12 Maret 2009

Ketika Muslimah Ditinggal Suami Pergi Berjihad

Sesungguhnya tidak ada yang tak sepakat diantara para ulama’ bahwa ibadah jihad adalah ibadah yang sangat berat, dia adalah ibadah yang paling tinggi nilainya dalam Islam , untuk itu perlu keseriusan dan kesabaran dalam menjalankan ibadah ini.
Apalagi menjadi seorang istri mujahid, tidak gampang, tidak mudah, antara banyaknya kebaikan yang ia terima dan tanggungjawab yang harus dipikul … itulah seni bersuamikan seorang mujahid …
Permasalahan yang pokok untuk menjadi istri seorang mujahid adalah bila suami bepergian menunaikan kewajiban ibadah jihad sebagai komitmen terhadap tuntunan Rosululloh shollallhu ‘alaihi wasallam .
Disana ada beberapa akhlak untuk istri-istri yang ditinggal suaminya pergi berjihad, atau ketika suami diuji oleh Allah berlari-lari menjauh dari kejaran musuh Allah yang selalu tidak rela terhadap seorang mukmin yang selalu komitmen dalam perjalanan untuk mencari ridho Allah, maka inilah akhlak-akhlak sederhana semoga membantu para mujahidah yang sepanjang kurun dan sampai akan datang tidak akan berhenti untuk melahirkan para mujahid yang berarti, seperti syekh Abdulloh Azzam , Ibnu Khottob, Yahya Ayyas dan lainnya …..

Adapun akhlaq-akhlaq tersebut adalah :
1. Akhlaq terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala
2. Akhlaq terhadap anak didiknya
3. Akhlaq terhadap suami sebelum bepergian
4. Akhlaq terhadap tetangga
5. Akhlaq terhadap orang tua
6. Akhlaq terhadap mertua
7. Akhlaq terhadap Jama’ah
8. Akhlaq terhadap sesama kaum muslimin
9. Akhlaq ketika suami datang dari berjihad

1 – Akhlaq terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala:
Seorang Akhwat yang ditinggal suaminya berjihad hendaklah ia berakhlaq sebagai berikut :
a. Banyak berdoa untuk suaminya karena doa seorang dalam keadaan ghaib (tidak kelihatan ) sangat banyak dikabulkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

b. Ikhlash dengan perginya suami ke medan tempur, ikhlash karena Allah Subhanahu wa Ta’ala , dengan menyadari, sesungguhnya semua amal akan menjadi sia- sia bila tidak ada dua syarat pokok : Pertama : Ikhlas. Kedua : Sesuai dengan
tuntunan Allah dan Rosul-Nya …..
Ibadah jihad ini sesuai dengan tuntunan Allah dan rosul-Nya, maka diperlukan
syarat ikhlash

c. Bertawakkal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Berkata Ibnu Qoyyim : “Sesungguhnya tawakkal itu ada dua, pertama bertawakkal yang disengaja dan kedua bertawakkalkarena keterpaksaan “. Bertawakkal yang disengaja lebih utama
daripada bertawakkal karena keterpaksaan. Contoh : Seorang yang bertawakkal dengan terpaksa, ketika ia mendapat musibah banjir kematian ….kemudian ia bertawakkal, maka tawakkalnya terpaksa karena ada musibah yang memaksa ia bertawakkal, namun di sana ada seorang yang bertawakkal dengan sengaja ….. karena ia mengetahui resiko-resiko akibat yang ia kerjakan.
Seorang berda’wah dan berjihad ia sudah menyadari bahwa resikonya mati syahid ..… maka ia kerjakan ibadah tadi. Inilah yang lebih afdhol.
Sebagaimana bertawakkal, begitu pula bersabar. Ibnu Qoyyim membaginya dengan dua sebagaimana diatas tadi.
Ciri-ciri seorang yang bersabar bila ditinggal suaminya ;
1. Tidak banyak mengeluh dengan ditinggalnya suami, baik mengeluh kepada akhwat atau yang lainnya
2. Tidak kecewa akan keberangkatan suaminya dengan menyadari bahwa ini adalah pilihan untuk akherat kelak
3. Tidak menyalahkan orang lain atas keberangkatan suami ke medan perang karena menyadari bahwa resiko ini akan berbuah di akherat nanti.

