah, ibadah kepada Allah dan meninggalkan penyekutuan terhadap Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Di ujung ayat Allah menyatakan; “jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka:”Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang muslim”, maksudnya jika mereka berpaling dan tidak mau meninggalkan para arbab itu maka saksikanlah bahwa kami ini orang muslim dan kalian bukan orang muslim.
Berdasarkan ayat itu kita dapat menyimpulkan bahwa orang yang tidak merealisasikan apa yang dituntut oleh ayat ini, yaitu ibadah hanya kepada Allah, meninggalkan sikap penyekutuan sesuatu dengan-Nya dan meninggalkan sikap menjadikan selain Allah sebagai arbab, maka orang yang tidak mau meninggalkan hal itu adalah bukan orang muslim.

#Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat At Taubah: 5:
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhilah orang-orang musyrik itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka, kepunglah mereka dan intailah ditempat-tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan”
Taubat dari apa…? Taubat dari kemusyrikan dan segala kekafiran, maksudnya adalah Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang kaum muslimin untuk melakukan pembunuhan, pengepungan dan pengintaian apabila orang-orang itu sudah taubat dari segala kemusyrikan dan kekafiran, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, berarti orang muslim itu tidak boleh diganggu. Maka orang yang tidak taubat dari kemusyrikannya berarti dia itu bukan orang muslim.

#Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat At Taubah: 11:
“Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudara kalian saru agama”.
Jika mereka bertaubat (dari kemusyrikannya), maka mereka adalah saudara satu agama, maksudnya mereka itu orang-orang muslim, karena sesame muslim adalah saudara, sebagaimana dalam surat Al Hujurat: 10:
“Sesungguhnya orang-orang beriman itu bersaudara”.
Berarti jika sebaliknya, dia tidak mau meninggalkan kesyirikannya meskipun dia shalat, zakat, dan melakukan ibadah lainnya, maka dia bukan ikhwan fiddin (saudara satu agama) dan berarti dia bukan orang mukmin, karena ukhuwah imaniyyah itu tidak terlepas dengan dosa-dosa bisaa, akan tetapi dengan kesyirikan dan kekufuran. Dan dalam surat Al Baqarah: 178 dikatakan:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya…”
Dalam ayat ini, sang pembunuh dan keluarga yang dibunuh tetap dipersaudarakan. Membunuh sesama muslim adalah dosa besar, tapi tidak menjadikan seseorang keluar dari Islam selama dia tidak menghalalkannya.

Demikianlah beberapa dalil tentang orang yang beriman dari Al Qur’an, sedangkan berikut ini adalah beberapa dalil dari As Sunnah:
*Dalam hadits Bukhariy dan Muslim dari Ibnu Umar radliyallahu'anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah (yang haq) kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat, bila mereka melakukan hal itu, maka mereka terjaga darah dan hartanya dari saya, kecuali dengan hak Islam, sedangkan perhitungan mereka adalah atas Allah”
Rasulullah tidak berhenti memerangi manusia sampai mereka komitmen dengan Laa ilaaha illallaah, iman kepada Allah dan kufur kepada thaghut serta mengakui risalah yang dibawa beliau kemudian membenarkannya, mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Ini sama dengan penjelasan sebelumnya
*Dalam hadits Bukhariy yang dari Abu Malik Al Asyja’iy radliyallahu'anhu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang mengucapkan Laa ilaaha illallaah dan dia kafir terhadap segala sesuatu yang diibadati selain Allah, maka haramlah harta dan darahnya, sedang perhitungannya atas Allah ta’ala”.
Seseorang dikatakan haram darah dan hartanya, dalam arti dia itu dikatakan muslim, bila komitmen dengan Laa ilaaha illallaah ─iman kepada Allah dan kafir kepada thaghut─, yaitu kafir terhadap segala sesuatu yang diibadati selain Allah, maka barulah dikatakan muslim mukmin.

Dan berikut ini adalah beberapa Ijma dari para ulama Ahlus Sunnah:
**Syaikh Abdurrahman ibnu Hasan rahimahullah mengatakan: “Para ulama salaf dan khalaf, dari kalangan shahabat, tabi’in, para imam dan seluruh Ahlus Sunnah telah ijma, bahwa seseorang tidak menjadi muslim kecuali dengan mengosongkan diri dari syirik akbar dan berlepas diri darinya”. (Ad Durar As Saniyyah: 11/545-546).
Dalam hal ini orang tidak dikatakan muslim bila tidak mengosongkan dirinya dari syirik akbar, tidak berlepasdiri darinya dan dari para pelakunya. Ini adalah ijma (kesepakatan) ulama… maka perhatikanlah.
Oleh sebab itu, jika masih atau belum berlepas diri daripada kemusyrikan, maka dia itu belum muslim meskipun dia melaksanakan ajaran-ajaran Islam yang lainnya. Dan selagi dia belum mengosongkan diri dari kesyirikan, maka dia belum muslim walaupun dia shalat, zakat, haji, dan yang lainnya…
**Syaikh Sulaiman ibnu Abdillah ibnu Muhammad ibnu Abdil Wahhab rahimahullah mengatakan: “SEKEDAR mengucapkan Laa ilaaha illallaah tanpa mengetahui maknanya dan tanpa mengamalkan konsekuensinya berupa komitmen dengan tauhid dan meninggalkan syirik akbar serta kafir terhadap thaghut, maka sesungguhnya (pengucapan) itu tidak bermanfaat berdasarkan ijma” (nukilan ijma dari kitab Taisir Al ‘Aziz Al Hamid)
Orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallaah, dia shalat, zakat, shaum dan walaum haji berkali-kali, akan tetapi jika dia tidak meninggalkan syirik akbar, tidak kafir terhadap tahghut, maka dia itu bukan muslim dan tidaklah manfaat pengucapan Laa ilaaha illallaah-nya.
**Syaikh Hamd ibnu ‘Athiq rahimahullah mengatakan: “Ulama ijma (sepakat), bahwa orang yang memalingkan satu macam dari dua do’a kepada selain Allah, maka dia telah musyrik walaupun mengucapkan Laa ilaaha illallaah, dia shalat dan zakat serta mengaku muslim”. (Ibthalut Tandid Bikhtishar Syarh Kitab Tauhid, hal: 67)
Do’a ada dua macam; yaitu do’a yang berupa permohonan yang bisaa kita ketahui, dan do’a berupa ibadah seperti; shalat, shaum, zakat, haji, penyandaran hukum, dan lain-lain.
Jadi, bila seseorang memalingkan satu macam ibadah saja kepada selain Allah, maka dia itu musyrik meskipun mengucapkan kalimat tauhid, shalat, shaum, zakat dan mengaku sebagai seorang muslim.
**Syaikhul Islam Muhammad ibnu Abdil Wahhab rahimahullah mengatakan tentang para pengikut Musailamah Al Kadzdzab dalam Syarh Sittati Mawadli Minash Shirah dalam Mujmu’atut tauhud hal. 23: “Di antara mereka ada yang mendustakan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan kembali menyembah berhala seraya mengatakan: “Seandainya dia (Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam) itu adalah Nabi, tentulah tidak akan mati”. Dan di antara mereka ada yang tetap di atas dua kalimah syahadat, akan tetapi dia mengakui kenabian Musailamah dengan dugaan bahwa beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam menyertakan dia di dalam kenabian, ini karena Musailamah mengangkat para saksi palsu yang bersaksi baginya akan hal itu, namun demikian para ulama ijma bahwa mereka adalah orang-orang murtad meskipun mereka jahil akan hal itu. Dan siapa yang meragukan kemurtaddan mereka, maka dia kafir”
Bila saja orang yang tidak melakukan kesyirikan, akan tetapi mengangkat seorang manusia bisaa sederajat dengan nabi maka ia telah divonis murtad dan segala amal ibadahnya tidak dianggap, dan bahkan diperangi oleh Abu Bakar Ash Shiddiq dan para shahabat lainnya… maka apa gerangan dengan orang yang mengangkat makhluk pada derajat uluhiyyah (ketuhanan) dengan cara memberikan satu atau beberapa macam dari sifat-sifat khusus ketuhanan…?? Maka ini lebih syirik lagi, lebih kafir lagi dan lebih murtad lagi jika sebelumnya dia mengaku muslim !
**Beliau (Muhammad ibnu Abdil Wahhab) rahimahullah juga menukil ijma tentang pengkafiran penguasa ‘Ubaidiyyin di Mesir. Beliau berkata dalam suratnya kepada Ahmad ibnu Abdil Karim Al Ahsaa’iy, beliau menjelaskan: “Di antara kisah yang terakhir adalah kisah Bani ‘Ubaid, para penguasa Mesir dan jajarannya, mereka itu mengaku sebagai ahlul bait, mereka shalat jama’ah dan shalat jum’at, mereka juga mengangkat para qadliy dan mufti, akan tetapi ulama ijma akan kekafiran mereka, kemurtaddannya, keharusan untuk memeranginya, serta bahwa mereka adalah negeri harbiy, wajib memerangi mereka meskipun mereka (rakyatnya) dipaksa lagi benci kepada mereka” (Tarikh Nejd: 346)
Pada saat itu kajian ada, kesempatan belajar juga ada, shalat juga mereka lakukan bahkan mereka (Bani ‘Ubaid) yang menjadi imamnya, akan tetapi ulama ijma bahwa mereka itu orang-orang murtad kafir harbiy, karena mereka menampakkan kesyirikan akbar.
Demikianlah dalil-dalil dari Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma yang mengatakan bahwa orang tidak dikatakan sebagai orang muslim, kecuali jika dia beriman kepada Allah dan kafir terhadap thaghut. Sedangkan thaghut yang paling besar di antara thaghut-thaghut zaman sekarang ini adalah thaghut hukum dan perundang-undangan berikut para pembuat hukum dan pemutus hukum yang berpedoman dengannya.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjelaskan dalam surat An Nisa: 60:
“Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu?. Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk kafir kepada thaghut itu”.
Dalam ayat tersebut tersirat keheranan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, karena ada orang yang mengaku beriman kepada Al Qur’an dan mengatakan bahwa Al Qur’an adalah kitab suci serta pedoman hidup, akan tetapi ketika ada masalah, mereka malah merujuk kepada hukum thaghut… padahal hukum thaghut bukanlah hukum yang Allah turunkan, sedangkan Allah sudah memerintahkan untuk kafir dan menjauhi thaghut.
Hukum yang dibuat oleh manusia merupakan bisikan syaitan jin, sebagaimana yang Allah jelaskan dalam firman-Nya:
“Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya…” (Al An’am: 121)
dan digulirkan oleh syaitan-syaitan manusia, maka itulah thaghut yang dimaksudkan firman Allah dalam surat An Nisa: 60. Maka segala hukum produk manusia dengan segala bentuknya, baik yang dibuat dalam bingkai demokrasi atau yang lainnya, maka selama itu bukan hukum yang berasal dari Allah berarti itu adalah thaghut, karena hanya ada dua macam hukum; hukum Allah atau hukum thaghut. Sedangkan seseorang tidak dikatakan muslim jika tidak kafir kepada thaghut hukum ini, atau pembuatnya dari kalangan syaitan manusia atau pembisiknya dari kalangan syaitan jin.
Jika kita sudah memahami bahwa orang muslim itu adalah orang yang berlepas diri dari kesyirikan. Orang muslim adalah orang yang mentauhidkan Allah dan meninggalkan segala bentuk kesyirikan, maka dia adalah seorang mukmin dimana saja dan kapan saja. Sebaliknya, jika orang tidak merealisasikan hal ini, dalam arti walaupun dia beribadah kepada Allah akan tetapi di samping beribadah kepada Allah dia tidak kafir kepada thaghut, tapi justeru malah membela-bela atau loyal kepada thaghut, maka dia bukan orang muslim.
Kemudian mari kita lihat realita pemerintahan NKRI ini, apakah mereka kafir kepada thaghut dan iman hanya kepada Allah sehingga mereka mendapat predikat mukmin, sehinggga mereka menjadi ulil amri yang wajib ditaati sebagaimana penjelasan surat An Nisa: 59 tadi ? atau justeru sebaliknya…

