19 Oktober 2007

Akidah Ahlus Sunnah Wal Jama'ah...

Dibawah ini adalah ringkasan pendek tentang elemen yang sangat penting dari aqidah golongan yang selamat, yaitu Rasulullah Saw. dan para Shahabat beliau:

1. Qur’an dan Sunnah
Kita telah diperintahkan untuk mengikuti wahyu Allah secara tepat dan khusus. Allah Swt. berfirman, “dan ikutilah apa yang diwahyukan Tuhan kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al Ahzab, 33: 2). Selanjutnya dimana saja kita berselisih harus merujuk kembali hanya kepada Qur’an dan Sunnah untuk menyelesaikan semua perselisihan sebagaimana Allah Swt. berfirman, “jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya).” (QS An Nisaa’, 4: 59)

2. Standart Islam
Selanjutnya Qur’an dan Sunnah mungkin masih menjadi perdebatan juga banyak orang yang menginterpretasikannya secara berbeda yang selanjutnya membimbing pada kebingungan dan perpecahan, itulah mengapa kita tidak boleh melakukan interpretasi terhadap Qur’an, tetapi kita sebaiknya memahami Qur’an dan Sunnah berdasarkan pemahaman Rasulullah Saw. dan para Shahabatnya di masa mereka dan kita akan berdiri untuk mempertahankannya sebagaimana mereka adalah sebaik-baik yang memahami Qur’an dan Sunnah serta mereka adalah calon penghuni surga. Rasulullah Saw. bersabda, “Ummatku akan terpecah menjadi 73 golongan, semua akan masuk neraka dan hanya satu yang selamat” ketika Rasulullah ditanya siapakah golongan yang selamat itu, beliau Saw. menjawab, “mereka adalah aku dan para Shahabat-shahabatku.” Dan Allah Swt. berfirman, "Maka jika mereka beriman kepada apa yang kamu telah beriman kepadanya, sungguh mereka telah mendapat petunjuk; dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu). Maka Allah akan memelihara kamu dari mereka. Dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS Al Baqarah, 2: 137).
Selanjutnya jalan yang harus kita ikuti dan menjadikannya standar serta kriteria yang harus menjadi ukuran bagi diri kita dengan tujuan menjadikan petujuk untuk aqidah dan pemahaman dari wahyu adalah jalan dan pemahaman Shahabat Rasulullah Saw., siapa saja yang meninggalkannya dan menyimpang dari jalan mereka akan tersesat.

3. AT Tauhid
Dari Shahabat kita mempelajari kewajiban yang sangat penting, paling utama, pelajaran yang terpenting bagi semua Muslim adalah harus mempelejari At Tauhid, Allah Swt. berfirman, “Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, tuhan) selain Allah…” (QS Muhammad, 47: 19) At Tauhid adalah hanya secara khusus tertuju pada Allah Swt. dalam semua bentuk ibadah, At Tauhid juga membutuhkan untuk menolak segala jenis Thaghut (segala sesuatau yang disembah, diikuti atau ditaati selain daripada Allah), beriman bahwa thaghut adalah batil, menjaga jarak dari mereka, mendeklarasikan kebencian kepada mereka serta mendeklarasikan bahwa mereka kafir (Takfir). At Tauhid kemudian membutuhkan kita untuk membenarkan beriman kepada Allah Swt. secara khusus tanpa memberikanNya sekutu. Allah Swt. berfirman, “…barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus…” (QS Al Baqarah, 2: 256)

4. Al Iman
Ahlus Sunnah Wal Jama’ah beriman pada Allah secara khusus, dan mengatributkan nama-nama, sifat dan perbuatan kepada Allah semata tanpa menyekutukan kepada yang lain.
Allah mempunyai dua tangan kanan, jari, wajah, kaki sebagaimana yang telah dijelaskan dan itu semua sesuai dengan keagunganNya serta status kekuasaanNya dan tidak seperti makhluk ciptaannya. Allah berada diatas singgasanaNya diatas langit ketujuh dan tidak ada yang bersamaNya. Kita beriman pada Allah sebagaimana Dia menjelaskan diriNya kepada kita tanpa menyangkal semua sifat-sifatNya, tidak juga menginterpretasikannya, dan tidak ada yang kesamaan antara Dia dan ciptaanNya, Allah Swt.berfirman, “…ada sesuatupun yang serupa dengan Dia…” (QS Asy Syura, 42: 11)

5. Talazum
Ahlus Sunnah Wal Jama’ah beriman pada Allah dengan pasti kemudian menyakiniNya dalam hati, mengucapkannya dengan lidah dan melakukannya dengan anggota tubuh. Kemudian Imaan adalah (a) perkataan, (b) perbuatan dan (c) keyakinan. Kita harus mempunyai Talazum (penyatuan) diantara ketiga halini; tidak ada yang bisa memisahkannya satu sama lain, jika satu hilang atau terabaikan, maka semua akan terabaikan. Rasulullah Saw. bersabda, “Imaan adalah apa yang diyakini dalam hati, diucapkan dengan lidah dan dilakukan dengan rukun-rukunnya.”

6. Menilai pada yang tampak
Meskipun Iman dalam hati, tidak seorangpun bisa membuka dada tidak juga dapat menilai hati kecuali Allah; maka kita diperintahkan untuk menilai imaan hanya dengan apa yang tampak (yaitu ucapan dan perbuatan). Maka siapa saja yang berlaku dan mengucapkan ke-Islam-an (seperti mengucapakan syahadat atau melaksanakan Shalat), kita akan menilai mereka sebagai Muslim dan siapa saja yang berlaku dan mengucakan kekufuran (seperti menyembah berhala, berhukum dengan hukum kufur, bersekutu dengan kuffar melawan Muslim atau memutuskan perkara dengan hukum buatan manusia), kita akan menilai mereka sebagai seorang Kafir. Umar Ibnu Khattab berkata, “Ada orang yang diringankan (dari kufur) oleh wahyu tetapi kemudian tidak lagi wahyu setelah Nabi Muhammad Saw. (tiada), maka kita akan menilai dengan apa yang tampak. Siapa saja yang menunjukan kepada kita kejahatan kami tidak akan menerima itu dari mereka.”