2-Akhlaq terhadap anak didiknya :
Anak adalah amanah Allah yang diberikan kita semua, seorang istri yang mempunyai anak momongan dan ditinggal suaminya berjihad hendaklah ia berakhlaq sebagai berikut ;
1. Mendidiknya dalam naungan Al Qur’an dan As Sunnah
2. Mengawasi anak dalam bergaul sesama mereka.
Kalau dahulu ada abi’-nya yang mengawasi, kini ia harus berekstra untuk lebih diawasi. Ada beberapa keluarga mujahid sementara ditinggal abi-nya pergi dan keadaan anaknya tak karuan .
Kalau tak bisa mengantar sekolah. Jauh-jauh hari bisa di musyawarahkan dengan abi-nya, dan Insya Allah ikhwan yang lain akan memikirkan hal ini, kecuali ada hal hal yang imigrensi.

3-Akhlaq terhadap suami sebelum bepergian ;
1. Menyiapkan segala keperluan suami saat mau bepergian baik pakaian, celana ….dll
2. Melunasi seluruh tanggungan, hutang piutang suami bila ada, karena dalam sebuah hadist yang artinya : ” Seluruh amalanseorang syahid diterima oleh Allah kecuali hutang ”.
3. Berpesan kepada suami, agar membuat surat wasiat sebelum berangkat, karena mati itu tidak menentu …wasiat untuk keluarga ..wasiat untuk istri, wasiat untuk anak, untuk Jama’ah, wasiat untuk segenap ummat Islam
4. Mendoakan suami mendapat ridho Allah
5. memberikan spirit, mendorong agar teguh dalam komitmen
terhadap Islam.

4. Akhlaq terhadap tetangga :
Seorang tidak mungkin hidup menyendiri, itulah fithrah dari Allah.
Hidup dengan tetangga , sebaiknya berakhlaq sebagai berikut:
1. Memberikan hak tetangga sesuai dengan porsinya
2. Bila tetangga seorang kafir harus hati hati menyimpan rahasia kepergian suami
3. Bila tetangga seorang muslim taat, diceritakan dengan kalimat yang umum, dengan tujuan berda’wah semoga suaminya bisa berangkat
4. Disarankan untuk tidak terlalu mendetel menceritakan kepada anak, karena anak akan cepat bersosialisasi dengan tetangga sehingga tetangga tahu kepergian suami dari anak
5. Tidak sering berintraksi dengan tetangga walaupun ia seorang muslim karena akan cenderung ghibah, sehingga dikhawatirkan membuka rahasia suami.

5. Akhlaq terhadap orang tua :
Dengan orang tua dan keluarga sabaiknya berakhlaq sebagai berikut:
1. Bila orang tua muslim yang taat apalagi multazim hendaknya diceritakan apa adanya kecuali tehadap ibu, karena ibu jarang yang bisa memahami akan aktifitas suami
2. Bila seorang yang belum mengerti, diceritakan dengan kalimat yang global
3. Memohon doa dari orang tua semoga cepat pulang dan selamat

6. Akhlaq terhadap mertua :
1. Bila mertua orang yang mengerti, diceritakan apa adanya dan tidak terlalu mendetail
2. Mengajak anak anak untuk kunjung ke mertua dan tidak berlama -lama, karena dirumah mertua sudah dipastikan ketemu ipar-ipar, sedang sabda baginda rosululloh yang artinya : “ Ipar itu membuat mati ”.
3. Bila ditanya tentang khabar suami, dijawab seperlunya, tidakmenceritakan berita sedih tentang suami, salah satu cobaanyang berat bila suami syahid, ini mempunyai adab sendiriuntuk meceritakan hal ini, dan jama’ah yang akanmemahamkan berita ini.