Tinjauan Realita Pemerintah NKRI Bila Dipandang Dari Sisi Tauhid Hukum
Mereka Menjadi Thaghut
Kenapa demikian ?, ini karena mereka dengan dewan legislatifnya dan sebagian eksekutifnya mengklaim sebagai pembuat hukum, mengklaim yang berhak membuat hukum dan perundang-undangan, bahkan mereka telah membuat dan memutuskan, maka mereka adalah thaghut itu sendiri. Mereka menjadi pembuat hukum yang hukumnya diikuti (baca: diibadati) oleh ansharnya.
1. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Tidakkah engkau (Muhammad) memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu”. (An Nisa: 60)
Banyak masyarakat atau anshar thaghut atau siapa saja di antara mereka, ketika memiliki kasus di negeri ini, apakah mereka mengajukan kasusnya kepada hukum Allah ataukan kepada hukum selaim hukum Allah ? tentu mereka mengajukannya kepada hukum selain hukum Allah, yang mana hukum itu dibuat oleh para thaghut tadi di gedung Palemen, baik yang ada di lembaga legislatif atau lembaga eksekutif maupun para pemutusnya di dewan yudikatif.
Mereka adalah thaghut, sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad ibnu Abdil Wahhab rahimahullah dalan Risalah Fie Ma’na Thaghut, bahwa pentolan thaghut yang kedua adalah “Penguasa Dzalim Yang Merubah Ketentuan Allah”. Sedangkan di negeri ini, semua hukum Allah dirubah… mulai dari hukum pidana, perdata, ekonomi, dan lain-lain. Semua dicampakkan dan mereka sepakat tidak memakai hukum yang Allah turunkan. Sedangakan sesorang tidak bisa dikatakan sebagai orang muslim kecuali bila kafir kepada thaghut. Dan dalam hal ini mereka sendiri adalah thaghutnya.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai arbab (tuhan-tuhan) selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka diperintahkan kecuali mereka hanya menyembah Tuhan Yang Esa, tidak ada ilah (Tuhan yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan”. (QS. At Taubah: 31)
Dalam ayat ini Allah memvonis orang Nashrani dengan lima vonis:
*Mereka telah mempertuhankan para alim ulama dan para rahib
*Mereka telah beribadah kepada selain Allah, yaitu kepada alim ulama dan para rahib
*Mereka telah melanggar Laa ilaaha illallaah
*Mereka telah musyrik
*Para alim ulama dan para rahib itu telah memposisikan dirinya sebagi rab.
Imam At Tirmidzi meriwayatkan, bahwa ketika ayat ini dibacakan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan ‘Adiy ibnu Hatim (seorang hahabat yang asalnya Nashrani kemudian masuk Islam), ‘Adiy ibnu Hatim mendengar ayat-ayat ini dengan vonis-vonis tadi, maka ‘Adiy mengatakan: “Kami (orang-orang Nashrani) tidak pernah shalat atau sujud kepada alim ulama dan rahib (pendeta) kami”, Jadi maksudnya dalam benak orang-orang Nashrani adalah; kenapa Allah memvonis kami telah mempertuhankan mereka atau kami telah beribadah kepada mereka padahal kami tidak pernah shalat atau sujud atau memohon-mohon kepada mereka. Maka Rasul mengatakan: “Bukankah mereka (alim ulama dan para rahib) menghalalkan apa yang Allah haramkan terus kalian ikut menghalalkannya, dan bukankah mereka telah mengharamkan apa yang Allah halalkan terus kalian ikut mengharamkannya?”. Lalu ‘Adiy menjawab: “Ya”, Rasul berkata lagi: Itulah bentuk peribadatan mereka (orang Nashrani) kepada mereka (alim ulama dan para rahib)
Ketika mereka menyandarkan hak hukum dan pembuatan hukum (tasyri’) kepada selain Allah, maka yang mengaku memiliki hak membuat hukum ini disebut arbab, yaitu yang memposisikan dirinya sebagau tuhan pengatur selain Allah. Saat hukum itu digulirkan dan diikuti, maka itu adalah arbab yang disembah. Orang yang sepakat di atas hukum ini atau yang mengacu atau yang merujuk pada hukum yang mereka gulirkan itu adalah orang yang Allah vonis sebagai orang musyrik yang menyembah atau mengibadati atau mempertuhankan mereka serta telah melanggar Laa ilaaha illallaah.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan (mewahyukan) kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Maka sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik”. (Al An’am: 121)
Dalam ayat ini Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjelaskan tentang keharaman bangkai, dan Allah juga menjelaskan tentang tipu daya syaitan. Kita mengetahui bahwa bangkai adalah haram, namun dalam ajaran orang musyrik Quraisy mereka menyebutnya sebagai sembelihan Allah.
Dalam hadits dengan sanad yang shahih yang diriwayatkan oleh Imam Al Hakim dari Ibnu ‘Abbas radliyallahu 'anhu: Orang musyrikin datang kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Hai Muhammad, kambing mati siapa yang membunuhnya ?”, Rasulullah mengatakan: “Allah yang membunuhnya (mematikannya)”, kemudian orang-orang musyrik itu mengatakan: “Kambing yang kalian sembelih dengan tangan kalian, maka kalian katakan halal, sedangakan kambing yang disembelih Allah dengan Tangan-Nya yang Mulia dengan pisau dari emas kalian katakan haram, berarti sembelihan kalian lebih baik daripada sembelihan Allah”.
Ini adalah ucapan kaum musyrikin kepada kaum muslimin, dan Allah katakan bahwa itu adalah bisikan syaitan terhadap mereka (Dan sesungguhnya syaitan itu membisikkan (mewahyukan) kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu) untuk mendebat kaum muslimin agar setuju atas penghalalan bangkai, lalu setelah itu Allah peringatkan kepada kaum muslimin jika menyetujui dan mentaati mereka, menyandarkan kewenangan hukum kepada selain Allah meski hanya dalam satu hukum atau kasus saja (yaitu penghalalan bangkai) dengan firman-Nya “Maka sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik”.
Dalam ayat di atas Allah Subhanahu Wa Ta’ala menyatakan bahwa:
*Hukum yang bukan dari-Nya adalah wahyu syaitan.
*Para penggulirnya (yang mengklaim dirinya berhak membuat hukum) dari kalangan manusia disebut wali-wali syaitan.
*Yang menyetujuinya atau yang taat atau yang merujuk kepadanya disebut musyrikun.
Bila satu hukum saja dipalingkan dalam hak pembuatannya kepada selain Allah, maka berdasarkan ayat tadi, bahwa orang yang membuat hukum itu disebut wali-wali syaitan (tahghut) yang telah mendapat wahyu atau wangsit dari syaitan, sedangkan orang yang mentaatinya atau setuju dengan hukum buatan tersebut adalah divonis sebagai orang musyrik.
Sedangkan yang ada di NKRI ─dan negara-negara lainnya─ adalah bukan satu, dua, tiga, sepuluh, atau seratus hukum saja, akan tetapi seluruh hukum yang ada di sini adalah bukan dari Allah, tapi dari wali-wali syaitan yang mendapat wahyu dari syaitan jin, baik wali-wali syaitan itu dahulunya orang Belanda (yang mewariskan KUHP) ataupun wali-wali syaitan zaman sekarang yang duduk di kursi parlemen, yang membuat, yang merancang, yang menggodok, atau apapun namanya dan siapapun yang membuat hukum, maka pada hakikatnya mereka adalah wali-wali syaitan dan hukum yang mereka gulirkan hakikatnya adalah hukum syaitan.
Perhatikanlah… jika saja orang-orang yang SEKEDAR mentaati mereka maka Allah memvonisnya sebagai orang musyrik, maka apa gerangan dengan pembuatnya atau orang yang memutuskan dengannya atau orang yang memaksa masyarakat untuk tunduk kepadanya dengan menggunakan besi dan api (kekuatan dan senjata)…?!!
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka dalam dien (ajaran/hukum) ini apa yang tidak diizinkan Allah ?”. (Asy Syura: 21)
Dalam ayat tersebut, siapa saja yang membuat syari’at atau hukum atau undang-undang atau ajaran yang tidak diizinkan oleh Allah dinamakan syuraka (sekutu-sekutu), karena mereka memposisikan dirinya untuk diibadati dengan cara menggulirkan hukum agar diikuti. Mereka merampas hak pembuatan hukum dari Allah, mereka merancang, menggodok, dan menggulirkan di tengah masyarakat. Sedangkan orang-orang yang mentaati atau mengikuti hukum itu disebut orang yang menyembah syuraka tersebut.
Mereka berhukum dengan selain hukum Allah atau memutuskan dengan hukum thaghut
Mereka berhukum dengan hukum thaghut, karena selain hukum Allah yang ada hanyalah hukum jahiliyyah atau hukum thaghut, ini berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al Maidah: 44:
“Barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang kafir”.
Dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala:
“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?”
Dalam ayat-ayat di atas, orang yang memutuskan dengan selain apa yang Allah turunkan adalah orang-orang kafir, sedangkan pemerintah di negeri ini tidak memutuskan dengan apa yang Allah turunkan, akan tetapi memutuskan dengan hukum thaghut. Maka merekapun divonis kafir berdasarkan ayat-ayat seperti ini, bahkan Allah mevonis orang-orang yang seperti ini sebagai orang-orang zalim dan fasiq dalam surat Al Maidah: 45 & 47.