7. Al walaa’ wal baraa’
Ahlus Sunnah Wal Jama’ah percaya bahwa mencintai dan membenci semua harus semata-mata karena Allah Swt. semata seperti bahwa seharusnya hanya mencintai Allah atau untuk Allah Semata, dan seharusnya tidak seorangpun yang membenci seseorang kecuali untuk Allah. Kita mencintai Allah Swt. secara khusus dan kita tidak mencintai malaikat, para Nabi, Rasul, orang-orang beriman dan Muslim kecuali semua itu adalah wujud dari mencintai Allah dan karena Dia memerintahkan kita untuk mencitai mereka. Sebagai tambahan kita tidak bisa mencintai Syaitan tidak juga orang-orang yang bersamanya yang tidak beriman pada Allah atau membenciNya atau melancarkan perlawanan kepadaNya atau bersatu dengan orang-orang yang menjadi sekutu Allah, sebaliknya kita harus membenci mereka semua hanya semata karena Allah. Rasulullah Saw. bersabda, “Sekuat-kuat ikatan imaan adakah mencintai karena Allah dan membenci karena Allah Swt.”

8. Izhaar ul dien
Ahlus Sunnah Wal Jama’ah sepakat bahwa dien Allah harus mendominasi di timur dan di barat diatas semua agama, jalan hidup dan system-sistem kehidupan yang lain. Untuk itu alasan kita tidak pernah bisa menemukan orang-orang Ahlus Sunnah Wal Jama’ah kecuali bahwa mereka terlibatr dalam salah satu dari dua kewajiban utama untuk menyebarkan Dien Allah di seluruh dunia; itu adalah dakwah dan jihad, tidak ada seorangpun yang akan menyangkal dua kewajiban ini keculai bahwa mereka adalah kafir dan tidak seorangpuj yang meningglakan kewajiban ini kecuali bahwa mereka adalah orang-orang yang gagal, Allah Swt. berfirman, “Dialah yang telah mengutus RasulNya (dengan membawa) petunjuk (Al-Quran) dan agama yang benar untuk dimenangkanNya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrikin tidak menyukai.” (QS At Taubah, 9: 33)

Dapatkah Darul Islam Menjadi Darul Kufur??

Apa yang membuat darul Islam menjadi darul kufur? Dan apa yang membuat Darul kufur menjadi darul islam seperti Yatsrib yang telah menjadi Darul Islam? Seperti Mekkah yang telah menjadi darul Islam setelah fatul Mekkah, seperti ketika Abyssinia telah berubah dari darul kufur ke darul Islam.
Ketika kita berbicara tentang daerah Islam atau kufur, kita sedang membicarakan tentang hukum dan peraturan dan siapa yang memegang kedaulatan dan kekuasaan. Ini wilayah yang selalu menjadi pokok permasalahan bagi siapa saja yang memegang kekuasaan dan kedaulatan dan hukum-hukum apa saja dan peraturan apa saja yang berlaku. Ini tidak mutlak seperti itu (melainkan bisa berubah) dan akan tetap ada selamanya. Andalus (Spanyol) adalah sebuah contoh yang berubah dari darul kufur menjadi darul Islam dan kembali lagi menjadi darul kufur.

DAPATKAH DARUL ISLAM MENJADI DARUL KUFUR?
Ini adalah permasalahan yang serius dan mendasar pada permasalahan ini akan banyak beberapa pandangan. Pertanyaan yang muncul pada ummat : dapatkah daerah (negeri) Islam menjadi darul kufur? Apa yang telah dikatakan oleh para fuqaha tentang permasalahan ini? Bagaimana dengan prinsip “ Al Islamu ya’lu wa laa yu’la alaih? Karena pada prinsip ini sebagian fuqaha menolak pendapat bahwa darul Islam bisa menjadi darul kufur. Ada empat skenario darul Islam berubah menjadi darul kufur:
- Jika orang-orang kafir menduduki daerah Islam dan menerapkan kekufurannya contohnya Andalus.
- Jika orang-orang di negeri itu menjadi murtad dan ‘kufran bawwahan’ seperti Musailamah Al Kazzab.
- Ketika sekelompok orang yang mempunyai kekuatan dan peraturan di sebuah tempat kaum muslimin dan dengan kekerasaan memaksakan hukum-hukum mereka yaitu darul riddah seperti kaum muslimin sekarang di seluruh dunia.
- Jika Ahlul zimmah muncul dari dalam daerah Islam dan mengambil kekuasaan dengan kekerasaan dan menerapkan kekufuran mereka seperti di India, atau Libanon.
Jika Ahlul Zimmah mengkhianati perjanjian dan mengambil alih dengan pertumpahan darah menjadi darul harb dengan perjanjian [Fattawa Al Hind V2 p205]
Sebagian fuqaha mempunyai perbedaan pendapat tentang perubaham darul Islam menjadi darul kufur.
Menurut Jumhur ulama Ahlus Sunnah Wal Jama’ah dan ulama Hanafi, Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya :
“Darul Islam akan menjadi darul kufur jika hukum-hukum kufur menjadi dominan.” Ada tiga kondisi darul Islam menjadi darul kufur menurut Abu Hanifah sebagai berikut:
- Hukum-hukum kufur menjadi dominan
- Tidak ada perjanjian dengan batas Negara
-Jika tak tersisa kaum muslimin samasekali di sana
Fuqaha Ahnaf berbeda apakah tiap kondisi itu akan membuat darul Islam menjadi darul kufur, Atau jika itu harus ada secara bersamaan.
Imam Kasaani (Hanafi) berkata: “Mereka berbeda pendapat sekitar darul Islam tentang bagaimana itu menjadi darul kufur, Imam Abu Hanifah berkata, “ darul Islam tidak akan pernah menjadi darul kufur kecuali tiga kondisi, 1. jika hukum-hukum kufur menjadi dominan 2. jika batas Negara dengan darul kufur tanpa ada perjanjian 3. jika Muslimin dan Dzhimmi di bawah pengawasan (seperti kuffar mengambil kedaulatan) [Badaa’i’ Al-Samaa’i’ v 7 p131]
“Hukum Kufur menjadi berlaku” tidak berarti untuk semua hukum-hukum kufur, menjadi dominan, itu adalah jika ada satu hukum kufur menjadi berlaku.
“Jika batas Negara dengan darul kufur tanpa ada perjanjian” adalah karena itu tidak bisa diterima untuk Islam untuk membatasi dengan darul kufur kecuali untuk mempunyai perjanjian atau untuk menaklukan daratan tersebut.
“Jika kaum Muslimin dan Dzhimmi di bawah pengawasan” ini menyatakan apakah keamanan itu berada di bawah tangan kaum muslimin atau orang-orang kafir.
Imam Muhammad al-Syaiybaani berkata : “Darul Islam menjadi darul Kufur menurut Abu Hanifah dengan kondisi, , 1. jika hukum-hukum kufur menjad dominan 2. jika batas Negara dengan darul kufur tanpa ada perjanjian 3. Jika Muslimin dan Dzhimmi di bawah pengawasan; walaupun kami berbeda pendapat dengan Imam kami, jika kekufuran menjadi berlaku itu menjadi darul kufur. [Fattawa Al Hindiyyah p232]
Imam Sarkhasi menjelaskan sama dalam Al Mabsus V.10 p114
Murid-murid Abu Hanifah percaya ini cukup bagi hukum kufur menjadi dominan untuk suatu daerah menjadikannya darul kufur. Qadi Abu Yusuf dan Imam Shaybaani berkata : Kami mengatakan darul Islam dan darul kufur, kami tidak mengatakan darul Muslimin tidak juga darul kafirin, kami sepakat sebuah “dar” itu dari kedaulatannya bukan dari orang-orangnya…
Di Inggris, orang tidak bisa mengklaim bahwa kesetiaan mereka kepada ratu adalah hanya sebuah otoritas dan bukan kedaulatan karena perdana menteri dalam otoritas Inggris dan Ratu mengklaim kedaulatan, dan segala kesetiaan pada kedaulatan selain dari pada Allah SWT adalah Kufur Akbar dan akan mengeluarkanmu dari Islam.
Imam Abu Yusuf berkata : Darul Islam manjadi darul kufur jika hukum-hukum kufur menjadi dominan. [Badaa’i Al-Samaa’i v 7 p131]