7. Akhlaq terhadap Jama’ah:
BerJama’ah atau menggabungkan diri dengan sebuah Jama’ah apalagi Jama’ah jihad bukan berarti ta’ashub dengan jama’ah tadi. Seorang istri jauh hari sudah memahami aktifitas suami apalagi lembaga yang ikut mengatur rotasi ibadah jihad ini.
Untuk itu seorang mujahidah dalam berakhlaq dengan sebuah jama’ah hendaklah berperangai sebagai berikut:
1. Berhusnudhon terhadap Jama’ah, kepergian suami sematamata karena untuk meringankan beban dalam menyeleseikan problematika ummat yang paling besar adalah “ Cinta duniadan takut mati”
2. Tidak sering-sering menanyakan akan kepulangan suami. Insya Allah Jama’ah sudah mempunyai standar dalam merotasikan ibadah ini. Minimal empat atau enam bulan.
Sesuai dengan kejadian pada masa umar rodhiyallahu ‘anhu, ada seoranag wanita muslimah yang di tinggal suaminya berjihad dan tidak pulang-pulang, maka Umar bertanya kepada muslimah tadi : “ Sebenarnya…berapa lama seorang
muslimah kuat ditinggal suaminya ? “ jawab wanita tadi : “ Empat bulan “. ( Ini ketika jihad fardhu kifayah. Akan tetapi ketika fardhu ‘ain maka tidak ada batasnya sampai hokum jihad itu berubah menjadi fardhu kifayah ).
3. Tidak menerima informasi kecuali dari Jama’ah atau ikhwan yang ditugasi dalam menyampaikan informasi,sehingga tidak menyesal dikemudian hari. Sesungguhnya salah satu problem dalam Jama’ah ini kurang teraturnya lalu-lintas informasi
sehingga banyak bias dari informasi yang benar atau banyak tafsiran-tafsiran yang akhirnya menimbulkan kesalahpahaman sesama keluarga ikhwan
4. Tidak menyalahkan Jama’ah bila suami mengalami ujian dari Allah Subhanahu wa Ta’ala
5. Tidak terlalu membanggakan suami dengan kepergiannya ke medan perang (dengan mengumbar cerita sesama akhwat).
6. Menghadiri pertemuan ummahat bila tidak memberatkan, karena dengan tatap muka sesama akan menjadi perekat Jama’ah.

8. Akhlaq terhadap sesama kaum muslimin :
Terhadap segenap kaum muslimin hendaklah berakhlaq sebagai berikut:
1. Peduli akan ummat. Dengan selalu membaca berita tentang tertindasnya dhuafa’ul muslimin ( kaum muslimin yang lemah) di penjuru dunia
2. Mendukung segala aktifitas ummat dalam tahridhuljihad (program mengumandangkan jihad).
3. Membenci musuh musuh Islam dan muslimin dengan tidak membeli prodak- prodak musuh-musuh Allah terutama Yahudi dam Amerika.
4. Berdoa untuk ummat Islam yang tertindas.

9. Akhlaq ketika suami datang dari berjihad :
Setelah lama ditinggal, maka seorang istri mujahidah hendaklah dalam menjemput kedatangan suami mempunyai akhlaq sebagai berikut:
1. Menaburkan senyum pertama, sebagai ungkapan rindu berat karena lama ditinggal.
2. Menuangkan segala keluh kesah dihadapan suami tanpa berlebihan
3. Menceritakan kepada anak-anak bahwa abi-nya baru dari jihad agar dikemudian hari anak ketularan senang berjuang dijalan Allah.
4. Mendorong suami untuk lebih semangat lagi dalam urusan jihad .
5. Mengajak suami untuk bekerja keras mencari nafkah guna membiayai jihad yang akan datang. Sebagaimana para mujahidin Afghanistan. Bila dalam satu keluarga ada empat maka digulir yang dua berangkat yang lainnya mencari nafkah, dengan waktu minimal empat bulan. Inilah rotasi yang indah dikehidupan mujahidin …
6. Senantisa berdoa semoga suaminya tetap istiqomah karena tidak sedikit suami yang datang dari jihad malah tidak aktif lagi karena dikecewakan oleh personal anggota Jama’ah. Dengan menyadari bahwa ukuran sebuah Jama’ah bukan di ukur oleh personal yang ada, namun konsepnya apakah sesuai dengan tuntunan Allah dan Rosululloh shollallhu ‘alaihi wasallam.

Demikianlah sekilas serpihan dari untaian akhlaq muslimah, mujahidah, multazimah terhadap ajakan Allah dan Rosul-Nya. Khususnya ibadah jihad ini.
Kepada ummahat yang ditinggal suaminya….. Inilah indahnyabersuamikan seorang mujahid …
Kepada ummahat yang suaminya belum berangkat ….. akan lebih indah kehidupan berumah tangga bila suami berangkat. Karena hikmah dari indahnya perjalanan ini bahwa sangat tidak enak bila suami selalu berdampingan terus, bila di tinggal, maka akan menumbuhkan kehidupan yang baru dan menambah kesetiaan
terhadap suami .
Untuk akhwat yang belum menikah…..apapun kekurangan mujahidin maka dia masih mempunyai nilai plus dibanding yang lainnya, ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat An nisa’ dan Sabda Rosululloh bahwa, sebaik –baik ibadah setelah beriman kepada Allah adalah berjihad di jalan Allah. Indah nya hidup bersama mujahid ….. ketika harus bersusah payah dalam mencari ridhoAllah …
Indahnya hidup bersama mujahid ..… ketika ia hidup dalam naungan Al Qur’an dan As Sunnah ..…
Indahnya bersuamikan seorang mujahid….. ketika ia harus mempertaruhkan segala kehidupan dunia untuk kehidupan akherat kelak.
Hiduplah semau kamu karena itu akan engkau tinggalkan
Cintailah semua yang engkau cintai …..
Ingatlah semua itu akan berpisah …
Berbuatlah apa saja yang ingin anda berbuat …..
Ingatlah semua itu akan ada balasan nya….