Syaikh Muhammad ibnu Abdil Wahhab rahimahullah menjelaskan dalam Risalah Fie Makna Thaghut, tentang Ruusuth Thawaghit (tokoh-tokoh para thaghut) yang ketiga yaitu: Yang Memutuskan Dengan Selain Apa Yang Allah Turunkan.
Jadi pemutus hukum dengan selain apa yang diturunkan Allah adalah bukan sekedar thaghut, akan tetapi termasuk pentolan thaghut. Sedangkan iman kepada Allah tidak sah kecuali dengan kafir terhadap thaghut, lalu bagaimana mungkin Pemerintah NKRI ini dikatakan sebagai pemerintah muslim mukmin, sedangkan mereka bukan sekedar thaghut, akan tetapi salah satu tokohnya thaghut… maka mereka bukan hanya sekedar kafir, tapi amat sangat kafir !.
Mereka merujuk kepada hukum thaghut, baik thaghut lokal, regional maupun internasional
Disaat menghadapi masalah, masalah apa saja, maka pemerintah ini tidak merujuknya kepada hukum Allah, tapi kepada hukum thaghut yang bersifat lokal (seperti Undang Undang Dasar atau undang-undang atau yang lainnya), atau hukum-hukum regional, atau hukum-hukum yang ditetapkan oleh mahkamah Internasional PBB. Sungguh… mereka tidak merujuk kepada Al Qur’an atau As Sunnah, akan tetapi merujuk kepada selainnya. Sedangkan dalam surat An Nisa: 60 tadi; Allah merasa heran atas klaim orang-orang yang mengaku telah beriman kepada Al Qur’an dan kitab-kitab Allah sebelumnya, orang-orang yang ketika punya masalah justeru ingin berhakim (mengadukan urusan) kepada thaghut. Perhatikanlah, dalam ayat tersebut sekedar ingin berhukum kepada thaghut sudah Allah nafikan keimanannya, imannya dianggap sekedar klaim dan kebohongan belaka, maka apa gerangan dengan orang-orang yang benar-benar bersumpah untuk merujuk kepada hukum thaghut…?!
Pemerintah ini, ketika masuk PBB diwajibkan untuk berikrar setuju atas segala peraturan yang digariskannya, begitu juga ketika jajaran pemerintahan dewan legislatif, eksekutif, yudikatif terbentuk, setiap orang diwajibkan bersumpah setia untuk menjalankan hukum negara, inilah syahadat mereka ! inilah bai’at mereka. Apakah di Negara ini ada bai’at untuk taat setia kepada Al Qur’an dan As Sunnah ? tentu jawabannya tidak ada ! maka dari itu setelah bai’at kepada Undang Undang Dasar selesai, mereka selalu mengacu kepadanya, jika seorang Presiden misalnya menyimpang, maka DPR/MPR akan memprotesnya dan mengatakan: “Presiden telah melanggar Undang Undang Dasar atau undang-undang atau… atau…” dan tidak akan mengatakan “Presiden telah melanggar Al Qur’an ayat sekian…” Andaikata seluruh isi Al Qur’an dilanggarpun, maka mereka tidak akan mempermasalahkannya, asal tidak melanggar “hukum suci” mereka, yaitu Undang Undang Dasar 1945 dan undang-undang turunannya.
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa orang yang berhakim dengan hukum Allah yang telah dihapus adalah kafir, beliau menyatakan: “Barangsiapa meninggalkan hukum yang muhkam (baku) yang diturunkan kepada Muhammad ibnu Abdillah penutup para nabi, dan dia malah merujuk hukum kepada hukum-hukum (Allah) yang sudah dihapus, maka dia kafir. Maka apa gerangan dengan orang yang mengacu kepada Ilyasa (Yasiq) dan dia mendahulukannya daripada ajaran Allah, maka dia kafir dengan ijma kaum muslimin” (Al Bidayah Wan Nihayah: 13/119)
Ilyasa adalah kitab hukum yang dibuat oleh Jenggis Khan raja Tartar. Kitab ini merupakan kumpulan yang sebagiannya diambil dari Taurat orang Yahudi, Injil orang Nashrani, Al Qur’an dan ajaran ahli bid’ah ditembah dengan hasil buah fikirannya lalu dikodifikasikan menjadi sebuah kitab yang disebut Ilyasa atau Yasiq. Para ulama muslimin sepakat mengatakan bahwa siapa saja yang merujuk kepada kitab hukum ini, maka dia kafir dengan ijma kaum muslimin. Maka demikian pula dengan Yasiq ‘Ashri (Yasiq Modern), yaitu Undang Undang Dasar, KUHP, dan lain-lain, dimana hukum itu diambil dari orang-orang Nashrani (seperti orang Belanda dengan KUHPnya), dan ada juga dari Islam seperti masalah pernikahan.
Jadi ternyata serupa, maka siapa saja yang merujuk pada Yasiq modern ini, maka iapun kafir dengan ijma kaum muslimin, sedangkan perujukan-perujukan ini telah dilakukan oleh pemerintah NKRI ini…!!
Mereka menganut sistem Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata demos (rakyat) dan kratos (kedaulatan/kekuasaan). Sistem ini merupakan penyerahan hak hukum atau kedaulatan kepada rakyat. Sistem perwakilan yangada di dalamnya memberikan hak ketuhanan kepada wakil rakyat yang didik di parlemen untuk membuat, menetapkan dan memutuskan hukum.
Demokrasi merupakan salah satu bentuk perampasan hak khusus Allah dalam At Tasyri’ (pembuatan, penetapan dan pemutusan hukum atau undang-undang). Hak ini adalah hak khusus Allah Subhanahu Wa Ta’ala, hak khusus rububiyyah dan uluhiyyah Allah, hak khusus yang seharusnya disandarkan oleh makhluk hanya kepada Allah. Akan tetapi demokrasi merampasnya dan justeru hak itu diberikan kepada makhluk. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Hak memutuskan hukum itu hanyalah khusus kepunyaan Allah. Dia memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah dian yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (Yusuf: 40)
firman-Nya “Dia memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia”, bermakna: Kalian diperintahkan untuk tidak menyandarkan hukum kecuali kepada Allah, karena Allah-lah yang berhak untuk membuatnya, untuk menentukannya. Dan dalam ayat ini penyandaran hukum kepada Allah disebut ibadah. Sedangkan dalam demokrasi; hukum disandarkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya, maka demokrasi adalah sistem syirik, karena memalingkan ibadah penyandaran hukum kepada selain Allah.
Demokrasi adalah sistem syirik yang membangun pilar-pilarnya di atas sekularisme, di atas kebebasan; bebas meyakini apa saja walaupun pendapat syirik atau kekafiran sekalipun. Demokrasi tidak mewajibkan menusia untuk taat kepada ajaran Allah, tapi harus taat kepada kesepakatan rakyat, tatanan perundang-undangan yang berlaku, yang mana notabene adalah hukum buatan manusia.
Mereka memiliki Idiologi/falsafah/asas/pedoman/petunjuk hidup/nafas bangsa, yaitu Pancasila.
Pancasila adalah dien, karena dien adalah jalan hidup, agama, aturan dan pedoman hidup, falsafah atau silahkan orang menyebutnya apa saja… tapi yang jelas Pansacila adalah dien. Ini singkat saja kita tinjau.
Dalam Pancasila dikatakan Ketuhanan Yang Maha Esa, akan tetapi kita tidak tahu siapa yang dimaksud, karena Pancasila mengakui berbagai agama dengan tuhan-tuhannya masing-masing yang beraneka ragam. Maka cukuplah falsafah ini menjadi sesuatu yang rancu bagi orang yang berakal.
Tawalliy (loyalitas penuh) kepada kaum musyrikin
Mereka loyal kepada Perserikatan Bangsa Bangsa, tunduk kepada undang-undang internasional dan peraturan lainnya yang adala dlam tubuh PBB. Apapun yang ditetapkannya maka otomatis diikuti. Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang kaum muslimin untuk loyal kepada orang-orang kafir, Allah menyatakan dalam surat Al Maidah: 51:
“Siapa saja yang tawalliy di antara kalian terhadap mereka maka sesungguhnya dia termasuk golongan mereka”
Mereka memperolok-olok ajaran Allah
Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang segala bentuk kemungkaran, sedangkan pemerintahan Negara ini justeru memberikan izin bagi beroperasinya tempat-tempat kemungkaran dengan dalih tempat hiburan), membiarkan berkembangnya media-media penebar kesyirikan, kekufuran, kerusakan dan kebejatan (dengan dalih kebebasan pers dan kebebasan berekspresi) dan lain-lain. Itu adalah beberapa perolok-olokan terhadap ajaran Allah, sedangkan memperolok-olok ajaran Allah adalah kekafiran. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?”. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman”. (At Taubah: 65-66).
Intinya, jelaslah bahwa Negara dan pemerintahan ini kekafirannya berlipat-lipat. Setiap negara yang tidak berhukum dengan hukum Allah dan tidak tunduk pada aturan Allah, maka negara tersebut adalah negara kafir, negara dzalim, negara fasiq dan negara jahiliyyah berdasarkan firman-firman Allah tersebut. Begitu juga pemerintahnya, karena tidak akan berdiri suatu negara tanpa ada pemerintah pelaksananya.
Setelah memahami hal ini, maka kita bisa menyimpulkan bahwa TIDAK BENAR ketika orang memerintahkan kaum muslimin untuk loyal kepada pemerintah semacam ini dengan menggunakan dalil surat An Nisa: 59, karena ulil amri dalam ayat tersebut adalah “dari kalangan kalian” yang berarti dari kalangan orang-orang yang beriman, sedangkan pemerintahan NKRI ini sudah kita ketahui bahwa mereka BUKAN orang-orang yang beriman, akan tetapi justeru mereka adalah adalah thaghut, orang musyrik, orang-orang kafir, orang-orang murtad. Jadi, jelaslah tidak sesuai dengan pemerintah ini.