KONSTANTINOPEL
Lebih lanjut, Konstantinopel telah ditaklukkan oleh kaum muslimim kenamaan. Tetapi apakah penaklukan ini sama dengan penaklukkan yang telah ‘dijanjikan’ oleh Rasulullah saw ? Tidak demikian. Muhammad Al-Fatih memang melakukannya, itu benar, tetapi Konstantinopel adalah dua bagian, setengahnya adalah laut dan setengahnya adalah daratan.
Ada hadits yang menyebutkan bukti lain bahwa harus ada bersamaan penaklukan Konstantinopel tetapi ini tidak terjadi di masa Muhammad Al-Fatih. Kita akan bangkit lagi di masa yang akan datang dan menaklukan Konstantinopel sebagaimana dalam sebuah Hadits, dengan cara yang yang dijanjikan beliau (SAW) yang belum dipenuhi di masa kenabian seperti penaklukan Gedung Putih.
Pada tahun 857 H Muhammad Al-Fatih telah membuka Konstantinopel dan kemudian menjadi Istambul, dia telah mengusir orang Romawi yang mendudukinya pada saat itu, dan faktanya, sekarang (Istambul-Turki) di bawah hukum kufur. Rasulullah SAW menginformasikan kepada kita bahwa kita akan menaklukkan Istambul dan itu akan mengingatkan berada di tangan kita sampai datangnya Dajjal.
Penaklukkan kenabian telah menghubungkan dengan lima bukti bahwa tidak dalam penaklukan yang dilakukan Al Fatih. Ini dilaporkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW Bersabda :
Kiamat tidak akan datang sampai kaum muslimin memasuki a’mar dan dabiq (dua tempat di Asyam dan Aleppo-Syiria), tentara akan datang dari Madinah dan mereka akan menjadi orang terbaik pada saat itu, ketika mereka berselisih mereka (a’mar dan dabiq) akan berkata pada kaum muslimin, “minggir, dan biarkan kami berperang pada mereka yang telah mengambil milik kita…..” Kaum Muslimin berkata, “kami tidak akan pernah meninggalkanmu, memerangi mereka dan akan membunuh mereka.” Mereka akan berperang dan membunuh sepertiga dari mereka dan Allah tidak akan memaafkan seorangpun dari mereka, dan kemudian sepertiga yang lain dari mereka Allah akan menerima sebagian dari mereka Syahid, dan syahid yang terbiak di mata Allah InsyaAllah sepertiga yang terakhir, mereka akan menang dan tidak pernah dikalahkan, mereka akan memenangkan Konstantinopel dan mereka sambil membagi ghanimah mereka menggantungkan pedang mereka di atas pohon dan Syaitan akan berkata ‘Isa Ibnu Maryam telah bangkit diantara orang-orangmu” dan mereka akan pergi kesana dan dia akan menjadi Al Masih palsu. Ketika mereka pergi ke Syam, dia akan bangkit dan ketika mereka menyiapkan barisan untuk berperang pada Mulqan Adhan dan Isa yang Asli akan datang dan memimpin Shalat. Ketika Dajjal melihat nya dia akan meleleh seperti garam dan jika dia tidak meninggalkannya dia akan meleleh sampai Allah menghancurkannya, tapi Allah akan membiarakan Isa a.s. membunuhnya... (HR Muslim)
Abu Huraira melaporkan bahwa rasulullah SAW berkata :
Aku telah mendengar sebuah kota bahwa sebagian kota itu adalah daratan dan sebagian lagi lautan “beliau berkata” itu adalah benar, Yaa rasulullah he (SAW) berkata, kiamat tidak akan datang sampai 70.000 anak-anak anak-anak Ishaq akan datang dan menaklukannya, mereka tidak akan menaklukan dengan pedang, mereka akan berteriak Laa ilaaha illallah dan Allahu akbar dan sebagian kota akan di taklukan. (HR Muslim)
Imam Thawr Ibnu Ahmad berkata: Setengah diambil oleh mereka adalah separuh yang berada di laut, mereka akan berkata laa ilaaha illallah wallahu akbar dan mereka akan pergi ke sebagian yang lain dan memenangkannya tanpa berperang.
Konstantinopel adalah sebuah contoh darul kufur yang telah berubah menjadi darul Islam dan berubah kembali menjadi darul kufur dan Hadits Muhammad SAW menjanjikan bahwa kita akan memenangkannya lagi, Insya Allah.