Wallahu ‘Alam Bisshowab


Sumber: "Kado Untuk Mujahidah", al qaedun group

Hukum Memerangi Kaum Muslimin....Syaikh 'abdul Qodir bin 'Abdul 'Aziz

SIAPA SAJA YANG BERKOALISI BERSAMA AMERIKA UNTUK MEMERANGI KAUM MUSLIMIN MAKA DIA TELAH KAFIR. DAN INI TIDAK KHUSUS DENGAN AMERIKA SAJA, BAHKAN BARANGSIAPA YANG MEMBANTU ORANG KAFIR (SEPERTI PENGUASA-PENGUASA MURTAD) GUNA MEMERANGI KAUM MUSLIMIN BERARTI TELAH KAFIR.

Adapun dalil-dalilnya adalah :

1. Al Maidah : 51

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَآءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللهَ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman setia. Sebagian mereka adalah teman setia bagi sebagian yang lain. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai teman setia, niscaya ia termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak akan memberi petunjuk kepada orang-orang zhalim."

2. Al Maidah : 54

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا مَن يَرْتَدَّ مِنكُمْ عَنْ دِينِهِ فَسَوْفَ يَأْتِي اللهُ بِقَوْمٍ يُحِبُّهُمْ وَيُحِبُّونَهُ أَذِلَّةٍ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى الْكَافِرِينَ يُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللهِ وَلاَ يَخَافُونَ لَوْمَةَ لآَئِمٍ ذَلِكَ فَضْلُ اللهِ يُؤْتِيهِ مَن يَشَآءُ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

"Wahai orang-orang yang beriman barangsiapa di antara kalian murtad (keluar) dari agamanya, niscaya Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka mencintai Allah, berlemah lembut terhadap orang-orang yang beriman dan tegas terhadap orang-orang kafir, berjihad di jalan Allah dan tidak takut terhadap celaan orang-orang yang mencela. Itulah karunia Allah yang telah Dia anugerahkan kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah itu Maha Luas Karunia-Nya dan Maha Mengetahui.) Al Maidah : 54 (

Jadi Allah menjelaskan bahwa barangsiapa berwala' (mengambil teman setia) terhadap orang-orang kafir maka ia termasuk golongan mereka. Artinya bahwa orang tersebut divonis kafir seperti mereka. Hal ini dikuatkan dengan firman Allah yang lain yang senada dengan itu (Al Maidah : 54)

Menolong, membela dan berwala' dapat dipahami sebagaimana firman-Nya :

وَمَاكَانَ لَهُم مِّنْ أَوْلِيَآءَ يَنصُرُونَهُم مِّن دُونِ اللهِ

"Dan mereka tidak memiliki wali-wali (penolong-penolong) yang akan menolong mereka selain Allah swt." (Asy Syura : 46)

Maka barangsiapa membela orang-orang kafir di atas kekufuran mereka atau menolong mereka untuk memerangi kaum muslimin berarti ia telah kafir.

Pemahaman ini membawa konsekuensi, yaitu kafirnya pemerintahan-pemerintahan yang mengira bahwa mereka muslim, seperti pemerintah Pakistan dan negara-negara Teluk dan yang lainnya.

Negara-negara tersebut sebelumnya adalah negara kafir, karena mereka mengatur rakyatnya dengan undang-undang selain yang diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Adapun negara-negara yang aslinya kafir, maka kekufuran mereka sangat jelas, namun kekafiran mereka semakin bertambah manakala mereka memerangi kaum muslimin.

Negara-negara kafir itu telah merekrut mereka-mereka yang mengaku sebagai muslim untuk berkoalisi bersamanya guna memukul kaum muslimin dengan alasan yang beranekaragam.