Akan tetapi yang tepat bagi pemerintah semacam ini adalah:
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti”. (At Taubah: 12)
Jadi yang tepat bukan harus ditaati, bukan pula diberi loyalitas, akan tetapi yang ada adalah sikap qital (perang).
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Maka bunuhilah orang-orang musyrik itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka, kepunglah mereka dan intailah ditempat-tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan” (At Taubah: 5)
Jika mereka bertaubat, maksudnya bertaubat dari kemusyrikannya, dari kethaghutannya, dari kekafirannya, mereka mendirikan shalat dan memuanikan zakat, maka berilah mereka jalan dan jangan diganggu. Sedangkan jika pemerintahan ini tidak bertaubat dari kethaghutannya, dari Pancasilanya, dari demokrasinya dan dari kekufuran lainnya, maka mereka masih masuk ke dalam cakupan ayat ini.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan (wali-wali) syaitan itu” (An Nisa: 76)
Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah dalam rangka mengokohkan hukum Allah, menjunjung tinggi ajaran-Nya, sedangkan orang-orang kafir ─yang di antaranya adalah pemerintahan NKRI ini dan ansharnya─ mereka berjuang, berperang, berkiprah dengan segala cara dalam rangka mengokohkan sistem thaghut. Jadi, mereka berperang di jalan thaghut, maka bagaimana seharusnya sikap kaum muslimin ? Allah menyatakan “sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu”.
Perhatikanlah… mereka bukan ulil amri, akan tetapi mereka adalah wali-wali syaitan yang Allah perintahkan untuk memeranginya.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan perangilah mereka itu, sampai tidakada fitnah, dan dien (ketundukan) hanya bagi Allah semata” (Al Baqarah: 193)
Dan perangilah mereka sampai tidak ada lagi fitnah, tidak ada lagi idiologi syirik, tidak ada lagi kekafiran, tidak ada lagi penghalang kepada jalan Allah, tidak ada lagi penindasan terhadap kaum muslimin yang taat kepada Allah… bukan taat kepada Pancasila atau Undang Undang Dasar atau demokrasi, tapi hanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Selama Ad Dien (ketundukan) belum sepenuhnya kepada Allah, maka al qital (perang) belum berhenti, selama fitnah (bencana) terhadap kaum muslimin yang taat dan berkomitmen dengan ajaran Allah masih dikejar-kejar atau dipersempit hidupnya, masih ditangkapi, dipenjarakan dan masih dibunuhi… maka berarti masih ada fitnah !! Selama kemusyrikan didoktrinkan maka fitnah masih ada. Selama fitnah masih ada maka al qital tidak akan berhenti.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: "Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi, sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah tenhadap) orang-orang dahulu (dibinasakan)”. Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya dien itu semata-mata untuk Allah”. (Al Anfal: 38-39)
Jadi, al qital tidak akan berhenti terhadap para penguasa yang menentang aturan Allah, yang menyebar fitnah (bencana) kemusyrikan dan penindasan terhadap kaum muslimin, merampas dan memeras harta kaum muslimin, baik dengan cara kasar maupun halus, maka qital tidak akan berhenti terhadap pemerintah yang seperti ini.
“Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka merasakan sikap tegas dari kamu” (At Taubah: 123)
Perangilah orang-orang yang ada disekitar kamu, yang ada didekat kamu dan dalam realitanya bukan hanya dekat, akan tapi mereka telah menguasai harta, diri, dan tanah air kita. Merekalah thaghut penguasa negeri ini, merekalah orang-orang kafir itu. Mereka telah sekian lama memerangi, menindas diri dan merampas harta kaum muslimin. Mereka mewajibkan ini dan itu yang bertentangan dengan ajaran Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Merekalah orang-rang kafir yang dekat, maka tidak usah jauh-jauh pergi berperang untuk mencari orang kafir, ini yang dekat justeru sudah memusuhi dan memerangi semenjak dahulu. Bahkan para ulama sepakat bahwa memerangi penguasa murtad adalah lebih harus didahulukan memeranginya daripada orang-orang kafir asli, apalagi orang-orang kafir yang jauh…
Hadits Ubada ibnu Shamit (HR. Bukhari dam Muslim)
“Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengajak kami, maka kami membai’atnya, maka di antara yang beliau ambil janjinya atas kami adalah kami membai’at(nya) untuk senantiasa mendengar dan taat, disaat senang dan disaat benci, diwaktu sulit dan waktu mudah kami, serta saat kami diperlakukan tidak adil dan agar kami tidak merampas urusan dari yang berhak (penguasa) kecuali kalian melihat kekafiran yang nyata dengan bukti dari Allah yang ada pada kalian”
Sedangkan kita sudah banyak melihat bentuk-bentuk kekafiran yang dianut dan masih senantiasa dilakukan penguasa negeri ini, sehingga tidak layak berdalil dengan surat An Nisa: 59 untuk menggelari pemerintah ini sebagai ulil amri, akan tetapi yang tepat adalah ayat-ayat yang baru saja dibahas dan ditambah dengan hadits ini.
Para ulama sepakat bahwa orang kafir tidak sah untuk menjadi pemimpin bagi kaum muslimin. Bila pemimpin tersebut asalnya muslim kemudian muncul kekafiran darinya maka wajib untuk mencopotnya dan menggantinya dengan pemimpin yang muslim. Bila tidak mampu mencopotnya karena mereka menggunakan kekuasaan untuk mempertahankannya, maka wajib diperangi.
Namun dalam relaita zaman ini, kekafirannya bukanlah kekafiran yang bersifat personal, akan tetapi kekafiran yang kolektif dan tersistemkan, sehingga jika penguasa yang satu mati maka sistemnya belum mati dan orang-orang yang setelahnya akan menggantikan dia, karena sistem kafirnya tidak mati dan tetap mengakar.
Tugas kita adalah wajib menggalang kekuatan dengan langkah awalnya adalah mengerahkan segala kemampuan dalam menggencarkan dakwah tauhid yang berkesinambungan untuk mencabut akar-akar loyalitas terhadap thaghut di tengah masyarakat, sehingga thaghut tidak mempunyai tempat lagi di tengah-tengah masyarakat ini.
Jihad terhadap thaghut ini haruslah menjadi opini kaum muslimin, kaum muslimin harus merasa memiliki tanggung jawab terhadap masalah ini, sehingga tidak hanya dipikul oleh kelompok-kelompok tertentu saja. Bukan berarti seluruh kaum muslimin harus terjun dengan menenteng senjata, tapi yang paling penting bagi mereka adalah mereka adalah mereka harus memahami betul bahwa penguasa negeri yang mana mereka hidup di dalamnya adalah penguasa murtad kafir yang tidak boleh diberikan loyalitas, sehingga dengan kesadaran itu lunturlah dukungan kepada para thaghut dan tumbuhlah loyalitas kepada orang-orang yang berkomitmen dengan ajaran Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Bila ini terwujud, maka kondisi akan berubah, dukungan kepada thaghut akan berganti dengan penentangan, sehingga mudahlah untuk menjatuhkan para thaghut itu.