Imam Nawawi berkata: Dengan takbir pertama, sebagian Konstantinopel akan dimenangkan, bagian itu adalah lautan dan kemudian mereka berkata ‘laa ilaaha illallah’ dan mereka akan menaklukkan itu semua dan bersamaan dengan ghanimah, sebagaimana mereka mengumpulkan ghanimah orang-orang akan datang dan berkata bahwa Isa A.S. telah bangkit. [Imam Nawawi dalam Sharh Muslim v18 p43-44]
Hanya perbedaan diantara fuqaha adalah bahwa sebagian berkata bahwa yang akan bangkit itu sebagai putra Ishaq (a.s.) dan yang lain berkata putra Ismail (a.s.)
Imam Tirmizi berkata berkata: Kemenangan Konstantinopel adalah sebagai tanda besar kiamat akan datang, Konstantinopel adalah kota orang Romawi, dan bahwa kaum muslimin akan memenangkan pada saat Dajjal bangkit.
Bagian Konstantinopel telah dimenangkan pada saat Mu’awiyyah dan yang lainnya pada saat Muhammad Al Fatih, tetapi itu bukan kemenangan yang ‘dijanjikan’, itu adalah kemenangan yang lainnya. Ibnu Katsir berkata : Tentu saja telah dimenangkan pada masa Mu’awiyah, dia telah mengirimkan diantara mereka banyak Sahabat, diantara mereka adalah Abu Ayyub Al Anshari, sebagaimana mereka tidak memenangkannya…. Pada masa Abdul Malik Bin Marwan, dia tidak menyetujui untuk masuk tetapi mengimplementasikan hukum Islam dan membangun Masjid di sana.
Ibnu Taimiyah berkata: Kaum muslimin akan memenangkan Konstantinopel dua kali, pertama pada masa Muawiyah dan Abu Ayyub Al Anshri dan sampai setelah Abu Ayyub di kuburkan. (Majmu Fattawa v 18)
Abdullah Bin Umar melaporkan bahwa, Rasulullah berkata, tentara yang pertama yang menaklukkan Konstantinopel akan dimaafkan.
Itu adalah penaklukan oleh Mu’awiyyah (r.a.) dan diantara itu bahwa tentara Yazid Bin Mu’awiyah, maka bagaimana sebagian orang telah menghina Yazid ketika Allah telah mengampuni tentaranya?
Penaklukan kedua Konstantinopel adalah Abdul Malik Bin Marwah yang menunjuk putranya Maslamah dan mengirimnya untuk mengekspedisi Kontantinopel, mereka tidak memasuki tetapi menyetujui untuk membangun Masjid Aghia Sophia (sekarang menjadi sebuah museum) dan menetepakan perturan-peraturan Islam. Setelah itu Muhammad Al Fatih menaklukkannya dengan sempurna.
Lebih lanjut Ibnu Taymiyah melaporkan dalam Majmu Al Fattawa V5 P138, Telah beberapa kali ketika kuffar sudah masuk Mesir dan menduduki itu……
Contoh yang terbaik ini adalah Ubaidis, pada waktu itu tidak ada masa membolehkan orang yang mengumpulkan hadits dan mereka dihadiahi bagi siapa saja yang mengutuk sahabat. Mereka datang untuk menggerakkan dan menerapkan hukum kufur, Salahuddin Al-Ayyubi mengambil kembali Mesir dan memasukkannya ke dalam darul Islam setelah itu berubah menjadi darul kufur dari darul Islam.
Contoh lain darul Islam yang menjadi darul kufur adalah negari muslim sekarang saat ini, hanya ada perselisihan atas Saudi Arabia karena orang menghubungkan Mekkah dan Madinah dengan dua masjid suci. Ini adalah argumen dari ‘salafi’ gadungan, yang mengklaim bahwa menyebutkan Mekkah darul Kufur adalah sebuah hinaan pada rumah Allah.
Kita setuju bahwa kekufuran telah memasuki negeri muslim, mendudukinya, dan menghancurkan daerah Islam, itu semua tenggang waktu tanah kaum Muslimin yang telah menjadi darul kufur, tetapi itu adalah tentang waktu bahwa orang-orang menyetujui apa yang benar, bahwa Saudi Arabia dan setiap tempat negeri muslim lainnya di dunia saat ini adalah darul kufur dan pemimpin semua negeri itu adalah Kuffar dan Murtadin. Wallahu’alam bis Showab!