Sejak kurang lebih satu abad yang lalu, di bawah pimpinan Asy Syarif Husain Syarif Makkah dan anak-anaknya, penjajah Inggris itu telah memimpin negara Arab untuk memerangi orang-orang Turki Utsmani di Syam dengan menamakan diri mereka, "At Tsaurah Al Arabiyyah Al Kubra" (Revolusi Arab yang terbesar). Padahal revolusi ini lebih tepat disebut "Al Khiyanah Al Gharbiyyah Al Kubra" (Pengkhianatan Barat yang terbesar). Merekapun akhirnya dapat menguasai negeri Syam (Palestina) dan mengusir orang-orang Turki Utsmani dari tempat itu pada tahun 1916 - 1918.

Tidak ada pernyataan yang keluar dari komandan kafir Inggris "Lord" selain ucapan, "Inilah, sesungguhnya Kami telah kembali wahai Shalahuddin."

Dan Inggrispun menyerahkan Palestina ke tangan najis Yahudi. Sedangkan Perancis mengambil alih Suriyah dan Libanon. Sementara Inggris mengambil alih Irak dan Yordania pada perjanjian "Saix Piccot", merekapun akhirnya membuang Asy Syarif Husain ke Qobras (negeri Nashara) setelah sebelumnya mereka menjanjikan kursi kerajaan Arab untuknya. (Murasalat Al Husain)

Dan anak cucu Asy Syarif ini adalah mereka yang memerintah Yordania hari ini. Lepasnya negeri Palestina dari pangkuan umat Islam juga tidak lain disebabkan oleh pengkhianatan Arab yang terbesar tadi, yang mana ia telah dan masih tegak dan eksis.

Dan pada saat yang sama Inggris mengambil alih Irak dari orang-orang Turki dengan pasukan penyokongnya dari kalangan umat Islam India. Mereka memasuki Irak melalui Teluk, kaum muslimin Indiapun keluar untuk berperang melawan orang-orang Turki Utsmani yang notabene sebagai warga negara Daulah Khilafah. Ironisnya Asy Syarif Husain dan ulama-ulama Makkah yang berkomplot dengannya mengeluarkan fatwa yang membolehkan hal demikian.

Jadi Inggris tidak pernah bisa mengambil alih wilayah kaum muslimin kecuali melalui tangan-tangan kaum muslimin sendiri.

Perancis tidak bisa memasuki Suriyah dan Libanon (pada tahun 1920) sesuai perjajian Saix Piccot kecuali melalui pasukan yang terdiri dari Muslimin Tunisia dan Al Jazair (yang menjadi jajahannya)

Perancis tidak pernah memerangi orang-orang Al Jazair (pada perang kemerdekaan 1954-1962 yang di dalamnya telah gugur sejuta syuhada') tanpa perantara sekutu-sekutu mereka dari orang-orang Al Jazair. Juga yan gdisebut dengan Al Harakiyyun. Jumlah mereka yang masih hidup ada 1/4 juta orang beserta orang-orang Perancis tatkala mereka ditarik kembali ke Perancis dari Al Jazair.

Amerika yang Nashara itupun tidak pernah masuk dan menetap (berkedudukan) di jazirah arab tanpa perantara Pengkhianat Haramain Asy-Syarifain dan dengan Fatwa gerombolannya dari kalangan ulama' suu' yang mana mereka menamai tentara Nashara dengan istilah "Al Quwwat Ash Shodiiqoh" (kekuatan-kekuatan sahabat) yang jelas-jelas bertentangan dengan pensifatan syar'i yang benar, yang tentunya bertujuan untuk menyamarkan/ mengaburkan kebenaran di mata orang-orang awam dan orang-orang bodoh.

Dan tidaklah Amerika memerangi Irak dan menghancurkannya melainkan dengan tentara-tentara Mesir dan Suriyah yang mengaku beragama Islam! Dan Amerika terus menerus menggempur Irak dengan jet-jet tempurnya yang bertolak dari negara-negara yang mereka sebut Islami seperti Kuwait, Saudi Arabia dan Turki.

Dan pada hari ini Amerika menggempur Afghanistan dari bumi Pakistan yang mereka sebut islami juga. Dan mereka akan memerangi Afghanistan (Thaliban) dengan tangan-tangan orang Afghanistan yang dikenal dengan Aliansi utara (yang terdiri dari pasukan Rabbani-Dustum).

Dahulu, kaum Salib pun bisa berkuasa di pantai Syam (pada perang Salib yang pertama) juga hanya disebabkan oleh pengkhianatan para wali kota syam dan koalisi yang mereka bangun dengan Nashara.

Andalusia (Spanyol) juga jatuh ke tangan Nashara hanya disebabkan pengkhianatan para kepala suku yang berkoalisi dengan mereka.