BERSABARLAH…!!! Proses ini tidak mudah dan tidak akan terjadi begitu saja, tahap awal yang patut dilakukan adalah memberikan bayan (penjelasan) atau penyampaian risalah tauhid, karena perlu penyadaran terhadap masyarakat tentang kenapa penguasa negeri ini dikatakan sebagai penguasa kafir.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu” (Al Baqarah: 191)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala memerintahkan untuk mengusir orang-orang kafir sebagaimana mereka pernah mengusir kaum muslimin. Rasulullah diperintahkan untuk mengusir orang-orang kafir sebagaimana mereka telah mengusir Rasul shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Perhatikan… para thaghut itu telah mengeluarkan orang-orang yang komitmen dengan ajaran Islam dari jajaran masyarakat dengan cara menanamkan image negatif tentang mereka, memprovokasi, memfitnah dan membodoh-bodohi masyarakat dengan menuduh orang-orang yang bertauhid sebagai orang-orang bodoh, tidak memahami Islam secara utuh, orang yang dangkal pikiran atau orang yang haus dunia dan kekuasaan, maka menjadi wajiblah pula bagi kaum muslimin untuk mencopot para thaghut ini dari benak masyarakat dengan cara menyebarkan ilmu syar’iy, khususnya tentang tauhid dan kewajiban memerangi penguasa semacam itu.
Begitu pula dalam masalah harta, sebagaimana para thaghut itu telah menjauhkan orang-orang berkomitmen dengan ajaran Allah Subhanahu Wa Ta’ala dari harta mereka, bahkan thaghut selalu berupaya mempersulit hidup mereka, maka wajib pula bagi orang-orang yang bertauhid yang komit terhadap ajaran-Nya untuk menjauhkan thaghut dari harta yang mereka miliki, karena sebagian besar harta yang jatuh ke tangan thaghut digunakan untuk mempersenjatai tentara mereka untuk memerangi Allah dan Rasul-Nya, oleh sebab itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendo’akan orang-orang Quraiys agar dilanda paceklik, dengan tujuan agar mereka mendapatkan kesusahan sehingga tidak lagi menindas kaum muslimin dan dana yang mereka keluarkan tidak digunakan untuk mendukung hal itu. Maka haramlah atas setiap muslim untuk membayar atau menyerahkan harta kepada penguasa kafir dalam bentuk apapun, kecuali dalam kondisi terdesak atau dipaksa, karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. (Al Maidah: 2)
dan firman-Nya Subhanahu Wa Ta’ala:
“Janganlah kalian menyerahkan harta-harta kalian kepada orang-orang bodoh itu” (An Nisa: 5)
Perhatikanlah… jika Allah Subhanahu Wa Ta’ala melarang menyerahkan harta kaum muslimin kepada orang-orang yang tidak bisa menggunakan dengan benar, sedangkan bentuk kebodohan yang paling dasyat adalah orang-orang yang tidak suka dengan ajaran tauhid, salah satunya yaitu para thaghut. Allah menyatakan:
“Dan tidak ada yang benci kepada Milah Ibrahim, kecuali orang yang memperbodoh dirinya sendiri” (Al Baqarah: 130)
Jadi, seharusnya harta yang diambil dari kaum muslimin, mereka pergunakan di jalan Allah, bukan di jalan thaghut yang digunakan untuk memerangi Allah dan kaum muslimin.
Hendaklah diketahui bahwa pemerintahan thaghut ini adalah pemerintahan yang tidak sah, tidak syar’iy, tidak diakui secara Islam. Mereka adalah pemerintah yang memaksakan diri, begitu pula hukum dan undang-undangnya tidak sah, oleh sebab itu kaum muslimin tidak memiliki kewajiban untuk taat pada aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah thaghut ini, bahkan bebas untuk melanggarnya selama memenuhi dua syarat, yaitu: selama tidak melakukan sesuatu yang dilarang syari’at dan selama tidak menzalimi orang muslim.
Demikianlah sikap kita kaum muslim terhadap para thaghut penguasa negeri ini, bukan loyalitas dan taat kepada mereka, tapi ingatkah bahwa kita adalah orang-orang yang ditindas, diperangi dengan berbagai cara; kasar dan halus, terang-terangan dan sembunyi-sembunyi, tapi… sungguh banyak kaum muslimin tidak menyadarinya. Ini karena kebanyakan kaum muslimin belum memahami hakikat Laa ilaaha illallaah. Mereka mengira penguasa negeri ini adalah muslim, karena para thaghutnya itu shalat, shaum, zakat, bahkan haji berkali-kali, padahal penguasa negeri ini telah melanggar hal yang paling penting dan fundamental, yaitu syahadat Laa ilaaha illallaah…
Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para shahabat serta para pengikutnya sampai hari kiamat. Alhamdulillahirabbil’alamiin…

Akidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah...

Dibawah ini adalah ringkasan pendek tentang elemen yang sangat penting dari aqidah golongan yang selamat, yaitu Rasulullah Saw. dan para Shahabat beliau:

1. Qur’an dan Sunnah
Kita telah diperintahkan untuk mengikuti wahyu Allah secara tepat dan khusus. Allah Swt. berfirman, “dan ikutilah apa yang diwahyukan Tuhan kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al Ahzab, 33: 2). Selanjutnya dimana saja kita berselisih harus merujuk kembali hanya kepada Qur’an dan Sunnah untuk menyelesaikan semua perselisihan sebagaimana Allah Swt. berfirman, “jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya).” (QS An Nisaa’, 4: 59)

2. Standart Islam
Selanjutnya Qur’an dan Sunnah mungkin masih menjadi perdebatan juga banyak orang yang menginterpretasikannya secara berbeda yang selanjutnya membimbing pada kebingungan dan perpecahan, itulah mengapa kita tidak boleh melakukan interpretasi terhadap Qur’an, tetapi kita sebaiknya memahami Qur’an dan Sunnah berdasarkan pemahaman Rasulullah Saw. dan para Shahabatnya di masa mereka dan kita akan berdiri untuk mempertahankannya sebagaimana mereka adalah sebaik-baik yang memahami Qur’an dan Sunnah serta mereka adalah calon penghuni surga. Rasulullah Saw. bersabda, “Ummatku akan terpecah menjadi 73 golongan, semua akan masuk neraka dan hanya satu yang selamat” ketika Rasulullah ditanya siapakah golongan yang selamat itu, beliau Saw. menjawab, “mereka adalah aku dan para Shahabat-shahabatku.” Dan Allah Swt. berfirman, "Maka jika mereka beriman kepada apa yang kamu telah beriman kepadanya, sungguh mereka telah mendapat petunjuk; dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu). Maka Allah akan memelihara kamu dari mereka. Dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS Al Baqarah, 2: 137).
Selanjutnya jalan yang harus kita ikuti dan menjadikannya standar serta kriteria yang harus menjadi ukuran bagi diri kita dengan tujuan menjadikan petujuk untuk aqidah dan pemahaman dari wahyu adalah jalan dan pemahaman Shahabat Rasulullah Saw., siapa saja yang meninggalkannya dan menyimpang dari jalan mereka akan tersesat.

3. AT Tauhid
Dari Shahabat kita mempelajari kewajiban yang sangat penting, paling utama, pelajaran yang terpenting bagi semua Muslim adalah harus mempelejari At Tauhid, Allah Swt. berfirman, “Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, tuhan) selain Allah…” (QS Muhammad, 47: 19) At Tauhid adalah hanya secara khusus tertuju pada Allah Swt. dalam semua bentuk ibadah, At Tauhid juga membutuhkan untuk menolak segala jenis Thaghut (segala sesuatau yang disembah, diikuti atau ditaati selain daripada Allah), beriman bahwa thaghut adalah batil, menjaga jarak dari mereka, mendeklarasikan kebencian kepada mereka serta mendeklarasikan bahwa mereka kafir (Takfir). At Tauhid kemudian membutuhkan kita untuk membenarkan beriman kepada Allah Swt. secara khusus tanpa memberikanNya sekutu. Allah Swt. berfirman, “…barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus…” (QS Al Baqarah, 2: 256)

4. Al Iman
Ahlus Sunnah Wal Jama’ah beriman pada Allah secara khusus, dan mengatributkan nama-nama, sifat dan perbuatan kepada Allah semata tanpa menyekutukan kepada yang lain.
Allah mempunyai dua tangan kanan, jari, wajah, kaki sebagaimana yang telah dijelaskan dan itu semua sesuai dengan keagunganNya serta status kekuasaanNya dan tidak seperti makhluk ciptaannya. Allah berada diatas singgasanaNya diatas langit ketujuh dan tidak ada yang bersamaNya. Kita beriman pada Allah sebagaimana Dia menjelaskan diriNya kepada kita tanpa menyangkal semua sifat-sifatNya, tidak juga menginterpretasikannya, dan tidak ada yang kesamaan antara Dia dan ciptaanNya, Allah Swt.berfirman, “…ada sesuatupun yang serupa dengan Dia…” (QS Asy Syura, 42: 11)

5. Talazum
Ahlus Sunnah Wal Jama’ah beriman pada Allah dengan pasti kemudian menyakiniNya dalam hati, mengucapkannya dengan lidah dan melakukannya dengan anggota tubuh. Kemudian Imaan adalah (a) perkataan, (b) perbuatan dan (c) keyakinan. Kita harus mempunyai Talazum (penyatuan) diantara ketiga halini; tidak ada yang bisa memisahkannya satu sama lain, jika satu hilang atau terabaikan, maka semua akan terabaikan. Rasulullah Saw. bersabda, “Imaan adalah apa yang diyakini dalam hati, diucapkan dengan lidah dan dilakukan dengan rukun-rukunnya.”

6. Menilai pada yang tampak
Meskipun Iman dalam hati, tidak seorangpun bisa membuka dada tidak juga dapat menilai hati kecuali Allah; maka kita diperintahkan untuk menilai imaan hanya dengan apa yang tampak (yaitu ucapan dan perbuatan). Maka siapa saja yang berlaku dan mengucapkan ke-Islam-an (seperti mengucapakan syahadat atau melaksanakan Shalat), kita akan menilai mereka sebagai Muslim dan siapa saja yang berlaku dan mengucakan kekufuran (seperti menyembah berhala, berhukum dengan hukum kufur, bersekutu dengan kuffar melawan Muslim atau memutuskan perkara dengan hukum buatan manusia), kita akan menilai mereka sebagai seorang Kafir. Umar Ibnu Khattab berkata, “Ada orang yang diringankan (dari kufur) oleh wahyu tetapi kemudian tidak lagi wahyu setelah Nabi Muhammad Saw. (tiada), maka kita akan menilai dengan apa yang tampak. Siapa saja yang menunjukan kepada kita kejahatan kami tidak akan menerima itu dari mereka.”