04 Oktober 2007

Thaghut Hidup Lebih Bebahaya Daripada Thaghut Mati...

Thoghut Hidup Lebih Berbahaya Daripada Thoghut Mati: Syaikh ‘Abdul Qodir ‘Abdul ‘Aziz Panduan Fikih Jihad Fii Sabiilillah
Maksud saya thoghut hidup di sini adalah aimmatul-kufr (pemimpinpemimpinkekufuran) dan penguasa murtad yang memberlakukan bagi kaummuslimin syari’at pengganti, menyebarluaskan kekufuran dan perbuatan keji ditengah-tengah mereka.Sedang saya sebut thoghut mati adalah kuburan-kuburan, bebatuan, pohonpohonandan benda mati lain yang disembah selain Alloh SWT dengan beragamritual ibadah mulai dari berdo’a, minta tolong, menyembelih bernadzar dan lainlain.Maka tidak bisa dibantah bahwa thoghut yang hidup lebih besar fitnah dankerusakannya daripada benda-benda tadi.Oleh karena itu, Nabi SAW memerangi thoghut yang hidup dahulu sebelummemberantas thoghut yang mati, Nabi SAW tidak memusnahkan berhala-berhalakecuali setelah Penaklukan Mekah sebagaimana riwayat Bukhori, dari Ibnu Mas’udra. ia berkata: Nabi SAW memasuki Mekah pada saat ditaklukkan, di sekitar Ka’bahada 360 patung, maka beliau menghantam patung-patung itu dengan tongkat yangada di tangan beliau sambil bersabda:“Telah datang kebenaran dan telah lenyap kebatilan, telah datang kebenaran dan kebatilan itu tidak kokoh dan tidak akan terulang.”Setelah itu Rosululloh SAW memerintahkan para sahabatnya untukmelenyapkan patung yang masih tersisa di Jazirah Arab, hal itu beliau lakukansetelah membasmi kekuasaan thoghut hidup, beliau mengingkari mereka danpatung-patungnya dan bersikap baro’ (berlepas diri) dari mereka sejak awal diutus.Inilah Millah Ibrohim ‘Alaihis Salam, berlepas diri dari orang-orang kafir yanghidup sebelum berlepas diri dari sesembahan-sesembahan mereka. Alloh SWTberfirman:“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrohim dan orangorang yang bersama dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Alloh.”Sebelumnya sudah kita terangkan perkataan Syaikh Hamd bin ‘Atiq seputarayat-ayat ini di bagian kelima, Alloh SWT juga berfirman:Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): ”Ikutilah agama Ibrahimseorang yang hanif.”Penjelasan ini bukan menerangkan urutan, tetapi menerangkan prioritas,jadi bukan berarti diam terhadap thoghut yang mati beserta para penyembahnyadibenarkan secara syar’i menunggu kita basmi thoghut yang hidup. Sebab syari’atsudah sempurna, siapa diantara Anda melihat kemungkaran hendaknya merubahsemampunya.Adapun prioritas yang hendak saya terangkan adalah: Efek kerusakan yangditimbulkan thoghut hidup pada agama manusia hampir-hampir mengancambanyak kaum muslimin dengan kemurtadan global, bisa berupa teror, makar dantipu daya. Kerusakan seperti ini jauh lebih berbahaya dibandingkan thoghut mati.Maka mengherankan sekali kalau ada orang yang mengaku ulama, ahliagama dan bermadzhab salaf yang tulisan mereka sekarang ini lebih terfokuskepada thoghut mati kemudian lupa atau pura-pura lupa dengan thoghut hidup.Anda lihat ada diantara mereka hidup di negeri berundang-undang positifyang kafir serta menggunakan sistem demokrasi yang kufur sementara dia benarbenartidak tahu dan menutup mata darinya, di waktu yang sama dia menghunuspedangnya melalui media cetak (buku) menentang thoghut mati dan penyembah penyembahnya yang jelas tidak bersenjata. Alloh SWT berfirman:“Dan (ingatlah), ketika Alloh menjanjikan kepadamu bahwa satu dari duagolongan (yang kamu hadapi) adalah untukmu sedangkan kamu menginginkan bahwa yang tidak mempunyai kekuatan senjatalah untukmu, dan Alloh menghendaki untuk membenarkan dengan ayat-ayat-Nya dan memusnahkan orang-orang kafir,”Coba renungkan semua ini, niscaya Anda akan tahu sebab-sebab munculnyaujian dan bala dalam diri kita, yaitu ketika orang-orang dipercaya memegang ilmudan dien tidak melaksanakan peran mereka dalam menyampaikan danmengingatkan, lantas bagaimana dengan orang yang ridho dan ikut? Bagaimanapula dengan orang yang memberikan pembenaran kepada para thoghut itu?Kalaulah ada yang berbicara tentang jihad, Anda lihat ia hanya menyebutjihad Palestina dan Afghanistan, karena hanya inilah kadar yang diperbolehkan disebagian negara. Padahal jihad melawan penguasa murtad itu lebih wajib daripadajihad melawan Yahudi, memang kedua-duanya musuh kafir yang menginjak negerikaum muslimin, hanya saja penguasa murtad itu lebih tinggi tingkatannya daripadaYahudi karena dua hal: Pertama mereka lebih dekat, kedua mereka murtad. Keduaperkara ini menjadikan memerangi penguasa tersebut lebih dahulu wajibhukumnya.Sebagaimana bukan menjadi rahasia bahwa orang yang berjihad di Palestinadan Afghanistan disebut pahlawan dan syahid, harta dan berbagai bantuandikucurkan kepadanya, tapi jika selain di dua tempat tersebut, maka dia penjahatdan teroris yang keluar dari undang-undang, undang-undang kafir. Renungkanlah ini.Renungkan pula hadits di bawah ini, Anda akan tahu bahaya thoghut hidup,yaitu hadits riwayat Bukhori dari Qois bin Abi Hazim bahwasanya ada seorangwanita dari Ahmas bertanya kepada Abu Bakar: “apa yang menjadikan kita tetapberada di atas urusan baik ini (Islam), dimana Alloh mendatangkannya setelahjahiliyah?” Beliau mengatakan: ”Kelangsungan kalian di atasnya adalah selama parapemimpin kalian istiqomah (konsisten).” Ia bertanya: “Siapa para pemimpin itu?”Beliau mengatakan: “Bukankah kaummu memiliki pemimpin dan orang-orangterpandang dimana mereka memerintah dan ditaati?” Ia berkata: “Benar.” Beliauberkata: “Merekalah yang akan menjadi tumpuan manusia.”Ibnu Hajar berkata dalam Syarah-nya: (Perkataan wanita itu),”Apa yangmenjadikan kita tetap berada di atas urusan baik ini?” maksudnya adalah agamaIslam dan keadilan, persatuan kalimat, menolong orang dzalim dan meletakkansesuatu pada tempatnya yang terkandung dalam ajarannya. “…selama parapemimpin kalian istiqomah,” artinya, karena manusia tergantung kepada agamapenguasa mereka, maka ketika para pemimpin jauh dari tugas semestinya, ia akansesat dan menyesatkan orang.”Abdulloh bin Mubarok berkata:“Adakah yang merusak agama selain para raja, para ulama jahat dan ahli ibadahnya?”Saya katakan:Yang menyedihkan lagi, sikap diam orang yang mengaku ulama terhadapthoghut hidup tadi berubah menjadi hujjah untuk membenarkan sikap diam parapemuda dan menjadi alasan terhadap sikap duduk mereka dari jihad yanghukumnya fardhu ‘ain.Jihad bagi mereka menjadi terbatas pada jihad melawan orang-orangpenyembah kubur dan penganut ajaran tasawwuf?Padahal, bukankah para penyembah kubur dan kaum sufi itu tidak hidupkecuali di pundak para thoghut hidup tersebut?
Renungkanlah...!
Wallahu'alam bis showab!

Kapan kewajiban Khuruj (Memerangi) Pemerintahan Murtad Boleh Dilakukan?