Di setiap kesempatan, orang kafir selalu menjadi pihak yang beruntung sedang kaum muslimin menjadi pihak yang merugi/kerugian wilayah, personal dan harta benda. Dan dapat dikatakan, bahwa mereka telah merugi dalam agama mereka dengan kekufuran dan kemurtadan yang menyelimuti mereka disebabkan mereka berwala' (menjadikan teman setia) terhadap orang-orang kafir.

Adapun negara-negara kafir yang memberkati serangan Amerika terhadap Afghanistan dapat dipastikan bahwa masing-masing mereka memiliki kepentingan!

Kanada, Inggris dan Australia berkoalisi dengan Amerika demi fanatisme Salib!

Perancis dan Libanon memberi bantuan guna mendapatkan wewenang di dalam menetapkan masa depan Afghanistan ke depan.

Turki menawarkan bantuannya agar Amerika membantu mereka di dalam mewujudkan keinginannya untuk bergabung dengan Uni Eropa.

Uzbekistan memberi bantuan demi membela Abdur Rasyid Dustum Al Uzbeki.Tajikistan memberi bantuan demi membela Rabbani.Dan semua negeri di sebelah utara Afghanistan membantu Amerika untuk melawan Thaliban karena khawatir adanya bala bantuan yang akan memenangkannya.

Pakistan membantu Amerika agar dapat tetap menguasai Kashmir dengan dukungan Amerika, sekaligus mendapatkan wewenang/kesempatan untuk menentukan masa depan Afghanistan kedepan.dan untuk memutus jalur Aliansi utara dalam merebut kekuasaan.

Adapun Rusia dan Cina memberi dukungan kuat Amerika agar Amerika menutup rapat kejahatan kemanusiaan/pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan kedua negera tersebut dan harapan mereka agar Amerika benar-benar tumbang dan terhina di Afghanistan sebagaimana dahulu pernah keok di Vietnam.

Sedangkan negara-negara Teluk, maka mereka membantu amerika laksana seorang budak yang ikut tuannya. Karena Amerikalah penanggung jawab yang akan selalu menjaga singgasana-singgasana mereka. Penguasa-penguasa negeri Teluk ini yang telah lama menjadi raja-raja bagi bangsa-bangsa mereka. Namun mereka hanyalah laksana budak yang selalu taat kepada Tuannya. Kalau dahulu tuannya bernama Inggris, sedangkan sekarang Amerika!

Dahulu, masa depan negara-negara teluk disetir dan ditentukan oleh Perwakilan Raja Inggris yang ada di India (kurang lebih satu abad yang lalu). Sedangkan pada hari ini berada di Washington.

Kesimpulannya :

Bahwa siapa saja yang berkoalisi bersama orang-orang kafir seperti Amerika dan yang lainnya guna memerangi kaum muslimin, maka sesungguhnya ia telah kafir. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللهَ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

"Dan barangsiapa diantara kalian menjadikan mereka sebgai teman setia berarti ia telah menjadi golongan mereka." (Al Maidah : 51)

Al Muqotilah wa Ghoiru Al Muqotilah...syaikh 'Abdul Qodir bin 'Abdul 'Aziz

BATALNYA PERNYATAAN YANG BERBUNYI BAHWA WARGA SIPIL AMERIKA ADALAH ABRIYA' ) secara mutlak(

Pembagian manusia menjadi sipil (madani) dan militer adalah pembagian model baru yang tidak ada dasar syari'atnya di dalam ajaran Islam sama sekali.

Adapun pembagian manusia menurut Syar'i adalah bahwa manusia dibagi menjadi dua, yaitu :

1. Al Muqotilah (laskar pejuang), yaitu para laki-laki yang telah mencapai usia 15 tahun atau lebih. Secara syar'i mereka disebut Muqotilun (pejuang) meskipun mereka tidak turut serta dalam berperang.

2. Ghoiru Al Muqotilah (Non Pejuang), yaitu anak-anak yang belum baligh (dibawah 15 tahun), para wanita, orang-orang tua yang telah lanjut usia dan mereka yang menderita penyakit kronis (yang tahan lama) sehingga ia tdak mampu berperang (dari laki-laki yang baligh), seperti orang-orang buta, pincang, tuli dan semisalnya. Namun siapa saja di antara mereka yang berpartisipasi dalam perang baik dengan perkataan maupun perbuatannya maka pada saat itu mereka termasuk golongan Muqotilah.