7. Al walaa’ wal baraa’
Ahlus Sunnah Wal Jama’ah percaya bahwa mencintai dan membenci semua harus semata-mata karena Allah Swt. semata seperti bahwa seharusnya hanya mencintai Allah atau untuk Allah Semata, dan seharusnya tidak seorangpun yang membenci seseorang kecuali untuk Allah. Kita mencintai Allah Swt. secara khusus dan kita tidak mencintai malaikat, para Nabi, Rasul, orang-orang beriman dan Muslim kecuali semua itu adalah wujud dari mencintai Allah dan karena Dia memerintahkan kita untuk mencitai mereka. Sebagai tambahan kita tidak bisa mencintai Syaitan tidak juga orang-orang yang bersamanya yang tidak beriman pada Allah atau membenciNya atau melancarkan perlawanan kepadaNya atau bersatu dengan orang-orang yang menjadi sekutu Allah, sebaliknya kita harus membenci mereka semua hanya semata karena Allah. Rasulullah Saw. bersabda, “Sekuat-kuat ikatan imaan adakah mencintai karena Allah dan membenci karena Allah Swt.”

8. Izhaar ul dien
Ahlus Sunnah Wal Jama’ah sepakat bahwa dien Allah harus mendominasi di timur dan di barat diatas semua agama, jalan hidup dan system-sistem kehidupan yang lain. Untuk itu alasan kita tidak pernah bisa menemukan orang-orang Ahlus Sunnah Wal Jama’ah kecuali bahwa mereka terlibatr dalam salah satu dari dua kewajiban utama untuk menyebarkan Dien Allah di seluruh dunia; itu adalah dakwah dan jihad, tidak ada seorangpun yang akan menyangkal dua kewajiban ini keculai bahwa mereka adalah kafir dan tidak seorangpuj yang meningglakan kewajiban ini kecuali bahwa mereka adalah orang-orang yang gagal, Allah Swt. berfirman, “Dialah yang telah mengutus RasulNya (dengan membawa) petunjuk (Al-Quran) dan agama yang benar untuk dimenangkanNya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrikin tidak menyukai.” (QS At Taubah, 9: 33)

Dapatkah Darul Islam Menjadi Darul Kufur??

Apa yang membuat darul Islam menjadi darul kufur? Dan apa yang membuat Darul kufur menjadi darul islam seperti Yatsrib yang telah menjadi Darul Islam? Seperti Mekkah yang telah menjadi darul Islam setelah fatul Mekkah, seperti ketika Abyssinia telah berubah dari darul kufur ke darul Islam.
Ketika kita berbicara tentang daerah Islam atau kufur, kita sedang membicarakan tentang hukum dan peraturan dan siapa yang memegang kedaulatan dan kekuasaan. Ini wilayah yang selalu menjadi pokok permasalahan bagi siapa saja yang memegang kekuasaan dan kedaulatan dan hukum-hukum apa saja dan peraturan apa saja yang berlaku. Ini tidak mutlak seperti itu (melainkan bisa berubah) dan akan tetap ada selamanya. Andalus (Spanyol) adalah sebuah contoh yang berubah dari darul kufur menjadi darul Islam dan kembali lagi menjadi darul kufur.

DAPATKAH DARUL ISLAM MENJADI DARUL KUFUR?
Ini adalah permasalahan yang serius dan mendasar pada permasalahan ini akan banyak beberapa pandangan. Pertanyaan yang muncul pada ummat : dapatkah daerah (negeri) Islam menjadi darul kufur? Apa yang telah dikatakan oleh para fuqaha tentang permasalahan ini? Bagaimana dengan prinsip “ Al Islamu ya’lu wa laa yu’la alaih? Karena pada prinsip ini sebagian fuqaha menolak pendapat bahwa darul Islam bisa menjadi darul kufur. Ada empat skenario darul Islam berubah menjadi darul kufur:
- Jika orang-orang kafir menduduki daerah Islam dan menerapkan kekufurannya contohnya Andalus.
- Jika orang-orang di negeri itu menjadi murtad dan ‘kufran bawwahan’ seperti Musailamah Al Kazzab.
- Ketika sekelompok orang yang mempunyai kekuatan dan peraturan di sebuah tempat kaum muslimin dan dengan kekerasaan memaksakan hukum-hukum mereka yaitu darul riddah seperti kaum muslimin sekarang di seluruh dunia.
- Jika Ahlul zimmah muncul dari dalam daerah Islam dan mengambil kekuasaan dengan kekerasaan dan menerapkan kekufuran mereka seperti di India, atau Libanon.
Jika Ahlul Zimmah mengkhianati perjanjian dan mengambil alih dengan pertumpahan darah menjadi darul harb dengan perjanjian [Fattawa Al Hind V2 p205]
Sebagian fuqaha mempunyai perbedaan pendapat tentang perubaham darul Islam menjadi darul kufur.
Menurut Jumhur ulama Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dan ulama Hanafi, Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya :
“Darul Islam akan menjadi darul kufur jika hukum-hukum kufur menjadi dominan.” Ada tiga kondisi darul Islam menjadi darul kufur menurut Abu Hanifah sebagai berikut:
- Hukum-hukum kufur menjadi dominan
- Tidak ada perjanjian dengan batas Negara
-Jika tak tersisa kaum muslimin samasekali di sana
Fuqaha Ahnaf berbeda apakah tiap kondisi itu akan membuat darul Islam menjadi darul kufur, Atau jika itu harus ada secara bersamaan.
Imam Kasaani (Hanafi) berkata: “Mereka berbeda pendapat sekitar darul Islam tentang bagaimana itu menjadi darul kufur, Imam Abu Hanifah berkata, “ darul Islam tidak akan pernah menjadi darul kufur kecuali tiga kondisi, 1. jika hukum-hukum kufur menjadi dominan 2. jika batas Negara dengan darul kufur tanpa ada perjanjian 3. jika Muslimin dan Dzhimmi di bawah pengawasan (seperti kuffar mengambil kedaulatan) [Badaa’i’ Al-Samaa’i’ v 7 p131]
“Hukum Kufur menjadi berlaku” tidak berarti untuk semua hukum-hukum kufur, menjadi dominan, itu adalah jika ada satu hukum kufur menjadi berlaku.
“Jika batas Negara dengan darul kufur tanpa ada perjanjian” adalah karena itu tidak bisa diterima untuk Islam untuk membatasi dengan darul kufur kecuali untuk mempunyai perjanjian atau untuk menaklukan daratan tersebut.
“Jika kaum Muslimin dan Dzhimmi di bawah pengawasan” ini menyatakan apakah keamanan itu berada di bawah tangan kaum muslimin atau orang-orang kafir.
Imam Muhammad al-Syaiybaani berkata : “Darul Islam menjadi darul Kufur menurut Abu Hanifah dengan kondisi, , 1. jika hukum-hukum kufur menjad dominan 2. jika batas Negara dengan darul kufur tanpa ada perjanjian 3. Jika Muslimin dan Dzhimmi di bawah pengawasan; walaupun kami berbeda pendapat dengan Imam kami, jika kekufuran menjadi berlaku itu menjadi darul kufur. [Fattawa Al Hindiyyah p232]
Imam Sarkhasi menjelaskan sama dalam Al Mabsus V.10 p114
Murid-murid Abu Hanifah percaya ini cukup bagi hukum kufur menjadi dominan untuk suatu daerah menjadikannya darul kufur. Qadi Abu Yusuf dan Imam Shaybaani berkata : Kami mengatakan darul Islam dan darul kufur, kami tidak mengatakan darul Muslimin tidak juga darul kafirin, kami sepakat sebuah “dar” itu dari kedaulatannya bukan dari orang-orangnya…
Di Inggris, orang tidak bisa mengklaim bahwa kesetiaan mereka kepada ratu adalah hanya sebuah otoritas dan bukan kedaulatan karena perdana menteri dalam otoritas Inggris dan Ratu mengklaim kedaulatan, dan segala kesetiaan pada kedaulatan selain dari pada Allah SWT adalah Kufur Akbar dan akan mengeluarkanmu dari Islam.
Imam Abu Yusuf berkata : Darul Islam manjadi darul kufur jika hukum-hukum kufur menjadi dominan. [Badaa’i Al-Samaa’i v 7 p131]