Kapan kita boleh khuruj (keluar untuk memerangi) pemerintahan yang murtad? Apa Dalil yang menjadi landasan untuk khuruj kepada pemerintah jika ia kafir (murtad) ? Apakah khuruj dicontohkan oleh salafus sholeh umat ini ?
Kewajiban khuruj kepada penguasa yang murtad landasannya adalah hadits dari Ubadah Ibnush Shomit Radliyallahu ‘anhu,:
“Rasululloh memanggil kami, lalu kami berbai’at kepadanya untuk mendengar dan taat baik dalam keadaan senang atau tidak senang, baik dalam keadaan susah atau mudah, dan baik pemimpin itu lebih mengutamakan dirinya. Dan agar kami tidak menggulingkan penguasa dari kekuasaannya.” Beliau bersabda: “Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata yang kalian mempunyai alasan dari Allah.” (Hadits ini Muttafaq ‘Alaih sedangkan lafadznya menggunakan lafadz Muslim).
An-Nawawi berkata: “Berkata Al-Qodli ‘Iyadl; para ulama’ berijma’ bahwasanya kepemimpinan itu tidak boleh diberikan kepada orang kafir. Dan jika seorang pemimpin itu kafir, ia dipecat – sampai perkataannya – jika pemimpin itu kafir, atau mengganti syari’at atau dia berbuat bid’ah, maka gugurlah kekuasaannya dan gugur pula kewajiban taat kepadanya. Dan kaum muslimin wajib untuk mencopot kekuasaannya lalu menggantinya dengan imam yang ‘adil jika hal itu memungkinkan.
Jika hal itu hanya bisa dilakukan oleh sekelompok orang, maka wajib kelompok itu untuk menggulingkan penguasa yang kafir. Sedangkan pemimpin yang melakukan bid’ah tidak wajib digulingkan kecuali jika mereka memperkirakan mampu untuk menggulingkannya. Namun jika mereka benar-benar tidak mampu, maka mereka tidak wajib melaksanakannya, dan orang Islam harus berhijrah dari negerinya itu ke negeri lainnya untuk menyelamatkan agamanya.” (Shohih Muslim Bisyarhin Nawawi XII/229).Ijma’ yang disebutkan oleh Al-Qodli ‘Iyadl ini juga dinukil oleh Ibnu Hajar dari Ibnu Bathol (Fathul Bari XIII/7), dan dari Ibnut Tin dan Ad-Dawudi (Fathul Bari XIII/8) dan dari Ibnut Tin (Fathul Bari XIII/116) dan Ibnu Hajar sendiri menyatakannya (Fathul Bari XIII/123).
Bagaimana kalau pemerintahnya Zalim ?
Telah terjadi ijma ahlus sunnah akan ketidakbolehan khuruj kepada penguasa yang zalim, setelah terjadi perselisihan. Untuk itu, mengetahui status penguasa saat ini, apakah dia zalim atau telah kufur murtad menjadi penting bagi kaum muslimin, sebelum dia melakukan tindakan yang dibebankan syara’ kepadanya.Al Imam An Nawawi telah menyebutkan perselisihan yang lama ini dan kesepakatan pendapat atasnya, maka beliau berkata: “Berkata Al Qadhi Iyadh: kalau seandainya seorang khalifah dengan tiba-tiba fasiq, sebagian mereka berkata: wajib mencopotnya kecuali jika mengakibatkan fitnah dan peperangan.Jumhur ahlus sunnah dari para fuqaha’nya, para pakar haditsnya dan mutahalliminnya mengatakan bahwa khalifah tidak dicopot atau digulingkan karena fasiq, zalim dan tidak menunaikan hak-hak, dan ia tidak diturunkan dari jabatannya dan tidak boleh keluar memberontak ke atasnya dengan hal-hal itu, akan tetapi wajib menasihatinya dan menakut-nakutinya berdasarkan hadits yang ada dalam masalah itu.Berkata Al Qadhi: Abu Bakar bin Mujahid telah mengakui dalam Ijma’ ini dan sebagian mereka menolaknya dengan alasan Al Husein, Ibnu Zubair dan penduduk Madinah memberontak Bani Umayyah, demikian juga kumpulan yang besar dari para Tabi’in dan generasi pertama bersama Ibnul Asy’ats memberontak Al Hajjaj dan pihak yang berpendapat seperti ini mentafsirkan kata-katanya ‘Agar kami tidak merebut urusan (kepemimpinan) dari pemiliknya, adalah pada pemimpin-pemimpin yang adil, dan hujjah jumhur saja akan tetapi ketika dia merubah syari'at dan mendhahirkan kekufuran.Berkata Al Qadhi: Dikatakan bahwa perselisihan ini adalah pada mulanya, kemudian terjadilah ijma’ atas dilarangnya keluar memberontak mereka. Wallahu a'lam. (Syarah An Nawawi li Shahih Muslim 12/229).Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah telah menyebutkan bahwasanya bersabar terhadap para pemimpin yang zalim dan tidak keluar memberontak mereka adalah telah menjadi ketetapan pendapat ahlus sunnah setelah terjadi perselisihan yang lama dalam masalah ini.” Minhajus sunnah 2/241.

Kemudian pada akhirnya masalah ini ditulis dan dimasukkan dalam kandungan i’tiqad ahlus sunnah wal jama'ah sebagaimana yang sudah tetap dalam aqidah yang populer. Berkata penulis Al Aqidah At Thahawiyah: Kami tidak berpendapat boleh keluar memberontak pemimpin-pemimpin kami dan para pengurus yang mengurusi urusan-urusan kami meskipun mereka zalim dan kami tidak mendo’akan yang tidak baik ke atas mereka, dan kami tidak mencabut tangan dari mentaati mereka dan kami berpendapat bahwa mentaati mereka adalah termasuk mentaati Allah Azza wa Jalla dan hukumnya wajib selama tidak memerintahkan maksiat, dan kami mendoakan kebaikan dan perlindungan dari segala yang tidak baik untuk mereka. (Syarhul Aqidatith Thahawiyah)Ibnu Hajar telah menukil dari Ibnu Baththal ijma’ atas masalah ini juga, berkata Ibnu Hajar: Dan Ibnut Tin menukil dari Ahludh dhalal' Dawudi berkata: Yang dipegangi oleh para ulama dalam masalah para amir yang zalim bahwasanya jika mampu mecopotnya tanpa ada fitnah dan kezaliman wajib dilakukan, jika tidak (mampu tanpa fitnah dan kezaliman) maka wajib bersabar.