Dengan pemahaman ini anda mengetahui bahwa para wanita Amerika, Inggris dan Israil dan yang semisal dengannya (dari berbagai negara) dapat dikategorikan sebagai Pejuang karena para wanita itu pernah mengikuti program kemiliteran bersama dengan para militer di negeri yang bersangkutan. Dan bila di antara wanita itu ada yang tidak turut serta/terlibat dalam membantu militer mereka, maka mesti berhati-hati (agar tidak membunuh mereka).

Inilah keterangan dari saya bahwa selain pejuangpun, bila mereka ikut berperang maka dibunuh. Hal ini tidak ada perbedaan pendapat di kalangan Fuqaha'. Lebih jelasnya anda dapat melihat di Bab Al Jihad di dalam Kitab Al Mughni tulisan Ibnu Qudamah Al Hanbali dan juga terdapat di dalam kitab-kitab Fiqih lainnya.

Karena itu tidak benar bila warga sipil Amerika itu abriya', bahkan sebagian besar kaum laki-laki dan wanita dari mereka adalah Muqotilah (pejuang) menurut kacamata Syar'i.

Bagaimana tidak demikian .... Sedangkan setelah kejadian ledakan WTC 11 September 2001, pihak Amerika meminta pendapat rakyatnya secara umum yang pada akhirnya mayoritas penduduknya menguatkan keputusan pemimpin Amerika yang Salib, George W Bush untuk menghajar Afghanistan.

Dan dukungan invasi ke Afghanistan ternyata tidak hanya berasal dari rakyat Amerika, bahkan meluas ke bangsa-bangsa Salib lainnya seperti Kanada, Inggris dan lain-lain.

Adapun Abriya' yang sesungguhnya adalah para kanak-kanak dari rakyat Amerika dan orang-orang muslim yang berbaur dengan mereka karena tujuan Syar'i yang mubah seperti dagang dan semisalnya.

Terhadap para Abriya' ini, maka sesungguhnya tidak ada dosa sedikitpun bila mereka terbunuh dan urusan mereka pada hari kiamat diserahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, Dzat Yang Maha Mengetahui dengan segala yang ghaib.

Dalil tentang Abriya' dari kalangan anak-anak yang terbunuh adalah :

1. Hadits Ash Sha'b bin Jatstsamah yang diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim.

سُئِلَ رَسُوْلُ الله صَلَى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ عَنِ الذَّارَارِي مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ يُبَيَّتُوْنَ فَيُصِيْبُوْنَ مِنْ نِسَائِهِمْ وَذَرَارَهِمْ فَقَالَ : هُمْ مِنْهُمْ

Rasulullah Shallallohu 'alaihi wa sallam pernah ditanya tentang wanita-wanita dan anak-anak orang musyrikin (pada saat) pasukan kaum muslimin menyerang kaum musyrikin di waktu malam sehingga (diantara wanita-wanita dan anak-anak mereka) ada yang terbunuh, maka Nabi menjawab, "Mereka adalah bagian dari bapak-bapak mereka."

Kondisi ini terjadi pada saat pasukan kaum muslimin berhalangan/tidak bisa membedakan atau memilah-milah antara kaum musyrikin yang muqotilah dan yang bukan, sehingga pada saat itu anak-anak dan wanita yang tergolongan bukan muqotilah dihukumi seperti wali-wali mereka di dalam kekufuran. Dan bahwasanya tidak ada dosa sedikitpun bila sampai membunuh mereka jika memang pasukan kaum muslimin kesulitan membedakan/memilah-milah di antara mereka.

Dari sini berkembanglah cabang masalah yang lain, yaitu tentang Tatarrus dan bolehnya membunuh tameng hidup berupa orang-orang kafir yang bukan muqotilah bila mereka digunakan tameng/pelindung bagi kafir Muqotil. Hal semacam inilah yang saat ini kita kenal dengan "Ad Duru' Al Basyariyah".

Adapun bila ada warga muslim yang terbunuh di tengah-tengah warga kafir, maka hal itu ma'dzur (diampuni), lalu ia akan dibangkitkan oleh Allah menurut kadar amalnya pada hari kiamat kelak. Hal ini didasarkan hadits Ibnu Umar berikut :

إِذَا أَنْزَلَ الله ُبِقَوْمٍ عَذَاباً أَصَابَ العَذَابُ مَنْ كَانَ فِيْهِمْ ثُمَّ بُعِثُوْا عَلَى أَعْمَالِهِمْ

"Apabila Allah menurunkan adzab kepada suatu kaum niscaya adzab itu menimpa siapa saja yang ada di tengah-tengah kaum itu, kemudian mereka akan dibangkitkan menurut amal mereka besuk pada hari kiamat." (Muttafaq 'Alaihi)