KONSTANTINOPEL
Lebih lanjut, Konstantinopel telah ditaklukkan oleh kaum muslimim kenamaan. Tetapi apakah penaklukan ini sama dengan penaklukkan yang telah ‘dijanjikan’ oleh Rasulullah saw ? Tidak demikian. Muhammad Al-Fatih memang melakukannya, itu benar, tetapi Konstantinopel adalah dua bagian, setengahnya adalah laut dan setengahnya adalah daratan.
Ada hadits yang menyebutkan bukti lain bahwa harus ada bersamaan penaklukan Konstantinopel tetapi ini tidak terjadi di masa Muhammad Al-Fatih. Kita akan bangkit lagi di masa yang akan datang dan menaklukan Konstantinopel sebagaimana dalam sebuah Hadits, dengan cara yang yang dijanjikan beliau (SAW) yang belum dipenuhi di masa kenabian seperti penaklukan Gedung Putih.
Pada tahun 857 H Muhammad Al-Fatih telah membuka Konstantinopel dan kemudian menjadi Istambul, dia telah mengusir orang Romawi yang mendudukinya pada saat itu, dan faktanya, sekarang (Istambul-Turki) di bawah hukum kufur. Rasulullah SAW menginformasikan kepada kita bahwa kita akan menaklukkan Istambul dan itu akan mengingatkan berada di tangan kita sampai datangnya Dajjal.
Penaklukkan kenabian telah menghubungkan dengan lima bukti bahwa tidak dalam penaklukan yang dilakukan Al Fatih. Ini dilaporkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW Bersabda :
Kiamat tidak akan datang sampai kaum muslimin memasuki a’mar dan dabiq (dua tempat di Asyam dan Aleppo-Syiria), tentara akan datang dari Madinah dan mereka akan menjadi orang terbaik pada saat itu, ketika mereka berselisih mereka (a’mar dan dabiq) akan berkata pada kaum muslimin, “minggir, dan biarkan kami berperang pada mereka yang telah mengambil milik kita…..” Kaum Muslimin berkata, “kami tidak akan pernah meninggalkanmu, memerangi mereka dan akan membunuh mereka.” Mereka akan berperang dan membunuh sepertiga dari mereka dan Allah tidak akan memaafkan seorangpun dari mereka, dan kemudian sepertiga yang lain dari mereka Allah akan menerima sebagian dari mereka Syahid, dan syahid yang terbiak di mata Allah InsyaAllah sepertiga yang terakhir, mereka akan menang dan tidak pernah dikalahkan, mereka akan memenangkan Konstantinopel dan mereka sambil membagi ghanimah mereka menggantungkan pedang mereka di atas pohon dan Syaitan akan berkata ‘Isa Ibnu Maryam telah bangkit diantara orang-orangmu” dan mereka akan pergi kesana dan dia akan menjadi Al Masih palsu. Ketika mereka pergi ke Syam, dia akan bangkit dan ketika mereka menyiapkan barisan untuk berperang pada Mulqan Adhan dan Isa yang Asli akan datang dan memimpin Shalat. Ketika Dajjal melihat nya dia akan meleleh seperti garam dan jika dia tidak meninggalkannya dia akan meleleh sampai Allah menghancurkannya, tapi Allah akan membiarakan Isa a.s. membunuhnya... (HR Muslim)
Abu Huraira melaporkan bahwa rasulullah SAW berkata :
Aku telah mendengar sebuah kota bahwa sebagian kota itu adalah daratan dan sebagian lagi lautan “beliau berkata” itu adalah benar, Yaa rasulullah he (SAW) berkata, kiamat tidak akan datang sampai 70.000 anak-anak anak-anak Ishaq akan datang dan menaklukannya, mereka tidak akan menaklukan dengan pedang, mereka akan berteriak Laa ilaaha illallah dan Allahu akbar dan sebagian kota akan di taklukan. (HR Muslim)
Imam Thawr Ibnu Ahmad berkata: Setengah diambil oleh mereka adalah separuh yang berada di laut, mereka akan berkata laa ilaaha illallah wallahu akbar dan mereka akan pergi ke sebagian yang lain dan memenangkannya tanpa berperang.
Konstantinopel adalah sebuah contoh darul kufur yang telah berubah menjadi darul Islam dan berubah kembali menjadi darul kufur dan Hadits Muhammad SAW menjanjikan bahwa kita akan memenangkannya lagi, Insya Allah.
Imam Nawawi berkata: Dengan takbir pertama, sebagian Konstantinopel akan dimenangkan, bagian itu adalah lautan dan kemudian mereka berkata ‘laa ilaaha illallah’ dan mereka akan menaklukkan itu semua dan bersamaan dengan ghanimah, sebagaimana mereka mengumpulkan ghanimah orang-orang akan datang dan berkata bahwa Isa A.S. telah bangkit. [Imam Nawawi dalam Sharh Muslim v18 p43-44]
Hanya perbedaan diantara fuqaha adalah bahwa sebagian berkata bahwa yang akan bangkit itu sebagai putra Ishaq (a.s.) dan yang lain berkata putra Ismail (a.s.)
Imam Tirmizi berkata berkata: Kemenangan Konstantinopel adalah sebagai tanda besar kiamat akan datang, Konstantinopel adalah kota orang Romawi, dan bahwa kaum muslimin akan memenangkan pada saat Dajjal bangkit.
Bagian Konstantinopel telah dimenangkan pada saat Mu’awiyyah dan yang lainnya pada saat Muhammad Al Fatih, tetapi itu bukan kemenangan yang ‘dijanjikan’, itu adalah kemenangan yang lainnya. Ibnu Katsir berkata : Tentu saja telah dimenangkan pada masa Mu’awiyah, dia telah mengirimkan diantara mereka banyak Sahabat, diantara mereka adalah Abu Ayyub Al Anshari, sebagaimana mereka tidak memenangkannya…. Pada masa Abdul Malik Bin Marwan, dia tidak menyetujui untuk masuk tetapi mengimplementasikan hukum Islam dan membangun Masjid di sana.
Ibnu Taimiyah berkata: Kaum muslimin akan memenangkan Konstantinopel dua kali, pertama pada masa Muawiyah dan Abu Ayyub Al Anshri dan sampai setelah Abu Ayyub di kuburkan. (Majmu Fattawa v 18)
Abdullah Bin Umar melaporkan bahwa, Rasulullah berkata, tentara yang pertama yang menaklukkan Konstantinopel akan dimaafkan.
Itu adalah penaklukan oleh Mu’awiyyah (r.a.) dan diantara itu bahwa tentara Yazid Bin Mu’awiyah, maka bagaimana sebagian orang telah menghina Yazid ketika Allah telah mengampuni tentaranya?
Penaklukan kedua Konstantinopel adalah Abdul Malik Bin Marwah yang menunjuk putranya Maslamah dan mengirimnya untuk mengekspedisi Kontantinopel, mereka tidak memasuki tetapi menyetujui untuk membangun Masjid Aghia Sophia (sekarang menjadi sebuah museum) dan menetepakan perturan-peraturan Islam. Setelah itu Muhammad Al Fatih menaklukkannya dengan sempurna.
Lebih lanjut Ibnu Taymiyah melaporkan dalam Majmu Al Fattawa V5 P138, Telah beberapa kali ketika kuffar sudah masuk Mesir dan menduduki itu……
Contoh yang terbaik ini adalah Ubaidis, pada waktu itu tidak ada masa membolehkan orang yang mengumpulkan hadits dan mereka dihadiahi bagi siapa saja yang mengutuk sahabat. Mereka datang untuk menggerakkan dan menerapkan hukum kufur, Salahuddin Al-Ayyubi mengambil kembali Mesir dan memasukkannya ke dalam darul Islam setelah itu berubah menjadi darul kufur dari darul Islam.
Contoh lain darul Islam yang menjadi darul kufur adalah negari muslim sekarang saat ini, hanya ada perselisihan atas Saudi Arabia karena orang menghubungkan Mekkah dan Madinah dengan dua masjid suci. Ini adalah argumen dari ‘salafi’ gadungan, yang mengklaim bahwa menyebutkan Mekkah darul Kufur adalah sebuah hinaan pada rumah Allah.
Kita setuju bahwa kekufuran telah memasuki negeri muslim, mendudukinya, dan menghancurkan daerah Islam, itu semua tenggang waktu tanah kaum Muslimin yang telah menjadi darul kufur, tetapi itu adalah tentang waktu bahwa orang-orang menyetujui apa yang benar, bahwa Saudi Arabia dan setiap tempat negeri muslim lainnya di dunia saat ini adalah darul kufur dan pemimpin semua negeri itu adalah Kuffar dan Murtadin. Wallahu’alam bis Showab!