Sebagian ulama berpendapat : tidak boleh memilih atau memberikan kepemimpinan kepada orang fasiq (sejak semula), maka jika terjadi kezaliman sesudah dia adil, maka mereka berselisih pendapat dalam masalah boleh keluar memberontak ke atasnya atau tidak, yang benar adalah dilarang kecuali jika kufur maka wajib keluar memberontak ke atasnya.” (Fathul Bari juz13/7,8)Meskipun demikian Ibnu Hazm mengambil pendapat dengan keumuman hadits-hadits amar ma’ruf dan nahi mungkar sebagai penasakh terhadap hadits-hadits yang menyuruh diam (tidak memberontak) – Al Muhalla 9/362 – pendapat Ibnu Hazm dilemahkan dengan ijma yang telah di aqadkan yaitu bersabar atas pemimpin-pemimpin yang zalim. Dan pendapat beliau tentang nasakh tersebut perlu mengetahui tarikh, dan yang betul adalah pendapat Al’ am dan ikhlas, adapun yang khas (yaitu hadits-hadits bersabar terhadap pemimpin yang zalim) didahulukan atas yang ‘am (umum) (yaitu keumuman hadits-hadits amar ma’ruf dan nahi mungkar) sesuai dengan qaidah-qaidah ushul. (Rujuk Al Umdah fi I’dadil Uddah- masalah jama’ah minal muslimin, hal 111)

Contoh khurujnya Ahlus sunnah.
Apakah khuruj (keluar memerangi pemerintahan yang murtad) pernah dilakukan oleh salafus sholeh umat ini ? Kalau ya, apa saja atau kapan ?
Contoh khurujnya Ahlus Sunnah adalah, misalnya, pemberontakan yang dilakukan oleh Mu’awiyah bin Abu Sufyan radliallahu 'anhu dan para pengikutnya terhadap kepemimpinan khalifah Ali bin Abi Thalib radliallahu 'anhu, demikian juga pemberontakan Ummul Mukminin Aisyah, Thalhah, Zubair dan lain-lain terhadap Ali radliallahu 'anhu, pemberontakan yang dilakukan oleh al Husain bin Ali bin Abi Thalib (61 H) terhadap khalifah Bani Ummayyah Yazid bin Mu’awiyyah. (Lihat Fathul Bari 13/63).
Selain itu, ada pemberontakan Ahlul Madinah yang dipimpin oleh Ash Shalabi Abdullah bin Handholah (63 H) terhadap Yazid bin Mu’awiyyah. (Lihat Al Bidayah wan Nihayah, Ibnu Katsir 8/217 dan Fathul Bari, 6/118, 13/63).Pemberontakan Abdur Rahman bin Al Asy Syari'ah’ats terhadap Al Hajjaj Ats Tsaqafi kemudian terhadap Abdul Malik bin Marwan (81-82 H). (Lihat Al Bidayah wan Nihayah, 9/35-42).
Pemberontakan Zaid bin Ali bin al Husain bin Ali bin Abi Thalib (121 H) terhadap khalifah Hisyam bin Abdul Malik. (Lihat Al Bidayah wan Nihayah 9/35-42).
Pemberontakan Mu’awiyah bin Abdullah bin Ja’far bin Abu Thalib terhadap Abdullah bin Umar bin Abdul Aziz – Amir Iraq - lihat Al Bidayah wan Nihayah 10/25. Dan lain sebagainya, rujuk Al Bidayah wan Nihayah.
Dari sebagian contoh tersebut menjadi jelaslah bagi orang yang mau membuka mata dan telinganya bahwasanya berlaku keras dan memberontak (khuruj) juga merupakan amalan ahlus sunnah, bukan khawarij saja, hanya perbedaannya, keras dan berontaknya golongan khawarij batil karena diasaskan di atas kebatilannya, mereka mengkafirkan dengan segala dosa baik yang mukaffirah (mengkufurkan) maupun yang tidak mukaffirah, karena menurutnya dosa adalah satu martabat misalnya berzina disamakan dengan menyembah berhala. Maka seluruh pemimpin yang melakukan dosa-dosa al kabair mereka vonis telah kafir dan wajib diperangi, sehingga mereka memberontak pemimpin yang sebenarnya masih sah di sisi syari'at dan tidak boleh diperangi.

Adapun kekerasan dan pemberontakan yang dilakukan Ahlus Sunnah adalah berdasarkan ilmu yang benar bukan ngawur sebagaimana khawarij. Ahlus sunnah memberontak penguasa dalam dua keadaan:
1.Terhadap penguasa yang kafir dan hal ini disepakati oleh jumhur ulama akan wajibnya.
Penguasa yang kafir kalau disimpulkan ada 3 bentuk:
a.Penguasanya kafir asli dan pemerintahannya juga kafir, contohnya negara-negara Barat, seperti ; Singapura, Thailand, Philipina dan sebagainya.
b.Penguasa yang mengaku beragama Islam tetapi pemerintahannya tidak berdasarkan Islam, didilantik menjadi pemimpin bukan di atas Al Kitab dan As Sunnah, bukan juga untuk menegakkan dien
c.Penguasa yang sah menurut syari'at Islam (bukan sekedar mengaku beragama Islam), kemudian dalam perjalanan pemerintahannya ternyata melakukan kufur akbar yang jelas. Penguasa yang seperti ini wajib diturunkan berdasarkan hadits Ubadah bin Ash Shamit radliallahu 'anhu yang telah dijelaskan sebelumnya, yakni ada dalil syar’iy yang jelas dari ayat al Qur’an maupun al Hadits yang tidak mengandung takwil bahwasanya perbuatan atau amal yang dilakukan oleh penguasa itu mukaffir. (lihat Al Jami’ fie Thalabil Ilmisy Syarif, 8/31 dan Nailul Authar 7/361)
2.Pemberontakan yang dilakukan ahlus sunnah (bukan khawarij) terhadap penguasa muslim (sesuai dengan istilah syar’i) yang fasiq atau yang zalim.
Jenis pemberontakan inilah yang banyak terjadi di zaman abad yang terbaik yaitu pada tiga abad pertama Hijriyah, yang dilakukan antara lain oleh shahabat-shahabat yang mulia radliallahu 'anhuma ajma’in sebagaimana yang telah di sampaikan sebagiannya di atas, yakni contoh khurujnya Ahlus Sunnah.