Dan juga hadits Ummu Salamah tentang pasukan yang menyerang Ka'bah lalu Allah membenamkan pasukan itu di sebuah padang pasir yang ada di atas permukaan bumi, padahal di antara mereka ada yang dipaksa ikut dan bahkan tidak termasuk dari pasukan itu. Maka Nabi Shallallohu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barisan pertama hingga terakhir, semuanya dibenamkan ke bumi, kemudian mereka dibangkitkan di hari kiamat menurut niat mereka." (Muttafaq 'Alaihi)

Ibnu Taimiyah telah memperinci masalah (hadits ini), terkait dengan fatwa terhadap Tartar yang tertuang di jilid 28 di dalam kitab Majmu' Fatawa karangan beliau.

Kesimpulan masalah ini adalah :

Bahwa berbaurnya orang yang tidak berhak dibunuh dengan orang yang berhak dibunuh tidak dapat menghalangi/melarang bolehnya membunuh semua orang yang berbaur itu manakala ada/terjadi kesulitan di dalam membedakan/ memilah-milah di antara mereka.

Jadi tidak benar bila warga sipil (kafir) itu dihukumi Abriya' (secara mutlak).

Lalu bagaimana dengan Abriya' yang telah dikubur di Bosnia yang jumlahnya ribuan itu? Bagaimana dengan Abriya' di Irak, Palestina, Chechnya, Afghanistan dan yang lainnnya?

Sensus membuktikan bahwa lebih dari separoh pengungsi di dunia hari ini terdiri dari orang-orang muslim!

Apakah darah muslim murah sedangkan darah orang kafir mahal? Ataukan korban pembunuhan dan kesedihan hanya ditaqdirkan bagi kaum muslimin saja?

Al Irhab....syaikh 'Abdul Qobir bin 'Abdul 'Aziz

AL IRHAB (MEMBUAT GENTAR ORANG-ORANG KAFIR) ADALAH BAGIAN DARI AJARAN ISLAM DAN BARANGSIAPA MENGINGKARI HAL ITU BERARTI TELAH KAFIR.

Ini didasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

وَأَعِدُّوا لَهُم مَّااسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللهِ وَعَدُوَّكُمْ وَءَاخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لاَتَعْلَمُونَهُمُ اللهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَاتُنْفِقُوا مِن شَىْءٍ فِي سَبِيلِ اللهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لاَتُظْلَمُونَ

"Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka (orang-orang kafir) segenap kekuatan yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat, yang dengannya kalian dapat menggentarkan musuh-musuh Allah dan musuh-musuh kalian dan orang-orang selain mereka yang kalian tidak mengetahui tetapi Allah mengetahui mereka." (Al Anfal : 60)

Karena itu Irhab (membuat gentar) musuh-musuh kafir hukumnya wajib menurut Syar'i berdasarkan ayat ini. Dan barangsiapa mengingkari berarti telah kafir!

وَمَايَجْحَدُ بِئَايَاتِنَآ إِلاَّ الْكَافِرُونَ

"Dan tiada mengingkari ayat-ayat Kami selain orang -orang yang kafir." ( Al Ankabut : 47)

Juhud artinya mengingkari dan mendustakan dengan lisan!

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللهِ كَذِبًا أَوْ كَذَّبَ بِالْحَقِّ لَمَّا جَآءَهُ أَلَيْسَ فِي جَهَنَّمَ مَثْوًى لِّلْكَافِرِينَ

"Dan siapakah yang lebih berbuat aniaya daripada orang yang telah mengada-adakan kebohongan atas Allah atau mendustakan kebenaran ketika ia datang kepadanya. Bukankah jahannam itu tempat kembali bagi orang-orang kafir." (Al Ankabut : 68)

Maka barangsiapa berkata bahwa Islam berlepas diri dari Irhab (terorisme / gerakan menggentarkan orang kafir) atau hendak memisahkan antara Irhab dan Islam maka ia benar-benar telah kafir. Jadi Irhab itu adalah bagian dari Islam.

Dengan pemahaman ini anda tentu mengetahui bahwa orang-orang yang berkata bahwa mereka hendak memerangi Irhab (terorisme / gerakan menggentarkan orang kafir) berarti mereka hendak memerangi Islam. Membasmi Irhab sama artinya dengan membasmi Islam! Dan mereka hanya bisa menyamarkan hakekat-hakekat sesuatu itu terhadap orang-orang bodoh saja.