I’dad Sebelum Jihad
Dari keterangan di atas menjadi jelaslah kesalahan orang-orang yang menisbahkan kekerasan dan pemberontakan hanya kepada ahlul bid'ah dan ahlul ahwa' yaitu golongan khawarij sehingga terkesan seolah-olah ahlus sunnah wal jama'ah itu kelompok sufi dan jabari yang berusaha menangisi kemungkaran termasuk kemungkaran penguasa dengan tasbih, bersemedi, dan mentarbiyah, sedangkan sebagaimana yang ditunjukkan oleh nash-nash termasuk hadits-hadits Ubadah bin Shamit radliallahu 'anhu dan lain sebagainya. Dan berpuluh-puluh qaul ulama salaf bahwasanya penguasa yang kafir asli maupun yang murtad wajib diperangi bahkan yang tadinya benar-benar pemimpin yang sah menurut syar’iy memenuhi semua syarat sebagai seorang khalifah, kemudian tiba-tiba melakukan kekufuran yang jelas, maka wajib hukumnya bagi rakyat yang beriman keluar memberontaknya untuk menggulingkannya. Camkan sekali lagi kata-kata Ibnu Hajar tersebut di atas. (Fathul Bari 13/7,8). Siapa yang menjadi pelopor untuk menunaikan perintah-perintah tersebut jika seandainya ahlus sunnah telah merubah jati dirinya menjadi ahlush shufiyah, ahlul jabar dan ahlul irja’?
Karena Islam menuntut kepada setiap pemeluknya bersikap kepada penguasanya sesuai dengan syari'atnya, maka wajib setiap muslim mengetahui kedudukan penguasanya menurut syari'at, apakah ia seorang penguasa yang sah atau tidak sah, dan ataukah ia seorang kafir asli, ataukah seorang kafir murtad, dan ataukah ia seorang penguasa yang sah tetapi fasiq atau zalim? Semua ini baik bentuk-bentuk penguasa maupun tata cara menyikapi masing-masing telah diatur dalam syari'at dan telah dijelaskan oleh ahlul ilmi kita dengan sedetail-detailnya. Untuk dapat memahami keadaan penguasa yang sebenarnya menurut syari'at caranya bukan ngawur seenaknya sendiri, dengan goyang kaki mengikuti cara yang mudah mengikut hawa nafsu dan selera, misalnya: karena KTP penguasa tersebut beragama Islam, berarti dia penguasa muslim yang sah, maka semua rakyat yang muslim wajib taat. Cara dan kesimpulan seperti ini adalah jahil dan dhalal. Bagaimana cara yang benar? Yaitu dengan merujuk kepada Al Kitab dan As Sunnah sesuai dengan pemahaman salaf.
Lalu, bagaimana jika kita tidak mampu atau belum mampu meelaksanakannya, yaitu melakukan khuruj kepada pemerintahan kufur murtad, maka wajib untuk melakukan persiapan (I’dad).
Ibnu Taimiyah berkata: “Sebagaimana mengadakan persiapan untuk berjihad dengan mempersiapkan kekuatan dan kuda yang ditambatkan itu wajib ketika jihad tidak mampu dilaksanakan karena lemah. Karena sesungguhnya kewajiban yang tidak bisa sempurna kecuali dengan sebuah sarana, maka sarana itu pun hukumnya juga wajib.” (Majmu’ Fatawa XXVIII/259).
Allah SWT. berfirman:
“Dan janganlah orang-orang yang kafir itu mengira, bahwa mereka akan dapat lolos (dari kekuasaan Allah). Sesungguhnya mereka tidak dapat melemahkan (Allah). Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi (QS. 8:59-60)
Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam., bersabda:
“Ingatlah bahwa kekuatan itu adalah melempar.”
Beliau mengatakan tiga kali. Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dari Uqbah bin Amir.Dari pembahasan di atas dapat diketahui bahwasanya kewajiban kaum muslimin terhadap para thogut itu telah ditetapkan berlandaskan nash syar’i, sehingga tidak boleh seorang muslim pun keluar dari ketetapan itu. Nash itu adalah :
“Dan agar kami tidak menggulingkan penguasa dari kekuasaannya.” Beliau bersabda: “Kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata yang kalian mempunyai alasan dari Allah.”
Telah terjadi ijma’ atas wajibnya memberontak mereka, sebagaimana yang telah disebutkan di atas. Dengan demikian maka tidak diperbolehkan untuk berijtihad dalam masalah cara untuk menghadapi para thoghut itu, karena ada nash dan ijma’ dalam masalah itu. Sesungguhnya orang yang berijtihad dalam permasalahan ini yang mana masalah ini telah ada nash dan ijma’, maka orang tersebut telah benar-benar sesat. Sebagaimana orang yang berusaha untuk merealisasikan syari’at Islam melalui kesyirikan parlemen dan cara yang semacam itu. Jika ada orang yang mengatakan bahwa ketidakmampuan menghalangi kita untuk memberontak, maka kami katakan kepadanya, sesungguhnya kewajiban kita ketika tidak mampu adalah melakukan persiapan, bukan mengikuti mereka dalam kesyirikan parlemen mereka. Jika benar-benar tidak mampu maka wajib untuk hijrah. Jika tidak mampu untuk hijrah maka tinggallah dia sebagaimana orang yang lemah yang tunduk berdo’a kepada Allah, :
“Orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdo'a:"Ya Rabb kami, keluarkanlah kami dari negeri ini yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau". (QS. 4:75)
Seorang muslim tidak akan ikut dalam parlemen perundang-undangan mereka. Karena ikut serta di dalamnya berarti rela dengan sistem demokrasi yang menjadikan kedaulatan di tangan rakyat. Artinya pendapat mayoritas rakyat itulah yang menjadi syari’at yang harus diikuti oleh umat. Ini adalah kekafiran yang disebutkan dalam firman Allah:
“Dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Robb selain Allah. (QS. 3: 64)
Anggota-anggota parlemen ini adalah Robb-robb (tuhan-tuhan) yang disebutkan dalam ayat ini, dan ini adalah kekafiran. Dan barang siapa yang tidak mengetahui hal ini wajib untuk diberi tahu. Allah berfirman:Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam al-Qur'an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (QS. 4: 140)
Jadi, barang siapa yang duduk bersama mereka dan menyaksikan kekufuran mereka, maka ia kafir seperti mereka. Naudzubillah min dzalik.
Wallahu’alam bis Showab!